1. Pengertian ilmiah
Yang
dimaksud dengan pengertian ilmiah di sini adalah pengertian yang
dinyatakan dalam bentuk definisi, yang dapat memberikan jawaban atas
pertanyaan apa sebenarnya kepariwisataan itu. Dari sekian banyak
definisi, dapat diambil kesimpulan bahwa di dalam pengertian
kepariwisataan terkandung adanya tiga fikiran dasar mengenai:
a. Adanya gerak, perpindahan manusia dari satu tempat ke tempat lainnya;
b. Adanya
jeda, perhentian untuk sementara waktu (bukan untuk menetap), daripada
orang-orang yang bergerak tersebut, di satu atau beberapa tempat yang
bukan tempat tinggalnya;
c. Persinggahan dan/atau kunjungan tersebut tidak untuk mencari nafkah.
Dengan
bertolak dari tiga fikiran dasar tersebut dapatlah disusun suatu
definisi yang dapat mencakup pengertian yang lebih luas dan bersifat
flexible, dapat digunakan untuk berbagai maksud, sebagai berikut.
“Kepariwisataan
adalah gejala-gejala yang menyangkut lalulintas manusia, berikut barang
bawaannya, yang melakukan perjalanan untuk tujuan apa pun sepanjang
tidak untuk maksud-maksud menetap serta memangku suatu jabatan dengan
memperoleh upah dari tempat yang dikunjunginya, (Caretourism, 2010).”
2. Secara etimologis
Bila
diuraikan menurut arti-katanya, maka ‘pariwisata’ yang berasalkan kata
‘pari’ dan ‘wisata’ dari bahasa Sansekerta, akan berarti sebagai
berikut:
Pari=
seringkali, berulangkali/ berkali-kali; dapat juga berarti ‘umum’
(bandingkan dengan: sidang ‘paripurna’= sidang umum & lengkap, –
umum masalahnya yang dibicarakan dan lengkap anggotanya yang hadir-,
bermakna sama dengan “sidang pleno, plenary session/meeting”).
Wisata= pergi (to go, kata kerja), bepergian (to travel, kata kerja), dapat juga berarti ‘perjalanan’ (travel, kata benda).
Pariwisata=
beberapa perjalanan yang dilakukan secara bersambung/ berantai dari
satu tempat ke tempat berikutnya dan diakhiri di tempat keberangkatan
(=tour, perjalanan keliling).
Sebagaimana lazim dalam bahasa Indonesia, pembubuhan awalan ‘ke-’ dan akhiran ‘-an’ memberikan arti yang lebih luas kepada asal katanya, seperti ‘seni’ menjadi ‘kesenian’, ‘budaya’ menjadi ‘kebudayaan’. Dalam bahasa Belanda dan Inggris, masing-masing membubuhkan akhiran ‘-isme’ dan ‘-ism’, seperti ‘hinduism’, ‘budhism’. Maka atas dasar faham tersebut ‘tourisme’ atau ‘tourism’ sebetulnya lebih tepat digantikan dengan ‘kepariwisataan’, (Caretourism, 2010)..
Sebagaimana lazim dalam bahasa Indonesia, pembubuhan awalan ‘ke-’ dan akhiran ‘-an’ memberikan arti yang lebih luas kepada asal katanya, seperti ‘seni’ menjadi ‘kesenian’, ‘budaya’ menjadi ‘kebudayaan’. Dalam bahasa Belanda dan Inggris, masing-masing membubuhkan akhiran ‘-isme’ dan ‘-ism’, seperti ‘hinduism’, ‘budhism’. Maka atas dasar faham tersebut ‘tourisme’ atau ‘tourism’ sebetulnya lebih tepat digantikan dengan ‘kepariwisataan’, (Caretourism, 2010)..
3. Batasan
yang bersifat teknis dikemukakan oleh Prof. Hunzieker dan Prof. K.
Krapf (dalam Yoeti, 1987: 106) dua guru besar Swiss, yang merupakan
bapak ilmu pariwisata terkenal. dimana batasan yang diberikannnya adalah
sebagai berikut:
“Kepariwisataan
adalah keseluruhan daripada gejala-gejala yang ditimbulkan oleh
perjalanan dan pendalaman orang-orang asing serta penyediaan tempat
tinggal sementara, asalkan pendalaman itu tidak tinggal menetap dan
tldak memperoleh penghasilan dari aktivitas yang bersifat sementara itu.
“
Kepariwisataan
adalah pengertian daripada perjalanan untuk maksud-maksud liburan,
kesenangan ,urusan dagang atau dinas atau alasan-alasan lainnya.
Dalam
banyak hal, karena alasan urusan-urusan atau peristiwa-peristiwa
penting dan kepergian seseorang dari tempat tinggalnya yang tetap
hanyalah untuk sementara waktu saja perjalanan dinas dikecualikan dari
perjalanan yang teratur ke tempat pekerjaan sehari-hari (Arwina, 2004:
2).
4. Seorang
ahli ekonomi bangsa Austria, Herman V. Schulalard, (Yoeti, 1987 : 105)
dalam tahun 1910 telah memberikan batasan pariwisata sebagai berikut,
dalam (Arwina, 2004: 2): “Kepariwisataan adalah sejumlah kegiatan,
terutama yang ada kaitannya dengan kegiatan perekonomian yang secara
langsung berhubungan dengan masuknya, adanya pendalaman dan bergeraknya
orang-orang asing keluar masuk suatu kota, daerah atau negara. “
5. Undang-undang Republik Indonesia No. 9/1990 berisi beberapa pengertian tentang kepariwisataan, yaitu, (Arwina, 2004: 2):
a. Wisata
adalah suatu kegiatan perjalanan atau sebagian dari kegiatan yang
dilakukan secara sukarela serta bersifat sementara untuk menikmati suatu
tujuan tersebut.
b. Wisatawan adalah orang yang melakukan kegiatan wisata.
c. Pariwisata
adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata, termasuk
pengusahaan obyek dan daya tarik wisata serta usaha-usaha yang terkait
di bidang tersebut.
d. Kepariwisataan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan penyelenggaraan pariwisata.
6. Di
dalam BAB I Ketentuan Umum UU no.10/2009 ditetapkan berbagai ketentuan
yang terkait dengan kepariwisataan, di antaranya sebagai berikut.
a. Wisata:
adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seorang atau sekelompok
orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi,
pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang
dikunjungi dalam jangka waktu tertentu;
b. Wisatawan: adalah orang yang melakukan wisata;
c. Pariwisata:
adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas
serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah,
dan Pemerintah Daerah;
d. Kepariwisataan:
adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat
multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan
setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat
setempat, sesama wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah dan pengusaha,
(Caretourism, 2010).
7. Pengertian Kepariwisataan, (Mangkutak, 2009).
Kepariwisataan adalah hal-hal yang berhubungan dengan pariwisata. Hal-hal yang berhubungan dengan pariwisata hendaknya memenuhi syarat sapta pesona pariwisata, yaitu :
a. Aman
Wisatawan akan senang berkunjung ke suatu tempat apabila merasa aman, tenteram, tidak takut, dan terlindungi bebas dari tindak kejahatan, kekerasan, ancaman. Jadi, aman berarti tejamin keselamatan jiwa dan fisik, termasuk milik (barang) wisatawan.
b. Tertib
Kondisi
yang tertib merupakan sesuatu yang sangat didambakan oleh setiap orang
termasuk wisatawan. Kondisi tersebut tercermin dari suasana yang
teratur, rapi dan lancar serta menunjukkan disiplin yang tinggi dalam
semua segi kehidupan masyarakat.
c. Bersih
Bersih
merupakan suatu keadaan/kondisi lingkungan yang menampilkan suasana
bebas dari kotoran, sampah, limbah, penyakit dan pencemaran. Wisatawan
akan merasa betah dan nyaman bila berada di tempat-tempat yang bersih
dan sehat.
d. Sejuk
Lingkungan
yang serba hijau, segar, rapi memberi suasana atau keadaan sejuk,
nyaman dan tenteram. Kesejukan yang dikehendaki tidak saja harus berada
di luar ruangan atau bangunan, akan tetapi juga di dalam ruangan,
misalnya ruangan kerja/belajar, ruangan makan, ruangan tidur dan lain
sebagainya.
e. Indah
Keadaan
atau suasana yang menampilkan lingkungan yang menarik dan sedap
dipandang disebut indah. Indah dapat dilihat dari berbagai segi, seperti
dari segi tata warna, tata letak, tata ruang bentuk ataupun gaya dan
gerak yang serasi dan selaras, sehingga memberi kesan yang enak dan
cantik untuk dilihat.
f. Ramah,
merupakan watak dan budaya bangsa Indonesia pada umumnya, yang selalu
menghormati tamunya dan dapat menjadi tuan rumah yang baik. Sikap ramah
tamah ini merupakan satu daya tarik bagi wisatawan, oleh karena itu
harus kita pelihara terus.
g. Kenangan
Kenangan
adalah kesan yang melekat dengan kuat pada ingatan dan perasaan
seseorang yang disebabkan oleh pengalaman yang diperolehnya. Kenangan
yang ingin diwujudkan dalam ingatan dan perasaan wisatawan dari
pengalaman berpariwisata di Indonesia, dengan sendirinya adalah yang
indah dan menyenangkan.
8. Pada garis besarnya, definisi tersebut menunjukkan bahwa kepariwisataan memiliki arti
keterpaduan yang di satu sisi diperani oleh faktor permintaan dan
faktor ketersediaan. Faktor permintaan terkait oleh permintaan pasar
wisatawan domestik dan mancanegara. Sedangkan faktor ketersediaan
dipengaruhi oleh transportasi, atraksi wisata dan aktifitasnya,
fasilitas-fasilitas, pelayanan dan prasarana terkait serta informasi dan
promosi.
DAFTAR PUSTAKA
Sufika, Arwina. 2004. Kepariwisataan dalam Pembangunan Nasional dan Daerah, Program Studi Pariwisata, Fakultas Sastra, USU, (diakses dari http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/1838/1/pariwisata-arwina.pdf, pada 23 September 2010).
Mangkutak. 2009, Dasar Pengertian Pariwisata, (diakses dari http://mangkutak.wordpress.com/2009/01/05/dasar-pengertian-pariwisata/, pada 23 September 2010).
Anonim, (diakses dari http://jurnal-sdm.blogspot.com/2009/08/pengantar-industri-pariwisata-definisi.html, pada 23 September 2010).
Caretourism. 2010. Pengertian Dasar Kepariwisataan, (diakses dari http://caretourism.wordpress.com/2010/08/12/pengertian-dasar-kepariwisataan/, pada 23 September 2010).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar