Sebelum mengambil langkah-langkah untuk Restrukturisasi dan
Privatisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam hubungannya dengan
Perekonomian Indonesia,sudah sepatutnya kita pertanyakan terlebih dahulu
tentang justifikasi keberadaan BUMN.Hal ini penting karena apalah
gunanya mengutak-atik sesuatu yang barangkali sudah tidak patut memiliki
hak hidup secara ekonomi dan/atau menjadi beban pemerintah kalau tetap
mengelolanya.
LIMA FAKTOR YANG MELATARBELAKANGI KEBERADAAN BUMN
- Pelopor atau perintis karena swasta tidak tertarik untuk menggelutinya
- Pengelola bidang-bidang usaha yang “strategis” dan pelaksana pelayanan publik
- Penyeimbang kekuatan-kekuatan swasta besar
- Sumber Pendapatan Negara
- Hasil dari nasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda
Pengertian Restrukturisasi BUMN adalah upaya peningkatan kesehatan
BUMN / perusahaan dan pengembangan kinerja usaha melalui sistem baku
yang biasa berlaku dalam dunia korporasi.
Tujuan Restrukturisasi BUMN :
Manfaat Privatisasi BUMN
- Mengubah kontrol pemerintah terhadap BUMN yang semula secara langsung (control by process) menjadi kontrol berdasarkan hasil (control by result). Pengontrolan atas BUMN tidak perlu lagi melalui berbagai formalitas aturan, petunjuk, perijinan dan lain-lain, akan tetapi melalui penentuan target-target kualitatif dan kuantitatif yang harus dicapai oleh manajemen BUMN, seperti ROE (Return On Asset), ROI (Return On Investment) tertentu dan lain-lain.
- Memberdayakan manajemen BUMN (empowerment) melalui peningkatan profesionalisme pada jajaran Direksi dan Dewan Komisaris
- Melakukan reorganisasi untuk menata kembali kedudukan dan fungsi BUMN dalam rangka menghadapi era globalisasi (AFTA, NAFTA, WTO) melalui proses penyehatan , konsolidasi, penggabungan (merger), pemisahan, likuidasi dan pembentukan holding company secara selektif.
- Mengkaji berbagai aspek yang terkait dengan kinerja BUMN, antara lain penerapan sistem manajemen korporasi yang seragam (tetap memperhatikan ciri-ciri spesifik masing-masing BUMN), pengkajian ulang atas sistem penggajian (remunerasi), penghargaan dan sanksi (reward & punishment).
Manfaat Privatisasi BUMN
- BUMN akan menjadi lebih transparan, sehingga dapat mengurangi praktek KKN.
- Manajemen BUMN menjadi lebih independen, termasuk bebas dari intervensi birokrasi.
- BUMN akan memperoleh akses pemasaran ke pasar global, selain pasar domestik.
- BUMN akan memperoleh modal ekuitas baru berupa fresh money sehingga pengembangan usaha menjadi lebih cepat.
- BUMN akan memperoleh transfer of technology, terutama teknologi proses produksi.
- Terjadi transformasi corporate culture dari budaya birokratis yang lamban, menjadi budaya korporasi yang lincah.
- Mengurangi defisit APBN, karena dana yang masuk sebagian untuk menambah kas APBN.
- BUMN akan mengalami peningkatan kinerja operasional / keuangan, karena pengelolaan perusahaan lebih efisien.
KONTROVERSI RESTRUKTURISASI DAN PRIVATISASI BUMN
Pihak yang setuju dengan privatisasi BUMN berargumentasi bahwa
privatisasi perlu dilakukan untuk meningkatkan kinerja BUMN serta
menutup devisit APBN. Dengan adanya privatisasi diharapkan BUMN akan
mampu beroperasi secara lebih profesional lagi. Logikanya, dengan
privatisasi di atas 50%, maka kendali dan pelaksanaan kebijakan BUMN
akan bergeser dari pemerintah ke investor baru. Sebagai pemegang saham
terbesar, investor baru tentu akan berupaya untuk bekerja secara
efisien, sehingga mampu menciptakan laba yang optimal, mampu menyerap
tenaga kerja yang lebih banyak, serta mampu memberikan kontribusi yang
lebih baik kepada pemerintah melalui pembayaran pajak dan pembagian
dividen.
Pihak yang tidak setuju dengan privatisasi berargumentasi bahwa
apabila privatisasi tidak dilaksanakan, maka kepemilikan BUMN tetap di
tangan pemerintah. Dengan demikian segala keuntungan maupun kerugian
sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Mereka berargumentasi bahwa
devisit anggaran harus ditutup dengan sumber lain, bukan dari hasil
penjualan BUMN. Mereka memprediksi bahwa defisit APBN juga akan terjadi
pada tahun-tahun mendatang. Apabila BUMN dijual setiap tahun untuk
menutup defisit APBN, suatu ketika BUMN akan habis terjual dan defisit
APBN pada tahun-tahun mendatang tetap akan terjadi.
Kontroversi privatisasi BUMN juga timbul dari pengertian privatisasi dalam Pasal 1 (12) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN yang menyebutkan :
“Privatisasi adalah penjualan saham Persero, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat, serta memperluas pemilikan saham oleh masyarakat”.
Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa privatisasi yaitu pernjualan saham sebagian dan seluruhnya, kata seluruhnya inilah yang mengandung kontroversi bagi masayarakat karena apabila dijual saham seuruhnya kepemilkan pemerintah terhadap BUMN tersebut sudah hilang beralih menjadi milik swasta dan beralih, namanya bukan BUMN lagi tetapi perusahaan swasta sehingga ditakutkan pelayan publik ke masyarakat akan ditinggalkan apabila dikelola oleh pihak swasta dan apabila diprivatisasi hendaknya hanya sebagaian maksimal 49% dan pemerintah harus tetap sebagai pemegang saham mayoritas agar aset BUMN tidak hilang dan beralih ke swasta dan BUMN sebagai pelayan publik tetap diperankan oleh pemerintah
Kontroversi privatisasi BUMN juga timbul dari pengertian privatisasi dalam Pasal 1 (12) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN yang menyebutkan :
“Privatisasi adalah penjualan saham Persero, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat, serta memperluas pemilikan saham oleh masyarakat”.
Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa privatisasi yaitu pernjualan saham sebagian dan seluruhnya, kata seluruhnya inilah yang mengandung kontroversi bagi masayarakat karena apabila dijual saham seuruhnya kepemilkan pemerintah terhadap BUMN tersebut sudah hilang beralih menjadi milik swasta dan beralih, namanya bukan BUMN lagi tetapi perusahaan swasta sehingga ditakutkan pelayan publik ke masyarakat akan ditinggalkan apabila dikelola oleh pihak swasta dan apabila diprivatisasi hendaknya hanya sebagaian maksimal 49% dan pemerintah harus tetap sebagai pemegang saham mayoritas agar aset BUMN tidak hilang dan beralih ke swasta dan BUMN sebagai pelayan publik tetap diperankan oleh pemerintah
Sementara itu, pemerintah sendiri terdesak untuk melakukan
privatisasi guna menutup defisit anggaran. Defisit anggaran selain
ditutup melalui utang luar negeri juga ditutup melalui hasil privatisasi
dan setoran BPPN. Dengan demikian, seolah-olah privatisasi hanya
memenuhi tujuan jangka pendek (menutup defisit anggaran) dan bukan untuk
maksimalisasi nilai dalam jangka panjang. Jika pemerintah sudah
mengambil langkah kebijakan melakukan privatisasi, secara teknis
keterlibatan negara di bidang industri strategis juga sudah tidak ada
lagi dan pemerintah hanya mengawasi melalui aturan main serta etika
usaha yang dibuat. Secara kongkret pemerintah harus memisahkan
fungsi-fungsi lembaga negara dan fungsi bidang usaha yang kadang-kadang
memang masih tumpang tindih dan selanjutnya pengelolaannya diserahkan
kepada swasta.
Fakta memang menunjukkan bahwa pengelolaan yang dilakukan oleh swasta
hasilnya secara umum lebih efisien. Berdasarkan pengalaman negara lain
menunjukkan bahwa negara lebih baik tidak langsung menjalankan operasi
suatu industri, tetapi cukup sebagai regulator yang menciptakan iklim
usaha yang kondusif dan menikmati hasil melalui penerimaan pajak.
Oleh karena itu, privatisasi dinilai berhasil jika dapat melakukan efisiensi, terjadi penurunan harga atau perbaikan pelayanan. Selain itu, privatisasi memang bukan hanya menyangkut masalah ekonomi semata, melainkan juga menyangkut masalah transformasi sosial. Di dalamnya menyangkut landasan konstitusional privatisasi, sejauh mana privatisasi bisa diterima oleh masyarakat, karyawan dan elite politik (parlemen) sehingga tidak menimbulkan gejolak.
Oleh karena itu, privatisasi dinilai berhasil jika dapat melakukan efisiensi, terjadi penurunan harga atau perbaikan pelayanan. Selain itu, privatisasi memang bukan hanya menyangkut masalah ekonomi semata, melainkan juga menyangkut masalah transformasi sosial. Di dalamnya menyangkut landasan konstitusional privatisasi, sejauh mana privatisasi bisa diterima oleh masyarakat, karyawan dan elite politik (parlemen) sehingga tidak menimbulkan gejolak.
TIGA LANGKAH MENDESAK UNTUK DILAKUKAN PEMERINTAH DALAM MASALAH RESTRUKTURISASI DAN PRIVATISASI BUMN
- Mengubah orientasi pelaksanaan program privatisasi dari berjangka pendek menjadi berjangka panjang. Artinya, pelaksanan program privatisasi tidak hanya ditujukan untuk memancing masuknya investor asing dan tercapainya target penerimaan anggaran negara, tetapi langsung diarahkan untuk membangun landasan yang kuat bagi perkembangan perekonomian nasional
- Segera menerbitkan UU Privatisasi yang dapat menjamin berlangsungnya proses privatisasi secara demokratis dan transparan. Dalam UU Privatisasi ini hendaknya tidak hanya diatur mengenai proses privatisasi BUMN, tetapi harus mencakup pula proses privatisasi BUMD dan harta publik lainnya. Semua itu tidak hanya diperlukan untuk melindungi kepentingan publik, tapi juga untuk memperjelas peranan negara dalam pengelolaan perekonomian nasional.
- Segera membubarkan kantor menteri Negara BUMN dan mengubahnya menjadi sebuah badan otonom dengan nama Badan Penyehatan dan Privatisasi BUMN (BPP-BUMN). Badan yang memiliki kedudukan sederajat dengan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) ini, tidak hanya bertugas untuk menjual BUMN, tetapi terutama didorong untuk mengutamakan peningkatan kinerja BUMN agar benar-benar bermanfaat bagi masa depan perekonomian Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar