Pendidikan IPS Universitas Negeri Yogyakarta
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Rendahnya kualitas pendidikan
di Indonesia merupakan cerminan rendahnya kualitas sistem
pendidikan nasional. Rendahnya kualitas dan kompetensi guru secara umum,
semakin membuat laju perkembangan pendidikan belum maksimal. Guru kita
dianggap belum memiliki profesionalitas yang baik untuk kemajuan
pendidikan secara global. Salah satu kambing yang paling hitam yang
jadi penyebab semua ini adalah rendahnya kesejahteraan Guru.
Pendidikan di
Indonesia berada di bawah kualitas, ini dibuktikan bahwa
indeks pengembangan manusia Indonesia makin menurun. Kualitas pendidikan di
Indonesia berada pada urutan ke-12 dari 12 negara di Asia. Indonesia memiliki
daya saing yang rendah Dan masih menurut survai dari lembaga yang sama
Indonesia hanya berpredikat sebagai follower bukan sebagai pemimpin teknologi
dari 53 negara di dunia. Yang kita rasakan
sekarang adalah adanya ketertinggalan didalam mutu pendidikan. Baik pendidikan
formal maupun informal. Pendidikan memang telah menjadi penopang dalam meningkatkan
sumber daya manusia Indonesia untuk pembangunan bangsa. Oleh karena itu, kita
seharusnya dapat meningkatkan sumber daya manusia Indonesia yang tidak kalah
bersaing dengan sumber daya manusia di negara-negara lain. Setelah kita amati,
nampak jelas bahwa masalah yang serius dalam peningkatan mutu pendidikan di
Indonesia adalah rendahnya mutu pendidikan di berbagai jenjang pendidikan, baik
pendidikan formal maupun informal. Dan hal itulah yang menyebabkan rendahnya
mutu pendidikan yang menghambat penyediaan sumber daya menusia yang mempunyai
keahlian dan keterampilan untuk memenuhi pembangunan bangsa di berbagai bidang.
Maka dalam makalah
ini, penulis dalam malakah ini ingin
lebih menyoroti tentang Undang-Undang guru dan dosen dapat meningkatkan
kualitas professional guru. Dalam pelaksanaan Undang-Undang guru dan dosen itu
sudah terlaksana sesuai dengan apa yang diinginkan oleh tujuan pendidikan
nasional.
B.
Rumusan
Masalah
1. Bagaimana
Kondisi Pendidikan di Indoonesia?
2.
Bagaimana hubungan kualitas
profesional guru, kualitas produk pendidikan dengan Implementasi Undang-Undang guru dan dosen?
3.
Bagaimana cara meningkatkan
kualitas profesional guru?
C.
Tujuan
1. Mengetahui
kondisi pendidikan di Indonesia.
2. Mengetahui
hubungan kualitas profesional guru, kualitas produk pendidikan dengan implementasi
Undang-Undang guru dan dosen.
3. Mengetahui
cara meningkatkan kualitas profesional guru.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Kondisi
Pendidikan di Indonesia
Kualitas pendidikan di Indonesia saat
ini sangat memprihatinkan. Ini dibuktikan antara lain dengan data UNESCO (2000)
tentang peringkat Indeks Pengembangan Manusia (Human Development Index), yaitu
komposisi dari peringkat pencapaian pendidikan, kesehatan, dan penghasilan per
kepala yang menunjukkan, bahwa indeks pengembangan manusia Indonesia makin
menurun. Di antara 174 negara di dunia, Indonesia menempati urutan ke-102
(1996), ke-99 (1997), ke-105 (1998), dan ke-109 (1999).Memasuki abad ke- 21
dunia pendidikan di Indonesia menjadi heboh. Kehebohan tersebut bukan
disebabkan oleh kehebatan mutu pendidikan nasional tetapi lebih banyak
disebabkan karena kesadaran akan bahaya keterbelakangan pendidikan di
Indonesia. Perasan ini disebabkan karena beberapa hal yang mendasar. (http://meilanikasim.wordpress.com/2009/03/08/makalah-masalah-pendidikan-di-Indonesia).
Yang kita rasakan sekarang adalah adanya
ketertinggalan didalam mutu pendidikan. Baik pendidikan formal maupun informal.
Dan hasil itu diperoleh setelah kita membandingkannya dengan negara lain.
Pendidikan memang telah menjadi penopang dalam meningkatkan sumber daya manusia
Indonesia untuk pembangunan bangsa. Oleh karena itu, kita seharusnya dapat
meningkatkan sumber daya manusia Indonesia yang tidak kalah bersaing dengan
sumber daya manusia di negara-negara lain.Setelah kita amati, nampak jelas
bahwa masalah yang serius dalam peningkatan mutu pendidikan di Indonesia adalah
rendahnya mutu pendidikan di berbagai jenjang pendidikan, baik pendidikan
formal maupun informal. Penyebab rendahnya mutu pendidikan di Indonesia antara
lain adalah masalah efektifitas, efisiensi dan standardisasi pengajaran. Adapun
permasalahan khusus dalam dunia pendidikan yaitu:(1). Rendahnya sarana
fisik,(2). Rendahnya kualitas guru,(3). Rendahnya kesejahteraan guru,(4).
Rendahnya prestasi siswa,(5). Rendahnya kesempatan pemerataan pendidikan,(6).
Rendahnya relevansi pendidikan dengan kebutuhan,(7). Mahalnya biaya pendidikan.
Permasalahan-permasalahan yang muncul
maka pemerintah mengeluarkan undang-undang guru dan dosen dan melakukan
perbaikan di berbagai hal pada masalah pendidikan yaitu pemberian anggaran di
APBN 20% untuk pendidikan. Yang berguna untuk memajukan pendidikan nasional dan
meningkatkan kualitas keprofesionala pengajar di Indonesia.
B.
Hubungan
Kualitas Profesional Guru, Kualitas Produk Pendidikan dengan Implementasi
Undang-Undang Guru dan Dosen
Produk pendidikan sebetulnya bukan hanya
menjadi kebutuhan orang-orang pendidikan saja, tetapi semua aspek kehidupan
kita membutuhkan produk pendidikan tersebut. Produk pendidikan itu berkaitan
dengan tenaga pendidik yaitu guru. Sekarang ini tentang profesionalisme guru
sedang marak dibicarakan dan dicari solusinya. Pertanyaannya mengapa sedemikian
penting guru itu harus profesional? Apakah pengaruhnya dari profesionalisme
guru itu terhadap produk pendidikan? Inilah permasalahan-permasalahan yang
hendaknya dicari solusinya.
Sekarang ini kita hidup pada era
globalisasi dengan menghadapi sejumlah tantangan. Global atau globalisasi
merupakan kata-kata klise yang sering diungkapkan di mana-mana. Globalisasi
merupakan fenomena tidak adanya batas-batas antara negara di dunia ini.
Peristiswa yang terjadi di suatu negara, maka dalam sekejap akan diketahui oleh
orang-orang di negara lainnya. Globalisasi pada awalnya hanya terjadi pada tiga
aspek yaitu 3 F, food atau makanan, fashion atau pakaian, dan fun atau hiburan.
Namun sekarang ini globalisasi sudah merambah ke berbagai kehidupan. Implikasinya
berhubungan dengan persaingan, perdagangan, bahkan produk, inilah yang menadi
tantangan dunia global. Oleh karena itu kita harus menguasai kunci-kunci untuk
bisa bergaul secara global untuk merebut peluang dalam persaingan-persaingan di
era global ini. Dalam dunia yang yang sudah global ini perubahan yang terjadi
dalam berbagai aspek kehidupan berlangsung sangat cepat karena pengaruh
informasi yang datang silih berganti sehingga susah untuk dikendalikan.
Tantangan lainnya adalah terjadinya konflik dan krisis di mana-mana.
Perubahan-perubahan itu ada pula yang menunjukkan sejumlah kemajuan-kemajuan
yang juga memberikan tantangan, seperti kemajuan dalam bidang sains dan
teknologi, revolusi teknologi informasi dan komunikasi, bahkan bidang politik
yaitu demokrasi pun berkembang dengan cepat, meskipun di kalangan kita masih
ada yang tidak demokratis. Di samping itu pun kita menghadapi berbagai macam
ancaman seperti adanya gap antara yang kuat dengan yang lemah maupun yang kaya
dengan yang miskin, dan sebagainya yang kita amati dalam kehidupan sehari-hari.
Persoalannya, bahwa kita sudah mempunyai Undang-Undang yang di dalamnya ada
standar-standar pendidikan nasional yang harus dicapai.
Di dalam Undang-Undang Nomor. 20 tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional tujuan pendidikan nasional adalah
mengembangkan kecerdasan intelektual, emosional, dan spiritual, mengembangkan
kesehatan dan akhlak mulia dari peserta didik. Selanjutnya membentuk peserta
didik yang terampil, kreatif, dan mandiri. Tujuan ini merupakan tantangan bagi
para pendidik (guru), karena tujuan itu merupakan modal dasar bagi peserta
didik dalam mengarungi kehidupan abad sekarang dan masa datang yang sudah
mengglobal dan penuh tantangan. Peserta didik dituntut untuk terampil dan penuh
dengan keterampilan mengembangkan kreatifitasnya. Tantangan lainnya adalah efek
negatif dari perkembangan sains dan teknologi seperti berbagai tampilan atau
tontonan dari alat-alat teknologi informasi, meskipun efek positifnya lebih
banyak. Untuk mencapai tujuan pendidikan dan memecahkan permasalahan pendidikan
diperlukan guru yang professional.
Profesionalisme guru berkorelasi dengan
kualitas produk pendidikan. Guru yang professional menjadikan pendidikan atau
proses pembelajaran yang berkualitas, sehingga peserta didik pun senang
mengikuti proses pembelajaran tersebut, sehingga sumber manusia yang dihasilkan
dari lulusan sekolah berkualitas dan nantinya bisa bersaing di era globalisasi.
Sebaliknya guru yang tidak profesional bisa menjadikan pendidikan yang tidak berkualitas.
Peningkatan profesionalisme guru ini misinya yaitu terwujudnya penyelenggaraan
pendidikan atau pembelajaran sesuai denan prinsip-prinsip profesionalilitas,
untuk memenuhi hak yang sama bagi setiap warga negara memperoleh pendidikan
yang bermutu. Berdasarkan berbagai penelitian kualitas pendidikan ditentukan
oleh 60% kualitas guru. Jika kualitas gurunya jelek, maka 60% jelek pula
kualitas pendidikan. Sebaliknya jika kualitas gurunya baik, maka 60% kualitas
pendidikan juga baik dan 40% lainnya dipengaruhi oleh berbagai faktor lainnya.
Artinya jika pendidikan ingin maju, maka harus dimulai dulu dari gurunya. Guru
memang benar-benar faktor kunci kalau ingin memajukan pendidikan. Itulah
sebabnya lahirlah Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen yang
menyatakan bahwa guru dan dosen adalah jabatan professional. Jabatan
professional adalah jabatan yang memerlukan kemampuan tertentu dan latar
belakang pendidikan tertentu. Guru akan meningkat secara professional dan
meningkat pula kesejahteraannya. Jadi di samping penuh beban juga ada
kesempatan untuk memperoleh kesejahteraan.
Cara melaksanakan pendidikan di
Indonesia sudah tentu tidak terlepas dari tujuan pendidikan di Indonesia, sebab
pendidikan Indonesia yang dimaksud di sini ialah pendidikan yang dilakukan di
bumi Indonesia untuk kepentingan bangsa Indonesia.Pendidikan merupakan
investasi sosial yang berguna untuk pengembangan kehidupan bangsa. Karena
generasi muda adalah penerus negeri ini, kalau generasi muda kita mengalami
kebodohan maka yang akan mundur adalah negaranya. Maka peningkatan
keprofesionalan pengajar itu perlu untuk peningkatan pendidikan Indonesia agar
dapat memcapai cita-cita pendidikan nasional.
Pengembangan profesioanl guru dan dosen
guna menunjang penyelenggara-an pendidikan bermutu tidak hanya bergatung pada
kualitas tempat pendidikan yang pernah ditempuhnya. Pengembangan
profesionalisme guru dan dosen sesungguh-nya terletak pada kemauan dan
kemampuan guru untuk mengembangkan dirinya ketika mereka sudah menduduki jabatan
guru dan dosen.
Undang-undang Guru dan Dosen nomor 14
tahun 2005 pasal 8,mengamanatkan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi
akademik,kompetensi,sertifikat pendidik,sehat jasmani dan rohani,serta memiliki
kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik
diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat
(pasal 9)dan masih 1.456,491 guru atau 63% yang harus ditingkatkan
kualifikasinya ( Ditjen Dikti,2010),untuk dosen minimal berkualifikasi S2 (PP 19
tahun 2005),sedangkan kompetensi yang wajib dimiliki guru dan dosen adalah
kompetensi pedagogik,kompetensi kepribadian,kompetensi sosial dan kompetensi
profesiaonal (khusus dosen wajib dipadukan dengan aktivitas Tri Darma Perguruan
Tinggi).
Sebelum dan sesudah memperoleh
sertifikat pendidik sebagai guru dan dosen profesional,diharapkan minimal
memiliki tujuh indikator yang harus melekat dan terus menerus dibangun guru dan
dosen dalam rangka mengembangkan kualitasnya. Kelima indikator tersebut
dapat digambarkan sebagai berikut:
a. Indikator
pertama yang harus terus dibangun guru dan dosen adalah ketrampilan mengajar
(Teachingskill). Guru dan dosen yang yang mempunyai kompetensi pedagogik tinggi
adalah guru dan dosen yang senantiasa memilih strategi,metode dan model
pembelajaran yang tepat sesuai dengan karakteristik materi (Komptensi Dasar)
dan peserta didik (siswa/mahasiswa). Melalui pemilihan strategi,metode dan
model pembelajaran yang tepat,guru dan dosen lebih jauh diharapkan mampu mengelola
kelas sehingga suasana pembelajaran (kualitas pembelajaran) baik dan tujuan
pembelajaran yang ditetapkan akan tercapai.
b. Indikator
kedua adalah wawasan konten pengetahuan yang ia ajarkan. Kompetensi ini secara
umum dikenal dengan sebuatan kompetensi professional. Kualifikasi
Akademik,sesuai dengan UUGD No 14 tahun 2005 dan PP No 19 tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan bahwa kualifikasi pendidikan untuk guru minimal S1
dan untuk Dosen minimal S2, Pendidikan dan Latian,Short Courses ,TOT
,kursus. Untuk pengembangan profesionalitas guru dengan melalui KKG,MGMP,MKKS
dan dosen untuk melalui melalui Team teaching,General Studium,Program academic
Recharging (PAR),Detasering dll.
c. Indikator
ketiga yang harus dikembangkan oleh guru dan dosen adalah dinamis terhadap
perubahan kurikulum (Dynamic Currriculum). Kurikulum dapat berubah sesuai
dengan kebutuhan pengguna lulusan dan masukan dari para pakar.
d. Indikator
keempat yang harus melekat pada guru dan dosen adalah penggunaan alat
pembelajaran/media pembelajaran yang baik (Good Using Learning
Equipment/Media).
e. Indikator
kelima adalah sikap professional guru dan dosen (Professional attitude). Guru
dan dosen adalah agent pembelajaran dan sekaligus sebagai agen pembentuk
karakter bangsa.
Peranan guru sangat menentukan dalam
usaha peningkatan mutu pendidikan Untuk itu guru sebagai agen pembelajaran
dituntut untuk mampu menyelenggarakan proses pembelajaran dengan
sebaik-baiknya, dalam kerangka pembangunan pendidikan. Guru mempunyai fungsi
dan peran yang sangat strategis dalam pembangunan bidang pendidikan, dan oleh
karena itu perlu dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat. Undang-Undang
No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 4 menyiratkan bahwa guru sebagai
agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Untuk
dapat melaksanakan fungsinya dengan baik, guru wajib untuk memiliki seperti diatas. Syarat kompetensi
tersebut ditinjau dari perspektif administratif, ditunjukkan dengan adanya
sertifikat. Namun dalam perspektif teknologi pendidikan kompetensi tersebut
ditunjukkan secara fungsional, yaitu kemampuannya mengelola kegiatan belajar
dan pembelajaran.
Bertolak dari ketentuan perundangan (PP
No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan), dapat dikatakan bahwa
mutu pendidikan nasional dapat terwujud bila ke delapan standar minimal, yaitu
standar isi, standar proses, sandar kompetensi lulusan, standar pendidikan dan
tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar
pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan dapat dipenuhi.
Hal yang akan terjadi jika UU Guru dan
Dosen benar-benar diimplementasikan adalah:
1. Guru
dan dosen masa depan akan mempunyai kualitas dan kualifikasi (pasal 9) yang
baik, dan kesejahteraan (pasal 15) dengan gaji yang layak. Guru juga memiliki,
kompetensi (pasal 10), sertifikasi (pasal 11), hak dan kewajiban jelas (pasal
14-20), pembinaan dan pengembangan (pasal 32-35), penghargaan (pasal 36-37),
perlindungan (pasal 39) dan organisasi profesi (pasal 41) dan kode etik (pasal
43-44). mempunyai mempunyai kompetensi optimal yakni kompetensi pedagogik,
kepribadian, sosial, dan profesional Sehingga harkat, citra dan martabat guru
akan terangkat.
2. Tanggung
jawab profesi guru dan dosen sebagai pengajar, pendidik, dan pelatih akan
meningkat. Karena kualitas dan mental guru yang membaik, mereka akan
sungguh-sungguh, bertanggung jawab dengan profesinya.
3. Dengan
adanya kode etik profesi dan dosen memberikan pedoman bagi setiap anggota
profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan, merupakan sarana
kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan, kode etik
profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan
etika dalam keanggotaan profesi.
4. Guru
dan dosen masa depan akan memiliki komitmen yang tinggi, pemikiran yang serius
dan cermat (smart thinking), koordinasi dan sinergi, Networking
dan Support dari semua komponen terkait.
5. Memberdayakan
dan mendayagunakan profesi guru dan dosen.
6. Ada jaminan pasti tentang kesejahteraan dan
perlindungan terhadap profesi guru dan dosen.
7. Mutu
pelayanan dan hasil pendidikan meningkat, karena komponen penting yaitu guru
membaik.
8. Dengan
adanya guru dan dosen yang berkualifikasi akademik baik, kompetensi, sertifikat
pendidik, sehat jasmani dan rohani, akan mewujudkan tujuan pendidikan nasional,
yaitu mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang berakhlak mulia, sehat, berilmu,
cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi negara yang demokratis dan bertanggung
jawab.
9. Pemerataan
pendidikan di seluruh wilayah Indonesia, (pasal 21). Dan pengangkatan,
penempatan, pemindahan, dan pemberhentian guru secara obyektif dan trasparan
(pasal 63). Dalam keadaan darurat, untuk daerah khusus pemerintah dapat
melakukan wajib kerja untuk guru dan dosen dan atau warga Indonesia lain yang
memenuhi kualifikasi akademik dan kompetensi, (pasal 61).
10. Sanksi
pada guru dan dosen yang tidak berkompeten benar-benar diterapkan, sesuai
dengan perundangan, (pasal 77).
C.
Peningkatan Kualitas dan Mutu Profesional Guru
Peningkatan kualitas dan
mutu guru salah satunya adalah dengan sertifikasi guru. Sertifikasi adalah
proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang bertugas sebagai guru
kelas, guru mata pelajaran, guru bimbingan dan konseling, dan guru yang
diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan (PP No.11 Tahun 2011).
Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar
profesional guru/standar kompetensi guru. Sertifikat pendidik adalah sebuah
sertifikat yang ditandatangani oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi
sebagai bukti formal pengakuan profesionalitas guru yang diberikan kepada guru
sebagai tenaga profesional.
Dalam proses sertifikasi
terdapat beberapa istilah yang penting untuk dimengerti dan dipahami
maksudnya,diantaranya adalah portofolio, guru dalam jabatan. Guru dalam jabatan
adalah guru PNS dan Non PNS yang sudah mengajar pada satuan pendidik, baik yang
diselenggarakan pemerintah, pemerintah daerah, maupun masyarakat, dan sudah
mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama. Portofolio adalah
bukti fisik (dokumen) yang menggambarkan pengalaman berkarya/prestasi yang
dicapai dalam menjalankan tugas profesi sebagai guru dalam interval waktu
tertentu.
Tujuan dilaksanakannya sertifikasi guru diantaranya
adalah sebagai berikut :
a. Menentukan
kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan
mewujudkan tujuan pendidikan nasional
b. Meningkatkan
proses dan mutu hasil pendidikan
c. Meningkatkan
martabat guru
d. Meningkatkan
profesionalitas guru
Sedangkan
manfaat diselenggarakannya sertifikasi guru adalah :
a. Melindungi
profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra
profesi guru.
b. Melindungi
masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak
profesional.
Dalam
melaksanakan sertifikasi harus mengikuti urutsn-urutan prosedur yang berlaku,
diantaranya adalah sebagai berikut :
a. Guru
dalam jabatan peserta sertifikasi, menyusun dokumen portofolio dengan mengacu
Pedoman Penyusunan Portofolio Guru.
b. Dokumen
portofolio yang telah disusun kemudian diserahkan kepada Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota untuk diteruskan kepada Rayon LPTK Penyelengara sertifikasi
untuk dinilai oleh asesor dari Rayon LPTK tersebut.
c. Rayon
LPTK Penyelengara Sertifikasi terdiri atas LPTK Induk dan sejumlah LPTK Mitra.
d. Apabila
hasil penilaian portofolio peserta sertifikasi dapat mencapai angka minimal
kelulusan, maka dinyatakan lulus dan memperoleh sertifikat pendidik.
e. Apabila
hasil penilaian portofolio peserta sertifikasi belum mencapai angka minimal
kelulusan, maka berdasarkan hasil penilaian (skor) portofolio, Rayon LPTK
menetapkan alternatif sebagai berikut.
f. Melakukan
berbagai kegiatan yang berkaitan dengan profesi pendidik untuk melengkapi
kekurangan portofolio.
g. Mengikuti
Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru (Diklat Profesi Guru atau DPG) yang
diakhiri dengan ujian. Materi DPG mencakup empat kompetensi guru.
h. Lama
pelaksanaan DPG diatur oleh LPTK penyelenggara dengan memperhatikan skor hasil
penilaian portofolio.
i.
Apabila peserta lulus ujian DPG, maka
peserta akan memperoleh Sertfikat Pendidik.
j.
Bila tidak lulus, peserta diberi
kesempatan ujian ulang dua kali (untuk materi yang belum lulus), dengan
tenggang waktu sekurang-kurangnya dua minggu. Apabila belum lulus juga, maka
peserta diserahkan kembali ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
k. Meningkatkan
kesejahteraan guru
BAB
III
PENUTUP
A.
Simpulan
Berdasarkan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2007 tentang Guru, dinyatakan
bahwasanya salah satu kompetensi yang harus dimiliki oleh Guru adalah
kompetensi professional. Kompetensi profesional yang dimaksud dalam hal ini
merupakan kemampuan Guru dalam penguasaan materi pelajaran secara luas dan
mendalam.
Profesionalisme
guru berkorelasi dengan kualitas produk pendidikan. Guru yang professional
menjadikan pendidikan atau proses pembelajaran yang berkualitas, sehingga
peserta didik pun senang mengikuti proses pembelajaran tersebut, sehingga
sumber manusia yang dihasilkan dari lulusan sekolah berkualitas dan nantinya
bisa bersaing di era globalisasi. Sebaliknya guru yang tidak profesional bisa
menjadikan pendidikan yang tidak berkualitas. Peningkatan profesionalisme guru
ini misinya yaitu terwujudnya penyelenggaraan pendidikan atau pembelajaran
sesuai denan prinsip-prinsip profesionalilitas, untuk memenuhi hak yang sama
bagi setiap warga negara memperoleh pendidikan yang bermutu.
Peningkatan
kualitas dan mutu guru salah satunya adalah dengan sertifikasi guru.
Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang
bertugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, guru bimbingan dan konseling,
dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan (PP No.11 Tahun
2011). Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar
profesional guru/standar kompetensi guru.
B.
Saran
Sebaiknya guru
yang akan melakukan sertifikasi harus mempunya 4 kompetensi Guru yaitu
kompetensi sosial, kompetensi pedagogik, kompetensi profesional, kompetensi
personal, agara dalam mengajar di kelas guru dapat mengajarkan materi pelajaran
dengan baik kepada siswanya, dan bisa menciptakan iklim belajar yang kondusif
agar dapat mencerdaskan siswanya demi tercapainya tujuan pendidikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar