WELCOME TO MY BLOG, DON'T FORGET TO LEAVE A COMMENT _ Selamat datang di blog saya, jangan lupa tinggalkan komentar... THANK YOU :)

Jumat, 22 November 2013

MAKALAH Undang-undang Guru dan Dosen dapat Meningkatkan Kualitas Professional Guru

Oleh Muhammad Abdul Aziz
Pendidikan IPS Universitas Negeri Yogyakarta


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Rendahnya kualitas pendidikan di Indonesia merupakan cerminan rendahnya kualitas sistem pendidikan nasional. Rendahnya kualitas dan kompetensi guru secara umum, semakin membuat laju perkembangan pendidikan belum maksimal. Guru kita dianggap belum memiliki profesionalitas yang baik untuk kemajuan pendidikan secara global. Salah satu kambing yang paling hitam yang jadi penyebab semua ini adalah rendahnya kesejahteraan Guru.
Pendidikan di Indonesia berada di bawah kualitas, ini dibuktikan bahwa indeks pengembangan manusia Indonesia makin menurun. Kualitas pendidikan di Indonesia berada pada urutan ke-12 dari 12 negara di Asia. Indonesia memiliki daya saing yang rendah Dan masih menurut survai dari lembaga yang sama Indonesia hanya berpredikat sebagai follower bukan sebagai pemimpin teknologi dari 53 negara di dunia. Yang kita rasakan sekarang adalah adanya ketertinggalan didalam mutu pendidikan. Baik pendidikan formal maupun informal. Pendidikan memang telah menjadi penopang dalam meningkatkan sumber daya manusia Indonesia untuk pembangunan bangsa. Oleh karena itu, kita seharusnya dapat meningkatkan sumber daya manusia Indonesia yang tidak kalah bersaing dengan sumber daya manusia di negara-negara lain. Setelah kita amati, nampak jelas bahwa masalah yang serius dalam peningkatan mutu pendidikan di Indonesia adalah rendahnya mutu pendidikan di berbagai jenjang pendidikan, baik pendidikan formal maupun informal. Dan hal itulah yang menyebabkan rendahnya mutu pendidikan yang menghambat penyediaan sumber daya menusia yang mempunyai keahlian dan keterampilan untuk memenuhi pembangunan bangsa di berbagai bidang. Maka dalam makalah ini, penulis dalam malakah ini ingin lebih menyoroti tentang Undang-Undang guru dan dosen dapat meningkatkan kualitas professional guru. Dalam pelaksanaan Undang-Undang guru dan dosen itu sudah terlaksana sesuai dengan apa yang diinginkan oleh tujuan pendidikan nasional.
B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana Kondisi Pendidikan di Indoonesia?
2.      Bagaimana hubungan kualitas profesional guru, kualitas produk pendidikan dengan Implementasi Undang-Undang guru dan dosen?
3.      Bagaimana cara meningkatkan kualitas profesional guru?
C.    Tujuan
1.      Mengetahui kondisi pendidikan di Indonesia.
2.      Mengetahui hubungan kualitas profesional guru, kualitas produk pendidikan dengan implementasi Undang-Undang guru dan dosen.
3.      Mengetahui cara meningkatkan kualitas profesional guru.
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Kondisi Pendidikan di Indonesia
Kualitas pendidikan di Indonesia saat ini sangat memprihatinkan. Ini dibuktikan antara lain dengan data UNESCO (2000) tentang peringkat Indeks Pengembangan Manusia (Human Development Index), yaitu komposisi dari peringkat pencapaian pendidikan, kesehatan, dan penghasilan per kepala yang menunjukkan, bahwa indeks pengembangan manusia Indonesia makin menurun. Di antara 174 negara di dunia, Indonesia menempati urutan ke-102 (1996), ke-99 (1997), ke-105 (1998), dan ke-109 (1999).Memasuki abad ke- 21 dunia pendidikan di Indonesia menjadi heboh. Kehebohan tersebut bukan disebabkan oleh kehebatan mutu pendidikan nasional tetapi lebih banyak disebabkan karena kesadaran akan bahaya keterbelakangan pendidikan di Indonesia. Perasan ini disebabkan karena beberapa hal yang mendasar. (http://meilanikasim.wordpress.com/2009/03/08/makalah-masalah-pendidikan-di-Indonesia).
Yang kita rasakan sekarang adalah adanya ketertinggalan didalam mutu pendidikan. Baik pendidikan formal maupun informal. Dan hasil itu diperoleh setelah kita membandingkannya dengan negara lain. Pendidikan memang telah menjadi penopang dalam meningkatkan sumber daya manusia Indonesia untuk pembangunan bangsa. Oleh karena itu, kita seharusnya dapat meningkatkan sumber daya manusia Indonesia yang tidak kalah bersaing dengan sumber daya manusia di negara-negara lain.Setelah kita amati, nampak jelas bahwa masalah yang serius dalam peningkatan mutu pendidikan di Indonesia adalah rendahnya mutu pendidikan di berbagai jenjang pendidikan, baik pendidikan formal maupun informal. Penyebab rendahnya mutu pendidikan di Indonesia antara lain adalah masalah efektifitas, efisiensi dan standardisasi pengajaran. Adapun permasalahan khusus dalam dunia pendidikan yaitu:(1). Rendahnya sarana fisik,(2). Rendahnya kualitas guru,(3). Rendahnya kesejahteraan guru,(4). Rendahnya prestasi siswa,(5). Rendahnya kesempatan pemerataan pendidikan,(6). Rendahnya relevansi pendidikan dengan kebutuhan,(7). Mahalnya biaya pendidikan.
Permasalahan-permasalahan yang muncul maka pemerintah mengeluarkan undang-undang guru dan dosen dan melakukan perbaikan di berbagai hal pada masalah pendidikan yaitu pemberian anggaran di APBN 20% untuk pendidikan. Yang berguna untuk memajukan pendidikan nasional dan meningkatkan kualitas keprofesionala pengajar di Indonesia.
B.     Hubungan Kualitas Profesional Guru, Kualitas Produk Pendidikan dengan Implementasi Undang-Undang Guru dan Dosen
Produk pendidikan sebetulnya bukan hanya menjadi kebutuhan orang-orang pendidikan saja, tetapi semua aspek kehidupan kita membutuhkan produk pendidikan tersebut. Produk pendidikan itu berkaitan dengan tenaga pendidik yaitu guru. Sekarang ini tentang profesionalisme guru sedang marak dibicarakan dan dicari solusinya. Pertanyaannya mengapa sedemikian penting guru itu harus profesional? Apakah pengaruhnya dari profesionalisme guru itu terhadap produk pendidikan? Inilah permasalahan-permasalahan yang hendaknya dicari solusinya.
Sekarang ini kita hidup pada era globalisasi dengan menghadapi sejumlah tantangan. Global atau globalisasi merupakan kata-kata klise yang sering diungkapkan di mana-mana. Globalisasi merupakan fenomena tidak adanya batas-batas antara negara di dunia ini. Peristiswa yang terjadi di suatu negara, maka dalam sekejap akan diketahui oleh orang-orang di negara lainnya. Globalisasi pada awalnya hanya terjadi pada tiga aspek yaitu 3 F, food atau makanan, fashion atau pakaian, dan fun atau hiburan. Namun sekarang ini globalisasi sudah merambah ke berbagai kehidupan. Implikasinya berhubungan dengan persaingan, perdagangan, bahkan produk, inilah yang menadi tantangan dunia global. Oleh karena itu kita harus menguasai kunci-kunci untuk bisa bergaul secara global untuk merebut peluang dalam persaingan-persaingan di era global ini. Dalam dunia yang yang sudah global ini perubahan yang terjadi dalam berbagai aspek kehidupan berlangsung sangat cepat karena pengaruh informasi yang datang silih berganti sehingga susah untuk dikendalikan. Tantangan lainnya adalah terjadinya konflik dan krisis di mana-mana. Perubahan-perubahan itu ada pula yang menunjukkan sejumlah kemajuan-kemajuan yang juga memberikan tantangan, seperti kemajuan dalam bidang sains dan teknologi, revolusi teknologi informasi dan komunikasi, bahkan bidang politik yaitu demokrasi pun berkembang dengan cepat, meskipun di kalangan kita masih ada yang tidak demokratis. Di samping itu pun kita menghadapi berbagai macam ancaman seperti adanya gap antara yang kuat dengan yang lemah maupun yang kaya dengan yang miskin, dan sebagainya yang kita amati dalam kehidupan sehari-hari. Persoalannya, bahwa kita sudah mempunyai Undang-Undang yang di dalamnya ada standar-standar pendidikan nasional yang harus dicapai.
Di dalam Undang-Undang Nomor. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan kecerdasan intelektual, emosional, dan spiritual, mengembangkan kesehatan dan akhlak mulia dari peserta didik. Selanjutnya membentuk peserta didik yang terampil, kreatif, dan mandiri. Tujuan ini merupakan tantangan bagi para pendidik (guru), karena tujuan itu merupakan modal dasar bagi peserta didik dalam mengarungi kehidupan abad sekarang dan masa datang yang sudah mengglobal dan penuh tantangan. Peserta didik dituntut untuk terampil dan penuh dengan keterampilan mengembangkan kreatifitasnya. Tantangan lainnya adalah efek negatif dari perkembangan sains dan teknologi seperti berbagai tampilan atau tontonan dari alat-alat teknologi informasi, meskipun efek positifnya lebih banyak. Untuk mencapai tujuan pendidikan dan memecahkan permasalahan pendidikan diperlukan guru yang professional.
Profesionalisme guru berkorelasi dengan kualitas produk pendidikan. Guru yang professional menjadikan pendidikan atau proses pembelajaran yang berkualitas, sehingga peserta didik pun senang mengikuti proses pembelajaran tersebut, sehingga sumber manusia yang dihasilkan dari lulusan sekolah berkualitas dan nantinya bisa bersaing di era globalisasi. Sebaliknya guru yang tidak profesional bisa menjadikan pendidikan yang tidak berkualitas. Peningkatan profesionalisme guru ini misinya yaitu terwujudnya penyelenggaraan pendidikan atau pembelajaran sesuai denan prinsip-prinsip profesionalilitas, untuk memenuhi hak yang sama bagi setiap warga negara memperoleh pendidikan yang bermutu. Berdasarkan berbagai penelitian kualitas pendidikan ditentukan oleh 60% kualitas guru. Jika kualitas gurunya jelek, maka 60% jelek pula kualitas pendidikan. Sebaliknya jika kualitas gurunya baik, maka 60% kualitas pendidikan juga baik dan 40% lainnya dipengaruhi oleh berbagai faktor lainnya. Artinya jika pendidikan ingin maju, maka harus dimulai dulu dari gurunya. Guru memang benar-benar faktor kunci kalau ingin memajukan pendidikan. Itulah sebabnya lahirlah Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen yang menyatakan bahwa guru dan dosen adalah jabatan professional. Jabatan professional adalah jabatan yang memerlukan kemampuan tertentu dan latar belakang pendidikan tertentu. Guru akan meningkat secara professional dan meningkat pula kesejahteraannya. Jadi di samping penuh beban juga ada kesempatan untuk memperoleh kesejahteraan.
Cara melaksanakan pendidikan di Indonesia sudah tentu tidak terlepas dari tujuan pendidikan di Indonesia, sebab pendidikan Indonesia yang dimaksud di sini ialah pendidikan yang dilakukan di bumi Indonesia untuk kepentingan bangsa Indonesia.Pendidikan merupakan investasi sosial yang berguna untuk pengembangan kehidupan bangsa. Karena generasi muda adalah penerus negeri ini, kalau generasi muda kita mengalami kebodohan maka yang akan mundur adalah negaranya. Maka peningkatan keprofesionalan pengajar itu perlu untuk peningkatan pendidikan Indonesia agar dapat memcapai cita-cita pendidikan nasional. 
Pengembangan profesioanl guru dan dosen guna menunjang penyelenggara-an pendidikan bermutu tidak hanya bergatung pada kualitas tempat pendidikan yang pernah ditempuhnya. Pengembangan profesionalisme guru dan dosen sesungguh-nya terletak pada kemauan dan kemampuan guru untuk mengembangkan dirinya ketika mereka sudah menduduki jabatan guru dan dosen.
Undang-undang Guru dan Dosen nomor 14 tahun 2005 pasal 8,mengamanatkan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik,kompetensi,sertifikat pendidik,sehat jasmani dan rohani,serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat (pasal 9)dan masih 1.456,491 guru atau 63% yang harus ditingkatkan kualifikasinya ( Ditjen Dikti,2010),untuk dosen minimal berkualifikasi S2 (PP 19 tahun 2005),sedangkan kompetensi yang wajib dimiliki guru dan dosen adalah kompetensi pedagogik,kompetensi kepribadian,kompetensi sosial dan kompetensi profesiaonal (khusus dosen wajib dipadukan dengan aktivitas Tri Darma Perguruan Tinggi).
Sebelum dan sesudah memperoleh sertifikat pendidik sebagai guru dan dosen profesional,diharapkan minimal memiliki tujuh indikator yang harus melekat dan terus menerus dibangun guru dan dosen dalam rangka mengembangkan kualitasnya. Kelima  indikator tersebut dapat digambarkan sebagai berikut:
a.       Indikator pertama yang harus terus dibangun guru dan dosen adalah ketrampilan mengajar (Teachingskill). Guru dan dosen yang yang mempunyai kompetensi pedagogik tinggi adalah guru dan dosen yang senantiasa memilih strategi,metode dan model pembelajaran yang tepat sesuai dengan karakteristik materi (Komptensi Dasar) dan peserta didik (siswa/mahasiswa). Melalui pemilihan strategi,metode dan model pembelajaran yang tepat,guru dan dosen lebih jauh diharapkan mampu mengelola kelas sehingga suasana pembelajaran (kualitas pembelajaran) baik dan tujuan pembelajaran yang ditetapkan akan tercapai.
b.      Indikator kedua adalah wawasan konten pengetahuan yang ia ajarkan. Kompetensi ini secara umum dikenal dengan sebuatan kompetensi professional. Kualifikasi Akademik,sesuai dengan UUGD No 14 tahun 2005 dan PP No 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan bahwa kualifikasi pendidikan untuk guru minimal S1 dan untuk Dosen minimal S2, Pendidikan dan Latian,Short Courses  ,TOT ,kursus. Untuk pengembangan profesionalitas guru dengan melalui KKG,MGMP,MKKS dan dosen untuk melalui melalui Team teaching,General Studium,Program academic Recharging (PAR),Detasering dll.
c.       Indikator ketiga yang harus dikembangkan oleh guru dan dosen adalah dinamis terhadap perubahan kurikulum (Dynamic Currriculum). Kurikulum dapat berubah sesuai dengan kebutuhan pengguna lulusan dan masukan dari para pakar.
d.      Indikator keempat yang harus melekat pada guru dan dosen adalah penggunaan alat pembelajaran/media pembelajaran yang baik (Good Using Learning Equipment/Media).
e.       Indikator kelima adalah sikap professional guru dan dosen (Professional attitude). Guru dan dosen adalah agent pembelajaran dan sekaligus sebagai agen pembentuk karakter bangsa.
Peranan guru sangat menentukan dalam usaha peningkatan mutu pendidikan Untuk itu guru sebagai agen pembelajaran dituntut untuk mampu menyelenggarakan proses pembelajaran dengan sebaik-baiknya, dalam kerangka pembangunan pendidikan. Guru mempunyai fungsi dan peran yang sangat strategis dalam pembangunan bidang pendidikan, dan oleh karena itu perlu dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat. Undang-Undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 4 menyiratkan bahwa guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Untuk dapat melaksanakan fungsinya dengan baik, guru wajib untuk memiliki seperti diatas. Syarat kompetensi tersebut ditinjau dari perspektif administratif, ditunjukkan dengan adanya sertifikat. Namun dalam perspektif teknologi pendidikan kompetensi tersebut ditunjukkan secara fungsional, yaitu kemampuannya mengelola kegiatan belajar dan pembelajaran.
Bertolak dari ketentuan perundangan (PP No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan), dapat dikatakan bahwa mutu pendidikan nasional dapat terwujud bila ke delapan standar minimal, yaitu standar isi, standar proses, sandar kompetensi lulusan, standar pendidikan dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan dapat dipenuhi.
Hal yang akan terjadi jika UU Guru dan Dosen benar-benar diimplementasikan adalah:
1.      Guru dan dosen masa depan akan mempunyai kualitas dan kualifikasi (pasal 9) yang baik, dan kesejahteraan (pasal 15) dengan gaji yang layak. Guru juga memiliki, kompetensi (pasal 10), sertifikasi (pasal 11), hak dan kewajiban jelas (pasal 14-20), pembinaan dan pengembangan (pasal 32-35), penghargaan (pasal 36-37), perlindungan (pasal 39) dan organisasi profesi (pasal 41) dan kode etik (pasal 43-44). mempunyai mempunyai kompetensi optimal yakni kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional Sehingga harkat, citra dan martabat guru akan terangkat.
2.      Tanggung jawab profesi guru dan dosen sebagai pengajar, pendidik, dan pelatih akan meningkat. Karena kualitas dan mental guru yang membaik, mereka akan sungguh-sungguh, bertanggung jawab dengan profesinya.
3.      Dengan adanya kode etik profesi dan dosen memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan, merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan, kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
4.      Guru dan dosen masa depan akan memiliki komitmen yang tinggi, pemikiran yang serius dan cermat (smart thinking), koordinasi dan sinergi, Networking dan Support dari semua komponen terkait.
5.      Memberdayakan dan mendayagunakan profesi guru dan dosen.
6.      Ada  jaminan pasti tentang kesejahteraan dan perlindungan terhadap profesi guru dan dosen.
7.      Mutu pelayanan dan hasil pendidikan meningkat, karena komponen penting yaitu guru membaik.
8.      Dengan adanya guru dan dosen yang berkualifikasi akademik baik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, akan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
9.      Pemerataan pendidikan di seluruh wilayah Indonesia, (pasal 21). Dan pengangkatan, penempatan, pemindahan, dan pemberhentian guru secara obyektif dan trasparan (pasal 63). Dalam keadaan darurat, untuk daerah khusus pemerintah dapat melakukan wajib kerja untuk guru dan dosen dan atau warga Indonesia lain yang memenuhi kualifikasi akademik dan kompetensi, (pasal 61).
10.  Sanksi pada guru dan dosen yang tidak berkompeten benar-benar diterapkan, sesuai dengan perundangan, (pasal 77).
C.    Peningkatan Kualitas dan Mutu Profesional Guru
Peningkatan kualitas dan mutu guru salah satunya adalah dengan sertifikasi guru. Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang bertugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, guru bimbingan dan konseling, dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan (PP No.11 Tahun 2011). Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru/standar kompetensi guru. Sertifikat pendidik adalah sebuah sertifikat yang ditandatangani oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi sebagai bukti formal pengakuan profesionalitas guru yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.
Dalam proses sertifikasi terdapat beberapa istilah yang penting untuk dimengerti dan dipahami maksudnya,diantaranya adalah portofolio, guru dalam jabatan. Guru dalam jabatan adalah guru PNS dan Non PNS yang sudah mengajar pada satuan pendidik, baik yang diselenggarakan pemerintah, pemerintah daerah, maupun masyarakat, dan sudah mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama. Portofolio adalah bukti fisik (dokumen) yang menggambarkan pengalaman berkarya/prestasi yang dicapai dalam menjalankan tugas profesi sebagai guru dalam interval waktu tertentu.
Tujuan dilaksanakannya sertifikasi guru diantaranya adalah sebagai berikut :
a.       Menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional
b.      Meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan
c.       Meningkatkan martabat guru
d.      Meningkatkan profesionalitas guru 
Sedangkan manfaat diselenggarakannya sertifikasi guru adalah :
a.       Melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra profesi guru.
b.      Melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak profesional.
Dalam melaksanakan sertifikasi harus mengikuti urutsn-urutan prosedur yang berlaku, diantaranya adalah sebagai berikut :
a.       Guru dalam jabatan peserta sertifikasi, menyusun dokumen portofolio dengan mengacu Pedoman Penyusunan Portofolio Guru.
b.      Dokumen portofolio yang telah disusun kemudian diserahkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk diteruskan kepada Rayon LPTK Penyelengara sertifikasi untuk dinilai oleh asesor dari Rayon LPTK tersebut.
c.       Rayon LPTK Penyelengara Sertifikasi terdiri atas LPTK Induk dan sejumlah LPTK Mitra.
d.      Apabila hasil penilaian portofolio peserta sertifikasi dapat mencapai angka minimal kelulusan, maka dinyatakan lulus dan memperoleh sertifikat pendidik.
e.       Apabila hasil penilaian portofolio peserta sertifikasi belum mencapai angka minimal kelulusan, maka berdasarkan hasil penilaian (skor) portofolio, Rayon LPTK menetapkan alternatif sebagai berikut.
f.       Melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan profesi pendidik untuk melengkapi kekurangan portofolio.
g.      Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru (Diklat Profesi Guru atau DPG) yang diakhiri dengan ujian. Materi DPG mencakup empat kompetensi guru.
h.      Lama pelaksanaan DPG diatur oleh LPTK penyelenggara dengan memperhatikan skor hasil penilaian portofolio.
i.        Apabila peserta lulus ujian DPG, maka peserta akan memperoleh Sertfikat Pendidik.
j.        Bila tidak lulus, peserta diberi kesempatan ujian ulang dua kali (untuk materi yang belum lulus), dengan tenggang waktu sekurang-kurangnya dua minggu. Apabila belum lulus juga, maka peserta diserahkan kembali ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
k.      Meningkatkan kesejahteraan guru
BAB III
PENUTUP
A.    Simpulan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2007 tentang Guru, dinyatakan bahwasanya  salah satu kompetensi yang harus dimiliki oleh Guru adalah kompetensi professional. Kompetensi profesional yang dimaksud dalam hal ini merupakan kemampuan Guru dalam penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam. 
Profesionalisme guru berkorelasi dengan kualitas produk pendidikan. Guru yang professional menjadikan pendidikan atau proses pembelajaran yang berkualitas, sehingga peserta didik pun senang mengikuti proses pembelajaran tersebut, sehingga sumber manusia yang dihasilkan dari lulusan sekolah berkualitas dan nantinya bisa bersaing di era globalisasi. Sebaliknya guru yang tidak profesional bisa menjadikan pendidikan yang tidak berkualitas. Peningkatan profesionalisme guru ini misinya yaitu terwujudnya penyelenggaraan pendidikan atau pembelajaran sesuai denan prinsip-prinsip profesionalilitas, untuk memenuhi hak yang sama bagi setiap warga negara memperoleh pendidikan yang bermutu.
Peningkatan kualitas dan mutu guru salah satunya adalah dengan sertifikasi guru. Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang bertugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, guru bimbingan dan konseling, dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan (PP No.11 Tahun 2011). Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru/standar kompetensi guru.
B.     Saran

Sebaiknya guru yang akan melakukan sertifikasi harus mempunya 4 kompetensi Guru yaitu kompetensi sosial, kompetensi pedagogik, kompetensi profesional, kompetensi personal, agara dalam mengajar di kelas guru dapat mengajarkan materi pelajaran dengan baik kepada siswanya, dan bisa menciptakan iklim belajar yang kondusif agar dapat mencerdaskan siswanya demi tercapainya tujuan pendidikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar