1. Dalam
praktek ketatanegaraan di Indonesia, Pancasila cenderung ditafsirkan
secara beragam dalam tiap-tiap periode pemerintahan, sehingga dalam
taraf tertentu Pancasila acapkali dipakai sebagai alat untuk
melanggengkan kekuasaan suatu rezim.
a. Uraikan
2 langkah strategis yang harus dilakukan para pemimpin nasional dan
segenap warga negara Indonesia agar Pancasila tidak mudah
dimultitafsirkan oleh setiap periode pemerintahan!
Memang
sangat sulit untuk menyatukan tafsiran terhadap Pancasila agar tidak
berubah-ubah, karena Pancasila sebagai ideology sendiri bersifat terbuka
yang mudah menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda. Namun, upaya untuk
menyatukan tafsiran dapat dilakukan pemimpin nasional dengan cara:
1) Pancasila
menjadi multitafsir karena belum ada metode baku untuk pelaksanaannya,
maka dari itu dapat dibuat metode pelaksanaanya agar pelaksanaan
Pancasila lebih terperinci.
2) Pancasila
menjadi multitafsir karena pemerintahan yang berlangsung lebih
mengusung kepentingannya sendiri,sehingga implementasi Pancasila
berubah-ubah. Seperti pada masa Soekarno, Pancasila ditafsirkan menjadi
sosialisme. Pada masa Soeharto, Pancasila tafsirkan sebagai
kapitalisme. Pada masa sekarang, Pancasila ditafsirkan Neoliberalisme.
Maka dari itu diperlukan pemimpin yang mau berkomitmen untuk
memperjuangkan keseluruhan bangsanya, bukan hanya pihaknya sendiri.
Sehingga pengamalan nilai Pancasila dapat benar-benar murni.
3) Nilai-nilai
Pancasila sebagai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara telah
memudar. Bukan hanya pada generasi muda, tapi juga pada diri para tokoh
pemerintah, yang menjadi penentu masa depan bangsa Indonesia. Maka dari
itu perlu penanaman kembali Pancasila yang lebih berkualitas, agar ada
kesatuan pikiran tentang penafsiran Pancasila yang benar-benar dapat
mengimplementasikan nilai-nilainya.
b. Mengapa
Pancasila harus didudukkan sebagai Dasar Negara dalam system kehidupan
berbangsa dan bernegara di Indonesia? Jelaskan argumentasi anda!
Pancasila harus didudukkan sebagai Dasar Negara dalam system kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia karena sudah dimuat
pada alinea keempat Pembukaan UUD 1945 dan sebagaimana tertuang dalam
Memorandum DPR-GR 9 Juni 1966 yang menegaskan Pancasila sebagai
pandangan hidup bangsa yang telah dimurnikan dan dipadatkan oleh PPKI
atas nama rakyat Indonesia menjadi dasar negara Republik Indonesia.
Memorandum DPR-GR itu disahkan pula oleh MPRS dengan Ketetapan
No.XX/MPRS/1966. Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan Ketetapan MPR
No.IX/MPR/1978 yang menegaskan kedudukan Pancasila sebagai sumber dari
segala sumber hukum atau sumber dari tertib hukum di Indonesia.
Sifat
dasar Pancasila yang pertama dan utama, yaitu sebagai dasar negara
(philosophische grondslaag) Republik Indonesia. Pancasila yang
terkandung dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 tersebut ditetapkan
sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI yang dapat
dianggap sebagai representasi dari kehendak seluruh rakyat Indonesia
yang merdeka. Pendudukkan selain Pancasila sebagai dasar negara berarti
bertentangan terhadap konstitusi Indonesia. Penetapan Pancasila sebagai
dasar Negara tidak hanya spontan, melainkan melalui proses yang panjang,
sehingga diakui bahwa Pancasilalah ideology, nilai yang paling cocok
menjadi dasar Negara Indonesia. Pancasila ditetapkan sebagai dasar
negara agar negara mempunyai pedoman
dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara, sehingga negara memiliki
arah dan tujuan yang jelas, ideologi, system nlai, dan paradigma
pembangunan yang jelas.
Hak
asasi manusia (HAM) adalah hak-hak dasar yang dimiliki manusia sebagai
manusia yang berasal dari Tuhan, dan tidak dapat diganggu gugat oleh
siapapun. Hak-hak dasar ini adalah universal atau berlaku di manapun di
dunia ini. Di mana ada manusia di situ ada HAM dan harus dijunjung
tinggi oleh siapapun tanpa kecuali.
Penjaminan
dan perlindungan HAM yang menekankan pada hubungan vertikal (pemerintah
dengan rakyat), terutama dipengaruhi oleh sejarah pelanggaran HAM yang
dilakukan oleh negara, baik terhadap hak sipil-politik maupun hak
ekonomi, sosial, dan budaya. Sebagai konsekuensinya, disamping karena
sudah merupakan tugas pemerintahan, kewajiban utama perlindungan dan
perlindungan HAM ada pada pemerintah. Hal ini dapat kita lihat dari
rumusan-rumusan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Konvenan
Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, serta Konvenan
Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, yang merupakan
pengakuan negara terhadap hak asasi manusia. Konsekuensinya, negara-lah
yang terbebani kewajiban penjaminan dan perlindungan HAM. Lagipula telah
dimuat dalam konstitusi Pasal 28I ayat (4) UUD 1945, bahwa
perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM adalah
tanggungjawab negara, terutama Pemerintah.
Lalu
pada konsepsi horizontal (antar warga negara), perkembangan saat ini
adalah pelanggaran HAM tidak hanya dapat dilakukan oleh negara. Peluang
terjadinya pelanggaran HAM lebih luas dan pelakunya juga meliputi
aktor-aktor non negara, baik individu maupun korporasi. Karena sebaiknya
kewajiban dan tanggungjawab perlindungan HAM juga dilaksanakan setiap
individu dan korporasi.
Namun
fungsi pokok dalam penjaminan dan perlindungan HAM ada pada negara.
Karena negara memiliki sarana lebih daripada hanya sekedar individu
maupun LSM perlindungan HAM. Negara harus bertanggungjawab menjamin dan
melindungi HAM setiap warga negaranya agar tidak terjadi penindasan atau
pelanggaran HAM seseorang baik oleh pihak negar maupun oleh pihak lain.
Penindasan terhadap HAM bertentangan dengan keadilan dan kemanusiaan,
sebab prinsip dasar keadilan dan kemanusiaan adalah bahwa semua manusia
memiliki martabat yang sama dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang
sama. Oleh karenanya, setiap manusia dan setiap negara di dunia wajib
mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM) tanpa kecuali.
b. Bagaimana agar upaya melindungi dan menjamin HAM setiap warga negara Indonesia tersebut dilakukan?
Hal yang dapat dilakukan untuk menjamin dan melindungi HAM antara lain:
1) Dengan cara mengatur perihal HAM ke dalam konstitusi maupun peraturan lainnya. Contohnya:
a) Perlindungan HAM dalam pasal-pasal UUD 1945, yaitu:
Pasal 27: jaminan dalam bidang hukum dan ekonomi.
Pasal
28: jaminan dalam bidang politik berupa hak untuk mengadakan
perserikatan, berkumpul dan menyatakan pendapat baik lisan maupun
tulisan.
Pasal 28A: jamiann hak hidup dan mempertahankan kehidupannya.
28B: jaminan membentuk kel;uarga, melanjutkan keturaunan melalui perkawinan yang sah, dsb.
28C:
jaminan untuk mengembangkan diri, mendapat pendidikan, memperoleh
manfaat IPTEK, seni dan budaya, hak kolektif dalam bermasyarakat.
Pasal
28D: jaminan atas perlakuan hukum yang adil, hak untuk bekerja dan
mendapatkan imbalan yang layak, kesempatan dalam pemerintahan dan hak
atas kewarganegaraan.
Pasal
28E: jaminan kebebasan memeluk agama, memilih pendidikan, memilih
pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal juag jamianan
untuk berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28F: jaminan hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Pasal
28G: hak perildungandiri, keluarga, kehormata, martabat dan harta
benda,rasa aman serta perlindungan bebas dari penyiksaan atau erlakuan
yang merendahkan martabat manusia, serta suaka politik dari negara lain.
Hak-hak asasi manusia selebihnya juga dijamin dalam Pasal 28 H, 28 I, 28 J, 29, 31, 32, 33, 34.
b) Pasal
1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang “Hak Asasi Manusia
bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi
oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia.”
2) Dengan
partisipasi masyarakat baik individu maupun LSM, pendukungan upaya
penjaminan dan perlindungan HAM dapat dimulai dari diri sendiri dengan
komitmen untuk tidak melangggar hak orang lain dalam usaha memenuhi
hak-hak pribadi, maupun dengan pengawasan bersama terhadap pelanggaran
HAM melalui LSM.
LSM
Pro-demokrasi dan HAM (Lembaga Swadaya Masyarakat) atau NGO (Non
Governmental Organization) yang programnya berfokus pada upaya
pengembangan kehidupan yang demokratis (demokratisasi) dan pengembangan
HAM. LSM ini sering disebut sebagai LSM Prodemokrasi dan HAM. Yang
termasuk LSM ini antara lain:
a) YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia).
b) Kontras (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan).
c) Elsam (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat).
d) PBHI (Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Indonesia).
3) Dalam
bidang politik ditumbuhkan kemauan pemerintah dan masyarakat untuk
mengakui pluralisme pendapat dan kepentingan dalam masyarakat, dalam
bidang sosial berupa perlakuan yang sama oleh hukum antara wong cilik
dan priyayi dan toleransi dalam masyarakat terhadap perbedaan atau latar
belakang agama dan ras warga negara Indonesia, dan dalam bidang ekonomi
dalam bentuk tidak adanya monopoli dalam sistem ekonomi yang berlaku.
3. Bupati
di daerah anda ditemukan indikasi oleh LSM-LSM di daerah anda bahwa, ia
telah menyalahgunakan keuangan pemerintah kabupaten untuk kepentingan
keluarganya dan partai politik yang emncalonkannya sebagai bupati.
a. Misalkan
anda sebagai warga negara biasa, apa yang perlu anda lakukan jika
temuan LSM terhadap dugaan korupsi oleh bupati tersebut cukup bukti.
Saya
akan mendukung gerakan yang dilakuakan LSM maupun pihak berwajib
kaitannya dalam mengungkap kasus ini yaitu dapat berupa, ikut
menyebarkan berita ini agar diskusi di masyarakat terhadap kasus ini
berkembang, sehingga mungkin saja dapat memunculkan bukti-bukti
baru,yang semakin menguatkan maupun saksi-saksi yang bersedia bersaksi.
Saya juga dapat ikut mengawasi pemrosesan kasus ini dengan tetap
mengikuti perkembangan kasus dari pihak LSM, maupun pihak media massa.
Untuk kedepannya saya juga akan lebih selektif dalam memilih calon
bupati daerah saya, mensosialisasikan mulai dari sanak keluarga terdekat
untuk lebih selektif lagi dan tidak mau menerima penyuapan saat
pemilukada berlangsung.
b. Misalkan
anda sebagai pejabat penegak hukum (Ka Polres atau Kepala Kejaksaan
Negeri) di daerah tersebut, apa yang perlu anda lakukan jika temuan LSM
terhadap dugaan korupsi oleh bupati tersebut cukup bukti?
Saya
akan menindaklanjuti dugaan korupsi tersebut, walaupun perkara tersebut
belum dilaporkan oleh LSM yang bersangkutan atau masyarakat lainnya,
sehingga ada keaktifan dan progress yang cepat dalam menindak tindak
pidana korupsi. Saya berkomitmen untuk secara bersih menangani kasus ini
muali dari diri saya sendiri yang harus berani melawan tokoh penting
yang berkuasa, dan mengatakan tidak pada usaha penyuapan, dsb. Saya juga
akan mengarahkan jajaran di bawah saya agar berlaku bersih dalam
menyidik dugaan kasus tersebut, walaupun tersangka yang diduga merupakan
tokoh penting di kabupaten saya, hal ini dapat diwujudkan degan
tindakan tegas terhadap jajaran yang menyeleweng dalam tugas. Hal yang
juga penting adalah saya akan menciptakan kolaborasi kerja sama dengan
LSM di atas, saya yakin LSM masyarakat lebih leluasa menyampaikan
pendapat/bukti di LSM bersangkutan, dan pada akhirnya saya juga kan
memberikan penghargaan tersendiri bagi LSM maupun masyarakat yang telah
membantu mengungkap dugaan kasus korupsi tersebut.
4. a. Mengapa pers atau media masa merupakan pilar penting dalam system demokrasi konstitusional?
Prinsip-prinsip
demokrasi konstitusional ditujukan oleh adanya pemerintah yang
demokratis, yang terbatas kekuasaannya, dan tidak bertindak
sewenanng-wenang terhadap warga warga negaranya. Nilai-nilai yang harus
ada pada negara demokrasi konstitusional antara lain adalah, Miriam
Budiarjo (2008: 116):
1) Perlindungan
konstitusional dalam arti bahwa konstitusi, selain menjamin hak
individu harus menentukan pula cara procedural untuknya.
2) Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak
3) Pemilihan umum yang bebas
4) Kebebasan untuk menyatakan pendapat
5) Kebebasan untuk berserikat/berorganisasi dan beroposisi
6) Pendidikan kewarganegaraan.
Point
4 tentang kebebasan untuk menyatakan pendapat akan terlaksana jika ada
pers yang menjadi media. Pers sangat penting untuk mendukung tujuan
pemerintah yang menganut demokrasi konstitusional. Jika pers tidak ada
maka tidak mungkin akan terwujud pemerintahan yang demokratis yang tidak
sewenang-wenang terhadap warga negaranya. Hal ini dkarenakan rakyat
tidak mempunyai media untuk menyalurkan pendapat mereka tentang
pemerintahan yang sedang berlaku. Pers merupakan media menyalurkan
pendapat yang penting di suatu negara dan symbol dari kedaulatan rakyat.
Pentingnya peran pers pada negara demokrasi konstitusional didukung dengan perannya dalam UU No. 40 Tahun 1999 pasal 2 dan 6, yang menyebutkan:
“Kemerdekaan
pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan
prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremai hukum.”
“Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut:
a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b. menegakkan
nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan
Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan;
c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;
d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran.“
b.
Uraikan minimal dua cara warga negara menyatakan kebebasan pendapatnya
sehingga dapat tercipta kehidupan demokrasi yang sehat?
1)
Saluran tradisional adalah sarana komunikasi antar-manusia, baik secara
pribadi maupun kelompok yang tidak begitu memerlukan teknologi modern
untuk menyampaikan pendapat. Contoh saluran komunikasi tradisional
antara lain sebagai berikut.
a) Pertemuan antar-pribadi, misalnya berdiskusi dengan teman kuliah di sela-sela kuliah, dll.
b) Pertemuan
atau forum umum yang dihadiri oleh orang cukup banyak, seperti rapat
dan musyawarah yang dilakukan di sekolah, diskusi kampus, seminar
public, seminar nasional, kantor, musyawarah desa, diskusi pada LSM-LSM
dan sebagainya. Kita dapat mengikuti forum umum tersebut bahkan dapat
menjadi aktifisnya, Forum umum ini dapat juga dapat berbentuk pawai,
unjuk rasa, dan rapat umum di lapangan terbuka.
2) Saluran
modern adalah saluran komunikasi yang menggunakan media dengan
peralatan atau teknologi modern. Saluran komunikasi modern mempunyai
cakupan luas, tidak hanya untuk pribadi tapi juga dapat dibaca oran
lain. Bentuk-bentuk saluran komunikasi modern itu antara lain:
a) Saluran
komunikasi antarpribadi, seperti telepon (baik melalui kabel maupun
non-kabel, seperti hand phone), faksimile, dan surat elektronik (e-mail)
melalui internet. Kita dapat menyampaikan pendapat kita melalui blog
yang saat ini sedang nge-trend, dimana kita dapat menyampaikan apa saja
keluhan kita danorang lain dapat mengakses dan membacanya. Saat ini KPK
juga sudah menyediakan situs pengaduan korupsi on-line melalui
kpk.go.id.
b) Saluran
komunikasi massa, meliputi dua macam, yaitu media massa cetak dan media
massa elektronik. Media massa cetak meliputi: koran, majalah, jurnal,
buku, dan terbitan berkala lainnya, seperti leaflet, selebaran, dan
buletin. Adapun media massa elektronik, mencakup radio, televisi, dan
internet. Informasi yang diberitakan melalui saluran komunikasi massa
lebih berjangkauan luas, sehingga orang lain di seluruh negeri tau apa
yang kita sampaikan. Sekarang telah banyak rubric media cetak yang
menampung suara rakyar, kitadapat mengirimkan keluhan kita kesana. Lalu
pada media massa elektronik semakin banyak acara yang menampung keluahn
dan pendapat pemirsanya tentang suatu topic tertentu, missal Editorial
MI di Metro TV yang memberikan kesempatan penelepon maupun pengguna
facebook, blackberry messenger dan jejaring sosial lain untuk menanggapi
suatu permasalahan.
Agar penyampaian pendapat membuahkan demokrasi yang sehat, maka dalam menyampaikan pendapat juga harus didukung dengan sikap:
1) Inisiatif artinya sikap suka memberi alternatif pemecahan masalah.
2) Pndangan ke depan artinya sikap berkomitmen kepada kemajuan dan pembaharuan.
3) Konstruktif artinya sikap terbiasa mengajukan kritik yang membangun untuk orang lain dan menerima yang membangun dirinya.
4) Tanggung jawab artinya berani menanggung resiko dari perbuatannya dan menghindari sikap buruk sangka dan lalai.
5) Tenggang rasa artinya sika terbiasa menjaga perasaan dalam pergaulan dengan siapapun.
6) Bijaksana artinya sikap mau mengerti kelemahan yang dimiliki orang lain.
7) Komitmen artinya menghargai perjanjian yang sudah dibuat sportif artinya bersedia mengakui keunggulan dan kelebihan orang lain.
8) Demokratis artinya selalu menghormati hak dan kewajiban diri maupun orang lain.
9) Taat asas artinya tidak mau menang sendiri dan ingkar.
10) Disiplin
artinya sikap taat dan patuh yang harus diwujudkan dalam perilaku
sehingga taat dan patuh pada ketentuan-ketentuan yang berlaku.
11) Sikap nalar artinya senang menyampaikan pendapat hasil dari pemikiran terlebih dahulu.
12) Beradab artinya sikap sopan terhadap orang lain.
Menghargai pendapat orang lain artinya sikap memperhatikan kemauan atau perkataan orang lain dengan sungguh-sungguh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar