WELCOME TO MY BLOG, DON'T FORGET TO LEAVE A COMMENT _ Selamat datang di blog saya, jangan lupa tinggalkan komentar... THANK YOU :)

Jumat, 22 November 2013

MULTIKULTURALISME DAN NEGARA BANGSA

Saat ini sangat menarik memperbincangkan dan memahami multikulturalisme, Apalagi realitasnya hampir semua negara yang ada di dunia terdiri dari beragam suku dan budaya bangsa yang hidup dan mendiami wilayah tertentu. Walau pun kita sadari istilah ini belum lah sepopuler kembarannya, yakni istilah demokrasi itu sendiri.

Namun kalau kita perbandingkan antara demokrasi dan multikulturalisme, merupakan sesuatu yang memiliki kesamaan substansi, namun berbeda wilayah pengoperasiannya. Kita sebut saja multikulturalisme merupakan bagian pilar dari kerangka desain demokrasi.

Faktanya yang berkembang, demokrasi membuka jalan bagi kesetaraan semua manusia dalam semua lini kehidupan sosial, sedangkan multikulturalisme mempertegas keaneragaman atau perbedaan tersebut, yang hal ini menjadi syarat utama sebuah wajah masyarakat modern dan negara modern.

Perlu kita sadari bahwa kesepahaman mulikulturalisme bagi kita atau pun bagi semua orang sangat lah urgen demi terciptanya sebuah masyarakat baru dan negara baru yang damai, tentram, anti kekerasan, jauh dari peperangan, jauh dari prasangka dendam dan demi keberlanjutan kehidupan manusia dan lingkungannya di masa akan datang.

Sehingga ada baiknya bila kita dalam perbincangan ini, melakukannya tanpa perdebatan panjang yang tak tentu arah tentang menerima dan menolak multikulturalisme, karena yang penting bagaimana pemahaman kita tentang multikulturalisme? dan bagaimana mempraktekkannya dalam kehidupan di sekeliling kita?

Sejarah

Akhir abad ke-19 menjadi saksi munculnya beragam kelompok-kelompok yang berbeda, seperti kelompok pribumi/lokal, kelompok kebangsaan, kelompok minoritas, kelompok lingkungan hidup, kelompok etnik dll, yang kesemua kelompok ini berbeda gaya, pandangan dan cara hidup.

Kemunculan kelompok-kelompok ini, seiring dengan munculnya istilah baru, yaitu multikulturalisme. Multikulturalisme menjadi semacam pembenaran atas kehadiran dan tumbuh suburnya kelompok-kelompok tersebut Hardiman (2002), menyebut dirkursus tentang multikulturalisme muncul dalam konteks penanganan aspirasi minoritas kultural. Charles Taylor mendeskripsikan kontroversi multikulturalisme, berupa munculnya tuntutan-tuntutan dari kelompokkelompok minoritas etnis, seperti kaum Afro-Amerika, Asia-Amerika, Indian, Feminis, dan kelompok-kelompok lain, mengenai hak-hak untuk ikut menentukan pengambilan keputusan-keputusan publik, seperti kebijakan sosial dan kurikulum pendidikan sekolah maupun perguruan tinggi.

Dengan kata lain, kondisi saat itu menggambarkan merebaknya kesadaran hak-hak politik dari warga kelompok-kelompok minoritas dalam suatu negara, yang direpresentasikan dalam bentuk tuntutan-tuntutan kesamaan dan kesetaraan dalam kebijakan publik.

Kemudian, multikulturalisme dalam perkembangan berkaitan dengan persoalan identitas kelompok-kelompok yang berbeda, dan harapan atas pengakuan identitas kelompok-kelompok tersebut oleh negara atau pun kelompok-kelompok lainnya.

Sebagai contoh kasus, runtuhnya Yugoslavia dan komunisme Soviet. Suatu politik yang ingin melancarkan homogenisasi atas keragaman sosial kultural di bawah penindasan sebuah ideologi dan kekerasan politik, justru 'menabung' dendam kultural. Elemen-elemen kolektif yang ditekan itu pada gilirannya akan memberontak dan mendekonstruksi tatanan politis dan ideologis bersama itu.

Gagalnya proyek komunisme dan Balkanisasi yang mengikutinya menjadi titik tolak perubahan besar di Barat dalam memahami masyarakat modern.

Definisi

Parekh (2008), mendefinisikan multikulturalisme sebagai keanekaragaman atau perbedaan yang dilekatkan secara kultural, namun juga multikulturalisme tidak melulu mengenai perbedaan, ia bisa berbentuk satu kumpulan tentang keyakinan dan praktekpraktek yang dijalankan oleh satu kelompok masyarakat untuk memahami diri mereka sendiri dan dunianya.

Selain itu Parekh, menegaskan bahwa multikultural bukan lah persoalan suatu pilihan atau selera individu tertentu, tetapi multikultural merupakan persoalan keanekaragaman atau perbedaan berdasarkan historis kultural. Diasumsikan manusia ketika dilahirkan, sejak saat itu akan melekat dan tertanam budaya dalam jangka waktu lama oleh keluarga, masyarakat dan lingkungannya, yang akhirnya menjadikannya memiliki karakteristik yang berbeda dengan manusia lainnya yang berada di masyarakat dan lingkungan yang berbeda pula.

Manusia dapat dikategorikan dalam berbagai kelompok. Pengelompokkan atas dasar jenis kelamin secara konvensional dikenali dengan kategori wanita dan pria. Dari segi adat-istiadat dan bahasa dikenal dengan berbagai kelompok suku bangsa, seperti suku bangsa Jawa, Sunda, Arab, dan Rusia. Lalu berdasarkan ciri fisik biologis manusia dikelompokkan menjadi beberapa ras, seperti Mongoloid, Eropa, Melayu dan Melanesia.

Menurut iman kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, manusia berkelompok menjadi penganut agama Islam, Kristen, Yahudi, Hindu, Buddha. Berdasarkan yuridis formal manusia dikelompokkan dalam kategori warga negara dan kategori warga negara asing.

Kemudian secara operasional Sparringa (2003), mendefinisikan multikulturalisme sebagai sebuah kepercayaan yang menyatakan bahwa kelompok-kelompok etnik atau budaya (ethnic and cultural groups) dapat hidup berdampingan secara damai dalam prinsip co-existence yang ditandai oleh kesediaan untuk menghormati budaya lain.

Bahwa dalam multikulturalisme, keanekaragaman dan perbedaan itu tidak hanya sekedar suatu perbedaan dan keanekaragaman kelompok, tetapi juga bagaimana perbedaan dan keanekaragaman kelompok tersebut dapat hidup berdampingan tanpa pembatasan-pembatasan, dari kelompok-kelompok lainnya.

Misalnya, kelompok-kelompok etnik Pidie, Mandailing, Minang, Betawi, Sunda, Jawa Cina, Bali, Manggarai, Ambon, Manado, Serui, yang beragama Islam, Hindu, Khonghucu, Budha, Protestan, Katolik, atau yang beraliran kepercayaan Pangestu, itu semua mampu hidup berdampingan dalam sebuah habitat sosial yang di satu pihak memberi tempat terpeliharanya identitas lokal dan kepercayaan partikularnya masingmasing, dan di pihak lain memberi kesempatan bagi sebuah proses terjadinya integrasi sosial, politik, budaya dan ekonomi di tingkat nasional dan global.

Ada 3 (tiga) bentuk keaneragaman budaya dalam masyarakat modern, yaitu: Pertama, meskipun beberapa anggotanya memiliki satu budaya umum yang luas, beberapa di antara mereka menjalankan keyakinan dan praktek yang berbeda berkenaan dengan wilayah kehidupan tertentu atau menempuh cara hidup mereka sendiri yang relatif sangat berbeda;

Kedua, beberapa anggota masyarakat sangat kritis terhadap beberapa prinsip atau nilai-nilai sentral kebudayaan yang berlaku dan berusaha untuk menyatakannya kembali di sepanjang garis kelompok yang sesuai; Ketiga, sebagian besar masyarakat modern juga mencakup beberapa komunitas yang sadar diri dan lebih kurang terorganisasi dengan baik yang menjalankan dan hidup dengan sistem keyakinan dan praktek mereka yang berlainan.

Berdasarkan bentuk-bentuk di atas, dalam perkembangannya multikulturalisme mengalami perluasan, yang meliputi kenekaragaman dalam gaya hidup, keanekaragaman dalam kelompok dan keanekaragaman dalam sistem keyakinan.

Sepertinya saat ini, multikulturalisme sebagai ajaran tentang 'common culture' yang memberi ruang bagi pencapaian dua kebutuhan sekaligus, yakni terpeliharanya kemajemukan dan integrasi sosial di tingkat masyarakat dan persatuan yang berkelanjutan di tingkat negara bangsa.

Multikulturalisme menjadi alat baru bagi penyatuan budaya-budaya yang berbeda-beda, dalam kerangka integrasi yang mempayungi perbedaan-perbedaan tersebut dengan tanpa adanya unsur penggunaan pendekatan represif, yang hanya bersifat sementara dan lebih memicu terjadinya pemberontakan.

Apalagi abad 20, telah digambarkan sebagai 'era migrasi'. Sejumlah orang telah melintasi perbatasan, menjadikan setiap negara benar-benar lebih polietnis dalam komposisinya. Abad itu juga telah dinyatakan sebagai sebagai 'abad nasionalisme', karena semakin banyak kelompok bangsa di seluruh dunia mengerahkan dan menyatakan identitas mereka.

Dalam kerangka ini lah, multikulturalisme ketika dikaitkan dengan negarabangsa, seperti suatu upaya menata kembali negara modern. Held (1995), menyebut negara-bangsa sebagai gagasan baru dari bentuk dominan negara modern. Di mana negara modern berkembang sebagai negara--aparatur-aparatur politik, yang berbeda baik dari yang memerintah maupun yang diperintah, dengan yuridiksi tertinggi atas daerah teritorial yang dibatasi dengan jelas, yang ditopang oleh klaim untuk memonopoli kekeuasaan memaksa, dan yang menikmati legtimasi sebagai hasil dari tingkat dukungan atau loyalitas minimum dari warga negara.

Dari sisi lain penulis sendiri, menyebut persoalan negara-bangsa berkaitan dengan model kemunculan negara tersebut. Dengan kata lain, soal penyebutan apakah negara-bangsa atau bangsa-negara? Negara-bangsa berkaitan dengan model mutakhir dan bangsa-negara berkaitan dengan model ortodoks.

Model ortodoks yang bermula dari adanya suatu bangsa terlebih dahulu untuk kemudian bangsa ini membentuk satu negara tersendiri, sedangkan model mutakhir berawal dari adanya negara terlebih dahulu, yang terbentuk melalui proses tersendiri (penduduknya merupakan kumpulan sejumlah kelompok suku bangsa dan ras. Perbedaan kedua model ini hanya pada proses perkembangannya, di mana identitas bangsa baru lebih muncul pada model mutakhir.

DAFTAR PUSTAKA

Hardiman, Budi F, 2002. Pengantar: Belajar Dari Politik Multikulturalisme, dalam Kewargaan Multikultural: Teori Liberal Mengenai Hak-Hak Minoritas, Jakarta: LP3ES.
Held, David, 1995. Democracy and The Global Order: From The Modern State to Cosmopolitan Governance, Cambridge: Polity Press.
Kymlicka, W, 2002. Kewargaan Multikultural: Teori Liberal Mengenai Hak-Hak Minoritas, Jakarta: LP3ES.
Parekh, B, 2008. Rethinking Multiculturalisme: Keragaman Budaya dan Teori Politik, Yogyakarta: Kanisius.
Sparringa, Daniel T, 2003. Multikulturalisme dalam MultiPerspektif Di Indonesia, dalam Hidup Berbangsa & Etika Multikulturalisme, Surabaya: Forum Rektor.
Sparringa, Daniel T, 2008. Mutikulturalisme, Dari Pembiaran dan Ko-Eksistensi Menuu Pro-Eksistensi, dalam Diskriminasi Di Sekeliling Kita: Negara, Politik Diskriminasi dan Multikulturalisme, Yogyakarta: Interfidei.
Surbakti, Ramlan, 1999. Memahami Ilmu Politik, Grasindo: Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar