1. Persamaan
Hak Untuk Mengemukakan Pendapat
Reformasi
membawa perubahan hampir di semua bidang. Undang-undang No.40 tahun 1999
tentang pers (UU Pers) memberi warna baru dalam dunia pers. Pers lebih memilik
peluang untuk berpendapat secara terbuka. Kebebasan pers tersebut ikut
memberikan pencerahan dalam perubahan-perubahan sosial yang penting dalam
masyarakat. Pers memiliki kebebasan dalam perannya menjembatani informasi
kepada khalayak. Sementara masyarakat sendiri juga memiliki kebebasan
megemukakan pendapat dan menitipkan pesan, pandangan, kritik, protes tentang
realitas persoalan yang mereka hadapi yang terkait dengan kepentingan bangsa
dan negara tanpa keraguan terhadap pers.
2. Persamaan
Hak Untuk Berunjuk Rasa
Dalam
mengemukakan pendapat melalui cara apapun harus tetap menjujung tinggi
keutuhan, persatua dan kesatuan bangsa, menjauhkan diri dari permusuhan,
kebencian dengan sesama, dan jangan sampai melakukan pennghinaan, pelecehan
terhadap suku, agama, ras, antargolongan dalam kehidupan bermasyarakat. Tata
cara penyampaian pendapat di muka umum selanjutnya diatur dalam Undang-Undang
No.9 tahun 1998.
3. Persamaan
Hak Bela Negara
a. Sebelum
UUD 1945 Diamandemen
Sebelum di amandemen
UUD 1945, hanya memuat dua pasal mengenai angkatan perang dan pembelaan negara.
Pada pasal 30 tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pembelaan negara. Jadi, yang berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara
itu tidak hanya terbatas pada kalangan angkatan bersenjata saja, melainkan
seluruh warga negara baik pedagang, petani, karyawan perusahaan, ibu rumah
tangga, mahasiswa serta pelajar, semua wajib ikut membela negaranya.
Pembelaan negara
bukanlah hanya berarti semua harus menyandang senjata, akan tetapi memiliki
arti luas yaitu pembelaan dalam setiap bidang kehidupan, baik perekonomian,
sosial, ideologi, budaya dan kemiliteran.
b. Setelah
UUD 1945 Diamandemen
Ada beberapa ketentuan
yang perlu diperhatikan dalam hal bela negara setelah UUD 1945 diamandemen,
yakni:
Pasal
27 Ayat 3 : Setiap warga negara berhak
dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Pasal
30 Ayat 1 : Tiap-tiap warga negara berhak
dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara,
Pasal
30 Ayat 2 : Usaha pertahanan dan keamanan
dilaksanakan melalui Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta oleh TNI
(Angkata Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara), dan Polri sebagai kekuatan
utama serta rakyat sebagai kekuatan pendukung.
Pasal
30 Ayat 3 : TNI terdiri atas Angkata
Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas
mempertahankan dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
Pasal
30 Ayat 4 : Polri sebagai alat negara
yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dan bertugas melindungi,
mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum.
Pasal
30 Ayat 5 : Susunan dan kedudukan TNI,
Kepolisian negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan TNI dan Kepolisian
negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugas, syarat-syarat
keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan, serta hal-hal
yang terkait dengan pertahanan dan keamanan negara diatur dengan undang-undang.
c. Bela
Negara Menurut UU No.3 / 2002 tentang Pertahanan Negara
Sehbungan dengan bela negara,
sesuai dengan UU No.3 / 2002 tentang Pertahanan Negara, pelu diperhatikan yang
tercantum dalam beberapa pasal berikut.
Pasal 9 Ayat (1) : Setiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan
pertahanan negara.
Pasal 9 Ayat (2) : Keikutsertaan
warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
diselenggarakan melalui: pendidikan kewarganegaraan; pelatihan dasar
kemiliteran secara wajib; pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional
Indonesia secara sukarela atau secara wajib; pengabdian sesuai dengan profesi.
Pasal 9 Ayat (3) : Ketentuan
mengenai pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib,
dan pengabdian sesuai dengan profesi diatur dengan undang-undang.
Pasal 2 : Hakikat
pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta yang
penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga
negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri.
Pasal 4 : Pertahanan
negara bertujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari
segala bentuk ancaman.
4. Persamaan
Warga Negara dalam Hukum
a.
Hak-hak Tersangka, Terdakwa, dan Saksi
Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau
keadaannya, berdasarkan bukti permulaan, patutu diduga sebagai pelaku tindak
pidana. Terhadap tersangka harus tetap berlaku asas praduga tak bersalah.
Penangkapan dan penahanan seorang tersangka harus sesuai dengan undang-undang.
Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut,
diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan. Seorang terdkwa juga harus
diperlakukan secara adil, hak-haknya harus tetap dihormati sesuai ketentuan
undang-undang.
Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan
guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara
pidanan yang didengarnya, dilihatnya, atau dialaminya sendiri. Seorang saksi
sangat penting dalam menegakkan kebenaran, untuk itu seorang saksi harus
dilidungi dan dijamin keamanan dan keselamatannya.
b.
Asas Praduga Tak Bersalah
Dalam pasal 8 UU no. 14 tahun 1970 dinyatakan bahwa
setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di
depan pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan
pengadilan, yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum yang
tetap. Berdasarkan asas tersebut, bagi seseorang sejak disangka melakukan
tindak pidana tertentu sampai mendapat putusan yang mempunyai kekuatan hukum
pasti dari pengadilan, masih memilik hak-hak individunya.
c.
Proses Penyidikan dan Pemerikasaan
Sebagaimana disebutkan dalam pasal 50 KUHP, tersangka
berhak segera mendapatkan pemeriksaan oleh penyidik, dan selanjutnya diajukan
pada penuntut umum, serta segera diajukan ke pengadilan oleh penuntut umum, hal
mana untuk mencegah terkatung-katungnya suatu perkara sehingga tidak bisa
segera mengetahui bagaimana nasibnya. Dalam pemerikasaan, polisi dapat
melakukan penangkapan seseorang yang dicurigai melakukan suatu tindak pidanan.
Penangkapan dilakukan untuk kepentingan penyidik dna penyidik (penuntut umum)
pembantu. Suatu penahanan dapat dilakukan dengan berdasarkan dugaan dan bukti
yang cukup dan dikhawatirkan akan
melarikan diri yang dapat mrnghilangkan bukti atau mengulang tindak pidana
lagi.
d.
Hak Mendapatkan Bantuan Hukum
Seorang yang menjadi tersangka berhak untuk
mendapatkan bantuan hukum yang bertujuan melindungi hak asasi tersangka. Sejak
proses pemeriksaan, seorang tersangka sudah berhak didampingi oleh penasihat
hukum (advokat). Kehadiran penasihat hukum dalam penyidikan bermanfaat bagi
tersangka agar tidak diperlakukan sewenang-wenang. Tersangka juga akan lebih
berani untuk mengemukakan kebenaran sesuai dengan kenyataan. Dalam tahap
pemeriksaan, peran penasihat bersifat pasif, tetpi dalam proses persidangan
bersifat lebih aktif untuk melindungi hak-hak tersangka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar