WELCOME TO MY BLOG, DON'T FORGET TO LEAVE A COMMENT _ Selamat datang di blog saya, jangan lupa tinggalkan komentar... THANK YOU :)

Kamis, 21 November 2013

Jeritan Pahlawan Devisa Indonesia di Luar Negeri

Oleh Muhammad Abdul Aziz
Jurusan Pendidikan IPS Universitas Negeri Yogyakarta

Persoalan dan Permasalahan tenaga kerja Indonesia  terus bergulir, merekaa yang mengadu nasib di negeri asing tersebut tanpa ada kewajaran perlindungan dan kenyamanan dalam bekerja. Setiap tahunnya sekitar 600-700 ribu tenaga kerja asli Indonesia diberangkatkan ke luar negeri. Umumnya di antara mereka bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Mereka berangkat ke luar negeri karena didera impitan ekonomi dan menghadapi kenyataan lapangan pekerjaan yang sangat terbatas dengan kemampuan mereka yang terbatas pula.
Fenomena TKI ini menjadi rumit karena banyaknya kasus penganiayaan yang terjadi pada diri mereka. Para TKI yang bekerja di luar negeri, sebagian besar kaum perempuan, sekitar 70%-nya bekerja di sektor domestik (PRT) dan manufaktur. Sedangkan sekitar 30% lainnya adalah kaum laki-laki yang bekerja sebagai buruh perkebunan, konstruksi, transportasi, dan jasa.
Jumlah TKI di luar negeri terus bertambah seiring dengan situasi ekonomi di negara Indonesia yang sulit yang melanda warga masyarakat miskin. Kian bertambahnya para TKI ke luar negeri makin memperberat persoalan yang harus dihadapi oleh Bangsa Indonesia, Ini karena para TKI umumnya tidak memiliki keahlian bahasa dan kedewasaan diri (keahlian soft skill). Mereka dalam kondisi finansial yang minim, tanpa pengetahuan hukum dan perundang-undangan terkait dengan posisinya. Akibatnya, banyak di antara mereka yang terlibat pemalsuan identitas dokumen perjalanan dan sebagainya.
Masalah TKI muncul sejak proses awal di Indonesia. Umumnya penyaluran TKI melalui agen tenaga kerja, baik yang legal maupun ilegal. Agen TKI mengontrol hampir seluruh proses awal, mulai dari rekrutmen, paspor dan aplikasi visa, pelatihan, transit, dan penempatan TKI. Banyak TKI baru pertama kali ke luar negeri, direkrut makelar yang datang ke desanya, dengan janji upah tertentu, pilihan pekerjaan yang banyak, dan menawarkan bantuan kemudahan proses.
Jumlah TKI yang berangkat melalui jalur tidak resmi (ilegal) diperkirakan melampaui jumlah TKI yang melalui jalur resmi. Kendati TKI merupakan penyumbang kedua terbesar terhadap pendapatan devisa Indonesia, yakni mencapai 2,4 miliar dolar per tahunnya, banyak di antara pahlawan devisa ini yang mengalami eksploitasi dan penganiayaan di sepanjang proses migrasi/perpindahan, baik di Indonesia maupun di luar negeri. Rendahnya pendidikan calon TKI mengakibatkan mereka menghadapi risiko mudah ditipu pihak lain. Mereka tidak memahami aturan dan persyaratan untuk bekerja di luar negeri. Rendahnya laporan TKI yang mengalami kasus tertentu ke pihak berwenang juga didasarkan kekhawatiran mereka karena memiliki identitas palsu. Banyak TKI usianya masih terlalu muda, namun demi kelancaran proses, usia di dokumen dipalsukan. Pemalsuan tidak hanya usia, tetapi juga nama dan alamat. Oleh karena itu, tidak mudah melacak para TKI bermasalah di luar negeri
Upaya Pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan yang lebih baik kepada para tenaga kerja migran Indonesia di luar negeri, di antaranya lewat pengesahan UU No 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indo-
nesia di Luar Negeri. Namun, itu belum memadai. Bahkan belum genap usia 100 hari kinerja Kabinet Indonesia Bersatu II, dilaporkan tujuh buruh migran asal Indonesia mengalami kematian dalam waktu satu hari di berbagai negara.
Buruh TKI asal Indonesia, yang mengalami pelecehan selama perekrutan di pusat-pusat pelatihan pra-keberangkatan, atau di tempat kerja mereka di luar negeri, memiliki hanya sedikit pilihan untuk mencari perlindungan dan kecilnya harapan untuk memperoleh penggantian kerugian. Pemerintah Indonesia dan pemerintah luar negeri melepaskan hampir seluruh tanggung jawab atas perlindungan dan pemantauan kepada pemasok tenaga kerja yang mungkin lalai ataupun mereka sendiri semena-mena. Penerapan hukum imigrasi yang ketat, secara buta-tuli oleh pemerintah Luar menyiratkan bahwa para buruh wanita yang melarikan diri dari situasi pelecehan dapat ditahan dan dideportasi tanpa akses apapun ke berbagai layanan atau bantuan hukum. Bahkan buruh wanita yang memperoleh bantuan dari kedutaan Indonesia atau LSM tetap dihalangi dalam mencari keadilan oleh hukum ketenagakerjaan dan imigrasi juga oleh para agen tenaga kerja yang mampu menghilang pada saat-saat kritis dan lolos dari hukuman. Contoh kasus penganiayaan TKI terakhir di Malaysia dialami oleh Siti Hajar yang dianiaya oleh majikannya pada 2009. TKI Muntik Hani juga disiksa majikannya hingga tewas. Namun, kasus penganiayaan TKI paling heboh menimpa diri TKW Nirmala Bonat yang disiksa oleh majikannya pada awal Januari 2004. Dan yang terbaru adalah kasus Sumiyati, pembantu Rumah Tangga yang disiksa oleh majikannya pada november 2010 silam.
Gambaran ini menyiratkan betapa rumit dan pedihnya persoalan tenaga kerja migran Indonesia, yang sejauh ini belum banyak mendapat perhatian serius dari pemerintahan. Ditambah lagi, adanya oknum yang merusak idealisme yang terkandung dalam peraturan perundang-undangan terkait dengan TKI asal Indonesia.
Langkah ke depannya yang harus dilakukan adalah Pemerintah perlu menertibkan para agen TKI ilegal untuk menghindari permasalahan sejak proses awal. Kita semua perlu menyadari bahwa permasalahan TKI berawal dari dalam negeri, meskipun akar masalah di luar negeri juga tidak bisa diabaikan. Rendahnya kesempatan kerja dan tingginya pertumbuhan penduduk sebagai akibat mengendurnya berbagai kebijakan kependudukan berdampak pada meningkatnya aliran pekerja dengan pendidikan rendah ke luar negeri. Selain itu, perlu koordinasi yang lebih baik antara BNP2TKI dan Kemenakertrans. Pemerintah harus lebih fokus untuk mengungkapkan solusi dan bukan sekadar mengungkapkan masalah. Semua pihak harus segera duduk bersama. Instrumen kebijakan untuk mengatasi masalah TKI tidak harus terkait langsung dengan urusan TKI itu sendiri. Karena pada dasarnya, Indonesia saat ini membutuhkan komitmen kebijakan kependudukan yang kuat dan secara tidak langsung akan mengatasi masalah TKI pada jangka panjang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar