BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pasar Uang dan Pasar Modal merupakan bagian dari pasar keuangan (financial market) yang merupakan
sarana pengerahkan dana atau tempat mempertemukan pihak yang kelebihan
dana dan pihak yang mengalami kekurangan dana dan terbentuk untuk
memudahkan penabung dan peminjam .Tujuan Pasar Keuangan adalah untuk
mengalokasikan tabungan(saving)secara efisien dari pemilik dana kepada
pengguna dana akhir .Pemilik dana adalah individu,lembaga atau badan
usaha yang menyishkan kelebihan dana yang dimilikinya untuk
diinvestasikan agar lebih produktif. Dengan demikian pasar modal adalah
kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek
atau perusahan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkan atau
lembaga profesi yang berkaitan dengan efek untuk melakukan transaksi
jual beli. Efek adalah surat berharga yang berupa
surat pengakuan utang,surat berharga komersial ,saham,obligasi,tanda
bukti utang ,bukti right (right issue),waran (warrant)
Pasar
modal merupakan tempat bertemu antara penjual dan pembeli modal /dana.
Tujuan pasar modal adalah untuk mempercepat proses ikut sertanya
masyarakat dalam pemilikan saham menuju pemerataan pendapatan masyarakat
serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengerahan dana dan
penggunaan dana secara produktif untuk pembiayaaan pembangunan nasional
Kerena
menyadari perkembangan pasar modal mengalami peningkatan dan bisa
memberikan return dan kontribusi yang besar bagi perkembangan
perekonomian suatu negara ,maka penulis membuat tugas makalah dengan
memilih jedul ”Pasar Modal”
1.2 Ruang Lingkup
Lembaga
keuangan adalah semua badan yang melalui kegiatan kegiatannya dibidang
keuangan, menaruh uang dari dan menyalurkannya kedalam
masyarakat.Artinya kegiatan yang dilakukan oleh lembaga keuangan selalu
berkaitan dengan bidang keuangan. Lembaga keuangan bank atau bank
merupakan lembaga keuangan yang memberikan jasa keuangan yang di
samping menyalurkan dana atau memberi pinjaman (kredit) juga usaha
menghimpun dana dari masyarakat luas dalam bentuk simpanan. Kemudian
usaha bank dalam bentuk lainnya memberikan jasa yang mendukung dan
memperlancar kegiatan memberikan pinjaman dengan kegiatan memberikan
pinjaman dengan kegiatan menghimpun dana.
Dalam praktiknya lembaga keuangan dapat dibagi menjadi :
1. Bank
2. Lembaga Keuangan Non-Bank
Jenis-jenis
lembaga keuangan lainnya antara lain : Pasar Modal, Pasar Uang,
Koperasi Simpan Pinjam, Penggadaian, Sewa Guna Usaha, Ansuransi, Anjak
Piutang, Moal Ventura, Dana Pensiun .
Adapun di buatnya tugas makalah ini penulis membatasi pembahasan mengenai lembaga keuangan non bank yaitu Pasar Modal.
1.3 Tujuan di buatnya makalah
Tujuan dibuatnya tugas makalah mengenai pasar modal oleh penulis antara lain untuk :
1. Dapat mengetahui para pelaku pasar modal
2. Dapat mengetahui produk-produk pasar modal
3. Dapat mengetahui lembaga penyelenggara pasar modal
4. Dapat mengetahui larangan dalam pasar modal dan sangksi nya
BAB I
PEMBAHASAN
2.1 Definisi Pasar Modal
- Enksiklopedi Ekonomi Keuangan dan Perdagangan (Abdurrahman,A,1911:169) : Suatu tempat atau
sistem bagaimana cara di penuhinya kebutuhan-kebutuhan dan untuk kapital suatu perusahaan,
merupakan pasar tempat orang membeli dan menjual surat efek yang baru dikeluarkan.
- Marzuki
Usman dkk(1997:11) : Perdagangan instrumen keuangan (sekuritas) jangka
panjang, baik dalam bentuk modal(stocks)maupun hutang ( bonds) baik yang
di terbitkan pemerintah (public authorites)maupun oleh perusahaan
swasta(private sector) .
- Pasar Modal merupakan konsep ruang yang lebih sempit dari pasar keuangan( financial market)
- Pasar
Modal adalah wahana untuk mempertemukan pihak-pihak yang memerlukan
dana jangka panjang dengan pihak yang memiliki dana tersebut.
- Pasar Modal Menurut Undang-Undang :Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan:
· Penawaran umum dan perdagangan efek,
· Perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya,
· Lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
-
Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen
keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang
(obligasi), ekuiti (saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun
instrumen lainnya. Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi
perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah), dan sebagai
sarana bagi kegiatan berinvestasi. Dengan demikian, pasar modal
memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan
kegiatan terkait lainnya.
2.2 Fungsi Pasar Modal
Pasar Modal dapat memainkan peranan pentingnya bagi perkembangan ekonomi suatu negara.
Menurut munir Fuady (1996;11) suatu pasar modal memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut :
- Sarana untuk menghimpun dana-dana masyarakat untuk di salurkan ke dalam kegiatan- kegiatanyang produktif.
- Sumber pembiaayaan yang mudah,murah dan cepat bagi dunia usaha dan pembangunan nasional.
- Mendorong terciptanya kesempatan berusaha dan sekaligus menciptakan kesempatan kerja
- Mempertinggi definisi alokasi sumber produksi
- Memperkokoh beroperasinya mekanisme financial market dalam menata sistem moneter,karena pasar dapat menjadi sarana ”open market operation” sewaktu-waktu dapat di perlukan oleh bank sentral
- Menekan tingginya tingkat bunga menuju suatu ”rate”yag reasonable
- Sebagai alternatif investasi bagi para pemodal
Menurut
Marzuki Usman dkk (1977 : 14-18) menguraikan bahwa pada dasarnya
terdapat empat peranan strategis dari pasar modal bagi perekonomian
suatu negara.
Peranan strategis dari pasar modal tersebut secara garis besar dapat di kemukaan sebagai berikut :
- Sumber Penghimpunan Dana
Pasar
Modal berfungsi sebagai alternatif sumber penghimpun dana selain dari
sistem perbankan yang selama ini di kenal merupakan media penghimpunan
secara konvensional.Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan peluang
usaha(ekspansi) dapat memperoleh kredit dari bank. Namun ada
keterbatasan dari bank untuk menyalurkan kredit,karena bank memiliki
terkaitan dengan otoritas meneter yang setiap saat melakukan pemantauan
terhaap jumlah uang yang beredar untuk menjaga stabilitas moneter.
Apabila
jumlah uang yang beredar terlampau banyak yang diindikasikan dengan
meningkatnya harga barang dan jasa di pasar maka biasaya otoritas
moneter mengambil kebijaksanaan moneter untuk menarik jumlah uang yang
beredar,baik melalui instrumen pasar terbuka dengan mengadakan lelang
SBI atau SPBU, penetapan minimum denan bank, fasilitas diskonto, dan
imbauan (moral suassion).Kebijaksanaan ini bersifat untuk menarik jumlah
uang yang beredar artinya kredit bank di perketat.Sebaliknya jika
jumlah uang beredar menurun,maka melalui instrumen yang sama otoritas
moneter mengambil kebijakan ekspansi yang berarti kredit di longgarkan
kembali.Untuk mengantisipasi hal tersebut,pemerintah perlu menyediakan
alternatif pembiayaan lain yang setiap saat dimanfaatkan oleh
perusahaan-perusahaan tertentu yang membutuhkannya,yaitu dengan
pembentukan dan pengaktifan pasar modal sebagai salah satu cara yang
ditempuh dibanyak negara.Pasar odal memungkinkan suatu perusahaan
menerbitkan surat berharga(sekuritas),baik surat tanda hutang (obligasi
atau bonds) maupun surat tanda kepemilikan 9saham) dengan memanfaatkan
sumber dana dari pasar modal maka perusahaan juga dapat terhindar dari
kondisi debt to equity ratio yang terlalu tinggi.
- Alternatif Investasi Para Pemodal
Adanya
pasar modal memberikan kesempatan kepada para pemodal tidak hanya
menginvestasikan dana nya pada perbankan atau real asset tetapi juga
untuk membentuk portofolio investasi atau mengkombinasikan dana pada
berbagai kemungkinan investasi, dengan mengharapkan keuntungan yang
lebih dan sanggup menanggung sejumlah resiko yang mungkin terjadi.
Investasi
di pasar modal lebih fleksibel,karena setiap pemodal dapat melakukan
peindahan dana dari suatu perusahaan ke perusahaan lain sesuai dengan
perkiraan keuntungan yang di harapkan seperti deviden.capital gain dan
preferensi mereka atau resiko ari saham-saham bersangkutan. Keuntungan
demikian berbeda dengan deposito bank misalnya,kecuali deposito
berjangka dan berbunga harian .Deposito berjangka dapat di tarik
pemilikannya sebelum jatuh tempo, tetapi bukannya keuntungan yang akan
di peroleh melaikan harus di bayar biaya penarikan dan kerugian dalam
bentuk hilangnya kesempatan memperoleh keuntungan (opportunity cost).
Oleh karena itu, pasar modal memungkinkan terjadinya alikasi dana yang
lebih efesien.
- Biaya Penghimpunan dana Relatif Rendah
Dalam
melakukan penghimpunan dana melalui pasar modal,perusahaan membutuhkan
biaya yang relatif kecil jika diperoleh melalui penjualan saham ari pada
meminjam ke bank. Apabila deposito dengan tingkat bunga 15
persen,artinya biaya penghimpunan dana bagi bank adalah 15 persen per
tahun.Kemudian seandainya bank menjual dana tersebut dalam bentuk kredit
dengan tingkat bunga 21 persen pertahun ,maka spread suku bunga sebesar
6 persen ( 21 dikurangi 15 persen).Sedangkan biaya-biaya yang
ditanggung perusahaan dalam rangka proses emisi,yaitu biaya konsultan
hukum dan jasa penilai lain, seluruhnya hanya sekitar 3.5 persen yang di
tanggung unuk waktu selama usia sekuritas.
- Pasar Modal Mendorong perkembangan Investasi
Dalam
memacu laju pertumbuhan perekonomian , negara memilii keterbatasan dana
investasi guna melaksanakan pembangunan dan di harapkan sebagian
terbesar bersumber dari swasta,serta pasar modal adalah salah satu
lembaga keuangan yang di harapkan besarnya peranan dalam memobiliasi
dana investasi .
Setiap
perusahaan baik yang berskala besar dan strategis maupun perusahaan
berskala kecil yang secara teoritis sulit mencapai skala produksi yang
efesien, tentu berkeinginan untuk meningkatkan kapasitas usahanya atau
melakukan perluasan usaha karena hal itu membutuhkan modal yang besar
yang mungkin bila diperoleh melalui kredit bank dengan tingkat suku
bunga yang tinggi akan menyulitkan perusahaan dalam pengembalian
pinjaman tersebut.Oleh karena itu jika kondisi perusahaan dalam keadaan
sehat akan dapat di proses untuk listing di bursa efek.Kinerja
perusahaan yang baik dan rendahnya transaction di bursa serta adanya
jaringan transparasi, maka aka makin banyak investor yang berminat untuk
menanamkan modalnya pada perusahaan tersebut.
Dengan
demikian akan berarti pula bahwa tanpa pemerintah mencairkan sumber
pendanaan melalui pimpinan luar negeri pun ,pihak swasta sudah dapat
memenhi sendiri kebutuhan dana investasi dengan biaya dengan jumlah yang
relatif kecil,sehingga pemerintah tertentu dalam memobilisasi dana
masyarakat.Lebih jauh dari itu dengan adanya ekspansi usaha berarti
terjadi kenaikan jumlah produksi, kenaikan omset penjualan, kenaikan
pendapatan dan pada giliranya meningkatkan pendapatan pajak bagi
negara,serta yang lebih penting ada penambahan penyerapan tenaga kerja .
2.3 Para Pelaku dalam Pasar Modal
Di dalam kegiatan pasar modal terdapat pelaku, emiten, pemodal, komoditi, lembaga penuinjang dan investasi
a. Pelaku
: Pembeli dana/modal yang menyisihkan kelebihan dana /uangnya untuk
usaha yang produktiif dan adanya pejual modal atau dana yang memerlukan
dana /modal untuk keperluan usaha.
b. Emiten
: Pihak yang melakukan penawaran umum atau perusahaan yang memperoleh
dana melalui pasar modal . Pemodal adalah pemberi modal atau penanam
modal dalam perusahaan.
c. Komoditi : Barang yang di perjual belikan ,dapat berupa bursa uang,modal,timah,karet,minyak,emas dll
d. Lembaga Penunjang : Ysng terkait dalam kegiatan pasar modal serta lembaga-lembaga swasta yang terkait sebagai profesi penunjang
e. Investasi :
Kegiatan menanam modal, dengan harapan pada waktunya nanti pemilik
modal mendapatkan sejumlah keuntungan dari hasil penanaman modal.
Investasi
di pasar modal dapat melalui dua cara yaitu pembelian efek di pasar
perdana dan jual/beli efek di pasar sekunder. Pasar perdana adalah pasar
dalam masa penawaran efek dari perusahaan penjual efek (emiten)
kepada masyrakat untuk pertama kali. Pasar sekunder di mana harga efek
ditentukan oleh emiten dan kekuatan permintaan penawaran efek.
2.4 Produk-Produk Pasar Modal
1. Saham
Penyertaan
dalam modal dasar suatu perseroan terbatas sebaai tanda bukti
penyertaan tersebut di keluarkan surat saham/surat kolektif kepada
pemegang saham
2. Obligasi
Surat
pernyataan utang dari perusahaan kepada para peminjam .Surat obligasi
disebut juga surat utang berjangka panjang sekurang-kkurangnya 3 tahun.
3. Reksadana
Sertifikat
yang menjelaskan bahwa pemilik menitipkan uang kepada para pengelola
reksadana untuk digunakan sebagai modal berinvesasi di pasar uang atau
pasar modal
2.5 Lembaga Penyelenggara Pasar Modal
Ada empat penyelenggara utama didalam sistem perdagangan efek :
1. Badan Pengawas Pasar Modal
Pengelola bursa di Indonesia dilakukan oleh Badan Pengawasan Pasar Modal (BAPEPAM) yang berada di bawah Departemen Keuangan
2. Bursa Efek
Lembaga
(pihak) yag menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan sarana untuk
mempertemukan penawaran, jual beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan
memperdagangkan efek di antara mereka . Bursa efek pihak yang mengambil
alih fungsi badan pengawasan penanaman modal yang pertama sebagai
pelaksana pasar modal.
3. Lembaga Kliring dan Penjamin
Pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjamin penyelesaian transaksi bursa. yang kliring dan penjamin penyelesaian transaksi bursa.
4. Lembaga Penyimpan dan Penyelesaian
Pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi bank kustodian, perusahaan efek dan pihak lain
2.6 Larangan dan Sanksi dalam Pasar Modal
Larangan
dalam pasar modal , misalnya penipuan dan manipulasi, perdagangan orang
dalam, larangan bagi orang dalam, perusahaan efek yang memiliki
informasi orang dalam .
Sangsi
terhadap lanrangan ada sangsi administrasi dan sangsi pidana. Sangsi
administrasi seperti : Peringatan tertulis, denda, Pembatasan kegatan
usaha, Pembekuan kegiatan usaha, Pencabutan izin usaha, Pembatalan
perjanjian, pendaftaran pendaftaran. Sangsi pidana di kenakan terhadap
pihak yang melakukan pelanggaran pidana di biang pasar modal, Bentuk
sanksinya tersiri dari : pidana kurungan paling laa satu tahun dan denda
setinggi-tingginya Rp. 1000.000.000. dan penjara paling lama 10 tahun
dengan denda setinggi-tingginya Rp. 15.000.000.000
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Bank
dan lembaga keuangan merupakan salah satu pelaku terpenting dalam
perekonomian sebuah negara. Masyarakat maupun kalangan industri/usaha
sangat membutuhkan jasa Bank dan lembaga keuangan lainnya, untuk
mendukung dan memperlancar aktivitasnya. Pasar Modal dan Pasar Uang
merupakan bagian dari pasar keuangan. Yang merupakan
sarana pengerahkan dana atau tempat mempertemukan pihak yang kelebihan
dana dan pihak yang mengalami kekurangan dana dan terbentuk untuk
memudahkan penabung dan peminjam .Tujuan Pasar Keuangan adalah untuk
mengalokasikan tabungan(saving)secara efisien dari pemilik dana kepada
pengguna dana akhir .Pemilik dana adalah individu,lembaga atau badan
usaha yang menyishkan kelebihan dana yang dimilikinya untuk
diinvestasikan agar lebih produktif. Tetapi pasar modal berbeda dengan
pasar uang perbedaannya terletak pada jangka waktu atau jatuh tempo
produknya. Pasar modal menyediakan sarana peminjam dana dalam jangka panjang yaitu lebih dari 1 tahun.
Pasar
modal mengalami perkembangan yang sangat pesat setelah pemerintah
melakukan berbagai regulasi dibidang keuangan dan perbangkan dan para
pelaku modal juga menyadari bahwa perdangangan efek dapat memberikan
returnadan dapat memberikan kontribusi yang besar
bagi perekonomian negara. Jika kita ingin ikut perpartisipasi dalam
pasar modal hendaknya berhati-hati ,sebaiknya di dilihat dulu gambaran
perusahaannya (profektus) atau di analisis terlibih dahulu dengan
menggunakan analisis teknikal dan fundamental.
DAFTAR PUSTAKA
Kartikasari,Elsi dan advendi simangunsong .2007.Hukum dalam Ekonomi. Jakarta : PT.Gramedia Widiasarana Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar