BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Patologi sosial adalah semua tingkah laku yang bertentangan dengan
norma kebaikan, stabilitas local, pola kesederhanaan, moral, hak milik,
solidaritas kekeluargaan, hidup rukun bertetangga, disiplin, kebaikan
dan hokum formal. Lalu masalah sosial adalah semua tingkah laku yang
melanggar atau memperkosa adat istiadat masyarakat, sehingga mengganggu,
tidak dikehendaki, berbahaya , dan merugika orang banyak.
Kriminalitas atau kejahatan adalah tingkah laku yang melanggar hokum
dan norma-norma sosial, sehingga masyarakat menetangnya. Masyarakat
modern yang sangat kompleks menumbuhkan keinginan-keinginan materiil
tinggi, dan sering disertai ambisi-ambisi sosial yang tidak sehat.
Dambaan pemenuhan kebutuhan yang berlebihan tanpa didukung oleh
kemampuan untuk mencapainya secara wajar akan mendorong individu untuk
melakukan tindak criminal. Maka dari itu diperlukan lebih lanjut kajian
tentang pengertian, penyebab, teori, jenis, kriminalitas sehingga pada
akhirnya kita dapat mengetahu dampak dan solusi terhadap kriminalitas,
agar norma sosial dan kepentingan masyarakat dapat tetap terjaga dengan
baik.
B. Rumusan Masalah
Rumusan masalah makalah ini antara lain adalah:
1. Bagaimanakah yang dimaksud dengan kriminalitas?
2. Faktor-faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya kriminalitas?
3. Apa saja teori yang mengungkapkan sebab terjadinya kriminalitas?
4. Apa saja jenis-jenis kriminalitas?
5. Bagaimanakah dampak dan penanganan terhadap adanya kriminalitas?
C. Tujuan
Tujuan dari pembahasan makalah ini antara lain adalah:
1. Mengetahui apa yang dimaksud dengan kriminalitas.
2. Mengetahui faktor-faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya kriminalitas.
3. Mengetahui teori yang mengungkapkan sebab terjadinya kriminalitas.
4. Mengetahui tentang jenis-jenis kriminalitas.
5. Mengetahui dampak dan penanganan terhadap adanya kriminalitas.
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A. Pengertian Kriminalitas/Kejahatan
Crime atau kejahatan adalah tingkah laku yang melanggar hukum dan
melanggar norma-norma sosial, sehingga masyarakat menentangnya. Lalu
krimonologi adalah ilmu pengetahuan tentang kejahatan, Kartono (1999:
122).
Definisi kejahatan secara yuridis adalah bentuk tingkah laku yang
bertentangan dengan moral kemanusiaan (immoril), merugikan masyarakat,
a-sosial sifatnya dan melanggar hokum serta undang-undang pidana. Di
dalam KUHP jelas tercantum bahwa “kejahatan adalah semua bentuk
perbuatan yang memenuhi perumusan ketentuan-ketentuan KUHP”. Missal
pembunuhan pasal memenuhi 338 KUHP, mencuri memenuhi pasal 362 KUHP,
penganiayaan memenuhi pasal 351 KUHP.
Secara sosiologis, kejahatan adalah semua bentuk ucapan, perbuatan, dan
tingkah laku yang secara ekonomis, politis, dan sosial-psikologis
sangat merugikan masyarakat, melanggar norma-norma susila, dan menyerang
keselamatan warga masyarakat (baik yang tercantum maupun yang belum
tercantum pada undang-undang pidana).
B. Teori mengenai Kejahatan
Teori mengenai kejahatan adalah sebagai berikut, Kartono (1999: 136-150):
1. Teori
Teologis, menurut teori ini kriminalitas sebagai perbuatan dosa yang
jahat sifatnya, setiap orang dapat melakukan kejahatan kerena didorong
oleh roh-roh jahat, godaan setan/iblis, nafsu, sehingga ia melanggar
kehendak Tuhan.
2. Teori filsafat tentang Manusia (Antropologi Transedental).
Teori ini menyebutkan adanya dialektika antara jasmani dan rohani.
Rohani atau jiwa mendorong masnusia kepada perbuatan-perbuatan baik dan
susila, mengarahkan manusia pada usaha transedensi dan konstruksi diri.
Selanjutnya jiwa diwujudkan dalam perbuatan jasmani. Jasmani manusia
merupakan prinsip ketidakselesaian atau perubahan, sifatnya tidak
sempurna. Prinsip ini mengarahkan manusia kepada destruksi, kerusakan,
kejahatan, dll.
Jadi karena sifat-sifat jasmaninya, seseorang mempunyai
kecenderungan mengarah ke kejahatan jika kecenderungan tersebut tidak
dapat dikendalikan oleh jiwa. Kecenderungan mengarah kepada kejahatan
berlangsung dengan mudah/otomatis, sedangkan kecenderungan usaha
transedensi atau konstruksi diri adalah usaha yang sulit.
3. Teori
kemauan bebas (free will), menyatakan bahwa manusia itu bebas berbuat
menurut kemauannya, berhak menentukan pilihan dan sikapnya. Teori ini
menyebutkan sebab kejahatan adalah kemauan manusia itu sendiri.
4. Teori
penyakit jiwa, teori ini menyebutkan adanya kelainan-kelainan jiwa yang
bersifat psikis sehingga individu sering melakukan kejahatan. Penyakit
jiwa ini berupa psikopat dan defect moral.
Psikopat adalah bentuk kekalutan mental, yang ditandai dengan tidak
adanya pengorganisasia dan pengintegrasian pribadi, ridak pernah
bertanggung jawab secara moral, selalu berkonflik dengan norma sosial
serta hokum, dan biasanya juga bersifat immoral. Defect moral dicirikan
dengan individu yang hidupnya jahat, selalu melakukan kejahatan,
bertingkah laku anti sosial, ada disfungsi intelegensi.
5. Teori
fa’al tubuh (fisiologis), teori ini menyebutkan sumber kejahatan
adalah: cirri-ciri jasmaniah dan bentuk jasmaniahnya. Pada bentuk
tengkorak, wajah, dahi, hidung, mata, rahang, telinga, leher, lengan,
tangan, jari, kaki, dan anggota badan lainnya. Pendukung teori ini yang
terkenal adalah Cecare Lambroso, Enrico Ferri, dan Garofalo yang secara
bersama-sama membangun mahzab Italia.
Lombroso berkeyakinan bahwa para criminal mempunyai konstitusi
psikofisik dan tipe kepribadian yang abnormal, yang jelas bisa dibedakan
dengan orang-orang normal. Karakteristik tersebut sifatnya bisa:
a. Fisiologis-anatomis: dengan cirri khas pada tubuh, dan anggota, serta kelainan jasmaniah.
b. Psikologis: dengan cirri psikopatik, gangguan system syaraf, gila dan defect moral.
c. Sosial: bersifat a-sosial, dan mengalami disorientasi sosial.
Pengikut
Lombroso menjelaskan tipe-tipe criminal dengan prinsip-prinsip
atavisme, yang menyatakan adanya proses kemunduran kepada pola-pola
primitive dan speciesnya yaitu tiba-tiba muncul cirri nenek moyang kini
timbul kembali. Cirri tingkah laku orang criminal mirip sekali denga
tingkah laku orang primitive yang liar-kejam dan bengis.
6. Teori
yang menitikberatkan pengaruh antropologis (dekat sekali degan teori
fisiologis). Teori ini menyatakan adanya cirri-ciri individual yang
karakteristik, dan cirri anatomis yang menyimpang. Dalam kelompok ini
dimasukkan teori atavisme. Sarjana Ferrero berpendapat bahwa teori
atavisme itu memang mempunyai segi kebenaran, yitu orang-orang criminal
mempunyai cirri psikis yang sama dengan orang primitive, dalam hal:
kemalasan, impulsivitas, cepat marah dan kegelisahan psikofisik. Semua
karakteristik itu menghambat mereka dalam menyesuaikan diri dengan
peraturan peradaban dan kesusilaan.
7. Teori
yang menitikberatkan factor sosial, Mahzab Perancis. Teori ini
menyatakan bahwa yang paling menentukan kejahatan adalah factor
eksternal/lingkungan sosial.gabriel tarde dan Emile Durkheim menyatakan
bahwa kejahatan merupakan insiden alamiah. Merupakan gejala sosial yang
tidak bisa dihindari dalam revolusi sosial, di mana secara mutlak
terdapat satu minimum kebebasan individual untuk berkembang, juga
terdapat tingkah laku masyarakat yang tidak bisa diduga-duga untuk
mencuri keuntungan dalam setiap kesempatan, dengan demikian ada
kecenderungan untuk melakukan kejahatan. Pada intinya kesmiskinan dan
kesesngasaraan menjadi sumber utama kejahatan. Kemiskinan tanpa jalan
keluar menyebabkan orang putus asa, sehingga kejahatan merupakan
satu-satunya jalan menolong kehidupan.
8. Mahzab
bio-sosiologis. Ferri pengikut Lombroso menjadi pelopor mahzab ini, ia
mengkombinasikan Mahzab Italia dan Mahzab Perancis. Ia menyatakan bahwa
kejahatan itu tidak hanya disebabkan oleh keadaan biologis tetapi juga
oleh factor sosial. Ringkasnya saat ini pendapat yag menyatakan factor
tunggal sebagai penyebab kejahatan sudah sangat jarang. Lebih banyak
yang bertumpu pada factor jamak.
9. Teori
susunan ketatanegaraan. Plato, Aristoteles, dan Thomas More beranggapan
bahwa struktur ketatanegaraan dan falsafah negara turut menentukan ada
dan tidaknya kejahatan. Jika susunan negara baik dan pemerintahannya
bersih, serta mampu melaksanakan tugas memerintah rakyat dengan adil
maka kejahatan tidak akan bisa berkembang. Sebaliknya jika pemerintahan
korup, tidak adil, maka banyak orang memenuhi kebutuhannya dengan dengan
cara kejahatan.
10. Mahzab
Spiritualis dengan teori Non-Religiusitas (tidak beragamnya individu).
Agama memperkenalkan nilai-nilai luhur yang besar sekali artinya bagi
oengendalian diri dari perbuatan kejahatan, mengeluarkan manusia dari
rasa egois. Orang yang tidak beragama dan tidak percaya kepada
nilai-nilai agama umumnya egois, sombong, dan harga diri berlebihan.
Sifatnya menjadi ganas, bengis terhadap sesame makhluk.
Ketiadakpercayaan kepada Tuhan juga menyebabkan ketakutan, kecemasan,
dan kebingungan, sehingga sering timbul agresivitas dan sifat a-sosial,
yang mudah menjerumuskan manusia kepada kejahatan.
C. Faktor Penyebab Kriminalitas
1. Biologik
a. Genothype dan Phenotype
Stephen Hurwitz (1986:36) menyatakan perbedaan antara kedua tipe
tersebut bahwa Genotype ialah warisan sesungguhnya, Phenotype ialah
pembawaan yang berkembang. Perbedaan antara genotype dan phenotype
bukanlah hanya disebabkan karena hukum biologi mengenai keturunan saja.
Sekalipun sutu gen tunggal diwariskan dengan cara demikian hingga
nampak keluar, namun masih mungkin adanya gen tersebut tidak dirasakan.
Perkembangan suatu gen tunggal adakalanya tergantung dari lain-lain gen,
teristimewanya bagi sifat-sifat mental. Di samping itu, nampaknya
keluar sesuatu gen, tergantung pula dari pengaruh-pengaruh luar terhadap
organism yang telahatau belum lahir.
Apa yang diteruskan seseorang sebagai pewarisan kepada genrasi yang
berikutnya semata-mata tergantung dari genotype. Apa yang tampaknya
keluar olehnya, adalah phenotype yaitu hasil dari pembawaan yang diwaris
dari orang tuanya dengan pengaruh-pengaruh dari luar.
b. Pembawaan dan Kepribadian
Berdasarkan peristilahan teori keturunan,
pembawaan berarti potensi yang diwariskan saja, dan kepribadian berarti
propensity/bakat-bakat yang dikembangkan.
Kinberg (dalam Stephen Hurwitz, 1986:36) menyatakan: Individuality –
factor I – bukan fenomena/gejala endogenuous yang datang dari dalam
semata-mata, tapi hasil dari pembawaan dan faktor-faktor lingkungan yang
mempengaruhi dan membentuk pembawaan sepanjang masa.
c. Pembawaan dan Lingkungan
Menurut istilah, pembawaan dan lingkungan merujuk kepaa pembawaan yang
dikembangkan. Mahzab lingkungan pada mulanya hanya memperhatikan
komponen-komponen di bidang ekonomi, akan tetapi konsepsi itu meliputi
seluruh komponen baik yang materiil maupun yang spiritual.
Lingkungan merupakan factor yang potensial
yaitu mengandung suatu kemungkinan untuk memberi pengaruh dan terujudnya
kemungkinan tindak criminal tergantung dari susunan (kombinasi)
pembawaan dan lingkungan baik lingkungan stationnair (tetap) maupun
lingkungan temporair (sementara).
Faktor-faktor pembawaan dan lingkungan selalu
saling mempengaruhi timbal balik, tak dapat dipisahkan satu sama lain.
Lingkungan yang terdahulu, karena pengaruhnya yang terus menerus
terhadap pembawaan, mengakibatkanterwujudnya sesuatu kepribadian dan
sebaliknya factor lingkungan tergantung dari factor-faktor pembawaan.
Oleh karena:
1) Lingkungan seseorang ini dalam batas-batas tertentu ditentukan oleh pikirannya sendiri.
2) Orangnya dapat banyak mempengaruhi dan mengubah factor-faktor lingkungan ini.
Menurut Kinberg (dalam Stephen Hurwitz, 1986:38) menyatakan bahwa
pengaruh lingkungan yang dahulu sedikit banyak ada dalam kepribadian
seseorang sekarang. Dalam batas-batas tertentu kebalikannya juga benar,
yaitu lingkungan yang telah mengelilingi seseorang untuk sesuatu waktu
tertentu mengandung pengaruh pribadinya. Faktor-faktor dinamik yang
bekerja dan saling mempengaruhi adalah baik factor pembawaan maupun
lingkungan.
Sedangkan Exner (dalam Stephen Hurwitz, 1986:39) menyebutkan 2 doktrin, antara lain:
1) Bagaimana perkembangan pembawaan dalam batas-batas tertentu tergantung dari lingkungan.
2) Lingkungan seseoprang dan pengaruh lingkungan ini terhadapnya dalam sesuatu batas tertentu, tergantung dari pembawaannya.
d. Pembawaan criminal
Stephen Hurwitz (1986:39) menyatakan bahwa
tidaklah masuk akal untuk menghubungkan pembawaan yang ditentukan secara
biologic dengan suatu konsepsi yuridik yang berdeda menurut waktu dan
tempat.
Setiap orang yang melakukan kejahatan mempunyai sifat jahat
pembawaan, karena selalu ada interaksi antara pembawaan dan lingkungan.
Akan tetapi hendaknya jangan memberi cap sifat jahat pembawaan itu,
kecuali bila tampak sebagai kemampuan untuk melakukan susuatu kejahatan
tanpa adanya kondisi-kondisi luar yang istimewa dan luar biasa. Dengan
kata lain, harus ada keseimbangan antara pembawaan dan kejahatan.
2. Sosiologik
Ada hubungan timbal-balik antara factor-faktor umum social
politik-ekonomi dan bangunan kebudayaan dengan jumlah kejahatan dalam
lingkungan itu baik dalam lingkungan kecil maupun besar. Stephen
Hurwitz (1986:86-102) menyatakan tinjauan yang lebih mendalam tentang
interaksi ini, antara lain yaitu:
a. Faktor-faktor ekonomi
1) Sistem ekonomi
Sistem ekonomi baru dengan produksi besar-besaran, persaingan
bebas, menghidupkan konsumsi dengan jalan periklanan, cara penjualan
modern dan lain-lain, yaitu menimbulkan keinginan untuk memiliki barang
dan sekaligus mempersiapkan suatu dasar untuk kesempatan melakukan
penipuan-penipuan.
2) Harga-harga, Perubahan Harga Pasar, Krisis (Prices, market fluctuations, crisis)
Ada anggapan umum, bahwa ada suatu hubungan langsung antara
keadaan-keadaan ekonomi dan kriminalitas, terutama mengenai kejahatan
terhadap hak milik dan pencurian (larceny). Dalam penelitian tentang
harga-harga (prices) maka hasilnya menunjukkan bahwa kenaikan harga
rata-rata diikuti dengan kenaikan pencurian yang seimbang.
Suatu interaksi yang khas antara harga-harga barang (contoh:
gandum, dan sebagainya) dari kriminalitas ternyata dan terbukti dari
fakta-fakta, yaitu bahwa jumlah kebakaran yang ditimbulkan yang bersifat
menipu mengenai hak milik tanah menjadi tinggi, bila harga tanah turun
dan penjualannya sukar. Alasannya ialah karena keadaan-keadaan ekonomi
menimbulkan suatu kepentingan khusus untuk memperoleh jumlah asuransi
kebakaran untuk rumah dan pekarangan serta tanaman, (premises = rumah
dan pekarangan).
3) Gaji atau Upah.
Dalam keadaan krisis dengan banyak pengangguran dan lain-lain
gangguan ekonomi nasional, upah para pekerja bukan lagi merupakan
indeks keadaan ekonomi pada umumnya. Maka dari itu perubahan-perubahan
harga pasar (market fluctuations) harus diperhatikan.
Banyak buku telah menulis tentang artinya goncangan
harga-harga dan upah. Juga banyak penelitian telah diadakan berdasarkan
indeks-indeks kombinasi, termasuk pengangguran dan lain-lain, sehingga
masalah beralih dari pengaruh turun naiknya harga, kepada goncangan
harga pasar yang sangat kuat, sehubungan dengan kejahatan. Dari
penelitian yang belakangan dan paling menarik perhatian ialah mengenai
pengaruh dari waktu-waktu makmur (prosperity) diselingi dengan
waktu-waktu kekurangan (depression) dengan kegoncangan harga-harga
pasar, krisis dan lain-lain terhadap kejahatan.
4) Pengangguran
Di antara factor-faktor baik secara langsung atau tidak,
mempengaruhi terjadinya kriminalitas, terutama dalam waktu-waktu krisis,
pengangguran dianggap paling penting. 18 macam factor ekonomi yang
berbeda dapat dilihat dari statistic-statistik tersebut, bekerja terlalu
muda, tak ada pengharapan maju, pengangguran berkala yang tetap,
pengangguran biasa dan kekhawatiran dalam hal itu, berpindahnya
pekerjaan dari satu tempat ke tempat yang lain, perubahan gaji sehingga
tidak mungkin membuat anggaran belanja, kurangnya libur, sehingga dapat
disimpulkan bahwa pengangguran adalah factor yang paling penting.
b. Faktor-faktor mental
1) Agama
Kepercayaan hanya dapat berlaku sebagai suatu anti krimogemis
bila dihubungkan dengan pengertian dan perasaan moral yang telah
meresap secara menyeluruh. Dan kepercayaan tidak boleh berubah dari
sikap hidup moral keagamaan, merosot menjadi hanya suatu tata cara dan
bentuk-bentuk lahiriah oleh orang dengan tasbeh di satu tangan, sedang
tangan lainnya menusuk dengan pisau. Meskipun adanya factor-faktor
negative demikian, memang merupakan fakta bahwa norma-norma etis yang
secara teratur diajarkan oleh bimbingan agama dan khususnya bersambung
pada keyakinan keagamaan yang sungguh, membangunkan secara khusus
dorongan-dorongan yang kuat untuk melawan kecenderungan-kecenderungan
kriminil.
2) Bacaan, Harian-harian, Film
Sering orang beranggapan bahwa bacaan jelek merupakan factor
krimogenik yang kuat, mulai dengan roman-roman dari abad ke-18, lalu
dengan cerita-cerita dan gambar-gambar erotis dan pornografik, buku-buku
picisan lain dan akhirnya cerita-cerita detektif dengan penjahat
sebagai pahlawannya, penuh dengan kejadian berdarah.
Pengaruh crimogenis yang lebih langsung rari bacaan demikian
ialah gambaran sesuatu kejahatan tertentu dapat berpengaruh langsung dan
suatu cara teknis tertentu kemudian dapat dipraktekkan oleh si pembaca.
Harian-harian yang mengenai bacaan dan kejahatan pada umumnya
juga dapat dikatakan tentang koran-koran. Di samping bacaan-bacaan
tersebut di atas, film (termasuk TV) dianggap menyebabkan pertumbuhan
kriminalitas tertutama kenakalan remaja akhir-akhir ini. Dan film ini
oleh kebanyakan orang dianggap yang paling berbahaya. Memang disebabkan
kesan-kesan yang mendalam dari apa yang dilhat dan didengar dan cara
penyajiannya yang negative.
Kita harus hati-hati dalam memberikan penilaian yang mungkin berat
sebelah mengenai hubungan antara bacaan, harian, film dengan kejahatan.
Tentu saja ada keuntungan dan kerugian yang dapat dilihat disamping
kegunaan pokok bacaan, harian, dan film tersebut.
c. Faktor-faktor Pisik: Keadaan Iklim dan lain-lain
Pada permulaan peneliti mengadakan statistic tentang
keadaan iklim, hawa panas/dingin, keadaan terang atau gelap, sinar bumi
dan perubahan-perubahan berkala dari organism manusia yang dianggap
sebagai penyebab langsung dari kelakuan manusia yang menyimpang dan
khususnya dari kriminalitas. Para peneliti belakangan pada umumnya
mengakui kekeliruan dari anggapan tersebut, karena hanya semacam
korelasi jauh dapat diketemukan antara kriminalitas sebagai suatu
fenomena umum dan factor-faktor pisik.
d. Faktor-faktor Pribadi
1) Umur
Meskipun umur penting sebagai factor penyebab kejahatan, baik
secara juridik maupun criminal dan sampai sesuatu batas tertentu
berhubungan dengan factor-faktor seks/kelamin dan bangsa, tapi seperti
factor-faktor tersebut akhir merupakan pengertian-pengertian netral bagi
kriminologi. Artinya: hanya dalam kerjasamanya dengan factor-faktor
lingkungan mereka baru memperoleh arti bagi kriminologi.
Kecenderungan untuk berbuat antisocial bertambah selama masih
sekolah dan memuncak antara umur 20 dan 25, menurun perlahan-lahan
sampai umur 40, lalu meluncur dengan cepat untuk berhenti sama sekali
pada hari tua. Kurve/garisnya tidak berbeda pada garis aktivitas lain
yang tergantung dari irama kehidupan manusia.
2) Ras dan Nasionalitas
Konsepsi ras adalah samar-samar dan kesamaran pengertian itu,
merupakan rintangan untuk mengadakan penelitian yang jitu. Pembatasan
ras berdasarkan sifat-sifat keturunan yang umum dari bangsa-bangsa atau
golongan-golongan orang yang memiliki kebudayaan tertentu dan bukan
berdasarkan sifat-sifat biologis, membuka kesempatan untuk berbagai
keraguan.
3) Alkohol
Dianggap factor penting dalam mengakibatkan kriminalitas,
seperti pelanggaran lalu lintas, kejahatan dilakukan dengan kekerasan,
pengemisan, kejahatan seks, dan penimbulan pembakaran, walaupun alcohol
merupakan factor yang kuat, masih juga merupakan tanda tanya, sampai
berapa jauh pengaruhnya.
4) Perang
Memang sebagai akibat perang dan karena keadaan lingkungan,
seringkali terjadi bahwa orang yang tadinya patuh terhadap hukum,
melakukan kriminalitas. Kesimpulannya yaitu sesudah perang, ada
krisis-krisis, perpindahan rakyat ke lain lingkungan, terjadi inflasi
dan lain-lain rvolusi ekonomi. Di samping kemungkinan orang jadi kasar
karena perang, kepemilikan senjata api menambahbahaya akan terjadinya
perbuatan-perbuatan criminal.
D. Jenis Kriminalitas
Jenis-jenis kriminalitas adalah sebagai berikut, Kartono (1999: 130-136):
1. Jenis-jenis kejahatan secara umum:
a. Rampok dan gangsterisme, yang sering melakukan operasi-operasinya bersama-sama dengan organisasi-organisasi illegal.
b. Penipuan-penipuan:
permainan-permainan penipuan dalam bentuk judi dan perantara-perantara
“kepercayaan”, pemerasan (blackmailing), ancaman untuk memplubisir
skandal dan perbuatan manipulative.
c. Pencurian
dan pelanggaran: perbuatan kekerasan, perkosasan, pembegalan,
penjambreta/pencopetan, perampokan, pelanggaran lelu lintas, ekonomi,
pajak, bea cukai, dan lain-lain.
2. Jenis kejahatan menurut cara kejahatan dilakukan:
a. Menggunakan alat bantu: senjata, senapan, bahan kimia dan racun, instrument kedokteran, alat pemukul, alat jerat, dll.
b. Tanpa menggunakan alat bantu, hanya dengan kekuatan fisik saja dengan bujuk rayu atau tipuan.
c. Residivis,
yaitu penjahat yang berulang ke luar masuk penjara. Selalu mengulangi
perbuatan jahat baik yang serup[a maupun yang berbeda bentuk
kejahatannya.
d. Penjahat berdarah dingin, yang melakukan kejahatan dengan pertimbangan dan persiapan yang matang.
e. Penjahat kesempatan, yang melakukan kejahatan dengan menggunakan kesempatan-kesempatan kebetulan.
f. Penjahat karena dorongan impuls-impuls yang timbul seketika.
g. Penjahat kebetulan, misalnya karena lupa diri, tidak sengaja, lalai, ceroboh, acuh tak acuh, sembrono, dan lain-lain.
3. Kejahatan menurut obyek hokum yang diserangnya:
a. Kejahatan
ekonomi: fraude, penggelapan, penyelundupan, perdagangan barang-barang
terlarang, penyogokan dan penyuapan untuk mendapatkan monopoli-monopoli
tertentu.
b. Kejahatan
politik dan hankam: pelanggaran ketertiban umum, pengkhianatan,
penjualan rahasis-rahasia negara kepada agen-agen asing untuk
kepentingan subversi, pengacauan, kejahatan terhadap keamanan negara dan
kekuasaan negara, penghinaan terhadap martabat pemimpin negara,
kolaborasi dengan musuh, dll.
c. Kejahatan kesusilaan: pelanggaran seks, perkosaan, fitnahan.
d. Kejahatan terhadap jiwa orang dan harta benda.
4. Kejahatan berdasarkan motif atau alasan-alasannya adalah motif ekonomis, politis, dan etis atau kesusilaan.
5. Jenis kejahatan menurut tipe penjahat antara lain:
Menurut Lambroso:
a. Penjahat
sejak lahir dengan sifat-sifat herediter (born criminals), dengan
kelainan bentuk jasmani, bagian badan yang abnormal, noda fisik, dan
cacad jasmaniah. Contoh bentuk tengkorak yang aneh dengan susunan otak
mirip binatang. Wajah sangat buruk, rahang melebar, hiidung miring,
tulang dahi yang masuk melengkung ke belakang, dll.
b. Penjahat dengan kelainan jiwa.
c. Penjahat yang didorong oleh libido atau nafsu seks.
d. Penjahat karena kesempatan. Missal terpaksa melakukan kejahatan karena keadaan luar biasa.
e. Penjahat
dengan organ-organ jasmani yang normal, namun mempunyai pola kebiasaan
yang buruk, asossiasi sosial yang abnormal atau menyimpang dari pola
kelakuan umum, sehingga sering melanggar undang-undang dan norma sosial.
Tipe penjahat menurut Aschaffenburg:
a. Penjahat professional: kejahatan sebagai pekerjaan sehari-hari karena sikap hidup yang keliru.
b. Penjahat oleh kebiasaan, karena mental yang lemah, pasif, pikiran tumpul, apatisme.
c. Penjahat tanpa/kurang disiplin kemasyarakatan.
d. Penjahat
yang mengalami krisis jiwa. Missal kejahatan oleh anak-anak puber,
membakar rumah sendiri untuk asuransi, membunuh pacar karena sudah
menghamili atau karena putus cinta.
e. Penjahat yang melakukan kejahatan oleh dorongan seks, missal pedofil, homoseks, sadomasokhisme, dll.
f. Penjahat
yang sangat agresif yang memiliki mental yang sangat labil, sering
menyerang, menganiaya, membunuh. Jiwanya labil dan rasa sosial nya tipis
sekali. Narkotika dan miras memperbesar keagresifannya.
g. Penjahat karena kelemahan batin, dan dikejar-kejar oleh nafsu materiil yang berlebihan.
h. Penjahat dengan indolensi psikis dan malas bekerja keras.
i. Penjahat campuran, yang didorong oleh multi factor dari poin a-h.
Tipe penjahat menurut Gruhl;
a. Penjahat yang didorong harga diri tinggi dan keyakinan kokoh.
b. Penjahat didorong oleh nafsu ekstrim yang tak terkendali dan keputusasaan.
c. Penjahat dengan kelemahan jiwa dan batin sehingga tidak tahan godaan.
d. Penjahat
dengan kecenderungan-kecenderungan criminal yang kuat, namun bukan
karena bakat. Mereka berkemauan kuat menjadi penjahat prfesional dan
penjahat kebiasaan yang aktif.
Selanjutnya perbuatan yang dapat dimasukkan dalam perbuatan kejahatan antara lain:
1. Pembunuhan, penyembelihan, pencekikan sampai mati, pengracunan sampai mati.
2. Perampasan, perampokan, penyerangan, penggarongan.
3. Pelanggaran seks danpemerkosaan.
4. Maling, mencuri.
5. Pengancaman, intimidasi, pemerasan.
6. Pemalsuan, penggelapan, fraude.
7. Korupsi, penyogokan, penyuapan.
8. Pelanggaran ekonomi.
9. Penggunaan senjata api dan perdagangan gelap senjata-senjata api.
10. Pelanggaran sumpah.
11. Bigamy, yaitu kawin rangkap pada satu saat.
12. Kejahatan-kejahatan politik.
13. Penculikan.
14. Perdagangan dan penyalahgunaan narkotika.
E. Dampak Kriminalitas
Dampak negative kriminalitas antara lain, Kartono (1999: 151):
1. Maraknya kejahatan memberikan efek yang mendemoralisir/merusak tatanan orde.
2. Menimbulkan rasa tidak aman, kecemasan, ketakutan dan kepanikan di tengah masyarakat.
3. Banyak materi dan energi terbuang dengan sia-sia oleh gangguan-gangguan kriminalitas.
4. Menambah beban ekonomis yang semakin besar kepada sebagian besar warga masyarakatnya.
5. Adanya
pemberitaan criminal menyebabkan peningkatkan kejahatan dengan
mengundang peniruan oleh pembaca yang bernaluri jahat, melukai perasaan
keluarga dari si penjahat atau korban kejahatan, dan menimbulkan
kengerian dengan gambar-gambar yang menakutkan dan mengerikan (misalnya
gambar berwarna dari peristiwa kejahatan/pembunuhan/kejahatan.
Sementara itu dampak positif munculnya kejahatan antara lain:
1. Menumbuhkan rasa solidaritas dalam kelompok-kelompok yang tengah diteror penjahat.
2. Munculah
tanda-tanda baru, degan norma susila lebih baik, yang diharapkan mampu
mengatur masyarakat dengan cara yang lebih baik dimasa mendatang.
3. Orang berusaha memperbesar kekuatan hukum, danmenambah kekuatan fisik lainnya untuk memberantas kejahatan.
4. Pemberitaan
criminal memberi ganjaran kepada penjahat, membantu pihak pengusut
kejahatan, membekuk si penjahat (pemuatan foto penjahat yang akhirnya
berhasil membekuk penjahat), penjera yang mujarab untuk mencegah
orang-orang berjiwa kecil/jahat melaksanakan niat jahatnya, dan
pemberitaan proses peradilan dan penangkapan si penjahat, juga membantu
si penjahat dari perbuatan sewenang-wenang pihak penegak hukum.
F. Penanggulangan terhadap Kriminalitas
Tahap-tahap penanganan kriminalitas, Soetomo (2008: 33-63):
1. Tahap
identifikasi, indicator sederhana untuk tahap identifikasi adalah
memanfaatkan angka-angka statistic yang tersedia bagi daerah tertentu.
Pada data tersebut kita dapat mengetahui insidensi (jumlah kejadian
dalam kurun waktu tertentu dalam suatu daerah), dan prevalensi (jumlah
pelaku kejahatan).
2. Tahap
diagnosis, yaitu mencari sifat, eskalasi dan latar belakang
kriminalitas terjadi untuk membantu menentukan tindakan sebagai upaya
pemecahan masalah.
3. Tahap treatment, adalah upaya pemecahan masalah yang ideal pada suatu kondis tertentu, terdiri dari:
a. Usaha
rehabilitative, focus utamanya pada kondisi pelaku kejahatan, terutama
upaya untuk melakukan perubahan atau perbaikan perilakunya agar sesuai
dengan standar atau norma sosial yang ada.
b. Usaha
preventif, focus pada pencegahan agar tindak kejahatan tidak terjadi.
Dapat dilakuakan pada level individu, kelompok, maupun masyarakat,
seperti
1) Selektif terhadap budaya asing yang masuk agar tidak merusak nilai budaya bangsa sendiri.
2) Mengenakan sanksi hukum yang tegas dan adil kepada para pelaku kriminalitas tanpa pandang bulu atau derajat.
3) Mengontrol atau memberikan arah pada proses pada proses sosialsisasi termasuk lingkungan interakasi sosial.
4) Mengaktifkan peran serta orang tua dan lembaga pendidikan dalam mendidik anak.
5) Menjaga
kelestarian dan kelangsungan nilai norma dalam masyarakat dimulai sejak
dini melalui pendidikan multi kultural, seperti sekolah, pengajian dan
organisasi masyarakat.
6) Untuk
pengawasan kejahatan secara efektif kita memerlukan hukum yang
berwibawa. Dipandang dari sudut perlindungan terhadap masyarakat, hukum
yang bersifat ideal mengenai hukuman yang tidak ditentukan yang dapat
diteruskan kepada semua pelanggar-pelanggar, misalkan setahun sampai
seumur hidup dan yang diatur oleh komite yang tergolong ahli dalam
system kepenjaraan (tahanan) akan memungkinkan penguasa-penguasa yang
membawahi lembaga-lembaga untuk menangkap pelanggar-pelanggar yang
berbahaya, agresif, tidak dapat diperbaiki selama jangka waktu lebih
lama daripada sekarang dengan hukuman yang ditetapkan atau yang
ditetapkan dengan maksimum.
Usaha pencegahan adalah lebih ekonomis bila dibandingkan dengan usaha
represif dan rehabilitasi. Untuk melayani jumlah orang yang lebih besar
jumlahnya tidak diperlukan banyak tenaga seperti pada usaha represif dan
rehabilitasi menurut perbandingan. Usaha pencegahan juga dapat
dilakukan secara perorangan dan tidak selalu memerlukan keahlian seperti
pada usaha represif dan rehabilitasi. Misalnya, menjaga diri jangan
sampai menjadi korban kriminalitas, tidak lalai mengunci
rumah/kendaraan, memasang lampu di tempat gelap dan lain-lain. Usaha
pencegahan juga tidak selalu memerlukan suatu organisasi yang rumit dan
birokratis yang dapat menjurus ke arah birokratisme yang menimbulkan
penyalahgunaan kekuasaan/wewenang, N. Widiyanti dan Y. Waskita
(1987:154-155).
c. Usaha
developmental, dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan atau kapasitas
sesorang atau sekelompok orang agar dapat memenuhi kehidupan yang lebih
baik dan tercipta iklim kondusif bagi masyarakat. Usaha ini mendukung
langkah preventif dan rehabilitative. Usaha ini dapat dilakukan dengan
menumbuhkan rasa saling percaya,asas timbale balik, solidaritas,
penghargaan harkat martabat manusia, dan pemenuhan hak dasar manusia,
sehingga mewujudkan kearifan local yang tumbuh dan berkembang dalam
dinamika kehidupan masyarakatnya.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Crime atau kejahatan adalah tingkah laku yang melanggar hukum dan
melanggar norma-norma sosial, sehingga masyarakat menentangnya. Faktor
penyebab kejahatan antara lain factor biologic, sosiologik yang terdiri
dari faktor-faktor ekonomi (sistem ekonomi, harga-harga, perubahan harga
pasar, krisis, gaji atau ppah, pengangguran), faktor-faktor mental
(agama, bacaan, harian-harian, film), faktor-faktor fisik: keadaan Iklim
dan lain-lain, dan faktor-faktor pribadi (umur, ras dan nasionalitas,
alcohol, perang).
Teori mengenai kejahatan antara lain Teori Teologis, Teori filsafat
tentang Manusia (Antropologi Transedental), Teori kemauan bebas (free
will), Teori penyakit jiwa, Teori fa’al tubuh (fisiologis), Teori yang
menitikberatkan pengaruh antropologis (dekat sekali degan teori
fisiologis), Teori yang menitikberatkan factor sosial, Mahzab Perancis,
Mahzab bio-sosiologis, Teori susunan ketatanegaraan, Mahzab Spiritualis
dengan teori Non-Religiusitas (tidak beragamnya individu).
Jenis-jenis kejahatan beragam menurut kejahatn secara umum, menurut
cara kejahatan dilakukan, dan menurut obyek hokum yang diserangnya.
Sedang tipe enjahat dapat digolongkan menurut tipe penjahat yang
disampaikan oleh Lombroso, Aschaffenburg, dan Gruhl. Perbuatan yang
termasuk kejahatan antara lain pembunuhan, penyembelihan, pencekikan
sampai mati, pengracunan sampai mati, perampasan, perampokan,
penyerangan, penggarongan, pelanggaran seks danpemerkosaan, maling,
mencuri, pengancaman, intimidasi, pemerasan, pemalsuan, penggelapan,
fraude, korupsi, penyogokan, penyuapan, pelanggaran ekonomi, penggunaan
senjata api dan perdagangan gelap senjata-senjata api, pelanggaran
sumpah, bigamy, yaitu kawin rangkap pada satu saat, kejahatan-kejahatan
politik, penculikan, perdagangan dan penyalahgunaan narkotika.
Dampak kejahatan antara lain memberikan efek yang
mendemoralisir/merusak tatanan orde, enimbulkan rasa tidak aman,
kecemasan, ketakutan dan kepanikan di tengah masyarakat, banyak materi
dan energi terbuang dengan sia-sia oleh gangguan-gangguan kriminalitas,
menambah beban ekonomis yang semakin besar kepada sebagian besar warga
masyarakatnya.
Penanggulangan kriminalitas ditangani melalui berbagai tahap antara
lain tahap identifikasi, tahap diagnosis, tahap treatment (usaha
rehabilitative, usaha preventif, usaha developmental).
DAFTAR PUSTAKA
Hurwitz, Stephen. 1986. Kriminologi. Terjemahan oleh Ny. L. Moeljatno, SH.. Jakarta: PT Bina Aksara.
Kartono, Kartini. 1999. Patologi Sosial. Jakarta: Raja grafindo Persada.
Mustafa, Muhammad. 2007. Kriminologi. Depok: FISIP UI PRESS. hal :16. (Online). (http://id.wikipedia.org/wiki/Kriminalitas diakses pada tanggal 20 Februari 2011).
N, Widiyanti dan Waskita Y. 1987. Kejahatan dalam Masyarakat dan Pencegahannya. Jakarta: PT Bina Aksara.
Soetomo. 2008. Masalah Sosial dan Upaya Pemcehannya. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar