BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Peraturan
perundang-undangan (legislation) merupakan wujud dari politik hukum
institusi Negara dirancang dan disahkan sebagai undang-undang
pemberantasan tindak pidana korupsi. Secara parsial, dapat disimpulkan
pemerintah dan bangsa Indonesia serius melawan dan memberantas tindak
pidana korupsi di negeri ini. Tebang pilih, begitu kira-kira pendapat
beberapa praktisi dan pengamat hukum terhadap gerak pemerintah dalam
menangani kasus korupsi akhir-akhir ini. Gaung pemberantasan korupsi
seakan menjadi senjata ampuh untuk dibubuhkan dalam teks pidato para
pejabat Negara, bicara seolah ia bersih, anti korupsi. Masyarakat
melalui LSM dan Ormas pun tidak mau kalah, mengambil manfaat dari
kampanye anti korupsi di Indonesia. Pembahasan mengenai strategi
pemberantasan korupsi dilakakukan dibanyak ruang seminar, booming anti
korupsi, begitulah tepatnya. Meanstream perlawanan terhadap korupsi
juga dijewantahkan melalui pembentukan lembaga Adhoc, Komisi Anti
Korupsi (KPK) Celah kelemahan
hukum selalu menjadi senjata ampuh para pelaku korupsi untuk
menghindar dari tuntutan hukum. Kasus Korupsi mantan Presiden
Soeharto, contoh kasus yang paling anyar yang tak kunjung memperoleh
titik penyelesaian. Perspektif politik selalu mendominasi kasus-kasus
hukum di negeri sahabat Republik BBM ini. Padahal penyelesaiaan
kasus-kasus korupsi besar seperti kasus korupsi Soeharto dan kroninya,
Century, Gayus Tambunan dana BLBI dan kasus-kasus korupsi besar
lainnya akan mampu menstimulus program pembangunan ekonomi di Indonesia.
|
B. RUMUSAN MASALAH
1. Bagaimana korupsi mempengaruhi pembangunan ekonomi di Indonesia?
2. Strategi apa yang dapat dilakukan untuk meminimalisir praktek korupsi tersebut?
3. Bagaimana multiplier effect bagi efesiensi dan efektifitas pembangunan ekonomi di Indonesia?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Makna Tindak Pidana Korupsi
Jeremy
Pope dalam bukunya Confronting Coruption: The Element of National
Integrity System, menjelaskan bahwa korupsi merupakan permasalahan
global yang harus menjadi keprihatinan semua orang. Praktik korupsi
biasanya sejajar dengan konsep pemerintahan totaliter, diktator yang
meletakkan kekuasaan di tangan segelintir orang. Namun, tidak berarti
dalam sistem sosial-politik yang demokratis tidak ada korupsi bahkan
bisa lebih parah praktek korupsinya, apabila kehidupan
sosial-politiknya toleransi bahkan memberikan ruang terhadap praktek
korupsi tumbuh subur. Korupsi juga tindakan pelanggaran HAM, lanjut
Pope. Menurut Dieter Frish, mantan Direktur Jenderal Pembangunan
Eropa. Korupsi merupakan tindakan memperbesar biaya untuk barang dan
jasa, memperbesar utang suatu Negara, dan menurunkan standar kualitas
suatu barang. Biasanya proyek pembangunan dipilih karena alasan
keterlibatan modal besar, bukan pada urgensi kepentingan publik.
Korupsi selalu menyebabkan situasi sosial-ekonomi tak pasti
(uncertenly). Akhiar Salmi dalam makalahnya menjelaskan bahwa korupsi
merupakan perbuatan buruk, seperti penggelapan uang, penerimaan uang
sogok dan sebagainya. Dalam makalahnya, Salmi juga menjelaskan makna
korupsi menurut Hendry Campbell Black yang menjelaskan bahwa korupsi “
An act done with an intent to give some advantage inconsistent with
official duty and the right of others. The act of an official or
fiduciary person who unlawfully and wrongfully uses his station or
character to procure some benefit for himself or for another person,
contrary to duty and the right of others.” Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang
Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, pasal 1
menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi sebagaimana maksud dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak
pidana korupsi. Jadi perundang-undangan Republik Indonesia
mendefenisikan korupsi sebagai salah satu tindak pidana. Mubaryanto,
Penggiat ekonomi Pancasila, dalam artikelnya menjelaskan tentang
korupsi bahwa, salah satu masalah besar berkaitan dengan keadilan adalah
korupsi, yang kini kita lunakkan menjadi “KKN”. Perubahan nama dari
korupsi menjadi KKN ini barangkali beralasan karena praktek korupsi
memang terkait koneksi dan nepotisme. Tetapi tidak dapat disangkal
bahwa dampak “penggantian” ini tidak baik karena KKN ternyata dengan
kata tersebut praktek korupsi lebih mudah ditoleransi dibandingkan
dengan penggunaan kata korupsi secara gamblang dan jelas, tanpa
tambahan kolusi dan nepotisme.
B. Korupsi dan Politik Hukum Ekonomi
Korupsi
merupakan permasalah mendesak yang harus diatasi, agar tercapai
pertumbuhan dan geliat ekonomi yang sehat. Berbagai catatan tentang
korupsi yang setiap hari diberitakan oleh media massa baik cetak
maupun elektronik, tergambar adanya peningkatan dan pengembangan
model-model korupsi. Retorika anti korupsi tidak cukup ampuh untuk
memberhentikan praktek tercela ini. Peraturan perundang-undang yang
merupakan bagian dari politik hukum yang dibuat oleh pemerintah,
menjadi meaning less, apabila tidak dibarengi dengan kesungguhan untuk
manifestasi dari peraturan perundang-undangan yang ada. Politik hukum
tidak cukup, apabila tidak ada recovery terhadap para eksekutor atau
para pelaku hukum. Konstelasi seperti ini mempertegas alasan dari
politik hukum yang dirancang oleh pemerintah tidak lebih hanya sekedar
memenuhi meanstream yang sedang terjadi. Dimensi politik hukum yang
merupakan “kebijakan pemberlakuan” atau “enactment policy”, merupakan
kebijakan pemberlakuan sangat dominan di Negara berkembang, dimana
peraturan perundang-undangan kerap dijadikan instrumen politik oleh
pemerintah, penguasa tepatnya, untuk hal yang bersifat negatif atau
positif. Dan konsep perundang-undangan dengan dimensi seperti ini
dominan terjadi di Indonesia, yang justru membuka pintu bagi masuknya
praktek korupsi melalui kelemahan perundang-undangan. Fakta yang
terjadi menunjukkan bahwa Negara-negara industri tidak dapat lagi
menggurui Negara-negara berkembang soal praktik korupsi, karena
melalui korupsilah sistem ekonomi-sosial rusak, baik Negara maju dan
berkembang. Bahkan dalam bukunya “The Confesion of Economic Hit Man”
John Perkin mempertegas peran besar Negara adidaya seperti Amerika
Serikat melalui lembaga donor seperti IMF, Bank Dunia dan perusahaan
Multinasional menjerat Negara berkembang seperti Indonesia dalam
kubangan korupsi yang merajalela dan terperangkap dalam hutang luar
negeri yang luar biasa besar, seluruhnya dikorup oleh penguasa
Indonesia saat itu. Hal ini dilakukan dalam melakukan hegemoni
terhadap pembangunan ekonomi di Indonesia, dan berhasil. Demokratisasi
dan Metamorfosis Korupsi Pergeseran sistem, melalui tumbangnya
kekuasaan icon orde baru, Soeharto. Membawa berkah bagi tumbuhnya
kehidupan demokratisasi di Indonesia. Reformasi, begitu banyak orang
menyebut perubahan tersebut. Namun sayang reformasi harus dibayar mahal
oleh Indonesia melalui rontoknya fondasi ekonomi yang memang “Buble
Gum” yang setiap saat siap meledak itu. Kemunafikan (Hipocrasy)
menjadi senjata ampuh untuk membodohi rakyat. Namun, apa mau dinyana
rakyat tak pernah sadar, dan terbuai oleh lantunan lembut lagu dan
kata tertata rapi dari hipocrasi yang lahir dari mulut para pelanjut
cita-cita dan karakter orde baru. Dulu korupsi tersentralisasi di
pusat kekuasaan, seiring otonomi atau desentralisasi daerah yang
diikuti oleh desentralisasi pengelolaan keuangan daerah, korupsi
mengalami pemerataan dan pertumbuhan yang signifikan. Pergeseran sistem
yang penulis jelaskan, diamini oleh Susan Rose-Ackerman, yang melihat
kasus di Italy, Rose menjelaskan demokratisasi dan pasar bebas bukan
satu-satunya alat penangkal korupsi, pergeseran pemerintah otoriter ke
pemerintahan demokratis tidak serta merta mampu menggusur tradisi
suap-menyuap. Korupsi ada di semua sistem sosial –feodalisme,
kapitalisme, komunisme dan sosialisme. Dibutuhkan Law effort sebagai
mekanisme solusi sosial untuk menyelesaikan konflik kepentingan,
penumpuk kekayaan pribadi, dan resiko suap-menyuap. Harus ada tekanan
hukum yang menyakitkan bagi koruptor. Korupsi di Indonesia telah membawa
disharmonisasi politik-ekonomi-sosial, grafik pertumbuhan jumlah
rakyat miskin terus naik karena korupsi. Dalam kehidupan demokrasi di
Indonesia, praktek korupsi makin mudah ditemukan dipelbagai bidang
kehidupan. Pertama, karena melemahnya nilai-nilai sosial, kepentingan
pribadi menjadi pilihan lebih utama dibandingkan kepentingan umum,
serta kepemilikan benda secara individual menjadi etika pribadi yang
melandasi perilaku sosial sebagian besar orang. Kedua, tidak ada
transparansi dan tanggung gugat sistem integritas public. Biro
pelayanan publik justru digunakan oleh pejabat publik untuk mengejar
ambisi politik pribadi, semata-mata demi promosi jabatan dan kenaikan
pangkat. Sementara kualitas dan kuantitas pelayanan publik, bukan
prioritas dan orientasi yang utama. Dan dua alasan ini menyeruak di
Indonesia, pelayanan publik tidak pernah termaksimalisasikan karena
praktik korupsi dan demokratisasi justru memfasilitasi korupsi.
Korupsi dan Ketidakpastian Pembangunan Ekonomi Pada paragraf awal
penulis jelaskan bahwa korupsi selalu mengakibatkan situasi
pembangunan ekonomi tidak pasti. Ketidakpastian ini tidak
menguntungkan bagi pertumbuhan ekonomi dan bisnis yang sehat. Sektor
swasta sulit memprediksi peluang bisnis dalam perekonomian, dan untuk
memperoleh keuntungan maka mereka mau tidak mau terlibat dalam
konspirasi besar korupsi tersebut. High cost economy harus dihadapi
oleh para pebisnis, sehingga para investor enggan masuk menanamkan
modalnya disektor riil di Indonesia, kalaupun investor tertarik mereka
prepare menanamkan modalnya di sektor financial di pasar uang. Salah
satu elemen penting untuk merangsang pembangunan sektor swasta adalah
meningkatkan arus investasi asing (foreign direct investment). Dalam
konteks ini korupsi sering menjadi beban pajak tambahan atas sektor
swasta. Investor asing sering memberikan respon negatif terhadap hali
ini(high cost economy). Indonesia dapat mencapai tingkat investasi
asing yang optimal, jika Indonesia terlebih dahulu meminimalisir high
cost economy yang disebabkan oleh korupsi. Praktek korupsi sering
dimaknai secara positif, ketika perilaku ini menjadi alat efektif
untuk meredakan ketegangan dan kebekuan birokrasi untuk menembus
administrasi pemerintah dan saluran politik yang tertutup. Ketegangan
politik antara politisi dan birokrat biasanya efektif diredakan
melalui praktek korupsi yang memenuhi kepentingan pribadi
masing-masing. Pararel dengan pendapat Mubaryanto, yang mengatakan
“Ada yang pernah menyamakan penyakit ekonomi inflasi dan korupsi.
Inflasi, yang telah menjadi hiperinflasi tahun 1966, berhasil diatasi
para teknokrat kita. Sayangnya sekarang tidak ada tanda-tanda kita
mampu dan mau mengatasi masalah korupsi, meskipun korupsi sudah
benar-benar merebak secara mengerikan. Rupanya masalah inflasi lebih
bersifat teknis sehingga ilmu ekonomi sebagai monodisiplin relatif
mudah mengatasinya. Sebaliknya korupsi merupakan masalah sosial-budaya
dan politik, sehingga ilmu ekonomi sendirian tidak mampu
mengatasinya. Lebih parah lagi ilmu ekonomi malah cenderung tidak
berani melawan korupsi karena dianggap “tidak terlalu mengganggu
pembangunan”. Juga inflasi dianggap dapat “lebih menggairahkan”
pembangunan, dapat “memperluas pasar” bagi barang-barang mewah, yang
diproduksi. “Dunia usaha memang nampak lebih bergairah jika ada
korupsi”! Apapun alasannya, korupsi cenderung menciptakan inefisiensi
dan pemborosan sektor ekonomi selalu terjadi. Output yang dihasilkan
tidak sebanding dengan nilai yang dikeluarkan, ancaman inflasi selalu
menyertai pembangunan ekonomi. GDP turun drastis, nilai mata uang
terus tergerus. Akibat efek multiplier dari korupsi tersebut.
Mubaryanto menjelaskan, Kunci dari pemecahan masalah korupsi adalah
keberpihakan pemerintah pada keadilan. Korupsi harus dianggap
menghambat pewujudan keadilan sosial, pembangunan sosial, dan
pembangunan moral. Jika sekarang korupsi telah menghinggapi
anggota-anggota legislatif di pusat dan di daerah, bahayanya harus
dianggap jauh lebih parah karena mereka (anggota DPR/DPRD) adalah
wakil rakyat. Jika wakil-wakil rakyat sudah “berjamaah” dalam
berkorupsi maka tindakan ini jelas tidak mewakili aspirasi rakyat,
Jika sejak krisis multidimensi yang berawal dari krismon 1997/1998 ada
anjuran serius agar pemerintah berpihak pada ekonomi rakyat (dan tidak
lagi pada konglomerat), dalam bentuk program-program pemberdayaan
ekonomi rakyat, maka ini berarti harus ada keadilan politik. Keadilan
ekonomi dan keadilan sosial sejauh ini tidak terwujud di Indonesia
karena tidak dikembangkannya keadilan politik. Keadilan politik adalah
“aturan main” berpolitik yang adil, atau menghasilkan keadilan bagi
seluruh warga negara. Kita menghimbau para filosof dan ilmuwan-ilmuwan
sosial, untuk bekerja keras dan berpikir secara empirik-induktif,
yaitu selalu menggunakan data-data empirik dalam berargumentasi, tidak
hanya berpikir secara teoritis saja, lebih-lebih dengan selalu
mengacu pada teori-teori Barat. Dengan berpikir empirik
kesimpulan-kesimpulan pemikiran yang dihasilkan akan langsung
bermanfaat bagi masyarakat dan para pengambil kebijakan masa sekarang.
Misalnya, adilkah orang-orang kaya kita hidup mewah ketika pada saat
yang sama masih sangat banyak warga bangsa yang harus mengemis sekedar
untuk makan. Negara kaya atau miskin sama saja, apabila tidak ada
itikad baik untuk memberantas praktek korup maka akan selalu
mendestruksi perekonomian dalam jangka pendek maupun panjang. Banyak
bukti yang menunjukkan bahwa skandal ekonomi dan korupsi sering
terjadi dibanyak Negara kaya dan makmur dan juga terjadi dari
kebejatan moral para cleptocrasy di Negara-negara miskin dan
berkembang seperti Indonesia. Pembangunan ekonomi sering dijadikan
alasan untuk menggadaikan sumber daya alam kepada perusahaan
multinasional dan Negara adi daya yang didalamnya telah terkemas
praktik korupsi untuk menumpuk pundit-pundi harta bagi kepentingan
politik dan pribadi maupun kelompoknya.
C. Korupsi dan Desentralisasi
Desentralisasi
atau otonomi daerah merupakan perubahan paling mencolok setelah
reformasi digulirkan. Desentralisasi di Indonesia oleh banyak pengamat
ekonomi merupakan kasus pelaksanaan desentralisasi terbesar di dunia,
sehingga pelaksanaan desentralisasi di Indonesia menjadi kasus
menarik bagi studi banyak ekonom dan pengamat politik di dunia.
Kompleksitas permasalahan muncul kepermukaan, yang paling mencolok
adalah terkuangnya sebagian kasus-kasus korupsi para birokrat daerah dan
anggota legislatif daerah. Hal ini merupakan fakta bahwa praktek
korupsi telah mengakar dalam kehidupan sosial-politik-ekonomi di
Indonesia. Pemerintah daerah menjadi salah satu motor pendobrak
pembangunan ekonomi. Namun, juga sering membuat makin parahnya high
cost economy di Indonesia, karena munculnya pungutan-pungutan yang
lahir melalui Perda (peraturan daerah) yang dibuat dalam rangka
meningkatkan PAD (pendapatan daerah) yang membuka ruang-ruang korupsi
baru di daerah. Mereka tidak sadar, karena praktek itulah, investor
menahan diri untuk masuk ke daerahnya dan memilih daerah yang memiliki
potensi biaya rendah dengan sedikit praktek korup. Akibat itu semua,
kemiskinan meningkat karena lapangan pekerjaan menyempit dan
pembangunan ekonomi di daerah terhambat. Boro-boro memacu PAD. Terdapat
beberapa bobot yang menentukan daya saing investasi daerah. Pertama,
faktor kelembagaan. Kedua, faktor infrastruktur. Ketiga, faktor sosial
– politik. Keempat, faktor ekonomi daerah. Kelima, faktor
ketenagakerjaan. Hasil penelitian Komite Pemantauan Pelaksanaan
Otonomi Daerah (KPPOD) menjelaskan pada tahun 2002 faktor kelembagaan,
dalam hal ini pemerintah daerah sebagi faktor penghambat terbesar
bagi investasi hal ini berarti birokrasi menjadi faktor penghambat
utama bagi investasi yang menyebabkan munculnya high cost economy yang
berarti praktek korupsi melalui pungutan-pungutan liar dan dana
pelicin marak pada awal pelaksanaan desentralisasi atau otonomi daerah
tersebut. Dan jelas ini menghambat tumbuhnya kesempatan kerja dan
pengurangan kemiskinan di daerah karena korupsi di birokrasi daerah.
Namun, pada tahun 2005 faktor penghambat utama tersebut berubah.
Kondisi sosial-politik dominan menjadi hambatan bagi tumbuhnya
investasi di daerah. Pada tahun 2005 banyak daerah melakukan pemilihan
kepala daerah (Pilkada) secara langsung yang menyebabkan
instabilisasi politik di daerah yang membuat enggan para investor
untuk menanamkan modalnya di daerah. Dalam situasi politik seperti ini,
investor lokal memilih menanamkan modalnya pada ekspektasi politik
dengan membantu pendanaan kampanye calon-calon kepala daerah tertentu,
dengan harapan akan memperoleh kemenangan dan memperoleh proyek
pembangunan di daerah sebagai imbalannya. Kondisi seperti ini tidak
akan menstimulus pembangunan ekonomi, justru hanya akan memperbesar
pengeluaran pemerintah (government expenditure) karena para investor
hanya mengerjakan proyek-proyek pemerintah tanpa menciptakan output
baru diluar pengeluaran pemerintah (biaya aparatur negara). Bahkan
akan berdampak pada investasi diluar pengeluaran pemerintah, karena
untuk meningkatkan PAD-nya mau tidak mau pemerintah daerah harus
menggenjot pendapatan dari pajak dan retrebusi melalui berbagai Perda
(peraturan daerah) yang menciptakan ruang bagi praktek korupsi. Titik
tolak pemerintah daerah untuk memperoleh PAD yang tinggi inilah yang
menjadi penyebab munculnya high cost economy yang melahirkan korupsi
tersebut karena didukung oleh birokrasi yang njelimet. Seharusnya
titik tolak pemerintah daerah adalah pembangunan ekonomi daerah dengan
menarik investasi sebesar-besarnya dengan merampingkan birokrasi dan
memperpendek jalur serta jangka waktu pengurusan dokumen usaha, serta
membersihkan birokrasi dari praktek korupsi. Peningkatan PAD
(Pendapatan Asli Daerah), pengurangan jumlah pengangguran dan
kemiskinan pasti mengikuti.
D. Memberantas Korupsi demi Pembangunan Ekonomi
Selain
menghambat pertumbuhan ekonomi, korupsi juga menghambat pengembangan
sistem pemerintahan demokratis. Korupsi memupuk tradisi perbuatan yang
menguntungkan diri sendiri atau kelompok, yang mengesampingkan
kepentingan publik. Dengan begitu korupsi menutup rapat-rapat
kesempatan rakyat lemah untuk menikmati pembangunan ekonomi, dan
kualitas hidup yang lebih baik. Pendekatan yang paling ampuh dalam
melawan korupsi di Indonesia. Pertama, mulai dari meningkatkan standar
tata pemerintahan – melalui konstruksi integritas nasional. Tata
pemerintahan modern mengedepankan sistem tanggung gugat, dalam tatanan
seperti ini harus muncul pers yang bebas dengan batas-batas
undang-undang yang juga harus mendukung terciptanya tata pemerintah
dan masyarakat yang bebas dari korupsi. Demikian pula dengan
pengadilan. Pengadilan yang merupakan bagian dari tata pemerintahan,
yudikatif, tidak lagi menjadi hamba penguasa. Namun, memiliki ruang
kebebasan menegakkan kedaulatan hukum dan peraturan. Dengan demikian
akan terbentuk lingkaran kebaikan yang memungkin seluruh pihak untuk
melakukan pengawasan, dan pihak lain diawasi. Namun, konsep ini penulis
akui sangat mudah dituliskan atau dikatakan daripada dilaksanakan.
Setidaknya dibutuhkan waktu yang cukup lama untuk membangun
pilar-pilar bangunan integritas nasional yang melakukan tugas-tugasnya
secara efektif, dan berhasil menjadikan tindakan korupsi sebagai
perilaku yang beresiko sangat tinggi dengan hasil yang sedikit.
Konstruksi integritas nasional, ibarat Masjidil Aqsha yang suci yang
ditopang oleh pilar-pilar peradilan, parlemen, kantor auditor-negara
dan swasta, ombudsman, media yang bebas dan masyarakat sipil yang anti
korupsi. Diatas bangunan nan suci itu ada pembangunan ekonomi demi
mutu kehidupan yang lebih baik, tatanan hukum yang ideal, kesadaran
publik dan nilai-nilai moral yang kokoh memayungi integritas nasional
dari rongrongan korupsi yang menghambat pembangunan yang paripurna.
Kedua, hal yang paling sulit dan fundamental dari semua perlawanan
terhadap korupsi adalah bagaimana membangun kemauan politik (political
will). Kemauan politik yang dimaksud bukan hanya sekedar kemauan para
politisi dan orang-orang yang berkecimpung dalam ranah politik.
Namun, ada yang lebih penting sekedar itu semua. Yakni, kemauan
politik yang termanifestasikan dalam bentuk keberanian yang didukung
oleh kecerdasan sosial masyarakat sipil atau warga Negara dari
berbagai elemen dan strata sosial. Sehingga jabatan politik tidak lagi
digunakan secara mudah untuk memperkaya diri, namun sebagai tangggung
jawab untuk mengelola dan bertanggung jawab untuk merumuskan gerakan
mencapai kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik. Biasanya resiko
politik merupakan hambatan utama dalam melawan gerusan korupsi
terhadap pembangunan ekonomi nasional. Oleh sebab itu, mengapa
kesadaran masyarakat sipil penting?. Dalam tatanan pemerintahan yang
demokratis, para politisi dan pejabat Negara tergantung dengan suara
masyarakat sipil. Artinya kecerdasan sosial-politik dari masyarakat
sipil-lah yang memaksa para politisi dan pejabat Negara untuk menahan
diri dari praktek korupsi. Masyarakat sipil yang cerdas secara
sosial-politik akan memilih pimpinan (politisi) dan pejabat Negara
yang memiliki integritas diri yang mampu menahan diri dari korupsi dan
merancang kebijakan kearah pembangunan ekonomi yang lebih baik. Melalui
masyarakat sipil yang cerdas secara sosial-politik pula pilar-pilar
peradilan dan media massa dapat diawasi sehingga membentuk integritas
nasional yang alergi korupsi. Ketika Konstruksi Integritas Nasional
berdiri kokoh dengan payung kecerdasan sosial-politik masyarakat
sipil, maka pembangunan ekonomi dapat distimulus dengan efektif.
Masyarakat sipil akan mendorong pemerintah untuk memberikan pelayanan
publik yang memadai.masyarakat sipil pula yang memberi ruang dan
menciptakan ruang pembangunan ekonomi yang potensial. Masyarakat
melalui para investor akan memutuskan melakukan investasi yang
sebesar-besarnya karena hambatan ketidakpastian telah hilang oleh
bangunan integritas nasional yang kokoh. Jumlah output barang dan jasa
terus meningkat karena kondusifnya iklim investasi di Indonesia,
karena kerikil-kerikil kelembagaan birokrasi yang njelimet dan korup
telah diminimalisir, kondisi politik stabil dan terkendali oleh
tingginya tingkat kecerdasan sosial-politik masyarakat sipil. Para
investor mampu membuat prediksi ekonomi dengan ekspektasi keuntungan
tinggi. Sehingga dengan begitu pembangunan ekonomi akan memberikan
dampak langsung pada pengurangan jumlah pengangguran dan masyarakat
miskin, peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) masing-masing daerah,
peningkatan GDP dan pemerintah akan mampu membangun sisten jaminan
sosial warganya melalui peningkatan kualitas pendidikan dan layanan
kesehatan yang memberikan dampak langsung pada peningkatan kecerdasan
masyarakat sipil.
SIMPULAN
Merangkai kata untuk perubahan memang mudah. Namun, melaksanakan rangkaian kata dalam bentuk gerakan terkadang teramat sulit. Dibutuhkan kecerdasan dan keberanian untuk mendobrak dan merobohkan pilar-pilar korupsi yang menjadi penghambat utama lambatnya pembangunan ekonomi nan paripurna di Indonesia. Korupsi yang telah terlalu lama menjadi wabah yang tidak pernah kunjung selesai, karena pembunuhan terhadap wabah tersebut tidak pernah tepat sasaran ibarat “ yang sakit kepala, kok yang diobati tangan “. Pemberantasan korupsi seakan hanya menjadi komoditas politik, bahan retorika ampuh menarik simpati. Oleh sebab itu dibutuhkan kecerdasan masyarakat sipil untuk mengawasi dan membuat keputusan politik mencegah makin mewabahnya penyakit kotor korupsi di Indonesia. Tidak mudah memang. |
|
DAFTAR PUSTAKA
Bahan Bacaan Akhiar Salmi, Paper 2006, “Memahami UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, MPKP, FE,UI.
Harian
Kompas, 13 juni 2006,Gramedia Hikmahanto Juwana, Paper 2006, “
Politik Hukum UU Bidang Ekonomi di Indonesia”, MPKP, FE.UI.
Mubaryanto, Artikel, “ Keberpihakan dan Keadilan”, Jurnal Ekonomi Rakyat, UGM, 2004
Jeremy Pope,” Confronting Corruption: The Element of National Integrity System”, Transparency International, 2000.
Robert A Simanjutak,” Implementasi Desentralisasi Fiskal:Problema, Prospek, dan Kebijakan”, LPEM UI, 2003
Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Pusat dan Daerah.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar