WELCOME TO MY BLOG, DON'T FORGET TO LEAVE A COMMENT _ Selamat datang di blog saya, jangan lupa tinggalkan komentar... THANK YOU :)

Kamis, 21 November 2013

Artikel Sertifikasi Guru

Oleh Muhammad Abdul Aziz
Jurusan Pendidikan IPS Universitas Negeri Yogyakarta


 Pendahuluan
Realitas pelaksanaan sertifikasi guru dan pendidikan di Indonesia, pada saat ini merupakan fenomena yang harus dikaji kembali, bagaimana efisiensi dari sertifikasi, dampaknya bagi guru dan peserta didik serta bagaimana masa depan pendidikan di Indonesia.
Sertifikasi menjadi sesuatu yang diburu bagi para guru, dengan sertifikasi para guru berlomba untuk mengumpulkan berbagai sertifikat dan piagam yang harus dimiliki oleh para guru dalam rangka memenuhi portofolio. Tapi hal ini tampaknya menyebabkan para guru/pendidik lengah dan lupa akan perannya sebagai guru. Para pendidik kurang memperhatikan kualitas mengajarnya karena disibukkan dengan sertifikasi. Sertifikasi juga membuat para pendidik melanggar aturan dan melakukan berbagai kecurangan dan pemalsuan ijazah hanya demi memperoleh sertifikasi. 
sertifikasi guru tidak harus kaku mengikuti tuntutan UU Guru dan Dosen yangmensyaratkan kualifikasi akademik D4 atau S1. Bila ketentuan itu dijalankan, hal itu menjadi tidak adil bagi guru SD yang sebagian besar belum memiliki kualifikasi S1. Persyaratan S1 tidak harus dimutlakkan. Seorang guru SD yang kompetensi mengajarnya sudah memenuhi syarat, meski hanya lulusan SPG, sebaiknya diperbolehkan mengikuti uji sertifikasi. Sertifikasi guru ini benar-benar harus berdampak pada peningkatan kompetensi guru, sertifikasi tidak lagi pada senioritas atau metode belas kasihan
Pendidikan guru tidak harus dimonopoli oleh lembaga
pendidikan tenaga kependidikan alias LPTK yang sudah ada saat ini. Hal yang
paling penting adalah bagaimana menjadikan pendidikan guru sebagai unggulan
dan prioritas kebijakan untuk memperbaiki pendidikan yang carut-marut.
LPTK penyelenggara sertifikasi dalam pelaksanaannya harus berkualitas dan sesuai jadwal. Pemilihan LPTK ini harus yang memenuhi kualifikasi supaya guru profesional yang dihasilkan memang sesuai yang dibutuhkan untuk perbaikan mutu pendidikan saat ini Adapun untuk pendidikan profesi guru yang akan dimulai tahun ini, pesertanya harus diutamakan dari lulusan LPTK. Profesi guru harus lahir dari orang-orang yang siap menjadi guru berkualitas
A.    Prosedur sertifikasi saat ini
Penyelenggaraan sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2011 dibagi dalam 3 (tiga) pola sebagai berikut:
1.    Penilaian Portofolio (PF)
Sertifikasi guru pola PF diperuntukkan bagi guru, dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang:
a.    Memiliki prestasi dan kesiapan diri untuk mengikuti proses sertifikasi melalui pola PF,
b.    Tidak memenuhi persyaratan-persyaratan dalam proses pemberian sertifikat pendidik secara langsung (PSPL).
Penilaian portofolio dilakukan melalui penilaian terhadap kumpulan berkas yang mencerminkan kompetensi guru. Komponen penilaian portofolio mencakup:
a.       Kualifikasi akademik,
b.      Pendidikan dan pelatihan,
c.       Pengalaman mengajar,
d.      Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran,
e.       Penilaian dari atasan dan pengawas,
f.       Prestasi akademik,
g.      Karya pengembangan profesi,
h.      Keikutsertaan dalam forum ilmiah,
i.        Pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial, dan
j.        Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.

2.      Pemberian Sertifikat Pendidik secara Langsung (PSPL)
Sertifikasi guru pola PSPL diperuntukkan bagi guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memiliki:
a.     Kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya, atau guru kelas dan guru bimbingan dan konseling atau konselor, dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b;
b.    Golongan serendah-rendahnya IV/c atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c.
3.      Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG)
PLPG diperuntukkan bagi guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang:
a.     Memilih langsung mengikuti PLPG
b.    Tidak memenuhi persyaratan PSPL dan memilih PLPG, dan
c.     Tidak lulus penilaian portofolio, PLPG harus dapat memberikan jaminan terpenuhinya standar kompetensi guru.
Beban belajar PLPG sebanyak 90 jam pembelajaran. Model Pembelajaran Aktif, Inovatif, Kreatif, dan Menyenangkan (PAIKEM) disertai workshop Subject Specific Pedagogic (SSP) untuk mengembangkan dan mengemas perangkat pembelajaran. Uji kompetensi dalam bentuk Penilaian Portofolio (PF), Pemberian Sertifikat Pendidik secara Langsung (PSPL), dan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) bagi peserta sertifikasi guru dilakukan oleh Rayon LPTK Penyelenggara Sertifikasi Guru yang terdiri dari LPTK Induk dan LPTK Mitra dikoordinasikan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG).
B.Alur sertifikasi 2011
1.      Guru dalam jabatan yang memenuhi persyaratan sebagai peserta sertifikasi guru pertama kali harus melakukan penilaian terhadap kesiapan dirinya dalam mengikuti uji kompetensi melalui penilaian portofolio untuk mendapatkan sertifikat pendidik. Kesiapan yang dimaksud adalah:
a.       Ketersediaan dan kelengkapan dokumen portofolio yang dimilikinya,
b.      Telah melakukan penilaian sendiri terhadap dokumen portofolio yang dimilikinya, dan
c.       Memiliki kesiapan diri untuk mengikuti tes awal.
2.      Berdasarkan hasil penilaian diri tersebut, kemudian guru melakukan pemilihan pola sertifikasi guru: pola PSPL, pola PF, atau pola PLPG.
3.      Peserta yang telah siap mengikuti pola PSPL, mengumpulkan dokumen-dokumenuntuk diverifikasi oleh Asesor Rayon LPTK sebagai persyaratan untuk menerima sertifikat pendidik secara langsung. Penyusunan dokumen mengacu pada Pedoman Penyusunan Portofolio (Buku 3).
LPTK penyelenggara sertifikasi guru melakukan verifikasi dokumen. Apabila dokumen yang dikumpulkan oleh peserta dinyatakan memenuhi persyaratan (MP) maka peserta dinyatakan lulus sertifikasi guru dan menerima sertifikat pendidik, sebaliknya apabila tidak memenuhi persyaratan (TMP), maka secara otomatis menjadi peserta PLPG.
4.      Peserta yang siap memilih pola PF, mengikuti prosedur sebagai berikut:
a.       Peserta wajib mengikuti tes awal di tempat pelaksanaan tes yang ditetapkan oleh KSG (ICT Center)Soal tes disediakan oleh KSG melalui WEBSITE KSGyang hanya dapat dibuka di ICT Center3.
b.      Peserta yang mencapai nilai/skor tes sama dengan atau lebih tinggi dari batas kelulusan yang ditetapkan oleh KSG, maka peserta dinyatakan lulus mengikuti sertifikasi pola PF. Peserta yang tidak lulus tes awal secara otomatis menjadi peserta sertifikasi pola PLPG.
c.       Peserta yang lulus tes awal mendapatkan bukti kelulusan dari ICT Center dan diberi waktu untuk menyusun portofolio4 . Fotokopi bukti kelulusan tes awal dilampirkan dalam bendel portofolio.
d.      Portofolio yang telah disusun oleh peserta sertifikasi diserahkan kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan diteruskan kepada Rayon LPTK untuk dinilai oleh asesor.
e.       Apabila hasil penilaian PF peserta sertifikasi guru memiliki skor sama dengan atau di atas batas kelulusan, maka kemudian asesor melakukan verifikasi berkas PF yang disusun.
f.       Apabila hasil verifikasi menunjukkan bahwa peserta menguasai kompetensi guru sebagaimana ditunjukkan dalam dokumen portofolio, maka peserta dinyatakan lulus dan memperoleh sertifikat pendidik.
g.      Apabila skor hasil penilaian PF mencapai batas kelulusan, namun secara administrasi masih ada kekurangan maka peserta harus melengkapi kekurangan administrasi (MA).
h.      Untuk selanjutnya dilakukan verifikasi terhadap berkas PF yang disusun. Apabila hasil penilaian PF belum mencapai batas kelulusan, peserta harus mengikuti pola PLPG.
5.      Peserta yang mengikuti PLPG adalah peserta yang:
a.       Langsung memilih pola PLPG;
b.      Memilih pola PF tetapi tidak lulus tes, atau tidak lulus penilaian PF, atau tidak lulus verifikasi berkas PF; dan
c.       Berstatus TMP pada pola PSPL. Waktu pelaksanaan PLPG ditentukan oleh Rayon LPTK sesuai ketentuan yang tertuang dalam Rambu-Rambu Penyelenggaraan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (Buku 4).
C.    Prinsip Sertifikasi Guru
1.      Dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel
2.      Berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan nasional melalui peningkatan kompetensi dan kesejahteraan guru
3.      Dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan
4.      Dilaksanakan secara terencana dan sistematis
5.      Jumlah peserta sertifikasi guru ditetapkan oleh pemerintah
D.    Persyaratan Umum
1.      Guru yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan Nasional kecuali guru pendidikan agama. Sertifikasi guru bagi guru pendidikan agama dan semua guru yang mengajar di madrasah diselenggarakan oleh Kementerian Agama dengan kuota dan aturan penetapan peserta dari Kementerian Agama (Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal PMPTK dan Sekretaris Jenderal Departemen Agama Nomor SJ/Dj.I/Kp.02/1569/ 2007, Nomor 4823/F/SE/2007 Tahun 2007).
2.      Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan:
a.       Bagi pengawas satuan pendidikan selain dari guru yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), atau
b.      Bagi pengawas selain dari guru yang diangkat setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru harus pernah memiliki pengalaman formal sebagai guru.
Contoh 1: Seorang pengawas A yang tidak pernah menjadi guru dialihtugaskan dari pejabat struktural menjadi pengawas pada bulan September 2008. Pengawas A dapat mengikuti sertifikasi guru karena diangkat sebagai pengawas sebelum Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru ditetapkan.
Contoh 2: Seorang pengawas B dialihtugaskan dari pejabat struktural menjadi pengawas pada bulan Mei 2009. Pengawas H memiliki pengalaman mengajar selama 15 tahun sebagai guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan. Pengawas B dapat mengikuti sertifikasi guru meskipun diangkat sebagai pengawas setelah Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru ditetapkan karena pengawas B tersebut pernah menjadi guru.
Contoh 3: Seorang pengawas C yang tidak pernah menjadi guru dialihtugaskan dari pejabat struktural menjadi pengawas pada bulan Mei 2009. Pengawas C tidak dapat mengikuti sertifikasi guru karena diangkat sebagai pengawas bukan dari guru setelah Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru ditetapkan.
3.      Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK dari Bupati/Walikota atau dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota.
4.      Pada tanggal 1 Januari 2012 belum memasuki usia 60 tahun.
5.      Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
Disamping harus memenuhi persyaratan umum di atas, dalam memperoleh sertifikasi seorang guru juga harus memenuhi persyaratan khusus sesuai dengan jalur yang ditempuh sebagai berikut:
1.    Persyaratan Khusus Untuk Guru yang Mengikuti Penilaian Portofolio dan PLPG
a.    Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
b.    Memiliki masa kerja sebagai guru (PNS atau bukan PNS) minimal 6 tahun pada suatu satuan pendidikan dan pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen terbit yang bersangkutan sudah menjadi guru (contoh perhitungan masa kerja lihat urutan prioritas penetapan peserta pada BAB III).
c.    Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang BELUM memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila:
1)   Pada 1 Januari 2011 sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau
2)   Mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat).
2.      Persyaratan Khusus untuk Guru yang mengikuti Pemberian Sertifikat secara Langsung (PSPL)
a.       Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya, atau guru kelas dan guru bimbingan dan konseling atau konselor, dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b.
b.      Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memiliki golongan serendah-rendahnya IV/c atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c.
3.    Penetapan prioritas urutan guru yang akan sertifikasi
a.    Masa kerja sebagai guru
b.    Usia
c.    Pangkat/ golongan
d.   Beban kerja
e.    Tugas tambahan
f.     Prestasi kerja
E. Permasalahan yang muncul
Sejak tahun 2007, sertifikasi guru melalui portofolio mulai dilaksanakan di Indonesia. Tidak tebatas, apakah guru tersebut adalah berstatus guru swasta, atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), apakah Guru Tidak Tetap (GTT) ataupun Guru Tetap (GT), semua guru berhak dan memiliki kesempatan yang sama asalkan sesuai dengan yang disyaratkan.
Proses pelaksanaan sertifikasi tersebut, banyak dijumpai suatu kenyataan yang tidak seharusnya terjadi. Masalah yang terjadi menyangkut hal-hal sebagai berikut: Pertama, sosialisasi yang tidak sukses. Langkah awal proses sertifikasi ialah sosialisasi. Penyebarluasan informasi tentang sertifikasi ini merupakan “pintu gerbang pertama” agar kemudahan akses berikutnya dapat dilaksanakan dengan baik. Selama ini, informasi tentang sertifikasi melalui dua jalur. Jalur pertama, dilaksanakan dalam Musyawarah Kepala Sekolah (MKS), dan kedua ialah mengakses internet. Namun pada kenyataannya kepala sekolah tidak mensosialisasikan perihal sertifikasi tersebut, dengan alasan sibuk ataupun karena sentimen negatif kepada bawahannya. Sosialisasi melalui internet memiliki keterbatasan tersendiri, yaitu beberapa guru kurang memahami teknologi (Gaptek), khususnya guru di daerah-daerah. 
Kedua, mentalitas terabas. Mental guru terabas ini dapat dicontohkan dengan perilaku “nakal” yang dilakukan guru dalam memalsukan piagam sebagai bagian dari kelengkapan portofolio. Bahkan terjadi kasus di Jakarta, yakni guru yang diajukan oleh kepala sekolah untuk proses sertifikasi adalah guru lulusan D3, padahal syaratnya ialah harus lulusan S1.
Ketiga, pemalsuan dokumen. Keinginan guru untuk memperoleh sebuah sertifikat pendidik dan tunjangannya, melahirkan perilaku yang tidak layak bagi seorang pendidik. Hampir seluruh wilayah di Indonesia, ditemui kasus pemalsuan dokumen. Adapun diantara kasus tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Ijasah perguruan tinggi tidak tercatat di Depdiknas maupun Kopertis.
2.      Legalitas piagam penghargaan diragukan karena nomor dan tanggal pengesahannya ternyata tidak berbeda jauh.
3.      Legalitas piagam pelatihan terlihat bekas penghapusan informasi pemilik sebelumnya.
4.      Upaya plagiat atau mengambil Penelitian Tindakan Kelas (PTK) guru yang terdahulu dan mengganti dengan nama peserta yang bersangkutan.
5.      Penelitian yang dilakukan 3 - 4 kali setahun, padahal maksimal guru hanya mampu melakukan PTK sekali dalam satu tahun. 
Pemalsuan yang dilakukan tidak terbatas hanya pada dokumen profil diri, seperti piagam, sertifikat, atau ijazah, akan tetapi menyangkut penjiplakan karya tulis ilmiah orang lain, bahkan penjiplakan tersebut tanpa ijin dari pemilik aslinya. Penjiplaka yang kerap dilakukan ini telah melanggar UU Hak Karya Intelektual (HaKi). Selain yang berkaitan dengan masalah hukum, kelakuan guru tersebut menunjukan rendahnya budaya tulis dan etos belajar (berpikir) yang berkembang didunia pendidikan. Seringkali dijumpai pada sekolah-sekolah, guru tidak gemar dalam menulis, kecuali untuk kenaikan pangkat. Sehingga dengan ketiadaan hasil menulis inilah, baik itu di koran, jurnal, atau hasil penelitian ilmiah, kemudian menyeret diri guru untuk membohongi dirinya sendiri untuk memenuhi tagihan portofolio dengan cara membajak karya orang lain.
Keempat, konflik horizontal. Sebelum berkas kelengkapan portofolio guru diberikan kepada pihak ditingkat kabupaten/ kota, maka seleksi diberikan sepenuhnya pada pimpinan satuan pendidikan, dalam hal ini kepala sekolah yang diketahui oleh pengawas. Dengan standarisasi penilaian yang disajikan pada buku panduan penilaian, kepala sekolah memiliki wewenang penuh untuk menempatkan guru-guru yang akan diajukan, dan diberikan penilaian. Seringkali, aturan yang telah dibuat tidak diindahkan.
Ada indikasi bahwa kepala sekolah tidak sepenuhnya melaksanakan tugasnya, terbukti dengan kasus kepala sekolah yang mengajukan guru D3 untuk sertiikasi, padahal jelas dalam peraturan bahwa yang diajukan sertifikasi adalah guru dengan kualifikasi S1. Hal ini menyebabkan sering terjadi konflik antar sesama guru. Sesuai dengan kuota pengajuan, maka yang diprioritaskan adalah yang memiliki masa mengajarnya terbanyak. Namun, hal tersebut tidak berlaku bagi guru yang “dekat” dengan kepala sekolah meskipun masa mengajar jauh lebih pendek, dibanding guru yang sudah lama mengajar, ternyata diajukan sebagai peserta sertifikasi. Hal ini makin memicu konflik diantara guru. Selain itu, adanya konflik antara guru yang telah bersertifikasi dan yang belum bersertifikasi.
Kelima, asesor yang buruk. Keburukan-keburukan yang dilakukan asesor, baik itu ketidaktelitian, maupun unsur penyogokan. Tidak selamanya asesor yang dipilih oleh LPTK memiliki kualifikasi yang dapat dipercaya. Beberapa kasus menunjukkan, asesor ternyata dapat bernegosiasi, bahkan sampai praktik penyogokan. Dengan memasukkan sejumlah uang ke dalam amplop kemudian menyelipkannya di lembaran portofolio, guru peserta akan memperoleh kelulusan. Selain itu, terdapat sebuah kasus yang menimbulkan pertanyaan kenapa guru yang hanya memiliki ijazah D3 dapat lulus dalam beberapa proses sertifikasi, sedangkan dalam peraturannya adalah harus S1.
Keenam, sertifikasi guru tidak menyentuh masalah pendidikan. Sertifikasi guru secara ideal sepertinya hanya lebih memfokuskan pada tugas keprofesionalannya pada satuan pendidikan dimasing-masing tempat mereka bekerja. Artinya, guru bersertifikat hanya bekerja pada satu tempat, tidak seperti dulu yang bekerja di luar sekolah demi mencukupi kebutuhan hidupnya.
Pemerintah berharap, bahwa dengan mengeluarkan kebijakan berupa keharusan sertifikasi guru, semua persoalan dapat teratasi termasuk guru profesionalnya seorang guru, peningkatan mutu, dan kompetensi yang tinggi dalam dunia pendidikan. Akan tetapi, pemerintah seringkali lupa, kalau keprofesionalan harus dibangun dalam proses yang panjang. Meliputi banyak hal, dan tidak hanya dengan peyederhanaan melalui sertifikasi. Dengan kenyataan sekarang ini, banyak para pakar pendidikan menyatakan, bahwa pemberian sertifikasi bagi guru tak menjamin peningkatan mutu pendidikan nasional, karena sertifikasi guru cenderung pendekatan formalistis dan tidak menyentuh substansi masalah pendidikan di Indonesia.
F.Pembahasan Masalah
Dalam meretas gagasan terhadap sertifikasi guru dan pendidikan di Indonesia, haruslah dibenahi pada tiga pilar, yakni pemerintah, LPTK, dan Guru. Pada pilar pemerintah mencakup kebijakan pemerintah, dari eksekutif sampai Dinas Dikmenti, sedangkam pilar LPTK meliputi strategi yang canggih dalam menjaring dan mengevaluasi hasil produknya. Untuk pilar ketiga, haruslah dibenahi guru, baik itu melahirkan budaya menghasilkan kajian akademis, maupun memupuk jiwa seorang guru yang profesional sekaligus mulia.
Anggaran negara untuk pendidikan sebesar 20% seharusnya direalisasikan secara penuh, dengan demikian sarana dan prasarana, serta alat pendukung pendidikan lainnya dapat terpenuhi sebagaimana mestinya. Harapannya tidak ditemui lagi sekolah yang roboh, rusak, tidak memiliki komputer, belum ada jaringan internet, buku minim, guru terbatas, dan tidak memiliki media pembelajaran.
Seiring dengan dilaksanakannya pemenuhan infrastruktur tersebut, regulasi yang menyangkut tentang sertifiksi guru haruslah disempurnakan. Menghasilkan standarisasi asesor yang berkualitas serta dapat dipercaya. Apabila asesor yang memenuhi syarat amat sedikit maka pemerintah tak perlu ragu untuk menyewa asesor dari luar negeri demi tercapainya mutu pendidikan Indonesia. Hal demikian mengingat bahwa salah satu kunci kemajuan pendidikan adalah guru yang telah memenuhi standar sertifikasi, pengalaman ini dapat dilihat dari Jepang yang memiliki pola sertifikasi sejak tahun 1974, Amerika Serikat tahun 1992, dan Cina tahun 2001.
Penambahan tunjangan profesi bagi guru yang memperoleh sertifikat dan portofolio, sudah cukup memadai. Hanya saja, realisasi pembayaran yang masih belum jelas akan ditunaikan, menjadi masalah. Terlepas dari kemungkinan “kebocoran” disana-sini, ketidakjelasan pengucuran hak guru tersebut, menunjukkan lemahnya pengolahan keuangan dan tentunya pemberi kebijakannya. Pada bagian portofolio, dimana banyak ditemui keculasan yang dilakukan guru, maka pemerintah harus berindak tegas. Tegas yang dimaksud adalah harus direalisasikan dengan pengawas yang tegas,artinya penegasan bagi pelanggar harus dilaksanakan. Bagi semua guru, baik itu guru PNS atau swasta yang melakukan keculasan dalam memalsukan dapat diberikan sanksi penundaan kenaikan jabatan, hingga diberhentikan. Setelah itu dilanjutkan dengan proses hukum atas pemalsuan ijazah atau sejenisnya.
Proses tersebut pada dasarnya menyangkut pula kepada institusi pada tingkat kabupaten/ kota, dalam hal ini Dinas Dikmenti dan satuan pendidikan (sekolah). Kepala sekolah selaku pemimpin tertinggi di sekolah harus tegas dan berani mengadukan pemalsuan dokumen kepada Dikmenti, dan Dikmenti melanjutkan kepada asesor, dan asesor kepada kepolisian. Namun, yang terjadi selama ini dalam proses sertifikasi adalah pemalsu dokumen, berkasnya dikembalikan ke Dikmenti dan si pemilik segera memperbaiki. Hak mengikuti sertifikasi masih melekat, harusnya dicabut sampai waktu yang tidak ditertentukan.
Masalah pokok seperti sosialisasi yang tidak sempurna harus diperbaiki, perubahan harus segera dilakukan. Pihak pemerintah, terutama Dikmenti harus menanggalkan dikhotomi antara sekolah negeri dengan sekolah swasta, sehingga pelayanannya tidak setengah-setengah. Hal ini diakui banyak guru, bilamana meminta informasi terkait sertifikasi. Selain itu saluran sosialisasi jangan terbatas melalui MKS dan internet, akan tetapi diperluas melalui surat kabar dan televisi. Apabila memungkinkan setiap guru di sekolah memperoleh buku sosialisasi yang memuat panduan sertifikasi guru. Pemerintah harus membuat aturan bahwa portofolio yang dikumpulkan jangan terbatas kepada fotokopinya saja, akan tetapi berkas yang asli ikut disertakan dengan catatan, pemerintah menjamin tidak akan ada kerusakan, apalagi kehilangan.
Dalam mengatasi asesor yang buruk, dan guru yang tidak kompeten. LPTK harus menyusun standarisasi yang menuju kepada kriteria asesor dengan standar internasional dan diumumkan secara publik. Bilamana tidak ada yang mumpuni memenuhi kriteria tersebut,  LPTK harus membuka lowongan lebih luas, bahkan sampai ke dunia internasional. Dengan dilatarbelakangi keyakinan bahwa suatu hasil tidak dapat dipisahkan dari proses dan inputnya. Artinya, sistem penerimaan bagi yang berkeinginan menjadi guru, proses yang digulirkan, dan evaluasi yang dilakukan secara simultan harus benar-benar dibenahi.
Tunjangan profesi sebagai guru cukup menjanjikan profesi guru dimasa depan, dengan demikian jurusan kependidikan akan naik tingkat, minimal tidak lagi menjadi “jurusan sisa” karena seringnya mahasiswa yang memilih menjadi calon guru, karena gagal dalam memperoleh predikat lulus pada fakultas favorit. Dalam menjaring calon guru ini, haruslah dengan standar yang tinggi, antara lain adalah kemampuan bahasa asing, ilmu hitung-menghitung, nasionalis, dan kepribadian nyaris tanpa cela yang layak sebagai seorang guru.
Proses pendidikan sudah seharusnya diperbaiki, selain dosennya harus direformasi agar benar-benar berkualitas, kurikulum pendidikan juga harus “up to date” dan futuristik. Dalam evaluasi, LPTK seharusnya dapat melakukan langkah konkret sebagai berikut:
1.      Adakan analisis kebutuhan tentang pemicu atau penyebab ketidakberesan guru di lapangan.
2.      Himpunlah prioritas dan susunlah langkah perbaikan. Lakukan pengujian secara berkala.
3.      Apabila terjadi ketidakberesan, bahkan cela bagi guru, maka kembali kepada langkah 1 dan 2.
4.      Jika masih terjadi ketidakberesan, bahkan cela, cabut ijin mendidiknya. Ini berarti, guru tersebut tergolong sebagai produk salah rancang. Dalam keempat langkah ini, LPTK harus bersinerji dengan sekolah.
5.      Evaluasi program LPTK secara berkala, dan sepertinya sebuah badan evaluasi independen dapat diundang untuk bekerjasama.
Disamping pihak pemerintah memperluas dan memperbanyak intensitas pelatihan, dengan langkah-langkah di atas, LPTK juga ikut serta mengontrol “perawatan standarisasi kualitas” kompetensi guru. Guru merupakan ujung tombak pendidikan, hal ini karenakan keberhasilan siswa disebabkan oleh campurtangan guru. Dalam banyak kasus yang ditemui, kualitas sistem pendidikan secara keseluruhan berkaitan dengan kualitas guru. Pembenahan input, proses, dan evaluasi yang dilakukan LPTK tersebut, tidak berhenti begitu saja. Bagi guru yang sudah memperoleh sertifikasi haruslah dipindahtugaskan ke sekolah yang lain, ada semacam rotasi guru selama satu tahun pelajaran. Hal ini dilatarbelakangi oleh kinerja guru PNS yang terhitung malas dan terkesan sebagai “guru asal”, yaitu “asal masuk”, “asal ‘ngajar”, dan “asal nilai”. Tujuan rotasi guru ini untuk menumbuhkan sistem dan etos kerja yang rasional dengan mengembangkan “budaya malu”. Artinya, kinerja akan meningkat karena guru membawa nama baik sekolah asal dan memegang predikat selaku guru profesional.
Selain itu tahap regulasi positif bagi pengembangan guru seharusnya dikenakan sebagai kewajiban. Penumbuhkembangan kesadaran sebagai civitas akademi intelektual, dilakukan secara bertahap melalui penyadaran dalam berbagai bentuk pelatihan manajemen diri, mengikuti penulisan ilmiah, sampai dengan menghasilkan buku teks atau sejenisnya.  Kekurangan selama ini, di sekolah dan Dikmenti tidak memiliki suatu sistem pengawasan yang benar-benar berkualitas, tidak hanya melulu terkait dengan administrasi dan formalitas. Sudah saatnya ada kerjasama antara pihak non-pemerintah yang independen, non-profit, semisal KPK, untuk menjadi pengawas dalam proses pendidikan. 
Moral buruk yang dimunculkan beberapa guru yang belakangan ini tertampilkan di media massa dan elektronik, sudah seharusnya posisi kepribadian guru dikembalikan kepada makna mulia, seperti yang digagas Ki Hadjar Dewantara. Tentunya menjadi guru Indonesia yang ideal , yakni guru yang berwawasan internasional, profesional, sekaligus berkepribadian mulia.
G.    Gagasan-gagasan lain
1.      Banyak para guru yang memaksakan diri untuk mengikuti sertifikasi, sementara data portofolio yang dikumpulkan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya, banyak sertifikat yang dibuat dadakan, bahkan guru yang jarang ke sekolahpun dapat mengikuti sertifikasi. Hal ini membuat kita prihatin akan hal semacam ini, padahal kita ini adalah pendidik yang seharusnya memberikan contoh yang baik.
Jika ingin mengikuti sertifikasi gunakanlah data yang akurat, sesuai dengan apa yang sudah dilaksanakan oleh diri sendiri dan jam mengajarpun harus sesuai. Atas dasar hal tersebut diatas para guru dihimbau untuk berbuat yang terbaik bagi diri sendiri.
2.      Budaya korupsi dengan pemalsuan data syarat sertifikasi harus ditangani melalui proses hukum dan pendidikan karakter (jujur) di kalangan guru. Budaya korupsi harus dilawan dan dicegah dengan pendidikan karakter. Pembentukan karakter harus dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan yang melibatkan aspek“knowledge, feeling, loving, dan acting”. Hal ini membutuhkan kontinuitas dan konsistensi dari seluruh rakyat Indonesia. Korupsi dan anarkis hanya bisa dikalahkan oleh generasi yang memiliki idealisme dan karakter yang kuat.
3.      Tujuan pemerintah meningkatkan kinerja guru melalui sertifikasi tersebut baik. Selain untuk meningkatkan kualitas pendidikan, sertifikasi juga dapat meningkatkan penghasilan guru karena guru akan menerima tambahan penghasilan melalui insentif yang diberikan oleh pemerintah. Namun yang terjadi, guru lebih mengejar insentif  itu ketimbang mengajar dengan baik. Sehingga kualitas mengajar anak didik yang seharusnya meningkat justru bisa jadi menurun.
4.      Untuk membenahi dan meningkatkan kualitas guru tidak cukup hanya dengan sertifikasi. Bahkan, keberadaan sertifikasi bisa mengurangi rasa keikhlasan seorang guru dalam mengajar. Karena ketika pendidikan berorientasi pada materi, maka nilai-nilai ibadah yang seharusnya menjadi tujuan mengajar akan berkurang bahkan hilang. Sertifikasi ini bisa mengurangi keikhlasan guru.
Dalam Islam, menuntut ilmu dan mengajarkan ilmu kepada sesama adalah ibadah. Maka jika orientasi tersebut berubah haluan tidak tertutup kemungkinan akan terjadinya penyimpangan bahkan kesalahan-kesalahan dalam sistem pendidikan di Indonesia.
5.      Guru adalah jabatan profesional. Seharusnya gaji plus diberikan bagi guru yang kinerjanya baik, namanya tunjangan kinerja bukan tunjangan sertifikasi.
6.      Perguruan tinggi menyelenggarakan sertifikasi guru atas dasar portofolio, tapi tidak diketahui guru bisa mendapat portofolio. Bagaimana cara mendapatkannya pun tidak diketahui. Ada yang beranggapan penilaian sertifikasi dengan teknik portofolio hanya membuat guru mengejar sertifikat, bahkan mendorong para guru membuat sertifikat asli tapi palsu. Namun persoalannya tidak sesederhana yang tampak. Orang dikatakan profesional hanya karena mengum­pul­kan sertifikat, apalagi sertifikat itu diperoleh dengan cara yang tidak semestinya. Misalnya mengikuti seminar atau pelatihan dengan hanya membayar dan titip nama untuk mendapatkan sertifikat.
7.      Proses sertifikasi guru yang lebih akuntabel lebih baik dengan kegiatan pelatihan, bukan portofolio. Perlu ada pelatihan untuk mengukur standar kemampuan guru. Dengan pelatihan, mereka bisa saling asih, asah, dan asuh. Ada pertukaran pengalaman. Ini sangat berbeda dari portofolio.
Berdasarkan pengakuan sejumlah guru, meskipun pada awalnya merasa enggan mengikuti, setelah menga­laminya mereka justru merasa senang bisa mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Dengan pelatihan, barulah guru benar-benar mendapatkan sesuatu yang selama ini belum dimiliki sehingga predikat profesional layak disandangnya.
8.      Tak sedikit guru yang telah tersertifikasi, tapi belum juga memperoleh tunjangan sebagaimana yang dijanjikan. Anggaran dana sebenarnya sudah tersedia, ada di Dinas Pendidikan Provinsi. Namun persoalannya, tidak serta merta setelah lulus sertifikasi seseorang bisa langsung mendapatkan tunjangan. Persoalan yang selama ini menghambat pencairan tunjangan adalah masih adanya proses administrasi yang belum dilaksanakan dengan baik.
Untuk mengatasi, semestinya Dinas Pendidikan, baik di tingkat kota maupun kabupaten proaktif membantu dan mengawal guru dalam menyelesaikan permasalahan ini. Jangan sampai waktu yang dimiliki guru habis hanya mengurusi persoalan sertifikasi. Guru semestinya memberikan layanan kepada anak didiknya dengan baik, sedangkan kepentingan guru dilayani Dinas Pendidikan. Angka ketidaklulusan begitu tinggi dalam kegiatan sertifikasi. Berdasarkan data 2007, guru yang lulus sertifikasi 30% dan 2008 yang lulus 50%.
9.      Sertifikasi dosen ditangani oleh perguruan tinggi. Misalnya dosen UNNES disertifikasi dosen-dosen perguruan tinggi lain, sedangkan UNNES menjadi asesor di perguruan tinggi lain, seperti ITB dan UI. Segala kebijakan yang mengatur hal ini adalah pusat. Sistemnya juga sama dan masih ada celah-celah, tapi sudah lebih bagus di­bandingkan dengan sertifikasi guru. Sistem yang digunakan pun sama, yaitu de­ngan portofolio. Bedanya, jika ada dosen yang tidak lulus, bisa mengikuti sertifikasi dua tahun kemudian. Proses sertifikasi guru dan dosen ditargetkan selesai 2015. Semestinya targetnya bukanlah semacam itu melainkan adalah adanya peningkatan kualitas, karena sertifikasi dilaksanakan berangkat dari kesadaran bersama untuk menyelesaikan permasalahan pendidikan.
10.  Pemahaman bahwa program sertifikasi bukanlah hak seorang guru, melainkan sebuah reward yang diberikan pemerintah akan kinerja yang diberikan. Jadi seorang guru harus mawas diri, mengerti akan kemampuan dan kinerjanya, jika memang dia merasa tidak baik dalam bekerja, jangan sekali-kali mengharapkan reward dari pemerintah tersebut.
11.  Dengan sertifikasi akan meningkatkan kualitas guru dan selanjutnya memperbaiki kualitas pendidikan. Prosesnya yang harus dilakukan dengan juga profesioanl yang nantinya juga bisa menghasilkan guru yang profesional. Tentunya apa yang sudah diberikan haknya terlebih dahulu berupa tunjangan profesi haruslah diimbangi dengan melaksanakan kewajiban yang semestinya dilakukan. Sehingga semua tidak menjadi percuma karena masih ada banyak komponen dan sektor pendidikan yang juga harus diperbaiki untuk meningkatkan kualitas pendidikan
12.  Standar Operasional Guru bersertifikasi tidak hanya diwajibkan berkualifikasi akademik yang baik, tetapi juga memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian dan peran sosial, baik di ranah pendidikan maupun lingkungan masyarakat sekitar. Karena itu, saat ini evaluasi dan pembenahan terkait program sertifikasi guru harus benar-benar dilakukan. Perlu ada standar operasional yang jelas menyangkut pengawasan guru bersertifikasi. Jika ternyata ditemukan guru yang justru menurun kualitasnya, bisa dicabut hak sertifikasi berikut tunjangan kesejahteraannya. Program seleksi sertifikasi juga dilakukan seketat dan seprofesional mungkin. Hal ini ditempuh agar siswa, masyarakat, dan dunia pendidikan tidak dirugikan dengan program ini.

13.  Pembenahan untuk uji sertifikasi guru ini perlu dilakukan mulai dari pemerintah hingga lembaga pendidik dan tenaga kependidikan atau LPTK yang menilai portofolio guru. Perlu juga ditambah lagi LPTK penyelenggara sertifikasi supaya pelaksanaannya berkualitas dan sesuai jadwal. Pemilihan LPTK ini harus yang memenuhi kualifikasi supaya guru profesional yang dihasilkan memang sesuai yang dibutuhkan untuk perbaikan mutu pendidikan saat ini. Adapun untuk pendidikan profesi guru yang akan dimulai tahun ini, pesertanya harus diutamakan dari lulusan LPTK. Hanya untuk guru bidang studi yang memang sulit ditemukan di LPTK saja yang seharusnya dibuka untuk lulusan perguruan tinggi umum. Ini supaya tidak jadi preseden jika profesi guru hanya untuk mereka yang sulit mencari pekerjaan lain.
14.  Pendidikan profesi disetarakan dengan S2 untuk memberikan kebanggaan kepada guru dan mendorong guru mengikuti pendidikan profesi.
15.  Prioritaskan Pendidikan Guru Sertifikasi Pendidik diusulkan tidak harus mengikuti UU Guru dan Dosen. Pendidikan guru tidak harus dimonopoli oleh lembaga
pendidikan tenaga kependidikan alias LPTK yang sudah ada saat ini. Hal yang
paling penting adalah bagaimana menjadikan pendidikan guru sebagai unggulan
dan prioritas kebijakan untuk memperbaiki pendidikan yang carut-marut.
Problem LPTK yang dihadapi saat ini terlalu serius. Pendidikan guru jangan hanya mempermasalahkan siapa yang berhak, tetapi lebih menyoroti siapa yang berkompeten melahirkan guru berkualitas. Universitas non-LPTK, harus diberi peluang untuk mendidik guru. UU Guru dan Dosen membuka peluang universitas-universitas non-LPTK untuk menyelenggarakan pendidikan guru.
Universitas-universitas eks-IKIP sebaiknya tetap memperkuat dirinya dalam ilmu pendidikan dan pendidikan guru. Meski telah berubah menjadi universitas, pendidikan tetap menjadi bendera yang kokoh bagi LPTK. Sertifikasi guru tidak harus kaku mengikuti tuntutan UU Guru dan Dosen yang mensyaratkan kualifikasi akademik D4 atau S1. Bila ketentuan itu dijalankan, hal itu menjadi tidak adil bagi guru SD yang sebagian besar belum memiliki kualifikasi S1. Persyaratan S1 tidak harus
dimutlakkan. Seorang guru SD yang kompetensi mengajarnya sudah memenuhi
syarat, meski hanya lulusan SPG, sebaiknya diperbolehkan mengikuti uji sertifikasi.
Kesulitan yang dihadapi untuk memenuhi tuntutan UU Guru dan Dosen.
Dari total jumlah guru SD sebanyak 1,2 juta, hanya sekitar 8,30 persen yang
berijazah sarjana pada tahun 2002/2003. Dengan kondisi sekarang dan keterbatasan dana pemerintah, tugas sertifikasi guru memang tidak mudah. Pemerintah masih memikirkan model sertifikasi yang tepat bagi para guru yang kini telah mengajar. Saat ini sedang dipikirkan dua alur, yakni sertifikasi pendidik melalui pendidikan profesi yang nantinya diselenggarakan LPTK terakreditasi, dan sertifikasi langsung melalui uji sertifikasi. Untuk itu, tentu perlu evaluasi terhadap para guru, mulai dari kompetensi yang telah dimilikisampai pengalaman mengajar.
Untuk guru-guru SD, Fasli mengusulkan agar tiap peningkatan jenjang
pendidikan guru langsung diberi insentif, tidak perlu sampai selesai S1 dan
uji sertifikasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar