BAB I
PENDAHULUAN
Konsep
pendidikan multikultural di negara-negara yang menganut konsep
demokratis seperti Amerika Serikat dan Kanada, bukan hal baru lagi.
Mereka telah melaksanakannya khususnya dalam upaya menghilangkan
diskriminasi antara orang kulit putih dan kulit hitam, yang bertujuan
menunjukkan dan memelihara integritas nasional. Berbagai model
pendidikan multikultural diterapkan di Negara-negara tersebut.
Indonesia adalah salah satu negara multikultural terbesar di dunia. Kenyataan
ini dapat dilihat dari kondisi sosio-kultural maupun geografis yang
begitu beragam dan luas. Keragaman ini diakui atau tidak akan dapat
menimbulkan berbagai persoalan, seperti korupsi, kolusi, nepotisme,
kemiskinan, kekerasan, perusakan lingkungan, separatisme, dan hilangnya
rasa kemanusiaan untuk menghormati hak-hak orang lain, merupakan bentuk
nyata sebagai bagian dari multikulturalisme tersebut.
Berdasarkan
permasalahan di atas, maka diperlukan strategi khusus untuk memecahkan
persoalan tersebut melalui berbagai bidang; sosial, ekonomi, budaya, dan
pendidikan. Berkaitan dengan hal ini, maka pendidikan multikultural
menawarkan satu alternatif melalui penerapan strategi dan konsep
pendidikan yang berbasis pada pemanfaatan keragaman yang ada di
masyarakat, khususnya yang ada pada siswa seperti keragaman etnis,
budaya, bahasa, dan lain sebagainya, yang akan penulis paparkan pada
pembahasan selanjutnya.
BAB II
PEMBAHASAN
Pendidikan Multikultural
Pengertian
Pendidikan
multikultural adalah proses penanaman cara hidup menghormati, tulus,
dan toleran terhadap keanekaragaman budaya yang hidup di tengah-tengah
masyarakat plural. Dengan pendidikan multikultural, diharapkan adanya
kekenyalan dan kelenturan mental bangsa menghadapi benturan konflik
sosial, sehingga persatuan bangsa tidak mudah patah dan retak. Dalam
konteks Indonesia, yang dikenal dengan muatan yang sarat kemajemukan,
maka pendidikan multikultural menjadi sangat strategis untuk dapat
mengelola kemajemukan secara kreatif, sehingga konflik yang muncul
sebagai dampak dari transformasi dan reformasi sosial dapat dikelola
secara cerdas dan menjadi bagian dari pencerahan kehidupan bangsa ke
depan.
Definisi
tersebut di atas demikian terkait dengan kebudayaan dan kultur
lingkungan. Ini berarti bahwa pembahasan tentang pendidikan
multikultural tidak dapat dipisahkan dari budaya dan lingkungan sekitar
masyarakat. Menurut Tilaar (2002: 495-7), pendidikan multikultural
berawal dari berkembangnya gagasan dan kesadaran tentang “interkulturalisme” seusai Perang Dunia II. Kemunculan gagasan dan kesadaran “interkulturalisme”
ini selain terkait dengan perkembangan politik internasional menyangkut
HAM, kemerdekaan dari kolonialisme, dan diskriminasi rasial dan
lain-lain juga karena meningkatnya pluralitas di Negara-negara Barat
sendiri sebagai akibat dari peningkatan migrasi dari Negara-negara yang
baru merdeka ke Amerika dan Eropa.
Secara
keseluruhan, pendidikan multikultural memang sebuah konsep yang dibuat
dengan tujuan untuk menciptakan persamaan peluang pendidikan bagi semua
siswa yang berbeda-beda ras, etnis, kelas sosial dan kelompok budaya.
Salah satu tujuan penting dari konsep pendidikan multikultural adalah
untuk membantu semua siswa agar memperoleh pengetahuan, sikap dan
ketrampilan yang diperlukan dalam menjalankan peran-peran seefektif
mungkin pada masyarakat demokrasi-pluralistik serta diperlukan untuk
berinteraksi, negosiasi, dan komunikasi dengan warga dari kelompok
beragam agar tercipta sebuah tatanan masyarakat bermoral yang berjalan
untuk kebaikan bersama.
Secara
sederhana multikultural dapat dipahami sebagai keragaman budaya dalam
satu komunitas. Di dalamnya terdapat interaksi, toleransi, dan bahkan
integrasi-desintegrasi. Singkat kata, multibudaya merupakan suatu fakta
yang harus diterima dan diolah secara positif demi perkembangan
kebudayaan. Konsep masyarakat multi budaya diperkenalkan untuk
membedakan dengan pengertian masyarakat mono kultur (mono budaya).
Pengertian
masyarakat multi budaya dan multi kulturalisme diperkenalkan pertama
kali tahun 1964 di Winnipeg/Manitoba Kanada oleh sosiolog Charles Hobart
pada Konferensi Dewan Kanada tentang Kristen dan Yesus. Kedua
pengertian itu merujuk pada suatu fenomena migrasi multietnis dan
masyarakat dengan lingkup ruang yang besar. Meskipun konsep masyarakat
multi budaya masih problematik, secara umum masyarakat multi budaya
dinyatakan sebagai sebuah kumpulan beraneka ragam masyarakat yang
memiliki kebudayaan yang eksis satu sama lain di atas suatu wilayah.
Misalnya Hoffman-Nowotny menekankan dalam suatu masyarakat multi budaya
terdapat dua atau lebih kelompok masyarakat yang terpisah dari kelompok
mayoritas. Sekalipun demikian, diantara mereka lahir kesadaran akan
perasaan kebersamaan dan identitas menyeluruh kehidupan bersama untuk
membentuk perasaan bersama akan ketentraman dan keamanan.
Perspektif Tentang Pendidikan Multikultural
Dalam
sejarahnya, pendidikan multikultural sebagai sebuah konsep atau
pemikiran tidak muncul dalam ruangan kosong, namun ada interes politik,
sosial, ekonomi dan intelektual yang mendorong kemunculannya. Wacana pendidikan multikultural pada awalnya sangat bias Amerika karena punya akar sejarah dengan gerakan Hak Asasi Manusia
(HAM) dari berbagai kelompok yang tertindas di negeri tersebut. Banyak
lacakan sejarah atau asal-usul pendidikan multikultural yang merujuk
pada gerakan sosial orang Amerika keturunan Afrika dan kelompok kulit
berwarna lain yang mengalami praktik diskriminasi di lembaga-lembaga
publik pada masa perjuangan hak asasi pada tahun 1960-an. Di antara
lembaga yang secara khusus disorot karena bermusuhan dengan ide
persamaan ras pada saat itu adalah lembaga pendidikan.
Pada
akhir 1960-an dan awal 1970-an, suara-suara yang menuntut
lembaga-lembaga pendidikan agar konsisten dalam menerima dan menghargai
perbedaan semakin kencang, yang dikumandangkan oleh para aktivis, para
tokoh dan orang tua. Mereka menuntut adanya persamaan kesempatan di
bidang pekerjaan dan pendidikan. Pada
pertengahan dan akhir 1980-an, muncul kelompok sarjana, di antaranya
Carl Grant, Christine Sleeter, Geneva Gay dan Sonia Nieto yang
memberikan wawasan lebih luas soal pendidikan multikultural, memperdalam
kerangka kerja yang membumikan ide persamaan pendidikan dan
menghubungkannya dengan transformasi dan perubahan sosial.
Ide
pendidikan multikulturalisme akhirnya menjadi komitmen global
sebagaimana direkomendasi UNESCO pada bulan Oktober 1994 di Jenewa.
Rekomendasi itu di antaranya memuat empat pesan. Pertama,
pendidikan hendaknya mengembangkan kemampuan untuk mengakui dan
menerima nilai-nilai yang ada dalam kebhinnekaan pribadi, jenis kelamin,
masyarakat dan budaya serta mengembangkan kemampuan untuk
berkomunikasi, berbagi dan bekerja sama dengan yang lain. Kedua,
pendidikan hendaknya meneguhkan jati diri dan mendorong konvergensi
gagasan dan penyelesaian-penyelesaian yang memperkokoh perdamaian,
persaudaraan dan solidaritas antara pribadi dan masyarakat. Ketiga,
pendidikan hendaknya meningkatkan kemampuan menyelesaikan konflik
secara damai dan tanpa kekerasan. Karena itu, pendidikan hendaknya juga
meningkatkan pengembangan kedamaian dalam diri diri pikiran peserta
didik sehingga dengan demikian mereka mampu membangun secara lebih kokoh
kualitas toleransi, kesabaran, kemauan untuk berbagi dan memelihara.
Konsep
pendidikan multikultural dalam perjalanannya menyebar luas ke kawasan
di luar AS, khususnya di negara-negara yang memiliki keragaman etnis,
ras, agama dan budaya seperti Indonesia. Sekarang ini, pendidikan multikultural secara umum mencakup ide pluralisme budaya. Tema umum yang dibahas meliputi pemahaman budaya, penghargaan budaya dari kelompok yang beragam dan persiapan untuk hidup dalam masyarakat pluralistik.
Pada
konteks Indonesia, perbincangan tentang konsep pendidikan multikultural
semakin memperoleh momentum pasca runtuhnya rezim otoriter-militeristik
Orde Baru karena hempasan badai reformasi. Era reformasi ternyata tidak
hanya membawa berkah bagi bangsa kita namun juga memberi peluang
meningkatnya kecenderungan primordialisme. Untuk itu, dirasakan kita
perlu menerapkan paradigma pendidikan multikultur untuk menangkal
semangat primordialisme tersebut.
Wacana
multikulturalisme untuk konteks di Indonesia menemukan momentumnya
ketika sistem nasional yang otoriter-militeristik tumbang seiring dengan
jatuhnya rezim Soeharto. Saat itu, keadaan negara menjadi kacau balau
dengan berbagai konflik antarsuku bangsa dan antar golongan, yang
menimbulkan keterkejutan dan kengerian para anggota masyarakat. Kondisi
yang demikian membuat berbagai pihak semakin mempertanyakan kembali
sistem nasional seperti apa yang cocok bagi Indonesia yang sedang
berubah, serta sistem apa yang bisa membuat masyarakat Indonesia bisa
hidup damai dengan meminimalisir potensi konflik.
Menurut
Sosiolog UI Parsudi Suparlan, Multikulturalisme adalah konsep yang
mampu menjawab tantangan perubahan zaman dengan alasan multikulturalisme
merupakan sebuah idiologi yang mengagungkan perbedaaan budaya, atau
sebuah keyakinan yang mengakui dan mendorong terwujudnya pluralisme
budaya sebagai corak kehidupan masyarakat. Multikulturalisme akan
menjadi pengikat dan jembatan yang mengakomodasi perbedaan-perbedaan
termasuk perbedaan kesukubangsaan dan suku bangsa dalam masyarakat yang
multikultural. Perbedaan itu dapat terwadahi di tempat-tempat umum,
tempat kerja dan pasar, dan sistem nasional dalam hal kesetaraan derajat
secara politik, hukum, ekonomi, dan sosial.
Implementasi Pendidikan multikultural Dalam Dunia Pendidikan
Uraian sebelumnya telah mempertebal keyakinan kita betapa paradigma pendidikan multikulturalisme sangat bermanfaat untuk
membangun kohesifitas, soliditas dan intimitas di antara keragamannya
etnik, ras, agama, budaya dan kebutuhan di antara kita. Paparan
di atas juga memberi dorongan dan spirit bagi lembaga pendidikan
nasional untuk mau menanamkan sikap kepada peserta didik untuk
menghargai orang, budaya, agama, dan keyakinan lain. Harapannya, dengan
implementasi pendidikan yang berwawasan multikultural, akan membantu
siswa mengerti, menerima dan menghargai orang lain yang berbeda suku,
budaya dan nilai kepribadian.
Disadari
bahwa untuk membangun bangsa dengan beragam adat dan budaya yang
tersebar di wilayah yang sangat luas dan terpencar, diperlukan suatu
strategi dan upaya yang sistematis untuk melakukannya. Untuk itu, Pemerintah telah
menetapkan tujuan pembangunan pendidikan nasional jangka menengah, yang
diantaranya adalah meningkatkan pemerataan kesempatan belajar pada
semua jalur, jenis, dan jenjang pendidikan bagi semua warga negara
secara adil, tidak diskriminatif, dan demokratis tanpa membedakan tempat
tinggal, status sosial-ekonomi, jenis kelamin, agama, kelompok etnis,
dan kelainan fisik, emosi, mental serta intelektual.
Lewat penanaman semangat multikulturalisme di sekolah-sekolah,
akan menjadi medium pelatihan dan penyadaran bagi generasi muda untuk
menerima perbedaan budaya, agama, ras, etnis dan kebutuhan di antara
sesama dan mau hidup bersama secara damai. Agar proses ini berjalan
sesuai harapan, maka seyogyanya kita mau menerima jika pendidikan multikultural disosialisasikan dan didiseminasikan melalui lembaga pendidikan, serta, jika mungkin, ditetapkan sebagai bagian dari kurikulum pendidikan
di berbagai jenjang baik di lembaga pendidikan pemerintah maupun
swasta. Apalagi, paradigma multikultural secara implisit juga menjadi
salah satu concern
dari Pasal 4 UU N0. 20 Tahun 2003 Sistem Pendidikan Nasional. Dalam
pasal itu dijelaskan, bahwa pendidikan diselenggarakan secara
demokratis, tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi HAM, nilai
keagamaan, nilai kultural dan kemajemukan bangsa.
Dalam implementasinya, paradigma pendidikan multikultural dituntut untuk berpegang pada prinsip-prinsip berikut ini:
Pendidikan multikultural harus menawarkan beragam kurikulum yang merepresentasikan pandangan dan perspektif banyak orang.
Pendidikan multikultural harus didasarkan pada asumsi bahwa tidak ada penafsiran tunggal terhadap kebenaran sejarah.
Kurikulum dicapai sesuai dengan penekanan analisis komparatif dengan sudut pandang kebudayaan yang berbeda-beda.
Pendidikan multikultural harus mendukung prinsip-prinisip pokok dalam memberantas pandangan klise tentang ras, budaya dan agama.
Pendidikan multikultural mencerminkan keseimbangan antara pemahaman persamaan dan perbedaan budaya mendorong individu untuk mempertahankan dan memperluas wawasan budaya dan kebudayaan mereka sendiri.
Model
pendidikan yang ada di Indonesia maupun di Negara-negara lain
menunjukkan keragaman tujuan dan menerapkan strategi dan sarana yang
dipakai untuk mencapainya. Sejumlah kritikus melihat bahwa revisi
kurikulum sekolah yang dilakukan dalam program pendidikan multikultural
di Inggris dan beberapa tempat di Australia dan Kanada, terbatas pada
keragaman budaya yang ada, jadi terbatas pada dimensi kognitif.
Penambahan informasi tentang keragaman budaya merupakan model pendidikan
yang mencakup revisi isi atau materi pembelajaran termasuk revisi
buku-buku teks.
Model kedua yang mencakup model pertama adalah
pendidikan multikultural yang tidak sekedar merevisi materi
pembelajaran tetapi melakukan reformasi dalam sistem pembelajaran itu
sendiri. Afirmative action dalam seleksi
siswa sampai rekrutmen pengajar di Amerika adalah salah satu strategi
untuk membuat perbaikan ketimpangan struktural terhadap kelompok
minoritas. Contoh yang lain adalah model “sekolah pembauran” Iskandar Muda di Medan yang memfasilitasi interkasi siswa dari berbagai latar belakang budaya, dan menyusun program anak asuh lintas kelompok.
Model
kedua menunjukkan bagaimana sekolah dianggap sebagai medium yang
penting untuk perubahan perspektif siawa dengan harapan akan perubahan
masyarakat di masa datang. Tergantung tujuan dan model penerapan di atas
melihat pendidikan multikultural sebagai “filsafat, metodologi untuk
melakukan reformasi pendidikan” atau sekedar “satu set substansi
pelajaran dengan program pembelajarannya”.
Pendidikan
multikultural sebagai wacana baru di Indonesia dapat diimplementasikan
tidak hanya melalui pendidikan formal namun juga dapat diimplementasikan dalam kehidupan masyarakat maupun dalam keluarga. Dalam pendidikan formal pendidikan multikultural ini dapat diintegrasikan dalam sistem pendidikan melalui kurikulum mulai Pendidikan Usia Dini, SD, SLTP, SMU maupun Perguruan Tinggi.
Sebagai wacana baru, Pendidikan Multikultural ini tidak harus dirancang khusus sebagai muatan substansi tersendiri, namun dapat diintegrasikan dalam kurikulum yang sudah ada
tentu saja melalui bahan ajar atau model pembelajaran yang paling
memungkinkan diterapkannya pendidikan multikultural ini. Di Perguruan
Tinggi misalnya, dari segi substansi, pendidikan multikultural ini dapat
dinitegrasikan dalam kurikulum yang berperspektif multikultural,
misalnya melalui mata kuliah umum seperti Kewarganegaraan, ISBD, Agama dan Bahasa.
Demikian juga pada tingkat sekolah Usia Dini dapat diintegrasikan dalam kurikulum pendidikan misalnya dalam Out Bond Program,
dan pada tingkat SD, SLTP maupun Sekolah menengah pendidikan
multikultural ini dapat diintegrasikan dalam bahan ajar seperti PPKn,
Agama, Sosiologi dan Antropologi, dan dapat melalui model pembelajaran
yang lain seperti melalui kelompok diskusi, kegiatan ekstrakurikuler dan
sebagainya.
Dalam Pendidikan non formal wacana ini dapat disosialisasikan melalui pelatihan- penghormatan terhadap perbedaan baik ras suku, maupun agama antar anggota masyarakat. Tak kalah penting wacana pendidikan multikultural ini dapat diimplementasikan dalam lingkup keluarga, di mana keluarga sebagai institusi sosial terkecil dalam masyarakat, merupakan media pembelajaran yang paling efektif dalam proses internalisasi dan transformasi nilai, serta sosialisasi terhadap anggota keluarga. Peran orangtua dalam menanamkan nilai-nilai yang lebih responsive multikultural
dengan mengedepankan penghormatan dan pengakuan terhadap perbedaan yang
ada di sekitar lingkungannya (agama, ras, golongan) terhadap anak atau
anggota keluarga yang lain merupakan cara yang palingefektif dan elegan
untuk mendukung terciptanya sistem sosial yang lebih berkeadilan.
Bila kita mencermati berbagai kasus terjadinya konflik keagamaan akhir-akhir ini, salah satu faktor penyebabnya adalah adanya paradigma keberagamaan masyarakat yang bersifat eksklusif. Karena itu, diperlukan langkah-langkah preventif untuk mencegah berkembangnya paradigma tersebut, yaitu dengan membangun pemahaman
keberagamaan yang lebih inklusif-pluralis, multikultural, humanis,
dialogis-persuasif, kontekstual melalui pendidikan, media massa, dan
interaksi sosial.
Bagaimana membangun pemahaman keberagamaan siswa yang inklusif di sekolah? Dalam hal ini, guru mempunyai posisi penting dalam mengimplementasikan nilai-nilai keberagamaan inklusif di sekolah. Adapun peran guru di sini, meliputi; pertama, seorang guru/dosen harus mampu bersikap demokratis, baik dalam sikap maupun perkataannya tidak diskriminatif. Kedua, guru/dosen seharusnya mempunyai kepedulian yang tinggi terhadap kejadian-kejadian tertentu yang ada hubungannya dengan agama.
Misalnya, ketika terjadi bom Bali (2003), maka seorang guru yang
berwawasan multikultural harus mampu menjelaskan keprihatinannya
terhadap peristiwa tersebut. Ketiga,
guru/dosen seharusnya menjelaskan bahwa inti dari ajaran agama adalah
menciptakan kedamaian dan kesejahteraan bagi seluruh ummat manusia, maka
pemboman, invasi militer, dan segala bentuk kekerasan adalah sesuatu
yang dilarang oleh agama. Keempat, guru/dosen mampu memberikan pemahaman
tentang pentingnya dialog dan musyawarah dalam menyelesaikan berbagai
permasalahan yang berkaitan dengan keragaman budaya, etnis, dan agama.
Pendekatan dalam Pendidikan Multikultural
Ada beberapa pendekatan dalam proses pendidikan multikultural, yaitu:
Pertama, tidak lagi terbatas pada menyamakan pandangan pendidikan (education) dengan persekolahan (schooling) atau pendidikan multikultural dengan program-program sekolah formal.
Pandangan yang lebih luas mengenai pendidikan sebagai transmisi
kebudayaan membebaskan pendidikan dari asumsi mereka bahwa tanggung
jawab primer mengembangkan kompetensi kebudayaan di kalangan anak didik
semata-mata berada di tangan mereka dan justru lebih luas daripada itu,
semakin banyak pihak yang bertanggung jawab karena program-program
sekolah seharusnya terkait dengan pembelajaran informal dan luar
sekolah.
Kedua, kita tidak lagi terbatas pada pandangan yang menyamakan kebudayaan dengan kelompok etnik adalah sama.
Berarti, kita tidak perlu mengasosiasikan kebudayaan semata-mata dengan
kelompok-kelompok etnik sebagaimana selama ini barangkali kita terbiasa
melakukannya.
Ketiga, karena pengembangan kompetensi dalam suatu “kebudayaan baru” biasanya membutuhkan interaksi inisiatif dengan orang-orang yang sudah memiliki kompetensi, bahkan
dapat dilihat lebih jelas bahwa upaya-upaya untuk mendukung
sekolah-sekolah yang terpisah secara etnik adalah antitesis terhadap
tujuan pendidikan multikultural. Mempertahankan dan memperluas
solidaritas kelompok adalah menghambat sosialisasi ke dalam
multikultural tidak dapat disamakan secara logis.
Keempat, pendidikan multikultural meningkatkan kompetensi dalam beberapa kebudayaan.
Kebudayaan yang akan diadopsi ditentukan oleh situasi. Akhirnya,
kemungkinan bahwa pendidikan (baik dalam maupun luar sekolah)
meningkatkan kesadaran tentang kompetensi dalam beberapa kebudayaan.
Kesadaran seperti ini kemudian akan menjauhkan kita dari konsep dwi
budaya atau dikotomi antara pribumi dan non-pribumi.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari berbagai penjelasan di atas, dapat penulis simpulkan beberapa hal sebagai berikut:
Pendidikan multikultural adalah proses penanaman cara hidup menghormati, tulus, dan toleran terhadap keanekaragaman budaya yang hidup di tengah-tengah masyarakat plural demi terciptanya persatuan dalam masyarakat.
Sebagai wacana baru, Pendidikan Multikultural ini tidak harus dirancang khusus sebagai muatan substansi tersendiri, namun dapat diintegrasikan dalam kurikulum yang sudah ada tentu saja melalui bahan ajar atau model pembelajaran yang paling memungkinkan diterapkannya pendidikan multikultural ini.
Pendidikan multikultural tidak hanya diterapkan dalam pendidikan formal tetapi bisa juga dalam lingkungan keluarga dan masyarakat.
Hal terpenting dalam pendidikan multikultural adalah seorang guru atau dosen tidak hanya dituntut untuk menguasai dan mampu secara profesional mengajarkan mata pelajaran atau mata kuliah yang diajarkan. Lebih dari itu, seorang pendidik juga harus mampu menanamkan nilai-nilai inti dari pendidikan multikultural seperti demokrasi, humanisme, dan pluralisme atau menanamkan nilai-nilai keberagamaan yang inklusif pada siswa.
DAFTAR PUSTAKA
Anonim. 2010. Kontribusi Teknologi Pendidikan dalam Membangun Pendidikan Multikultural. Diakses dari www.ilmupendidikan.net/kontribusi-teknologipendidikan-dalam-membangun-pendidikan-multikultural pada tanggal 8 Maret 2010.
Sudrajat, Ahmad. 2010. Pendidikan Multikultural di Indonsia. Diakses dari http://akhmadsudrajat.wordpress.com/2008/04/wacana-pendidikan-multikultural diIndonesia pada tanggal 8 Maret 2010.
Tilaar, H.A.R. 2002. Multikulturalisme: Tantangan-tantangan Global Masa Depan dalam Transformasi Pendidikan. Jakarta: Grasindo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar