Sejarah pemerintahan Indonesia dimulai dengan terpilihnya presiden dan
wakil presiden Indonesia yang pertama atas dasar undang – undang 1945
pada tnggal 18 Agustus 1945. Terpilihnya Ir. Soekarno Dan Drs. Mohammad
Hatta sebagai presiden dan wakil presiden melengkapi kesempurnaan
organisasi Negara Indonesia.
Sistem pemerintahan dan kelembagaan yang ditentukan dalam undang –
undang 1945 selama kurun waktu tahun 1945 – 1949 belum dapat
dilaksanakan dengan baik. Hal itu terjadi karena selain Indonesia baru
merdeka dan belum begitu terjadi karena selain Indonesia baru merdeka
dan belum begitu siap semua infrastruktur dan supratrukturnya, juga
karena Belanda masih berkeinginan untuk menjajah Indonesia kembali.
Dalam kurun waktu tersebut sempat diangkat anggota DPA sementara,
sedangkan MPR dan DPR belum di bentuk. saat itu masih terus diberlakukan
ketentuan peralihan pasal IV UUD 1945, yaitu sebelum majelis dari MPR
dan DPR dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut undang – undang
dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh presiden dengan bantuan
komite nasional.
Berdasarkan usul Badan kerja komite nasional Indonesia pusat pada
tanggal 11November 1945 yang disetujui oleh Presiden diumumkan dengan
maklumat pemerintah tanggal 14 November 1945, bahwa sistem kabinet
presidensil diganti dengan sistem parlementer. Sejak saat itu kekuasaan
pemerintahan ( eksekutif) dipegang perdana oleh perdana mentri sebagai
pimpinan kebinet dengan para mentri sebagai anggota cabinet secara
bersama atau sendiri – sendiri. Perdana Mentri dan para mentri
bertanggung jawab kepada KNPI yang berfungsi sebagai DPR tidak
bertanggung jawab kepada presiden seperti yang dikehendaki oleh sistem
undang – undang Dasar 1945.
Setelah perang mempertahankan kemerdekaan dari rongrongan belanda yang
mau menjajah Indonesia kembali (1948) Bentuk Negara federasi Republik
Indonesia serikat yang telah diubah berdasarkan konstitusi RIS, UUD 1945
hanya berlaku di Negara RI yang meliputi sebagian pulau jawa dan
sumatera dengan ibu kota Yogyakarta.
Pada tanggal 17 Agustus 1950 negara federasi Republik Indonesia serikat
kembali kenegara kesatuan Republik Indonesia (1950). Menurut undang –
undang tersebut sistem pemerintahan yang dianut adalah sistem
pemerintahan perlementer. Presiden dan wakil presiden hanya sekedar
presiden dan wakil presiden konstitusional. Jalannya pemerintahan
dilakasanakan dan dipertanggung jawabkan oleh para mentri keparlemen.
Undang – undang Dasar sementara 1950 yang menganut sistem parlementer
berlandaskan pemikiran demokrasi liberal yang mengutamakan kepentingan
individu, berbeda dengan landasan pikir undang – undang Dasar 1945 yaitu
sistem presidensial yang berdasarkan demokrasi pancasila yaitu
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
atu perwakilan. Presiden bertanggung jawab kepada yang memberi mandat
yaitu MPR.
Berdasarkan alasan bahwa konstituante yang berdasarkan UUDS 1950
bertugas menyusun undang – undang dasar yang baru telah mengalami
kemacetan yang dapat membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara maka
presiden mengeluarkan dekrit yang dikenal dengan Dekrit Presideng
tanggal 5 Juli 1959 yang mengembalikan sistem ketatanegaraan di
Indonesia berdasarkan kepada undang – undang dasar 1945.
Diktum tersebut berisi :
1. Menetapkan pembubaran konstituante
2. Menetapkan UUD 1945 berlaku bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia, terhitung mulai hari tanggal penetapan dekrit
ini, dan tidak berlakunya bagi undang – undang dasar sementara 1950.
3. Pembentukan majelis permusyawaratan rakyat sementara yang terdiri
atas anggota – anggota Dewan perwakilan rakyat di tambah dengan utusan –
utusan dari daerah dan golongan – golongan, serta Dewan Pertimbangan
agung sementara, akan diselenggarakan dalam waktu yang sesingkat –
singkatnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar