BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Sejarah
panjang perjuangan dan melelahkan pada akhirnya membuahkan kemerdekaan
pada tanggal 17 agustus 1945 dengan keputusan rakyat Indonesia sendiri
setelah kemerdekaan yang dijanjikan jepang tak kunjung datang.
Sejarahpun berlanjut, tiga sistem politik yang berbeda, masing masing
mengatasnamakan “Demokrasi” telah di coba di tegakkan selama lebih
kurang setengah abad terakhir.
Segera
setelah Indonesia merdeka, Indonesia mencoba sistem Demokrasi
parlementer yang di kemudian hari dianggap terlalu “Liberal”, kemudian
menjelang dekade 1950 an dicoba pula sistem politik dengan nama
demokrasi terpimpin, yang ternyata bukan saja tidak Demokratis,
melainkan dinilai cendrung mengarah kepada sistem Otoriterianisme, pada
kurun waktu terpanjang sesudah itu di Indonesia diberlakukan “Demokrasi
pancasila” di bawah orde Baru, yang berakhir pada tahun 1998,dan yang
melahirkan Revormasi.
Demokrasi
terpimpin adalah sebuah demokrasi yang sempat ada di Indonesia, yang
seluruh keputusan serta pemikiran berpusat pada pemimpinnya saja. Dalam
makalah ini akan dibahas mengenai demokrasi terpimpin di Indonesia dan
mudah-mudahan tidak lari jauh dari konteks sejarahnya. Dan dalam metode
penulisan makalah ini penulis berusaha bersikap netral.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Apa yang melatar belakangi lahirnya demokrasi terpimpim ?
2. Bagaimana perkembangan ekonomi pada masa demokrasi terpimpin ?
3. Bagaimana perkembangan politik pada masa demokrasi terpimpin ?
4. Bagaimana perkembangan sosial dan budaya pada masa demokrasi terpimpin ?
C. TUJUAN
1. Untuk mengetahui latar belakang lahirnya demokrasi terpimpin.
2. Untuk mengetahui perkembangan ekonomi pada masa demokrasi terpimpin.
3. Untuk mengetahui perkembangan politik pada masa demokrasi terpimpin.
4. Untuk mengetahui perkembangan sosial budaya pada masa demokrasi terpimpin.
BAB II
PEMBAHASAN
A. LATAR BELAKANG LAHIRNYA DEMOKRASI TERPIMPIN
Demokrasi Terpimpin berlaku di Indonesia antara tahun 1959-1966, yaitu dari dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 hingga jatuhnya kekuasaan Sukarno. Latar belakang dicetuskannya sistem Demokrasi Terpimpin oleh Presiden Soekarno :
1. Dari segi keamanan : Banyaknya gerakan sparatis pada masa Demokrasi Liberal, menyebabkan ketidakstabilan di bidang keamanan.
2. Dari segi perekonomian : Sering terjadinya pergantian kabinet pada masa Demokrasi Liberal
menyebabkan program-program yang dirancang oleh kabinet tidak dapat
dijalankan secara utuh, sehingga pembangunan ekonomi tersendat.
Masa
Demokrasi Terpimpin yang dicetuskan oleh Presiden Soekarno diawali oleh
anjuran beliau agar Undang-Undang yang digunakan untuk menggantikan
UUDS 1950 adalah UUD'45. Namun usulan itu menimbulkan pro dan kontra di
kalangan anggota konstituante. Sebagai tindak lanjut usulannya, diadakan
voting yang diikuti oleh seluruh anggota konstituante. Voting ini dilakukan dalam rangka mengatasi konflik yang timbul dari pro kontra akan usulan Presiden Soekarno tersebut.
Hasil voting menunjukan bahwa :
§ 269 orang setuju untuk kembali ke UUD'45
§ 119 orang tidak setuju untuk kembali ke UUD'45
Melihat
dari hasil voting, usulan untuk kembali ke UUD'45 tidak dapat
direalisasikan. Hal ini disebabkan oleh jumlah anggota konstituante yang
menyetujui usulan tersebut tidak mencapai 2/3 bagian, seperti yang
telah ditetapkan pada pasal 137 UUDS 1950. Bertolak dari hal tersebut, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 :
a. Tidak berlaku kembali UUDS 1950
b. Berlakunya kembali UUD 1945
c. Dibubarkannya konstituante
d. Pembentukan MPRS dan DPA
Dengan
dikeluarkannya Dekrit Presiden, Kabinet Djuanda dibubarkan dan pada
tanggal 9 Juli 1959 diganti dengan Kabinet Kerja. Program Kabinet
meliputi keamanan dalam negeri, pembebasan Irian Jaya, dan sandang
pangan. Dengan Penetapan Presiden No.2 tahun 1959, dibentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS), yang anggota-anggotanya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden dengan memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:
1. Setuju kembali kepada UUD 1945
2. Setia kepada perjuangan RI, dan
3. Setuju dengan Manifesto Politik.
Keanggotaan
MPRS terdiri atas anggota-anggota DPR ditambah dengan utusan-utusan
dari daerah dan wakil-wakil golongan. Tugas MPRS adalah menetapkan
garis-garis besar haluan negara sesuai pasal 2 UUD 1945.
Presiden
juga membentuk Dewan Pertimbangan Agung (DPA) yang diketuai oleh
Presiden sendiri, mempunyai kewajiban memberi jawab atas pertanyaan
Presiden dan berhak mengajukan usul kepada Pemerintah (pasal 16 ayat 2
UUD 1945). DPA dilantik pada tanggal 15 Agustus 1959. DPR hasil
Pemilihan Umum tahun 1955 tetap menjalankan tugasnya dengan landasan UUD
1945 dan dengan menyetujui segala perombakan yang dilakukan oleh
pemerintah, sampai tersusun DPR baru. Semula nampaknya anggota DPR lama
akan mengikuti saja kebijaksanaan Presiden Sukarno, akan tetapi ternyata
kemudian mereka menolak Anggaran Belanja Negara tahun 1960 yang
diajukan oleh pemerintah. Penolakan Anggaran Belanja Negara tersebut
menyebabkan dikeluarkannya Penetapan Presiden No.3 tahun 1960, yang
menyatakan pembubaran DPR hasil Pemilihan Umum tahun 1955. Tindakan itu
disusul dengan usaha pembentukan DPR baru. Dan pada tanggal 24 Juni 1960
Presiden Sukarno telah selesai menyusun komposisi DPR baru yang diberi
nama Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR). Para anggota DPR-GR
yang baru itu dilantik pada tanggal 25 Juni 1960. Komposisi DPR-GR
terdiri dari anggota golongan Nasionalis, Islam, dan Komunis dengan
perbandingan 44:43:30. Peraturan-peraturan dan tata-tertibnya juga
ditetapkan oleh Presiden. Tugas DPR-GR adalah melaksanakan Manipol,
merealisasikan Amanat Penderitaan Rakyat, dan melaksanakan Demokrasi
Terpimpin. Pada tanggal 5 Januari 1961 Presiden Sukarno menjelaskan lagi
kedudukan DPR-GR yaitu bahwa DPR-GR adalah pembantu Presiden/Mandataris
MPRS dan memberi sumbangan tenaga kepada Presiden untuk melaksanakan
segala sesuatu yang ditetapkan oleh MPRS.
Presiden Sukarno pada upacara bendera Hari Proklamasi pada tanggal 17 Agustus 1959 mengucapkan pidato yang berjudul Penemuan Kembali Revolusi Kita.
Dalam sidangnya pada bulan September 1959, DPA dengan suara bulat
mengusulkan kepada pemerintah agar pidato Presiden tanggal 17 Agustus
tersebut dijadikan garis-garis besar haluan negara, dan dinamakan
Manifesto Politik Republik Indonesia (Manipol). Usul DPA itu diterima
baik oleh Presiden Sukarno. Dan pada sidangnya pada tahun 1960, MPRS
menetapkan Manifesto Politik itu menjadi Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Dalam Ketetapan itu diputuskan pula, bahwa pidato Presiden tanggal 17 Agustus 1960 dengan judul: “Jalannya Revolusi Kita” dan Pidato Presiden tanggal 30 September di muka Sidang Umum PBB yang berjudul To build the world anew (Membangun dunia kembali) merupakan pedoman-pedoman pelaksanaan Manifesto Politik. Terhadap perkembangan politik itu pernah ada reaksi dari kalangan partai-partai, antara lain dari beberapa pemimpin Nahdlatul Ulama (NU) dan dari PNI. Reaksi juga datang dari Prawoto Mangkusasmito (Masyumi) dan Sutomo (Bung Tomo) dari Partai Rakyat Indonesia. Sutomo
mengajukan pengaduan kepada Mahkamah Agung dengan suratnya tanggal 22
Juni 1960. Sutomo menuduh kabinet bertindak sewenang-wenang dan
mengemukakan beberapa fakta sebagai berikut:
a. Paksaan untuk menerima Manipol dan Usdek, tanpa diberi tempo terlebih dahulu untuk mempelajarinya;
b. Paksaan supaya diadakan kerja sama antara golongan Nasionalis, Agama, dan Komunis;
c. Paksaan pembongkaran Tugu Gedung Proklamasi Pegangsaan Timur 56, Jakarta.
Memang di kalangan partai-partai terdapat variasi sikap dan pendapat. Pelbagai tokoh partai menggabungkan diri dalam Liga Demokrasi
yang menentang pembentukan DPR-GR. Liga Demokrasi diketuai oleh Imron
Rosyadi dari NU, tergabung beberapa tokoh NU, Parkindo, Partai Katholik,
Liga Muslim, PSII, IPKI, dan Masyumi. Pada akhir bulan Maret 1960 Liga
tersebut mengeluarkan satu pernyataan yang antara lain menyebutkan:
supaya dibentuk DPR yang demokratis dan konstitusional. Oleh sebab itu,
hendaknya rencana pemerintah untuk membentuk DPR-GR yang telah diumumkan
tersebut, ditangguhkan. Adapun sebagai alasan dikemukakan antara lain:
a. Perubahan perimbangan perwakilan golongan-golongan dalam DPR-GR, memperkuat pengaruh dan kedudukan suatu golongan tertentu.
b. DPR
yang demikian pada hakekatnya adalah DPR yang hanya akan meng-ia-kan
saja, sehingga tidak dapat menjadi soko guru negara hukum dan demokrasi
yang sehat.
c. Pembaharuan
dengan cara pengangkatan sebagaimana yang dipersiapkan itu adalah
bertentangan dengan azas-azas demokrasi yang dijamin oleh undang-undang.
Kegiatan
Liga Demokrasi tersebut hanya nampak pada waktu Presiden Sukarno berada
di luar negeri. Setibanya Presiden di tanah air, beliau segera melarang
Liga Demokrasi. Tindakan Presiden Sukarno selanjutnya adalah mendirikan
Front Nasional, yaitu suatu organisasi massa yang memperjuangkan
cita-cita Proklamasi dan cita-cita yang terkandung dalam UUD 1945.
Front Nasional itu diketuai oleh Presiden Sukarno sendiri. Presiden juga
membentuk Musyawarah Pembantu Pimpinan Revolusi (MPPR). MPPR beserta
stafnya merupakan badan pembantu Pemimpin Besar Revolusi (PBR), dalam
mengambil kebijaksanaan khusus dan darurat untuk menyelesaikan revolusi.
Keanggotaan MPPR terdiri dari sejumlah menteri yang mewakili MPRS dan
DPR-GR, departemen-departemen, angkatan-angkatan dan wakil dari
organisasi Nasakom. Badan ini langsung berada di bawah Presiden.
Dalam
periode Demokrasi Liberal dan Demokrasi Terpimpin, Partai Komunis
Indonesia (PKI) berusaha menempatkan dirinya sebagai golongan yang
menerima Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia. Kekuatan
politik pada waktu itu terpusat di tangan Presiden Sukarno dengan TNI-AD
dan PKI di sampingnya. Sehubungan dengan strateginya yang “menempel”
pada Presiden Sukarno, PKI secara sistematis berusaha memperoleh citra
sebagai Pancasilais dan mendukung ajaran-ajaran Presiden Sukarno yang menguntungkannya.
TNI-AD
mensinyalir adanya tindakan-tindakan pengacauan yang dilakukan PKI di
Jawa Tengah (PKI malam). TNI pun bertindak dengan melakukan pengawasan
terhadap PKI, namun Presiden Sukarno justru memerintahkan agar segala
keputusan itu dicabut kembali. Pidato-pidato Presiden Sukarno yang
berjudul Resopim, Takem, Gesuri, Tavip, Takari jelas menggambarkan sikap
politik Presiden Sukarno yang cenderung kepada TKI dan membuat PKI
untuk menyudutkan TNI-AD sebagai pihak yang sumbang suaranya. Puncak
dari kegiatan PKI adalah meletusnya Pemberontakan G 30 S/PKI.
B. PERKEMBANGAN EKONOMI PADA MASA DEMOKRASI TERPIMPIN
a. Ekonomi-Keuangan
Untuk merencanakan pembangunan ekonomi, pada tahun 1958 dibentuk undang-undang mengenai pembentukan Dewan Perancang Nasional. Tugasnya adalah:
I. Mempersiapkan rancangan undang-undang Pembangunan Nasional yang berencana; (pasal 2)
II. Menilai penyelenggara pembangunan itu (pasal 3)
Selanjutnya pada tanggal 15 Agustus 1959 terbentuklah Dewan Perancang Nasional (Depernas)
di bawah pimpinan Mr. Muh Yamin sebagai Wakil Menteri Pertama yang
beranggotakan 80 orang wakil golongan masyarakat dan daerah. Dalam waktu
kurang lebih satu tahun, Depernas berhasil menyusun suatu “Rancangan
Dasar Undang-Undang Pembangunan Nasional Sementara Berencana tahapan
tahun 1961-1969.” MPRS menyetujui rancangan tersebut.
Pada tahun 1963, Dewan Perancang Nasional diganti dengan Badan Perancang Pembangunan Nasional (Bappenas) yang dipimpin oleh Presiden Sukarno. Dalam rangka usaha membendung inflasi maka dikeluarkan kebijakan :
1. Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 Tahun 1959 yang mulai berlaku
tanggal 25 Agustus 1959. Peraturan itu dimaksudkan untuk mengurangi
banyaknya uang dalam peredaran untuk kepentingan perbaikan keadaan
keuangan dan perekonomian negara. Untuk mencapai tujuan itu nilai uang
kertas pecahan Rp.500,- dan Rp.1000,- yang ada dalam peredaran pada saat
berlakunya peraturan itu diturunkan masing-masing menjadi Rp.50,- dan
Rp.100,-.
2. Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.3 tahun 1959 tentang pembekuan
sebagian dari simpanan pada bank-bank yang dimaksudkan untuk mengurangi
banyaknya uang dalam peredaran, yang terutama dalam tahun 1957 dan 1958
sangat meningkat jumlahnya.
Peraturan
moneter tanggal 25 Agustus 1959 diakhiri dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang No.6/1959, yang isi pokoknya ialah ketentuan
bahwa bagian uang lembaran seribu rupiah dan lima ratus rupiah yang
masih berlaku (dan yang kini bernilai seratus rupiah dan lima puluh
rupiah) harus ditukar dengan uang kertas bank baru sebelum tanggal 1
Januari 1960. Untuk menampung akibat-akibat dari tindakan moneter dari
bulan Agustus 1959 dibentuklah Panitia Penampung Operasi Keuangan (P POK).
Tugas pokok dari panitia ini ialah menyelenggarakan tindak lanjut dari
tindakan moneter itu, tanpa mengurangi tanggung jawab menteri,
departemen, dan jawatan yang bersangkutan.
Akibat
utama dari tindakan moneter yang dilakukan oleh pemerintah ialah
terjadinya kesukaran likuiditas di semua faktor, baik sektor pemerintah
maupun sektor swasta. Keadaan ini merupakan suatu kesempatan yang baik
untuk mengadakan penertiban dari segala kegiatan pemerintah dan swasta
yang sebelumnya seolah-olah tidak terkendalikan. Untuk tujuan itu
pemerintah menginstruksikan :
a. Penghematan bagi instansi pemerintah serta memperketat pengawasan atas pelaksanaan anggaran belanja.
b. Dilakukan
penertiban manajemen dan administrasi perusahaan-perusahaan negara,
baik yang sudah lama ada, maupun yang baru diambil alih dari pihak
Belanda.
Dengan tindakan moneter tanggal 25 Agustus 1959 itu, pemerintah bertujuan akan dapat mengendalikan inflasi dan mencapai keseimbangan dan kemantapan moneter dengan menghilangkan excess liquidity
dalam masyarakat. Hal itu diusahakan dengan menyalurkan uang dan kredit
baru ke bidang-bidang usaha yang dipandang penting bagi kesejahteraan
rakyat dan pembangunan. Tetapi pada akhir tahun 1959 itu juga, jadi
hanya 4 bulan lebih sedikit setelah dilakukan tindakan moneter tersebut,
dapat diketahui bahwa pemerintah mengalami kegagalan.
Semua tindakan-tindakan moneter itu tidak mencapai sasarannya karena
pemerintah tidak mempunyai kemauan politik untuk menahan diri dalam
pengeluaran-pengeluarannya. Misalnya saja menyelenggarakan proyek
mercu-suar seperti Ganefo (Games of the New Emerging Forces) dan Conefo (Conference of The New Emerging Forces).
Sejak
tahun 1961, Indonesia terus-menerus membiayai kekurangan neraca
pembayarannya dari cadangan emas dan devisa. Pada akhir tahun 1965,
untuk pertama kali dalam sejarah moneternya, Indonesia sudah habis
membelanjakan cadangan emas dan devisanya, yang memperlihatkan saldo
negatif sebesar US $ 3 juta sebagai akibat politik konfrontasi
terus-menerus yang dilakukan. Tingkat kenaikan harga-harga paling tinggi
terjadi dalam tahun 1965 (antara 200%-300% dari harga tahun 1964).
Presiden
Sukarno menganggap perlu untuk mengintegrasikan semua Bank Negara ke
dalam suatu organisasi Bank Sentral. Untuk itu dikeluarkan Penetapan
Presiden No.7 tahun 1965 tentang Pendirian Bank Tunggal Milik Negara.
Tugas bank tersebut adalah menjalankan aktivitas-aktivitas bank
sirkulasi, bank sentral dan bank umum. Maka kemudian diadakan peleburan
bank-bank negara seperti: Bank Koperasi dan Nelayan (BKTN); Bank Umum Negara; Bank Tabungan Negara; Bank Negara Indonesia ke dalam Bank Indonesia.
Sesudah pengintegrasian Bank Indonesia itu selesai, barulah dibentuk
Bank Negara Indonesia. Bank Negara Indonesia tersebut dibagi dalam
beberapa unit, yang masing-masing unit menjalankan pekerjaannya menurut
aturan-aturan pendiriannya. Keadaan itu berlangsung terus sampai Bank
Tunggal itu dibubarkan dengan berlakunya Undang-undang No.13 Tahun 1968.
b. Perkreditan dan Perdagangan Luar Negeri
Politik
luar negeri pada masa Demokrasi Terpimpin di bidang perkreditan dan
perdagangan hakekatnya tidak berbeda sifatnya dari sistem ijon
dari petani-petani dan pengusaha-pengusaha kecil, hanya saja kredit luar
negeri ini berskala nasional dan menyangkut hajat hidup seluruh rakyat
Indonesia. Dalih perkreditan luar negeri pada masa ini adalah mengarrangement dan readjustment
dengan negara-negara kreditor. Dan sementara itu masyarakat Indonesia
pada umumnya masih beranggapan bahwa hutang adalah identik dengan
penghasilan.
Perdagangan
luar negeri antara Indonesia dengan negara lain misalnya dengan negara
Cina. Perdagangan bilateral tersebut dijalin atas dasar Government to Government (G to G). Dalam perdagangan G to G
ini RRC memperoleh keuntungan politik disamping keuntungan ekonomi yang
tidak sedikit. Sebagai contoh perdagangan karet. Transaksi-transaksi
karet rakyat Indonesia dengan RRC pada hakekatnya adalah pembelian bahan
baku yang murah oleh RRC, yang kemudian dijual kembali sebagai barang
jadi yang mahal ke Indonesia sebagai yang disebut bantuan luar negeri.
Dalam hubungan ini adakalanya barang-barang yang bercap RRC seperti
tekstil yang dikirim sebagai bantuan ke Indonesia bukan dibuat di RRC
sendiri akan tetapi di Hongkong. Dalam hal ini disebut bantuan pada
hakekatnya adalah hasil keuntungan RRC dari pembelian karet rakyat
Indonesia. Maka jelaslah bahwa kebijaksanaan perdagangan dan perkreditan
luar negeri yang dilakukan oleh pemerintah Orde Lama terutama selama 3
tahun terakhir telah membawa Indonesia ke dalam lingkungan pengaruh
politik RRC sampai titik kulminasinya dalam pemberontakan G 30 S/PKI.
Dalam
rangka usaha untuk membiayai proyek-proyek Presiden/Mandataris MPR-S,
maka Presiden Sukarno mengeluarkan Instruksi Presiden No.018 tahun 1964
dan Keputusan Presiden No.360 tahun 1964, yang berisi
ketentuan-ketentuan mengenai penghimpunan dan penggunaan “dana-dana
revolusi”. Dana-dana revolusi tersebut pada mulanya diperoleh dari
pungutan uang call SPP dan dari pungutan yang dikenakan pada pemberian
izin impor dengan deferred payment. Deferred payment ialah suatu
macam impor yang dibayar dengan kredit (kredit berjangka 1-2 tahun)
karena tidak cukup persediaan devisa. Dalam praktek, barang-barang yang
diimpor dengan menggunakan deferred payment khusus itu adalah
barang-barang yang tidak membawa manfaat bagi rakyat banyak, bahkan
sebaliknya merupakan barang-barang yang sudah dijadikan bahan spekulasi
dalam perdagangan, misalnya scooter dan barang-barang lux lainnya. Pada
umumnya yang mendapat izin deferred payment ini adalah yang disponsori oleh Presiden Sukarno sendiri. Akibat kebijaksanaan kredit luar negeri ini adalah:
a) Hutang-hutang negara semakin bertimbun-timbun, sedangkan ekspor semakin menurun terus.
b) Devisa menipis karena ekspor menurun sekali.
c) Hutang luar negeri dibayar dengan kredit baru atau pembayaran itu ditangguhkan.
d) RI
tidak mampu lagi membayar tagihan-tagihan dari luar negeri, yang
mengakibatkan adanya insolvensi internasional. Karena itu, sering
terjadi bahwa beberapa negara menyetop impornya ke Indonesia karena
hutang-hutang tidak dibayar.
e) Di
dalam negeri berakibat mengganggu proses produksi, distribusi dan
perdagangan serta menimbulkan kegelisahan di kalangan penduduk.
Menteri
Bank Sentral, Jusuf Muda Dalam diberikan kuasa untuk mengelola “dana
revolusi” itu. Dana revolusi tersebut diberikan dalam bentuk kredit
kepada orang lain atau perusahaan dengan rente tertentu agar jumlah dana
bertambah terus. Namun, pemberian kredit tersebut menyimpang dari
pemberian kredit biasa sampai kira-kira mencapai jumlah Rp 338 milyar
(uang lama). Hal ini mengakibatkan inflasi meningkat sangat tinggi
karena pemerintah sama sekali tidak mengindahkan jumlah uang yang
beredar. Bank Indonesia diizinkan untuk mengadakan penyertaan dalam
perusahaan, sehingga membawa akibat yang cukup luas bagi masyarakat:
a) Bank Indonesia sebagai Bank Sentral tidak dapat lagi menjalankan fungsinya sebagai pengantar peredaran uang.
b) Neraca Bank Indonesia tidak dapat diketahui oleh rakyat lagi.
c) Neraca Bank Indonesia yang tidak diumumkan mendorong usaha-usaha spekulasi dalam bidang ekonomi dan perdagangan.
C. PERKEMBANGAN POLITIK PADA MASA DEMOKRASI TERPIMPIN
Soekarno
dengan konsep Demokrasi Terpimpinnya menilai Demokrasi Barat yang
bersifat liberal tidak dapat menciptakan kestabilan politik. Menurut
Soekarno, penerapan sistim Demokrasi Barat menyebabkan tidak
terbentuknya pemerintahan kuat yang dibutuhkan untuk membangun
Indonesia. Pandangan Soekarno terhadap sistem liberal ini pada akhirnya
berpengaruh terhadap kehidupan partai politik di Indonesia. Partai
politik dianggap sebagai sebuah penyakit yang lebih parah daripada
perasaan kesukuan dan kedaerahan. Penyakit inilah yang menyebabkan tidak
adanya satu kesatuan dalam membangun Indonesia. Partai-partai yang ada
pada waktu itu berjumlah sebanyak 40 partai dan ditekan oleh Soekarno
untuk dibubarkan. Namun demikian, Demokrasi Terpimpin masih menyisakan
sejumlah partai untuk berkembang. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan
Soekarno akan keseimbangan kekuatan yang labil dengan kalangan militer.
Beberapa partai dapat dimanfaatkan oleh Soekarno untuk dijadikan sebagai
penyeimbang.
Pada
masa Demokrasi Terpimpin, parlemen sudah tidak mempunyai kekuatan yang
nyata. Sementara itu partai-partai lainnya dihimpun oleh Soekarno dengan
menggunakan suatu ikatan kerjasama yang didominasi oleh sebuah
ideologi. Dengan demikian partai-partai itu tidak dapat lagi menyuarakan
gagasan dan keinginan kelompok-kelompok yang diwakilinya. Partai
politik tidak mempunyai peran besar dalam pentas politik nasional dalam
tahun-tahun awal Demokrasi Terpimpin. Partai politik seperti NU dan PNI
dapat dikatakan pergerakannya dilumpuhkan karena ditekan oleh presiden
yang menuntut agar mereka menyokong apa yang telah dilakukan olehnya.
Sebaliknya, golongan komunis memainkan peranan penting dan temperamen
yang tinggi. Pada dasarnya sepuluh partai politik yang ada tetap
diperkenankan untuk hidup, termasuk NU dan PNI, tetapi semua wajib
menyatakan dukungan terhadap gagasan presiden pada segala kesempatan
serta mengemukakan ide-ide mereka sendiri dalam suatu bentuk yang sesuai
dengan doktrin presiden.
Partai
politik dalam pergerakannya tidak boleh bertolak belakang dengan
konsepsi Soekarno. Penetapan Presiden (Penpres) adalah senjata Soekarno
yang paling ampuh untuk melumpuhkan apa saja yang dinilainya menghalangi
jalannya revolusi yang hendak dibawakannya. Demokrasi terpimpin yang
dianggapnya mengandung nilai-nilai asli Indonesia dan lebih baik
dibandingkan dengan sistim ala Barat, ternyata dalam pelaksanaannya
lebih mengarah kepada praktek pemerintahan yang otoriter. Dewan
Perwakilan Rakyat hasil pemilihan umum tahun 1955 yang didalamnya
terdiri dari partai-partai pemenang pemilihan umum, dibubarkan. Beberapa
partai yang dianggap terlibat dalam pemberontakan sepanjang tahun
1950an, seperti Masyumi dan PSI, juga dibubarkan dengan paksa. Bahkan
pada tahun 1961 semua partai politik, kecuali 9 partai yang dianggap
dapat menyokong atau dapat dikendalikan, dibubarkan pula.
Dalam
penggambaran kiprah partai politik di percaturan politik nasional, maka
ada satu partai yang pergerakan serta peranannya begitu dominan yaitu
Partai Komunis Indonesia (PKI). Pada masa itu kekuasaan memang berpusat
pada tiga kekuatan yaitu, Soekarno, TNI-Angkatan Darat, dan PKI. Oleh
karena itu untuk mendapatkan gambaran mengenai kehidupan partai politik
pada masa demokrasi terpimpin, pergerakan PKI pada masa ini tidak dapat
dilepaskan.
PKI
di bawah pemimpin mudanya, antara lain Aidit dan Nyoto, menghimpun
massa dengan intensif dan segala cara, baik secara etis maupun tidak.
Pergerakan PKI yang sedemikian progresifnya dalam pengumpulan massa
membuat PKI menjadi sebuah partai besar pada akhir periode Demokrasi
Terpimpin. Pada tahun 1965, telah memiliki tiga juta orang anggota
ditambah 17 juta pengikut yang menjadi antek-antek organisasi
pendukungnya, sehingga di negara non-komunis, PKI merupakan partai
terbesar.
Hubungan
antara PKI dan Soekarno sendiri pada masa Demokrasi Terpimpin dapat
dikatakan merupakan hubungan timbal balik. PKI memanfaatkan popularitas
Soekarno untuk mendapatkan massa. Pada bulan Mei 1963, MPRS
mengangkatnya menjadi presiden seumur hidup. Keputusan ini mendapat
dukungan dari PKI. Sementara itu di unsur kekuatan lainnya dalam
Demokrasi Terpimpin, TNI-Angkatan Darat, melihat perkembangan yang
terjadi antara PKI dan Soekarno, dengan curiga. Terlebih pada saat
angkatan lain, seperti TNI-Angkatan Udara, mendapatkan dukungan dari
Soekarno. Hal ini dianggap sebagai sebuah upaya untuk menyaingi kekuatan
TNI-Angkatan Darat dan memecah belah militer untuk dapat ditunggangi.
Keretakan hubungan antara Soekarno dengan pemimpin militer pada akhirnya
muncul. Keadaan ini dimanfaatkan PKI untuk mencapai tujuan politiknya.
Sikap militan yang radikal yang ditunjukkan PKI melalui agitasi dan
tekanan-tekanan politiknya yang semakin meningkat, membuat jurang
permusuhan yang terjadi semakin melebar. Konflik yang terjadi itu
kemudian mencapai puncaknya pada pertengahan bulan September tahun 1965.
Seperti
yang telah disebutkan di atas, partai politik pada masa Demokrasi
Terpimpin mengalami pembubaran secara paksa. Pembubaran tersebut pada
umumnya dilakukan dengan cara diterapkannya Penerapan Presiden (Penpres)
yang dikeluarkan pada tanggal 31 Desember 1959. Peraturan tersebut
menyangkut persyaratan partai, sebagai berikut:
1. Menerima dan membela Konstitusi 1945 dan Pancasila.
2. Menggunakan cara-cara damai dan demokrasi untuk mewujudkan cita-cita politiknya.
3. Menerima bantuan luar negeri hanya seizin pemerintah.
4. Partai-partai
harus mempunyai cabang-cabang yang terbesar paling sedikit di
seperempat jumlah daerah tingkat I dan jumlah cabang-cabang itu harus
sekurang-kurangnya seperempat dari jumlah daerah tingkat II seluruh
wilayah Republik Indonesia.
5. Presiden berhak menyelidiki administrasi dan keuangan partai.
6. Presiden
berhak membubarkan partai, yang programnya diarahkan untuk merongrong
politik pemerintah atau yang secara resmi tidak mengutuk anggotanya
partai, yang membantu pemberontakan.
Sampai
dengan tahun 1961, hanya ada 10 partai yang diakui dan dianggap
memenuhi prasyarat di atas. Melalui Keppres No. 128 tahun 1961,
partai-partai yang diakui adalah PNI, NU, PKI, Partai Katolik, Partai
Indonesia, Partai Murba, PSII dan IPKI. Sedangkan Keppres No. 129 tahun
1961 menolak untuk diakuinya PSII Abikusno, Partai Rakyat Nasional
Bebasa Daeng Lalo dan partai rakyat nasional Djodi Goondokusumo.
Selanjutnya melalui Keppres No. 440 tahun 1961 telah pula diakui Partai
Kristen Indonesia (Parkindo) dan Persatuan Tarbiyah Islam (Perti).
Demikianlah
kehidupan partai-partai politik di masa Demokrasi Terpimpin.
Partai-partai tersebut hampir tidak bisa memainkan perannya dalam pentas
perpolitikan nasional pada masa itu. Hal ini dimungkinkan antara lain
oleh peran Soekarno yang amat dominan dalam menjalankan pemerintahannya
dengan cirinya utamanya yang sangat otoriter pada waktu itu di era
demokrasi terpimpin.
D. PERKEMBANGAN SOSIAL BUDAYA PADA MASA DEMOKRASI TERPIMPIN
1. Pendidikan
Murid-murid
sekolah lanjutan pertama dan tingkat atas pada tahun 1950-an jumlahnya
melimpah dan berharap menjadi mahasiswa. Mereka ini adalah produk
pertama dari system pendidikan setelah kemerdekaan. Universitas baru
didirikan di ibukota propinsi dan jumlah fakultas ditambah meskipun
kekurangan tenaga pengajar. Perguruan tinggi swasta semakin banyak
terutama tahun 1960. Eksplosi pendidikan tinggi ini disebabkan meluasnya
aspirasi untuk menjadi mahasiswa.
Untuk memenuhi keinginan golongan islam didirikan Institut Agama Islam Negeri (IAIN). Sedangkan umat Kristen dan katolik didirikan sekolah Tinggi Theologia serta
seminari-seminari. Sistem penerimaan mahasiswa yang mudah dan
pembebasan biaya kuliah menyebabkan peningkatan jumlah mahasiswa
besar-besaran. Penambahan mahasiswa mencapai seratus ribu dengan
perguruan tinggi 181 buah pada tahun 1961.
Sejak tahun 1959 dibawah menteri P dan K Prof. Dr. Prijono disusun suatu rencana pengajaran yang disebut Sapta Usaha Tama, yang meliputi :
a. Penertiban aparatur dan usaha-usaha Departemen P dan K,
b. Meningkatkan seni dan olahraga
c. Mengharuskan usaha halaman
d. Mengharuskan penabungan
e. Mewajibkan usaha-usaha koperasi
f. Mengadakan kelas masyarakat
g. Membentuk regu kerja di kalangan SLTP/SLTA dan Universitas
Sejak
tahun 1962 sistem pendidikan SMP dan SMA mengalami perubahan dalam
kurikulum SMP baru di tambahkan mata pelajaran ilmu administrasi dan
kesejahteraan masyarakat. Sistem pendidikan SMA di lakukan penjurusan
mulai kelas II jurusan di bagi menjadi kelas budaya, soiial, ilmu pasti
dan alam. Melihat pembagian di SMA seperti itu menunjukkan mereka
dipersiapkan untuk memasuki peguruan tinggi.
Tentang
penyelenggaraan seni dan olah raga ditentukan kewajiban mempelajari dan
menyanyikan 6 lagu nasional selain lagu kebangsaan Indonesia Raya. Olah
raga sepak bola dan bola volley banyak dikembangkan.
Yang
dimaksud Usaha halaman adalah usaha yang dapat dilakukan di halaman
sekolah maupun rumah, yang hasilnya dapat dibuat sebagai penambah
pangan. Usaha halaman sekolah berlaku untuk semua tingkat sekolah negeri
maupun swasta.
Gerakan
menabung bagi setiap murid dilakukan pada bank tabungan pos, kantor
pos, kantor pos pembantu. Cara penabungan di atur oleh departemen P dan K
bersama dengan Direksi Bank Tabungan Pos. usaha ini untuk mendidik anak
berhemat selain untuk pengumpulan dana masyarakat. Gerakan koperasi
sekolah juga digiatkan. Murid aktif dalam penyelenggaraan koperasi.
Kepala sekolah dan guru sebagai pengawas dan penasehat koperasi.
Suatu
kelas masyarakat yang waktu pendidikannya 2 tahun dibentuk untuk
menampung lulusan sekolah rakyat yang karena sesuatu hal tidak dapat
melanjutkan sekolah. Mereka dididik dalam kelas masyarakat ini untuk
mendapat ketrampilan.
Sekitar
tahun 1960-an dikalangan pendidikan muncul masalah yakni usaha PKI
untuk menguasai organisasi profesi guru “Persatuan Guru Replubik
Indonesia” (PGRI). Hal ini menimbulkan perpecahan dikalangan guru dan
PGRI. Perpecahan PGRI bertepatan dengan dilancarkannya system
pendidikan baru oleh menteri PP dan K. system baru itu adalah Pancasila
dan Pancawardhana. Adapun sistem Pancawardhana atau lima pokok
penjabarannya :
I. Perkembangan cinta bangsa dan tanah air, moral nasional /internasional/keagamaan.
II. Perkembangan intelegensi.
III. Perkembangan nasional-artistik atau rasa keharusan dan keindahan lahir dan batin.
IV. Perkembangan keprigelan ( kerajinan tangan ).
V. Perkembangan jasmani.
2. Komunikasi Massa
Surat
kabar dan majalah yang tidak seirama dengan Demokrasi Terpimpin, harus
menyingkir dan tersingkir. Persyaratan untuk mendapatkan Surat Ijin
Terbit dan Surat Ijin Cetak (SIT) diperketat. Sejak tahun 1960, semua
penerbit wajib mengajukan permohonan SIT dengan dicantumkan 19 pasal
yang mengandung pertanggungjawaban surat kabar/majalah tersebut.
Pedoman
resmi untuk penerbitan surat kabar dan majalah diseluruh Indonesia,
dikeluarkan pada tanggal 12 Oktober 1960 yang ditanda tangani oleh Ir.
Juanda selaku Pejabat Presiden. Pedoman yang berisi 19 pasal tersebut
mudah digunakan penguasa untuk menindak surat kabar/majalah yang tidak
disenangi. Maka satu demi satu penerbit yang menentang dominasi PKi di
cabut SITnya. Yakni, Harian Pedoman, Nusantara, Keng Po, Pos Indonesia,
Star Weekly dan sebagainya. Surat kabar Abadi lebih memilih menghentikan
penerbitan daripada menandatangani persyaratan 19 pasal itu. Dengan
semakin sedikitnya pers Pancasila yangb masih hidup, dapat digambarkan
betapa merajalelanya Surat Kabar PKI seperti Harian Rakyat, Bintang
Timur, dan Warta Bhakti.
Melalui
Harian Rakyat surat kabar resminya, pimpinan PKI memimpin propaganda
untuk menyingkirkan lawan politiknya. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
satu-satunya organisasi profesi wartawan yang ada dan diakui
pemerintah, didominasi oleh golongan komunis dan satelit-satelitnya.
Karena itu wartawan diluar kubu komunis tidak bisa bergerak karena
terkepung. Bahkan Departemen Penerangan akhirnya dapat digiring kepada
sikap mendukung garis yang diajukan PKI.
Sajuti
Melik menyebarluaskan ajaran-ajaran Bung Karno yang murni (belum
dipengaruhi oleh komunisme) dalam tulisan-tulisan yang dimuat dalam
surat kabar dengan jdul tulisan “Belajar Memahami Soekarnoisme”. Isi
pokok tulisan Sajuti Melik ialah “Tidak setuju Nasakom”, melainkan
setuju Nasasos. Maksudnya ialah untuk mengingatkan berbagai pihak akan
ajaran-ajaran Bung Karno yang semula. Dengan demikian diharapakan untuk
membendung penyimpangan-penyimpangan oleh PKI terhadap ajaran-ajaran
itu. Pada mulanya tulisan itu di muat oleh Suluh Indonesia, Koran PNI,
dan dari Koran itu di kutip oleh harian dan majalah lain. Tapi setelah
ada protes keras dari PKI, maka dihentikan pemuatannya oleh Suluh
Indonesia. Berdasarkan tulisan sajuti Melik ini, berdirilah Badan
Pendukung Soekarnoisme (BPS). Pengurus BPS adalah ketua : Adam Malik;
Wakil Ketua : B. M. Diah; Ketua Harian : Sumantoro; Wakil Ketua Harian :
Junus Lubis; Sekretaris Umum : Drs. Asnawi Said; Bendahara : Sunaryo
Prawiroadinata; Biro Dalam Negeri : Sugiarso; Biro Luar Negeri : Zain
Effendi AI; Penghubung : Adyatman. BPS terbukti mendapat dukungan luas
dalam masyarakat, dilain pihak mendapat tantangan dari PKI. Melalui
surat kabar, rapat-rapat dan demonstrasi PKI menfitnah BPS dengan slogan
to kill Soekarno With Soekarnoisme.
Pemerintah
Soekarno pada saat itu mendapat tekanan dari golongan komunis untuk
menindak BPS. Pada akhirnya Presiden Soekarno, selaku pemutus terakhir
turun tangan. Keputusan yang di ambil Presiden Soekarno pada bulan
februari 1965 ialah: “ …melarang semua aktivitas BPS dan mencabut izin
terbit Koran-koran penyokong BPS”. Ini berarti BPS bubar.
Akibat
dilarangnya Koran pendukung BPS banyak karyawan pers yang dengan itikat
baik hendak menyebarkan ajaran Bung Karno menurut tafsiran yang murni
dan bukan tafsiran Komunis., kehilangan nafkahnya.
3. Kehidupan Budaya
Sesuai
dengan semboyan PKI “ politik adalah panglima” maka seluruh kehidupan
masyarakat diusahakan untuk berada di bawah dominasi politiknya. Kampus
diperpolitikkan mahasiswa yang tidak mau ikut dalam rapat umumnya,
appel-appel besarnya dan demonstrasi-demonstrasi revolusionernya di caci
maki dan dirongrong oleh unsur Consentrasi Gerakan Mahasiswa Indonesia
(CGMI) atau satelit-satelitnya. Wartawan yang ikut BPS dimaki-maki
sebagai antek Nekolim atau agen CIA. Bahkan para budayawan maupun
seniman juga tak luput dari raihan tangan mereka.
Realisme sosialis sebagai
doktrin komunis dibidang seni dan sastra diusahakan untuk menjadi
doktrin di Indonesia juga. Akan tetapi pelaksanaan doktrin tersebut
lebih represif dari pada persuasive seperti adanya larangan bagi
pemusik-pemusik pop untuk memainkan lagu-lagu ala imperialis barat.
Peristiwa yang paling diingat oleh masyarakat pada bidang budaya adalah
heboh mengenai Manifes Kebudayaan dan Konferensi Karyawan Pengarang Indonesia (KKPI). Sesungguhnya isi dari Manifes Kebudayaan itu tidaklah baru atau luar biasa. Yang diungkap adalah konsepsi humanisme universal
yang timbul dalam masyarakat liberal yang menekankan kebebasan individu
untuk berkarya secara kreatif. PKI tidak serta merta menyerang manifes
tersebut akan tetapi berselang 4 bulan setelah kemunculannya baru mulai
angkat senjata. Hal ini terjadi karena para sastrawan Pancasilais baik
yang mendukung manifes kebudayaan maupun tidak sedang menyiapkan rencana
untuk menyelenggarakan Konferensi Karyawan Pengarang Indonesia (KKPI).
PKI menganggap bahwa sebuah manifest saja bukanlah ancaman bagi mereka
akan tetapi suatu pengelompokan yang terorganisasi merupakan bahaya yang
harus segera ditumpas sebelum berkembang lebih besar. Para sastrawan
yang sudah menyiapkan KKPI memiliki perencanaan yang matang. Mereka
sudah melakukan pengaman secukupnya baik berupa konsepsi maupun
dukungan dari pejabat-pejabat dan kekuatan-kekuatan pancasilais. Setelah
kemunculan Persatuan Karyawan Pengarang Indonesia (PKPI) barulah PKI
mulai mengadakan kampanye untuk mengidentifikasi KKPI dan PKPIdengan
manifest kebudayaan untuk sama-sama dihancurkan. Serangan terhadap
manifest kebudayaan terus dilancarkan melalui tulisan yang semakin tajam
dalam Harian Rakyat, Bintang Timur dan Zaman Baru. PKI
menganggap manifest kebudayaan sebagai bentuk penyelewengan dari
revolusi Indonesia yang berporos pada soko guru tani, buruh dan
prajurit. Di lain sisi PKI mendukung penuh gagasan manifest politik
karena dalam ide-ide tersebut terdapat penyesuaian gagasan sikap politik
budaya dari perjuangan komunisme. Manifes kebudayaan dianggap
mengesampingkan manifest politik karena memisahkan antara politik dan
kebudayaan. Propaganda PKI yang hebat sedikit banyak telah mempengaruhi
massa, serangan-serangan terhadap pendukung manifest kebudayaan dan KKPI
tidak ada hentinya dalam harian, pidato, tokoh-tokoh PKI maupun aksi
politik. Serangan lewat media mass media, aksi turun
kejalanberdemonstrasi dilakukan oleh penyokong PKI. Aksi-aksi tersebut
mengundang presiden Soekarno sehingga pada ulang tahun Departemen
Perguruan Tinggi dan ILmu Pengetahuan (PTIP) yang ke-3 menyampaikan
pidato yang mendesak mahasiswa revolusioner dan molotan untuk menggeser
guru-guru besar dan sarjana anti manifest politik. Pidato Presiden
Soekarno tentang Manipol-Usdek yang dimanfaatkan PKI untuk pentrapan
bagi konsumsi rakyat. Dalam pidato ini Presiden soekarno mengecam adanya
kebudayaan barat yang diasosiasikan dengancita-cita imperialism barat.
Kekuatan Pki setelah tahun 1963sangat besar dan berpengaruh sekali,
Bahkan PKI dapat keluar masuk istana secara mudah. Sehingga Presiden
soekarno mengeeluarkan larangan terhadap manifest kebudayaan karena
manifesto politik republic Indonesia sebagai pancaran pancasiala telah
menjadi garis besar haluan negara tidak mungkin didampingi manifesto
lain apalagi kalau manifesto itu menunjukkan sikap ragu-ragu terhadap
revolusi dan member kesan berdiri disampingnya. Pernyataan Presiden
Soekarno yang menganggap pendukung manifest kebudayaan bertentangan
dengan manipol merupakan suatu tuduhan yang sangat berbahasa pada saat
itu. Pencetus utama manifest kebudayaan H.B Jassin, wiratmo Sukitodan
Trisno sumardjo merasakan ahwa mereka harus membuat suatu pernyataan
berkenaan dengan perintah pelarangan dari Presiden soekarno untuk
menjelaskan posisi manifesto kebudayaan, membersihkan diri mereka dari
massa yang digerakkkan PKI. Oleh sebab itu pada tanggal 11 Mei 1964
ketiga tokoh tersebut menanggapi larangan Presiden Soekarno. Pernyataan
ini dibuat agar angka korban yang jatuh akibat dukungan kepada manifest
kebudayaan tidak meningkat.
Pada
tanggal 27 Agustus-2 September 1964 PKI mengadakan Konferensi Nasional
Sastra dan Seni Revolusioner (KSSR) di Jakarta. KSSR ini dimaksudkan
untuk menandingi KKPI yang diadakan bulan Maret lalu. KSSR mau
membuktikan bahwa suasana kebudayaan berada dibawah kekuasaaan PKI.
Dengan demikian berhasilllah PKI memukul manifest kebudayaan akan tetapi
PKPI tidak dapat mereka hancurkan. Benteng Pancasila tidak dapat
ditaklukkan oleh PKI selain itu para sastrawan Indonesia mendapatkan
pelajaran berharga bahwa untuk menghadapi komunisme diperlukan juga
senjata berupa organisasi.
KESIMPULAN
Latar belakang dicetuskannya sistem Demokrasi Terpimpin oleh Presiden Soekarno yaitu dari
segi keamanan : Banyaknya gerakan sparatis pada masa Demokrasi Liberal,
menyebabkan ketidakstabilan di bidang keamanan. Dari segi perekonomian
: Sering terjadinya pergantian kabinet pada masa Demokrasi Liberal
menyebabkan program-program yang dirancang oleh kabinet tidak dapat
dijalankan secara utuh, sehingga pembangunan ekonomi tersendat. Dari
segi politik : Konstituante gagal dalam menyusun UUD baru untuk
menggantikan UUDS 1950.
Untuk merencanakan pembangunan ekonomi, pada tahun 1958 dibentuk undang-undang mengenai pembentukan Dewan Perancang Nasional. Tugasnya adalah mempersiapkan rancangan undang-undang Pembangunan Nasional yang berencana, menilai penyelenggara pembangunan itu.
Pada massa demokrasi terpimpin Indonesia melakukan kredit luar negeri
dan melakukan kerja sama perdangan dengan Cina yang memberikan
keuntungan materi dan politik.
Pada
masa Demokrasi Terpimpin, parlemen sudah tidak mempunyai kekuatan yang
nyata. Partai politik tidak mempunyai peran besar dalam pentas politik
nasional dalam tahun-tahun awal Demokrasi Terpimpin.
Dalam bidan social budaya, pendidikan masa demokrasi terpimpim mulai
berubah dan mengalami kemajuan. Perguruan tinggi mulai bermunculan baik
swasta maupun negeri. Media massa ketika demokrasi terpimpin mengalami
kemunduran, sebab media massa mulai dibelenggu dengan aturan-aturan dan
izin cetak/siar. Media massa dikendalikan oleh komunis. Bidang budayapun
juga begitu, seni dan sastra dipengaruhi oleh paham komunis.
DAFTAR PUSTAKA
Karim, Rusli. 1993. Perjalanan Partai Politik Di Indonesia: Sebuah Potret Pasang-Surut. Jakarta: Rajawali Pers.
Maarif,
Ahmad Syafii. 1996. Islam dan Politik: Teori Belah Bambu Masa Demokrasi
Terpimpin (1959—1965). Jakarta: Gema Insani Press.
Marwati Djoened Poesponegoro dkk. 1993 Sejarah Nasional Indonesia jilid VI, Jakarta: Depdikbud-Balai Pustaka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar