WELCOME TO MY BLOG, DON'T FORGET TO LEAVE A COMMENT _ Selamat datang di blog saya, jangan lupa tinggalkan komentar... THANK YOU :)

Senin, 25 November 2013

Implementasi Undang-undang Guru dan Dosen

Perbedaan yang akan terjadi manakala undang-undang guru dan dosen telah diimplementasikan secara penuh:
  1. Menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas, kreatif dan mampu bersaing.
Bangsa Indonesia yang telah mengalami keterpurukan, salah satunya pada sumber daya manusia yang ada. Karena belum sesuainya ketersediaan kualitas manusia yang dibutuhkan untuk mengolah sumber daya alam di Indonesia. Banyak sumber daya alam yang diserahkan atau dipercayakan kepada orang-orang asing demi. Oleh karena itu, banyak dari hasil tersebut yang hanya menguntungkan orang-orang luar saja. Dengan adanya peran guru dan dosen yang professional, maka akan bisa menghasilkan manusia yang kualitas, efektif dan mampu bersaing. Sehingga dapat mengoperasikan teknologi yang sekarang ini semakin canggih. Maka tidak lagi kemampuan manusia Indonesia yang terendahkan.
  1. Guru dalam mengajar akan lebih memperhatikan Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah dimana hal tersebut digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik. Standar Kompetensi Lulusan tersebut menitik beratkan pada pendalaman materi, penerapan ilmu pengetahuan yang didapatkan dari sekolah dalam kehidupan bermasyarakat, penguasaan kompetensi, dan juga pengamalan nilai-nilai pendidikan agama, akhlak mulia, kewarganegaraan, moral-moral pancasila dan estetika pergaulan.
  2. Profesionalisme guru dapat ditingkatkan sewaktu-waktu. Profesionalisme ini berfungsi meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran yang pada ujungnya dapat meningkatkan mutu pendidikan nasional; atau memantapkan kinerja pendidikan nasional.
  3. Di dalam Undang-undang Guru dan Dosen tercantum hak dan kewajiban guru dan dosen, jika hal tersebut diimplementasikan secara penuh maka akan menjadikan dan menunjang kinerja guru dan dosen menjadi lebih baik, namun hal tersebut juga harus diperhatikan oleh guru dan dosen dalam pola-pola mengajar peserta didik agar tercipta tujuan pendidikan nasional.
  4. Menjadikan siswa didiknya menjadi cerdas karena guru yang mengajar mampu menguasai kompetensinya sebagai seorang guru, yakni kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Guru yang mengajar sudah mempunyai kualifikasi akademik yang ditenttukan dalam undang-undang guru dan dosen, yakni minimal Diploma empat atau sarjana agar tujuan pendidikan nasional dapt tercapai.
  5. Problema bangsa dapat terselesaikan dengan baik.
Kaitannya dengan banyak berbagai fenomena  sosial yang muncul dan terjadi di bangsa Indonesia, jika sudah ada pendidik yang dapat membekali siswa atau mahasiswanya dengan penanam karakter yang baik serta ilmu yang dapat diimplementasikan dengan baik. Maka dari itu tidaklah sulit menjadi warga bangsa Indonesia untuk menghadapi berbagai fenomena sosial yang muncul.
  1. Semakin banyak lahirnya wirausahawan muda
Pendidik yang mempunyai kompetensi yang mendukung untuk dapat menciptakan karakter usahawan muda, maka pemerintah tidak lagi terbebani untuk menciptakan lapangan kerja. Karena mereka akan lebih senang untuk menciptakan lapangan kerja sendiri. Kesejahteraan bangsa akan semakin maju dengan muncul banyaknya wirausahawan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar