Saat ini sangat menarik
memperbincangkan dan memahami multikulturalisme, Apalagi realitasnya
hampir semua negara yang ada di dunia terdiri dari beragam suku dan
budaya bangsa yang hidup dan mendiami wilayah tertentu. Walau pun kita
sadari istilah ini belum lah sepopuler kembarannya, yakni istilah
demokrasi itu sendiri.
Namun kalau kita
perbandingkan antara demokrasi dan multikulturalisme, merupakan sesuatu
yang memiliki kesamaan substansi, namun berbeda wilayah
pengoperasiannya. Kita sebut saja multikulturalisme merupakan bagian
pilar dari kerangka desain demokrasi.
Faktanya yang
berkembang, demokrasi membuka jalan bagi kesetaraan semua manusia dalam
semua lini kehidupan sosial, sedangkan multikulturalisme mempertegas
keaneragaman atau perbedaan tersebut, yang hal ini menjadi syarat utama
sebuah wajah masyarakat modern dan negara modern.
Perlu kita sadari bahwa
kesepahaman mulikulturalisme bagi kita atau pun bagi semua orang sangat
lah urgen demi terciptanya sebuah masyarakat baru dan negara baru yang
damai, tentram, anti kekerasan, jauh dari peperangan, jauh dari
prasangka dendam dan demi keberlanjutan kehidupan manusia dan
lingkungannya di masa akan datang.
Sehingga ada baiknya
bila kita dalam perbincangan ini, melakukannya tanpa perdebatan panjang
yang tak tentu arah tentang menerima dan menolak multikulturalisme,
karena yang penting bagaimana pemahaman kita tentang multikulturalisme?
dan bagaimana mempraktekkannya dalam kehidupan di sekeliling kita?
Sejarah
Akhir abad ke-19 menjadi
saksi munculnya beragam kelompok-kelompok yang berbeda, seperti
kelompok pribumi/lokal, kelompok kebangsaan, kelompok minoritas,
kelompok lingkungan hidup, kelompok etnik dll, yang kesemua kelompok ini
berbeda gaya, pandangan dan cara hidup.
Kemunculan
kelompok-kelompok ini, seiring dengan munculnya istilah baru, yaitu
multikulturalisme. Multikulturalisme menjadi semacam pembenaran atas
kehadiran dan tumbuh suburnya kelompok-kelompok tersebut Hardiman
(2002), menyebut dirkursus tentang multikulturalisme muncul dalam
konteks penanganan aspirasi minoritas kultural. Charles Taylor
mendeskripsikan kontroversi multikulturalisme, berupa munculnya
tuntutan-tuntutan dari kelompokkelompok minoritas etnis, seperti kaum
Afro-Amerika, Asia-Amerika, Indian, Feminis, dan kelompok-kelompok lain,
mengenai hak-hak untuk ikut menentukan pengambilan keputusan-keputusan
publik, seperti kebijakan sosial dan kurikulum pendidikan sekolah maupun
perguruan tinggi.
Dengan kata lain,
kondisi saat itu menggambarkan merebaknya kesadaran hak-hak politik dari
warga kelompok-kelompok minoritas dalam suatu negara, yang
direpresentasikan dalam bentuk tuntutan-tuntutan kesamaan dan kesetaraan
dalam kebijakan publik.
Kemudian,
multikulturalisme dalam perkembangan berkaitan dengan persoalan
identitas kelompok-kelompok yang berbeda, dan harapan atas pengakuan
identitas kelompok-kelompok tersebut oleh negara atau pun
kelompok-kelompok lainnya.
Sebagai contoh kasus,
runtuhnya Yugoslavia dan komunisme Soviet. Suatu politik yang ingin
melancarkan homogenisasi atas keragaman sosial kultural di bawah
penindasan sebuah ideologi dan kekerasan politik, justru 'menabung'
dendam kultural. Elemen-elemen kolektif yang ditekan itu pada gilirannya
akan memberontak dan mendekonstruksi tatanan politis dan ideologis
bersama itu.
Gagalnya proyek
komunisme dan Balkanisasi yang mengikutinya menjadi titik tolak
perubahan besar di Barat dalam memahami masyarakat modern.
Definisi
Parekh (2008),
mendefinisikan multikulturalisme sebagai keanekaragaman atau perbedaan
yang dilekatkan secara kultural, namun juga multikulturalisme tidak
melulu mengenai perbedaan, ia bisa berbentuk satu kumpulan tentang
keyakinan dan praktekpraktek yang dijalankan oleh satu kelompok
masyarakat untuk memahami diri mereka sendiri dan dunianya.
Selain itu Parekh,
menegaskan bahwa multikultural bukan lah persoalan suatu pilihan atau
selera individu tertentu, tetapi multikultural merupakan persoalan
keanekaragaman atau perbedaan berdasarkan historis kultural. Diasumsikan
manusia ketika dilahirkan, sejak saat itu akan melekat dan tertanam
budaya dalam jangka waktu lama oleh keluarga, masyarakat dan
lingkungannya, yang akhirnya menjadikannya memiliki karakteristik yang
berbeda dengan manusia lainnya yang berada di masyarakat dan lingkungan
yang berbeda pula.
Manusia dapat
dikategorikan dalam berbagai kelompok. Pengelompokkan atas dasar jenis
kelamin secara konvensional dikenali dengan kategori wanita dan pria.
Dari segi adat-istiadat dan bahasa dikenal dengan berbagai kelompok suku
bangsa, seperti suku bangsa Jawa, Sunda, Arab, dan Rusia. Lalu
berdasarkan ciri fisik biologis manusia dikelompokkan menjadi beberapa
ras, seperti Mongoloid, Eropa, Melayu dan Melanesia.
Menurut iman kepercayaan
kepada Tuhan Yang Maha Esa, manusia berkelompok menjadi penganut agama
Islam, Kristen, Yahudi, Hindu, Buddha. Berdasarkan yuridis formal
manusia dikelompokkan dalam kategori warga negara dan kategori warga
negara asing.
Kemudian secara
operasional Sparringa (2003), mendefinisikan multikulturalisme sebagai
sebuah kepercayaan yang menyatakan bahwa kelompok-kelompok etnik atau
budaya (ethnic and cultural groups) dapat hidup berdampingan secara
damai dalam prinsip co-existence yang ditandai oleh kesediaan untuk
menghormati budaya lain.
Bahwa dalam
multikulturalisme, keanekaragaman dan perbedaan itu tidak hanya sekedar
suatu perbedaan dan keanekaragaman kelompok, tetapi juga bagaimana
perbedaan dan keanekaragaman kelompok tersebut dapat hidup berdampingan
tanpa pembatasan-pembatasan, dari kelompok-kelompok lainnya.
Misalnya,
kelompok-kelompok etnik Pidie, Mandailing, Minang, Betawi, Sunda, Jawa
Cina, Bali, Manggarai, Ambon, Manado, Serui, yang beragama Islam, Hindu,
Khonghucu, Budha, Protestan, Katolik, atau yang beraliran kepercayaan
Pangestu, itu semua mampu hidup berdampingan dalam sebuah habitat sosial
yang di satu pihak memberi tempat terpeliharanya identitas lokal dan
kepercayaan partikularnya masingmasing, dan di pihak lain memberi
kesempatan bagi sebuah proses terjadinya integrasi sosial, politik,
budaya dan ekonomi di tingkat nasional dan global.
Ada 3 (tiga) bentuk
keaneragaman budaya dalam masyarakat modern, yaitu: Pertama, meskipun
beberapa anggotanya memiliki satu budaya umum yang luas, beberapa di
antara mereka menjalankan keyakinan dan praktek yang berbeda berkenaan
dengan wilayah kehidupan tertentu atau menempuh cara hidup mereka
sendiri yang relatif sangat berbeda;
Kedua, beberapa anggota
masyarakat sangat kritis terhadap beberapa prinsip atau nilai-nilai
sentral kebudayaan yang berlaku dan berusaha untuk menyatakannya kembali
di sepanjang garis kelompok yang sesuai; Ketiga, sebagian besar
masyarakat modern juga mencakup beberapa komunitas yang sadar diri dan
lebih kurang terorganisasi dengan baik yang menjalankan dan hidup dengan
sistem keyakinan dan praktek mereka yang berlainan.
Berdasarkan
bentuk-bentuk di atas, dalam perkembangannya multikulturalisme mengalami
perluasan, yang meliputi kenekaragaman dalam gaya hidup, keanekaragaman
dalam kelompok dan keanekaragaman dalam sistem keyakinan.
Sepertinya saat ini,
multikulturalisme sebagai ajaran tentang 'common culture' yang memberi
ruang bagi pencapaian dua kebutuhan sekaligus, yakni terpeliharanya
kemajemukan dan integrasi sosial di tingkat masyarakat dan persatuan
yang berkelanjutan di tingkat negara bangsa.
Multikulturalisme
menjadi alat baru bagi penyatuan budaya-budaya yang berbeda-beda, dalam
kerangka integrasi yang mempayungi perbedaan-perbedaan tersebut dengan
tanpa adanya unsur penggunaan pendekatan represif, yang hanya bersifat
sementara dan lebih memicu terjadinya pemberontakan.
Apalagi abad 20, telah
digambarkan sebagai 'era migrasi'. Sejumlah orang telah melintasi
perbatasan, menjadikan setiap negara benar-benar lebih polietnis dalam
komposisinya. Abad itu juga telah dinyatakan sebagai sebagai 'abad
nasionalisme', karena semakin banyak kelompok bangsa di seluruh dunia
mengerahkan dan menyatakan identitas mereka.
Dalam kerangka ini lah,
multikulturalisme ketika dikaitkan dengan negarabangsa, seperti suatu
upaya menata kembali negara modern. Held (1995), menyebut negara-bangsa
sebagai gagasan baru dari bentuk dominan negara modern. Di mana negara
modern berkembang sebagai negara--aparatur-aparatur politik, yang
berbeda baik dari yang memerintah maupun yang diperintah, dengan
yuridiksi tertinggi atas daerah teritorial yang dibatasi dengan jelas,
yang ditopang oleh klaim untuk memonopoli kekeuasaan memaksa, dan yang
menikmati legtimasi sebagai hasil dari tingkat dukungan atau loyalitas
minimum dari warga negara.
Dari sisi lain penulis
sendiri, menyebut persoalan negara-bangsa berkaitan dengan model
kemunculan negara tersebut. Dengan kata lain, soal penyebutan apakah
negara-bangsa atau bangsa-negara? Negara-bangsa berkaitan dengan model
mutakhir dan bangsa-negara berkaitan dengan model ortodoks.
Model ortodoks yang
bermula dari adanya suatu bangsa terlebih dahulu untuk kemudian bangsa
ini membentuk satu negara tersendiri, sedangkan model mutakhir berawal
dari adanya negara terlebih dahulu, yang terbentuk melalui proses
tersendiri (penduduknya merupakan kumpulan sejumlah kelompok suku bangsa
dan ras. Perbedaan kedua model ini hanya pada proses perkembangannya,
di mana identitas bangsa baru lebih muncul pada model mutakhir.
DAFTAR PUSTAKA
Hardiman, Budi F, 2002. Pengantar:
Belajar Dari Politik Multikulturalisme, dalam Kewargaan Multikultural:
Teori Liberal Mengenai Hak-Hak Minoritas, Jakarta: LP3ES.
Held, David, 1995. Democracy and The Global Order: From The Modern State to Cosmopolitan Governance, Cambridge: Polity Press.
Kymlicka, W, 2002. Kewargaan Multikultural: Teori Liberal Mengenai Hak-Hak Minoritas, Jakarta: LP3ES.
Parekh, B, 2008. Rethinking Multiculturalisme: Keragaman Budaya dan Teori Politik, Yogyakarta: Kanisius.
Sparringa,
Daniel T, 2003. Multikulturalisme dalam MultiPerspektif Di Indonesia,
dalam Hidup Berbangsa & Etika Multikulturalisme, Surabaya: Forum
Rektor.
Sparringa,
Daniel T, 2008. Mutikulturalisme, Dari Pembiaran dan Ko-Eksistensi
Menuu Pro-Eksistensi, dalam Diskriminasi Di Sekeliling Kita: Negara,
Politik Diskriminasi dan Multikulturalisme, Yogyakarta: Interfidei.
Surbakti, Ramlan, 1999. Memahami Ilmu Politik, Grasindo: Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar