WELCOME TO MY BLOG, DON'T FORGET TO LEAVE A COMMENT _ Selamat datang di blog saya, jangan lupa tinggalkan komentar... THANK YOU :)

Senin, 25 November 2013

Persamaan Kedudukan Warga Negara Dalam Kehidupan Nyata

1.      Persamaan Hak Untuk Mengemukakan Pendapat
Reformasi membawa perubahan hampir di semua bidang. Undang-undang No.40 tahun 1999 tentang pers (UU Pers) memberi warna baru dalam dunia pers. Pers lebih memilik peluang untuk berpendapat secara terbuka. Kebebasan pers tersebut ikut memberikan pencerahan dalam perubahan-perubahan sosial yang penting dalam masyarakat. Pers memiliki kebebasan dalam perannya menjembatani informasi kepada khalayak. Sementara masyarakat sendiri juga memiliki kebebasan megemukakan pendapat dan menitipkan pesan, pandangan, kritik, protes tentang realitas persoalan yang mereka hadapi yang terkait dengan kepentingan bangsa dan negara tanpa keraguan terhadap pers.
2.      Persamaan Hak Untuk Berunjuk Rasa
Dalam mengemukakan pendapat melalui cara apapun harus tetap menjujung tinggi keutuhan, persatua dan kesatuan bangsa, menjauhkan diri dari permusuhan, kebencian dengan sesama, dan jangan sampai melakukan pennghinaan, pelecehan terhadap suku, agama, ras, antargolongan dalam kehidupan bermasyarakat. Tata cara penyampaian pendapat di muka umum selanjutnya diatur dalam Undang-Undang No.9 tahun 1998.
3.      Persamaan Hak Bela Negara
a.       Sebelum UUD 1945 Diamandemen
Sebelum di amandemen UUD 1945, hanya memuat dua pasal mengenai angkatan perang dan pembelaan negara. Pada pasal 30 tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara. Jadi, yang berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara itu tidak hanya terbatas pada kalangan angkatan bersenjata saja, melainkan seluruh warga negara baik pedagang, petani, karyawan perusahaan, ibu rumah tangga, mahasiswa serta pelajar, semua wajib ikut membela negaranya.
Pembelaan negara bukanlah hanya berarti semua harus menyandang senjata, akan tetapi memiliki arti luas yaitu pembelaan dalam setiap bidang kehidupan, baik perekonomian, sosial, ideologi, budaya dan kemiliteran.
b.      Setelah UUD 1945 Diamandemen
Ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan dalam hal bela negara setelah UUD 1945 diamandemen, yakni:
Pasal 27 Ayat 3 : Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Pasal 30 Ayat 1 :  Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara,
Pasal 30 Ayat 2 :  Usaha pertahanan dan keamanan dilaksanakan melalui Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta oleh TNI (Angkata Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara), dan Polri sebagai kekuatan utama serta rakyat sebagai kekuatan pendukung.
Pasal 30 Ayat 3 :  TNI terdiri atas Angkata Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
Pasal 30 Ayat 4 :  Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dan bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum.
Pasal 30 Ayat 5 :  Susunan dan kedudukan TNI, Kepolisian negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan TNI dan Kepolisian negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugas, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan negara diatur dengan undang-undang.
c.       Bela Negara Menurut UU No.3 / 2002 tentang Pertahanan Negara
Sehbungan dengan bela negara, sesuai dengan UU No.3 / 2002 tentang Pertahanan Negara, pelu diperhatikan yang tercantum dalam beberapa pasal berikut.
Pasal 9 Ayat (1) :        Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.
Pasal 9 Ayat (2) :        Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diselenggarakan melalui: pendidikan kewarganegaraan; pelatihan dasar kemiliteran secara wajib; pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib; pengabdian sesuai dengan profesi.
Pasal 9 Ayat (3) :        Ketentuan mengenai pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi diatur dengan undang-undang.
Pasal 2 :                       Hakikat pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri.
Pasal 4 :                       Pertahanan negara bertujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman.
4.      Persamaan Warga Negara dalam Hukum
a.       Hak-hak Tersangka, Terdakwa, dan Saksi
Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan, patutu diduga sebagai pelaku tindak pidana. Terhadap tersangka harus tetap berlaku asas praduga tak bersalah. Penangkapan dan penahanan seorang tersangka harus sesuai dengan undang-undang.
Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan. Seorang terdkwa juga harus diperlakukan secara adil, hak-haknya harus tetap dihormati sesuai ketentuan undang-undang.
Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidanan yang didengarnya, dilihatnya, atau dialaminya sendiri. Seorang saksi sangat penting dalam menegakkan kebenaran, untuk itu seorang saksi harus dilidungi dan dijamin keamanan dan keselamatannya.
b.      Asas Praduga Tak Bersalah
Dalam pasal 8 UU no. 14 tahun 1970 dinyatakan bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di depan pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan, yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap. Berdasarkan asas tersebut, bagi seseorang sejak disangka melakukan tindak pidana tertentu sampai mendapat putusan yang mempunyai kekuatan hukum pasti dari pengadilan, masih memilik hak-hak individunya.
c.       Proses Penyidikan dan Pemerikasaan
Sebagaimana disebutkan dalam pasal 50 KUHP, tersangka berhak segera mendapatkan pemeriksaan oleh penyidik, dan selanjutnya diajukan pada penuntut umum, serta segera diajukan ke pengadilan oleh penuntut umum, hal mana untuk mencegah terkatung-katungnya suatu perkara sehingga tidak bisa segera mengetahui bagaimana nasibnya. Dalam pemerikasaan, polisi dapat melakukan penangkapan seseorang yang dicurigai melakukan suatu tindak pidanan. Penangkapan dilakukan untuk kepentingan penyidik dna penyidik (penuntut umum) pembantu. Suatu penahanan dapat dilakukan dengan berdasarkan dugaan dan bukti yang cukup  dan dikhawatirkan akan melarikan diri yang dapat mrnghilangkan bukti atau mengulang tindak pidana lagi.
d.      Hak Mendapatkan Bantuan Hukum
Seorang yang menjadi tersangka berhak untuk mendapatkan bantuan hukum yang bertujuan melindungi hak asasi tersangka. Sejak proses pemeriksaan, seorang tersangka sudah berhak didampingi oleh penasihat hukum (advokat). Kehadiran penasihat hukum dalam penyidikan bermanfaat bagi tersangka agar tidak diperlakukan sewenang-wenang. Tersangka juga akan lebih berani untuk mengemukakan kebenaran sesuai dengan kenyataan. Dalam tahap pemeriksaan, peran penasihat bersifat pasif, tetpi dalam proses persidangan bersifat lebih aktif untuk melindungi hak-hak tersangka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar