TRADISI
1. Sulawesi Utara
a. Tradisi Binarundak Tandai Puncak Lebaran
Bagi
warga Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, lebaran selalu identik dengan
tradisi Binarundak atau tradisi bakar nasi jaha secara massal. Tradisi
yang sudah berlangsung secara turun temurun ini, ternyata menjadi
motivasi tersendiri bagi para perantau yang mudik pada saat lebaran.
Nasi
jaha adalah salah satu makanan khas Sulawesi Utara, berbahan dasar
beras ketan dan santan, yang dimasak dengan cara dipanggang, setelah
sebelumnya diisi kedalam batang bambu berlapis daun pisang. Dalam
tradisi yang digelar beberapa hari sebelum Idul Fitri ini, warga
membakar nasi jaha di sepanjang jalan depan rumah mereka atau di
lapangan terbuka. Di puncak acara,
nasi jaha yang sudah matang kemudian dinikmati beramai-ramai bersama
warga lainnya dengan diiringi tabuhan musik rebana serta alunan
syair-syair pujian serta doa syukur. Kegiatan
ini pun menjadi ajang silaturahmi, bermaaf-maafan dan ajang reuni bagi
para perantau dengan sahabat lama, setelah sekian lama berpisah.
b. Tradisi Memindahkan Rumah (Merawale)
Tradisi
memindahkan rumah, oleh masyarakat Minahasa dikenal dengan sebutan
Merawale. Rumah yang dipindahkan itu tanpa harus dibongkar, namun secara
utuh digotong secara bersama-sama. Tradisi ini telah turun temurun
dilakukan oleh masyarakat Minahasa.
Masyarakat
di Kelurahan Bitung – Amurang Minahasa Selatan rupanya masih ada yang
mempertahankan tradisi merawale ini. Kebersamaan dalam kehidupan sosial
di Minahasa, salah satunya diwujudkan dengan tradisi merawale. Baik
anak-anak, remaja, pemuda maupun orang tua terlibat dalam tradisi ini
tanpa memandang status sosial.
Merawale
biasanya dikomandoi oleh seseorang agar rumah yang akan dipindahkan
dapat diangkat secara lebih mudah. Merawale juga adalah simbol kepolosan
dan rasa kebersamaan masyarakat tanpa rekayasa dalam kehidupan sosial
di Minahasa. Siapa saja yang terlibat dalam merawale tidak dibayar
dengan uang, akan tetapi hanya mendapat ucapan terima kasih dari yang
empunya rumah. Salah satu bentuk ucapan terima kasih diwujudkan dengan
diberikan sajian minuman seperti teh manis, kopi, dan air putih; rokok,
atau kue seperti kue cucur, onde-onde dan nasi jaha.
2. Gorontalo
a. Tradisi Mandalengo Gorontalo
Ribuan
warga Kota dan Kabupaten Gorontalo memadati jalan raya dan obyek
wisata, untuk memeriahkan tradisi jalan pagi yang biasa dilakoni saat
bulan Ramadan tiba. Tradisi jalan pagi atau mondalengo tersebut, biasanya dilakukan saat minggu pertama bulan puasa setelah makan sahur, dengan mengunjungi tempat tertentu.
Di
obyek wisata Benteng Otanaha, Kota Gorontalo, warga berbodong-bondong
menaiki ribuan anak tangga padahal pada hari-hari biasa, obyek wisata
bersejarah tersebut jarang dikunjungi warga karena tempatnya yang cukup
berbahaya untuk dijangkau. Meski harus mengeluarkan tenaga dan
keringat, namun warga mengaku tak khawatir akan merasa haus sebelum
buka puasa.
b. Tumbilotohe, Tradisi Gorontalo Ratusan Tahun.
Tumbilotohe
merupakan tradisi masyarakat daerah Gorontalo pada 3 malam terakhir
bulan puasa ramadhan. Tradisi ini telah berlangsung selama ratusan tahun
sejak abad ke-15.
Tumbilotohe
sesuai dengan namanya "tumbilo (pasang)" dan "tohe (lampu)", yaitu
acara menyalakan lampu. Lampu yang digunakan sekarang adalah lampu
minyak yang umumnya terbuat dari botol atau kaleng bekas yang bagian
tutupnya dipasangi sumbu. Sumbu yang dipakai adalah sumbu kompor. Konon
zaman dulu memakai damar, lalu menjadi minyak kelapa, sekarang minyak
tanah. Lampu-lampu
ini dipasang berjejer di depan rumah, di pagar, maupun di pinggir
jalan. Jumlahnya pun beragam, tergantung luas halaman rumah &
pemilik rumah. Bila ada sponsor jangankan halaman rumah, sawah pun
dipasangi lampu.
c. Mutimualo, Tradisi Mandi Bersama Masyarakat Gorontalo
Mandi
bersama Mutimualo. Jika salah satu anggota keluarga masyarakat
Gorontalo ada yang meninggal dunia dan menimbulkan kesedihan mendalam,
dalam situasi seperti itu, keluarga Gorontalo biasanya segera
menyelenggarakan tradisi Mutimualo. Prosesi itu dilakukan tepat tujuh
hari sejak meninggalnya anggota keluarga yang bersangkutan. Caranya,
seluruh anggota keluarga yang ditinggalkan mandi bersama. Tidak
sembarang mandi, acara itu harus dilakukan pemuka adat. Satu demi satu
anggota keluarga mendapat siraman air dari sang pemuka adat.
Ada
kepercayaan, kesedihan akibat kehilangan anggota keluarga bisa larut
dalam air yang disiramkan saat mandi. Selain itu, selesai mandi, badan
terasa segar sehingga pikiran segar dan kesedihan pun terhapuskan.
Ada
beberapa aturan yang harus diterapkan saat Mutimualo. Selain harus
dilaksanakan saat tujuh hari meninggalknya sang anggota keluarga, lebih
afdol jika prosesinya dilakukan sore. Sebelumnya, pihak keluarga harus
menyediakan tiga butir kelapa yang belum dikupas. Ketiga butir kelapa
itu diikat untuk kemudian dijadikan tempat duduk bagi suami atau istri
yang ditinggalkan sang mendiang.
Anggota
keluarga lainnya menyediakan daun puring, sisiru, parang, serta
sebutir kelapa yang telah dikupas. Setelah semua perlengkapan tersedia,
seluruh anggota keluarga berjalan bersama meninggalkan rumah menuju
sungai yang menjadi lokasi prosesi.Saat keluar rumah, mereka harus
lewat pintu depan dan saat kembali dari prosesi harus masuk lewat pintu
belakang. Yang unik, saat mereka masuk ke rumah, ada orang yang
mengagetkan mereka dengan memukul-mukul benda sebagai bunyi-bunyian. Di
tengah prosesi mandi bersama itu, baju anggota keluarga yang sudah
meninggal dihanyutkan. Baju-baju tersebut disertakan pada benda-benda
lain yang sudah disiapkan untuk dihanyutkan.
3. Sulawesi Tengah
Banyak
kelompok etnis mendiami Sulawesi Tengah, maka terdapat pula banyak
perbedaan di antara etnis tersebut yang merupakan kekhasan yang harmonis
dalam masyarakat.
Rumah
tradisional Sulawesi Tengah terbuat dari tiang dan dinding kayu yang
beratap ilalang hanya memiliki satu ruang besar. Lobo atau duhunga
merupakan ruang bersama atau aula yang digunakan untuk festival atau
upacara, sedangkan Tambi merupakan rumah tempat tinggal. Selain rumah,
ada pula lumbung padi yang disebut Gampiri.
Buya
atau sarung seperti model Eropa hingga sepanjang pinggang dan keraba
semacam blus yang dilengkapi dengan benang emas. Tali atau mahkota pada
kepala diduga merupakan pengaruh kerajaan Eropa. Baju banjara yang
disulam dengan benang emas merupakan baju laki-laki yang panjangnya
hingga lutut. Daster atau sarung sutra yang membujur sepanjang dada
hingga bahu, mahkota kepala yang berwarna-warni dan parang yang diselip
di pinggang melengkapi pakaian adat.
Kesenian
Musik
dan tarian di Sulawesi Tengah bervariasi. Musik tradisional memiliki
instrume seperti suling, gong dan gendang. Alat musik ini lebih
berfungsi sebagai hiburan dan bukan sebagai bagian ritual keagamaan. Di
wilayah beretnis Kaili sekitar pantai barat - waino - musik tradisional
- ditampilkan ketika ada upacara kematian. Kesenian ini telah
dikembangkan dalam bentuk yang lebih populer bagi para pemuda sebagai
sarana mencari pasangan di suatu keramaian. Banyak tarian yang berasal
dari kepercayaan keagamaan dan ditampilkan ketika festival.
Tari
masyarakat yang terkenal adalah Dero yang berasal dari masyarakat
Pamona, kabupaten Poso dan kemudian diikuti masyarakat Kulawi, kabupaten
Donggala. Tarian dero khusus ditampilkan ketika musim panen, upacara
penyambutan tamu, syukuran dan hari-hari besar tertentu. Dero adalah
salah satu tarian dimana laki-laki dan perempuan berpegangan tangan dan
membentuk lingkaran. Tarian ini bukan warisan leluhur tetapi berawal
dari kebiasaan selama pendudukan jepang di Indonesia ketika Perang Dunia
II.
4. Sulawesi Barat
Majene
di Sulawesi Barat etnis Mandar. Di era 1930-1980, Majene dikenal
sebagai kampungnya pelaut ulung berperahu sandeq. Sandeq adalah perahu
layar tradisional khas Mandar. Sekilas, sandeq terkesan rapuh, tetapi di
balik itu ternyata tersimpan kelincahan,
tangguh mengarungi laut lepas Selat Makassar antara Sulawesi dan
Kalimantan.. Panjang lambungnya 7-11 meter dengan lebar 60-80
sentimeter. Di kiri-kanannya dipasang cadik dari bambu sebagai
penyeimbang.
Sandeq
mengandalkan dorongan angin yang ditangkap layar berbentuk segitiga.
Layar itu mampu mendorong sandeq hingga kecepatan 20 knot. Kecepatan
maksimum melebihi laju perahu motor seperti katinting, kappal, dan
bodi-bodi.
Sandeq juga sanggup bertahan menghadapi angin dan gelombang saat mengejar kawanan ikan tuna. Para pembuat
sandeq tampaknya sangat cermat merancang perahu yang tangguh untuk
memburu kawanan ikan. Sebab, Teluk Mandar memang langsung berhadapan
dengan laut dalam tanpa penghalang, dengan angin kencang dan gelombang
besar.
Sandeq
harus bisa melaju cepat mengejar kawanan tuna yang sedang bermigrasi.
Saat musim ikan terbang bertelur, nelayan menggunakan sandeq untuk
memasang perangkap telur dari rangkaian daun kelapa dan rumput laut.
Dilombakan. Saat
libur melaut karena kendala cuaca, nelayan Mandar biasa mengisi waktu
dengan menggelar lomba sandeq. Dulu, lomba hanya mengadu kemampuan
manuver. Setiap sandeq harus memutari area yang dibatasi tiga titik. Lomba
ini membutuhkan kejelian membaca angin dan menentukan teknik manuver.
Lomba sandeq masih bisa disaksikan hingga saat ini dalam Sandeq Race,
seperti digelar pertengahan Agustus lalu dengan mengambil rute Mamuju di
Sulawesi Barat ke Makassar di Sulawesi Selatan dengan jarak tempuh 300
mil laut. Sandeq
Race merupakan usaha untuk melestarikan dan meneruskan budaya bahari
Mandar yang terancam punah. Sandeq mengajarkan nelayan muda untuk
membaca arus, membaca angin, serta ritual yang ada di dalamnya.
5. Sulawesi Selatan
a. Tana Toraja, Sulawesi Selatan-Tanah Kerajaan Surga
| |
| |
Tana
Toraja memiliki kekhasan dan keunikan dalam tradisi upacara pemakaman
yang biasa disebut Rambu Tuka. Di Tana Toraja mayat tidak di kubur
melainkan diletakan di Tongkonan
untuk beberapa waktu. Jangka waktu peletakan ini bisa lebih dari 10
tahun sampai keluarganya memiliki cukup uang untuk melaksanakan upacara
yang pantas bagi si mayat. Setelah upacara, mayatnya dibawa ke peristirahatan terakhir di dalam Goa atau dinding gunung.
Tengkorak-tengkorak
itu menunjukan pada kita bahwa mayat itu tidak dikuburkan tapi hanya
diletakan di batuan, atau dibawahnya, atau di dalam lubang. Biasanya.
musim festival pemakaman dimulai ketika padi terakhir telah dipanen.
Biasanya akhir Juni atau Juli, dan paling lambat bulan September.
Dalam
kepercayaan asli masyarakat Tana Toraja yang disebut Aluk Todolo,
kesadaran bahwa manusia hidup di Bumi ini hanya untuk sementara, begitu
kuat. Sesuai mitos yang hidup di kalangan pemeluk kepercayaan Aluk
Todolo, seseorang yang telah meninggal dunia pada akhirnya akan menuju
ke suatu tempat yang disebut puyo; dunia arwah, tempat berkumpulnya
semua roh. Letaknya di bagian selatan tempat tinggal manusia. Hanya saja
tidak setiap arwah atau roh orang yang meninggal itu dengan sendirinya
bisa langsung masuk ke puyo. Untuk sampai ke sana perlu didahului
upacara penguburan sesuai status sosial semasa ia hidup. Jika tidak
diupacarakan atau upacara yang dilangsungkan tidak sempurna sesuai aluk
(baca: ajaran dan tata cara peribadatan), yang bersangkutan tidak dapat
mencapai puyo. Jiwanya akan tersesat.
"Agar
jiwa orang yang ’bepergian’ itu tidak tersesat, tetapi sampai ke
tujuan, upacara yang dilakukan harus sesuai aluk dan mengingat pamali.
Ini yang disebut sangka’ atau darma, yakni mengikuti aturan yang
sebenarnya. Kalau ada yang salah atau biasa dikatakan salah aluk (tomma’
liong-liong), jiwa orang yang ’bepergian’ itu akan tersendat menuju
siruga (surga)," kata Tato’ Denna’, salah satu tokoh adat setempat.
Selama
orang yang meninggal dunia itu belum diupacarakan, ia akan menjadi
arwah dalam wujud setengah dewa. Roh yang merupakan penjelmaan dari jiwa
manusia yang telah meninggal dunia ini mereka sebut tomebali puang.
Sambil menunggu korban persembahan untuknya dari keluarga dan kerabatnya
lewat upacara pemakaman, arwah tadi dipercaya tetap akan memperhatikan
dari dekat kehidupan keturunannya.
Oleh
karena itu, upacara kematian menjadi penting dan semua aluk yang
berkaitan dengan kematian sedapat mungkin harus dijalankan sesuai
ketentuan. Sebelum menetapkan kapan dan di mana jenazah dimakamkan,
pihak keluarga harus berkumpul semua, hewan korban pun harus disiapkan
sesuai ketentuan. Pelaksanaannya pun harus dilangsungkan sebaik mungkin
agar kegiatan tersebut dapat diterima sebagai upacara persembahan bagi
tomebali puang mereka agar bisa mencapai puyo alias surga.
Semakin sempurna upacara pemakaman seseorang, maka semakin sempurnalah hidupnya di dunia keabadian yang mereka sebut puyo tadi.
To na indanriki’ lino
To na pake sangattu’
Kunbai lau’ ri puyo
Pa’ Tondokkan marendeng
Kita
ini hanyalah pinjaman dunia yang dipakai untuk sesaat. Sebab, di
puyo-lah negeri kita yang kekal. Di sana pula akhir dari perjalanan
hidup yang sesungguhnya.
Bisa dimaklumi bila dalam setiap upacara kematian di Tana Toraja pihak keluarga dan kerabat almarhum berusaha untuk memberikan yang terbaik. Caranya adalah dengan membekali jiwa yang akan bepergian itu dengan pemotongan hewan-biasanya berupa kerbau dan babi-sebanyak mungkin. Para penganut kepercayaan Aluk Todolo percaya bahwa roh binatang yang ikut dikorbankan dalam upacara kematian tersebut akan mengikuti arwah orang yang meninggal dunia tadi menuju ke puyo.
Bisa dimaklumi bila dalam setiap upacara kematian di Tana Toraja pihak keluarga dan kerabat almarhum berusaha untuk memberikan yang terbaik. Caranya adalah dengan membekali jiwa yang akan bepergian itu dengan pemotongan hewan-biasanya berupa kerbau dan babi-sebanyak mungkin. Para penganut kepercayaan Aluk Todolo percaya bahwa roh binatang yang ikut dikorbankan dalam upacara kematian tersebut akan mengikuti arwah orang yang meninggal dunia tadi menuju ke puyo.
Kepercayaan
pada Aluk Todolo pada hakikatnya berintikan pada dua hal, yaitu
padangan terhadap kosmos dan kesetiaan pada leluhur. Masing-masing
memiliki fungsi dan pengaturannya dalam kehidupan bermasyarakat. Jika
terjadi kesalahan dalam pelaksanaannya, sebutlah seperti dalam hal
"mengurus dan merawat" arwah para leluhur, bencana pun tak dapat
dihindari.
Berbagai
bentuk tradisi yang dilakukan secara turun-temurun oleh para penganut
kepercayaan Aluk Todolo-termasuk ritus upacara kematian adat Tana
Toraja yang sangat dikenal luas itu-kini pun masih bisa disaksikan.
Meski terjadi perubahan di sana-sini, kebiasaan itu kini tak hanya
dijalankan oleh para pemeluk Aluk Todolo, masyarakat Tana Toraja yang
sudah beragama Kristen dan Katolik pun umumnya masih melaksanakannya.
Bahkan, dalam tradisi penyimpanan mayat dan upacara kematian, terjadi
semacam "penambahan" dari yang semula lebih sederhana menjadi kompleks
dan terkadang berlebihan.
Sebagai
contoh, ajaran Aluk Todolo menghendaki agar orang yang meninggal dunia
harus segera diupacarakan dan secepatnya dikuburkan. Maksud dari
ajaran ini supaya
keluarga yang ditinggalkan dapat melaksanakan upacara-upacara lain
yang bersifat kegembiraan. Sebab, adalah pamali atau melanggar
ketentuan aluk bila upacara kegembiraan (rambu tuka’) dilaksanakan bila
ada orang mati (to mate). Untuk mengatasi hal yang berlawanan ini,
masyarakat Tana Toraja lalu mengatakan, mayat tersebut belum mati,
tetapi dianggap sebagai orang yang masih sakit (to makula). Dengan
begitu, mereka yang ingin melaksanakan upacara rambu tuka’ tidak
terhalang hanya karena ada mayat di kampung tersebut.
b. Tradisi Megalitik pada Makam Islam di Jeneponto Sulawesi Selatan
Pemujaan terhadap arwah nenek moyang (ancestor worship) merupakan ciri khas dari tradisi megalitik, bahkan tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat pendukungnya. Pemujaan terhadap arwah nenek moyang dari tradisi megalitik, dilatar belakangi oleh anggapan bahwa nenek moyang yang meninggal itu masih hidup di dunia arwah. Arwah juga diyakini bersemayam di tempat-tempat tertentu yang dianggap suci, seperti gunung-gunung yang tinggi dan sebagainya. Prinsip inilah yang tinggi dan segenap monumen-monumen megalitik, baik yang sudah tidak berfungsi maupun yang masih berfungsi.
Di sulawesi selatan, peninggalan megalitik tersebar hampir di berbagai daerah. Tradisi hingga sekarang masih terus berlangsung dalam kehidupan masyarakatnya. Sebagai contoh di toraja, hingga saat ini penduduk setempat masih sering mendirikan menhir (simbuang). Simbuang tersebut ada kalanya dibuat dari batu maupun dari batang kayu, batang pinang dan bahkan batang bambu. Pelaksanaan pendirian simbuang ini erat kaitanya dengan kepercayaan aluk to dolo, yaitu kepercayaan lama yang berorientasi kepada pemujaan arwah.
c. Proses Pembuatan Songkok To Bone
Songkok
Recca’ terbuat dari serat pelepah daun lontar dengan cara
dipukul-pukul (dalam bahasa Bugis : direcca-recca) pelepah daun lontar
tersebut hingga yang tersisa hanya seratnya. Serat ini biasanya
berwarna putih, akan tetapi setelah dua atau tiga jam kemudian warnanya
berubah menjadi kecoklat-coklatan. Untuk mengubah menjadi hitam maka
serat tersebut direndam dalam lumpur selama beberapa hari. Jadi serat
yang berwarna hitam itu bukanlah karena sengaja diberi pewarna sehingga
menjadi hitam. Serat tersebut ada yang halus ada yang kasar, sehingga
untuk membuat songkok recca’ yang halus maka serat haluslah yang
diambil dan sebaliknya serat yang kasar menghasilkan hasil yang agak
kasar pula tergantung pesanan.
Untuk
menganyam serat menjadi songkok menggunakan acuan yang disebut
Assareng yang terbuat dari kayu nangka kemudian dibentuk sedemikian
rupa sehingga menyerupai songkok. Acuan atau assareng itulah yang
digunakan untuk merangkai serat hingga menjadi songkok. Ukuran Assareng
tergantung dari besar kecilnya songkok yang akan dibuat.
Songkok
recca’ (songkok to Bone) menurut sejarah, muncul dimasa terjadinya
perang antara Bone dengan Tator tahun 1683. Pasukan Bone pada waktu itu
menggunakan songkok recca’ sebagai tanda untuk membedakan dengan
pasukan Tator.
Pada
zaman pemerintahan Andi Mappanyukki (raja Bone ke-31), songkok recca
dibuat dengan pinggiran emas (pamiring pulaweng) yang menunjukkan strata
sipemakainya. Akan tetapi lambat laun hingga sekarang ini siapapun
berhak memakainya. Bahkan beberapa kabupaten di Sulawesi memproduksinya
sehingga dapat dikatakan, bahwa songkok recca yang biasa juga disebut
sebagai Songkok To Bone yang merupakan hasil cipta, rasa, dan karsa
orang Bone tersebut mendapat apresiasi baik dari masyarakat Sulawesi
maupun Indonesia pada umumnya.
Di
Kabupaten Bone Songkok Recca/Songkok To Bone diproduksi di Desa
Paccing Kecamatan Awangpone. Di daerah tersebut terdapat terdapat
komunitas masyarakat secara turun temurun menafkahi keluarganya dari
hasil prosese mengayam pelepah daun lontar ini yang disibut Songkok
Recca atau Songkok To Bone.
6. Sulawesi Tenggara
a. Sejarah Tradisi Tenun di Masyarakat Buton
Tenun sebagai tradisi di Buton, diperkirakan sudah ada sejak Buton abad ke-14. Itu bisa dilihat dari artefak sejarah yakni kampua, jenis tenun yang menjadi mata uang pada masa itu.
Inilah
hal yang mencengangkan sebab tenun bukan cuma untuk pakaian
sehari-hari atau penanda identitas. Kain juga menjadi alat tukar yang
digunakan. Pada masa lampau, peredaran luas kain-kain Buton dari sultan
dan keluarga bangsawan dalam kesultanan, yang disebut dengan istilah tanet, yang
digunakan sebagai surat berharga yang secara kebudayaan bisa diterima
sebagai alat tukar untuk aktivitas perdagangan bahkan sampai ke Papua
merupakan testimoni atas kebesaran Buton di masa lampau. Mata uang
tersebut juga disebut kampua. Mengacu pada catatan sejarah, pada abad
ke-14, telah terjadi menggunakan mata uang Kampua, dan beredar hingga
tahun 1951.
Pada
masa itu, nilai tukar satu mata uang sama dengan satu butir telur.
Kemudian sesuai kondisi perekonomian nilainya pun berubah pula. Kemudian
di tahun 1851, datanglah Pemerintah Kolonial Belanda menjajah pulau
Sulawesi dan memasuki Buton. Gubernur Jenderal VOC Pieter Both menggusur
kampua dengan
mata uang Golden milik Belanda. Namun hanya di daerah-daerah tertentu
saja. Di daerah pelosok Buton, kampua masih digunakan untuk
bertransaksi. Hingga akhirnya pada tahun 1851 mata uang kampua ini
diberhentikan peredarannya.
Seiring
dengan datangnya agama Islam melalui pesisir, maka tenun sutra
mengalami modifikasi menjadi tenun ikat seperti sarung, yang dikenakan
untuk kegiatan keagamaan. Melalui perdagangan itu, terjadi alih
pengetahuan dan dialog kebudayaan sehingga tenun –sebagai tradisi yang
datang dari luar-- bisa diterima menjadi bagian dari kebudayaan Buton.
Sejak masuknya tenun, banyak lahir benda-benda kebudayaan atau artefak
yang menggunakan kain sebagai bahannya, mulai dari pakaian, tenun
kerajaan, hingga jenis-jenis ikat kepala maupun sarung yang dikenakan
hanya pada momentum tertentu. Tenun kemudian identik dengan kain
berkualitas tinggi yang banyak dikenakan keluarga raja dan bangsawan.
Meski demikian, kain juga dikenakan secara luas oleh rakyat jelata
dengan motif dan desain khusus, yang dikembangkan sejak masa silam.
b. LULO, Tari Tradisional SulawesiTenggara
Lulo
merupakan tarian tradisional masyarakat Tolaki di kota Kendari,
Sulawesi Tenggara. Tolaki merupakan salah satu suku terbesar di Sulawesi
Tenggara selain Suku Buton dan Suku Muna. Biasanya, tarian ini
dimainkan sebagai pertunjukan hiburan ketika merayakan kebahagiaan,
tarian menyambut kedatangan tamu kehormatan serta promosi budaya
Sulawesi Tenggara. Dulu, fungsi tari Lulo tidaklah seperti sekarang.
Nenek moyang suku Tolaki memainkan tarian ini hanya ketika mereka
menyelenggarakan upacara adat panen padi, pelantikan raja, serta pesta
pernikahan.
Ketika
upacara panen padi, Lulo merupakan ritual untuk memuja dewa padi yang
diyakini sebagai pemberi kesuburan. Ketika dimainkan saat pesta
pernikahan dan pelantikan raja, Lulo menjadi tarian persahabatan antar
warga Tolaki dan media untuk mencari jodoh. Itulah mengapa, penari Lulo
ketika itu hanyalah warga yang belum mempunyai pasangan atau yang
belum menikah. Tak hanya itu, pihak lelaki diwajibkan untuk terlebih
dahulu bertanya kepada calon wanita yang akan dijadikan pasangan
menari.
Jika
pada saat pertunjukan akan berlangsung, pihak wanita menolak untuk
diajak menari bersama, lelaki itu wajib membayar denda yakni menyembelih
seekor kambing dan 2 lembar kain sarung untuk nantinya dibagikan
kepada warga sekitar. Aturan ini tidak berlaku, jika pihak wanita
mengajak lelaki terlebih dahulu namun si lelaki menolaknya. Namun
kini, tidak demikian. Siapa saja dapat menjadi penari Lulo dan ikut
serta menari bersama ketika pertunjukan Lulo berlangsung.
Gerakan yang penuh suka ria diiringi musik dari gong, kulintang yang terbuat dari bambu, serta kendang. Jumlah penari Lulo bervariasi, pada awal pertunjukan, penari Lulo hanya terdiri dari beberapa pasang lelaki dan wanita dan akan bertambah di tengah pertunjukkan.
Sekilas,
gerakan tari Lulo terlihat relatif sederhana. Mulai dari awal hingga
pertunjukan usai, para penari Lulo membentuk lingkaran, menari sambil
bergandengan tangan dengan posisi telapak tangan wanita berada di atas
telapak tangan penari lelaki. Bagi warga Tolaki, posisi tangan wanita
yang berada diatas tangan lelaki memiliki makna setiap lelaki
berkewajiban untuk melindungi wanita. Perpaduan gerak ketika penari Lulo
berputar dalam sebuah lingkaran dengan posisi tangan tetap saling
bergandengan menjadi daya tarik tersendiri dari pertunjukan Lulo.
KEARIFAN LOKAL
1. Kearifan lokal Suku Bajo, “Manusia Perahu”.
Di
tengah kesibukan para ilmuwan mencari solusi dari perubahan iklim,
ternyata sebagian jawabannya ada pada kearifan suku Bajo. Pasalnya,
sejak lahir, keturunan suku Bajo sudah dikenalkan dengan kehidupan di
atas permukaan air. Hal inilah yang ingin dipelajari dan diterapkan para
ilmuwan menghadapi ancaman pulau-pulau tenggelam.
Suku
Bajo merupakan sekumpulan orang yang menggantungkan hidupnya di laut.
Seluruh aktivitas mereka dihabiskan di atas perahu. Karena itu, mereka
dikenal dengan julukan suku nomaden laut. Jumlah
suku Bajo yang menggantungkan hidupnya di atas perahu diperkirakan
semakin sedikit karena hidup menepi di pesisir pantai dan mendirikan
rumah panggung. Rumah
panggung suku Bajo dibangun menggunakan bahan yang terbilang ramah
lingkungan. Dindingnya terbuat kombinasi kayu dan anyaman bambu.
Sedangkan bagian atap dari daun rumbia.
Di
Desa Holimombo, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara,
suku Bajo sudah dapat beradaptasi dengan kehidupan modern. Di desa
tersebut ada semacam balai-balai tempat berkumpul masyarakat untuk
menonton televisi. Mereka menggunakan antena parabola untuk mendapatkan
siaran dari berbagai stasiun televisi. Meski demikian, cara mereka
menonton televisi tergolong hemat energi. Sebab, selalu dilakukan
beramai-ramai. Mereka juga hanya menggunakan listrik pada malam hari
saja.
Kehidupan
suku Bajo modern juga dapat ditengok di perkampungan Sama Bahari,
Kecamatan Kaledupa, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara. Di sana
terdapat sekolah, madrasah, tempat peribadatan, pelelangan, dan
penyimpanan ikan. Hidup orang bajo di Sama Bahari masih mengandalkan
hasil laut. Mereka juga mendirikan tambak terapung dan bertani rumput
laut.
Melestarikan Laut. Masyarakat
bajo berprinsip bahwa laut adalah segalanya. Laut merupakan cermin
dari kehidupan masa lalu, kekinian, dan harapan masa depan. Laut juga
dianggap sebagai kawan, jalan, dan persemayaman leluhur. Karena dekat dengan kehidupan laut, bayi dari keturunan suku Bajo yang baru lahir sudah dikenalkan dengan laut.
Suku Bajo juga memiliki filosofi tentang kesakralan laut berbunyi, “Papu manak ita lino bake isi-isina, kitanaja manusia mamikira bhatingga kolekna mangelolana”.
Artinya, Tuhan telah memberikan dunia ini dengan segala isinya,
manusia memikirkan bagaimana cara memperoleh dan mempergunakannya.
Oleh
karena itu, orang Baju melestarikan sumber daya laut dengan cara
menanam bakau di kawasan pesisir pantai, seperti yang terjadi di Sinjai
Timur, Sulawesi Selatan. Sepanjang pantai ditanami bakau hingga 800
meter yang menjurus ke laut. Upaya penanaman hutan bakau ini boleh
dibilang siasat mitigasi. Selain
itu, etnis bajo juga memiliki kepedulian yang tinggi terhadap
kelestarian terumbu karang sebagai penyangga ekosistem bawah laut,
seperti di Kabupaten Wakatobi. Termasuk dalam menangkap ikan.
b. Suku Bugis
Suku Bugis merupakan penduduk asli Sulawesi Selatan.
Kini suku Bugis menyebar pula di propinsi Sulawesi Tenggara, Sulawesi
Tengah, Papua, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, bahkan hingga
manca negara. Bugis merupakan salah satu suku yang taat dalam
mengamalkan ajaran Islam. Kata "Bugis" berasal dari kata To Ugi, yang berarti orang Bugis.
Dalam
perkembangannya, komunitas ini berkembang dan membentuk beberapa
kerajaan. Masyarakat ini kemudian mengembangkan kebudayaan, bahasa,
aksara, dan pemerintahan mereka sendiri. Masyarakat Bugis tersebar di dataran rendah yang subur dan pesisir, maka kebanyakan dari masyarakat Bugis hidup sebagai petani, nelayan, pedagang, pendidikan, dan birokrasi pemerintahan.
Pada
abad ke-16 muncul perkembangan baru dalam sejarah perjalanan Bugis
setelah agama Islam menjadi agama resmi kerajaan. Islam masuk di wilayah
ini tidak melewati perang tetapi lewat jendela kebudayaan, itulah
sebabnya persebaran Islam di Sulawesi Selatan sedemikian cepat dan
pesat. Banyak ajaran Bugis yang sejalan dengan Islam: yang fitrah dan
universal. Meskipun begitu, sisa-sisa agama lama tidaklah dapat dikikis
begitu saja oleh Islam.
Meskipun
orang-orang Bugis telah menjadi Islam dan beriman, tapi mereka masih
memelihara sejumlah tradisi yang bersumber dari elemen-elemen pra-Islam,
seperti bissu dan
kitab suci La Galigo. Berbagai ajaran Islam dan Bugis yang mengandung
spirit dan unsur-unsur yang sama diadaptasikan dan didialogkan yang
kemudian memunculkan warna-warni kebudayaan Islam dengan wajah Bugis,
atau kebudayaan Bugis dengan wajah Islam.
Tak
heran kelau kemudian kita lantas menemukan doa para Bissu yang
menyebut Patotoqé sebagai Dewata Séuawaé (dewata yang tunggal) yang
diadopsi dari konsep Allah yang Maha Esa - padahal di dalam La Galigo,
Dewa tidaklah tunggal, ia beranak-pinak - atau sebaliknya, kita
menemukan konsep siriq
yang kemudian diadaptasikan dengan konsep jihad. Puncak dari semua itu
adalah dikukuhkannya Islam dalam sistem Pangngaderreng di Sulawesi
Selatan yang merupakan falsafah hidup manusia Bugis, baik sebagai
individu maupun sebagai anggota masyarakat. Ada 5 unsur yang saling
mengukuhkan dalam konsep Pangngaderreng ini yaitu, 1) wariq (sistem protokoler kerajaan), 2) adeq (adat-istiadat), 3) bicara (sistem hukum), 4) rapang (pengambilan keputusan berdasarkan perbandingan), dan 5) saraq
(syariat Islam). Empat dari yang pertama dipegang oleh Pampawa Adeq
(pelaksana adat), sedangkan yang terakhir dipegang oleh Paréwa Saraq
(perangkat syariat).
La
Galigo sebagai kitab suci dan sumber religi bagi penganut agama To ri
Olo orang Bugis mewariskan sejumlah tradisi yang saling kait-mengait
dengan berbagai upacara suci dan sakral. Dalam upacara suci dan sakral
itu selalu diiringi dengan pemotongan hewan dan pembacaan sureq La
Galigo. Itulah kemudian yang dikenal dengan upacara: mappano bine (upacara menidurkan benih padi) menjelang tanam padi.; maccéraq tasiq upacara persembahan dewa laut, ménréq baruga upacara peresmian balairung tempat berlangsungnya upacara keduniaan berlangsung; mattemu taung mengunjungi
dan menziarahi kuburan leluhur mereka, dan masih banyak lagi. Semua
upacara itu dibarengi berbagai kesenian dan pembacaan episode-episode La
Galigo yang episodenya disesuaikan dengan isi dan upacara yang
berlangsung. Kesenian yang mengiringinya antara lain séré bissu
(joget bissu) maggiriq (para bissu menari sambil menusuk badannya
dengan badik) massureq (membaca La galigo), maggenrang (bermain
gendang), massuling lontaraq (meniup suling diiringi nyanyian La
Galigo), mallae-lae, dan sebagainya.
Seluruh
rangkaian upacara ini dilaksanakan oleh tiga komponen yang saling
melengkapi, yaitu: 1) Pendeta Bissu, pendeta banci yang bertugas
memimpin upacara ritual, 2) sanro, praktisi di belakang layar yang
bertugas menyiapkan seluruh perlengkapan upacara, dan 3) passureq,
pembaca dan penembang La Galigo.
Karena
itu, Bissu, sanro, passureq, dan para dewan adat adalah empat warga
Bugis yang merupakan pemelihara dan pengawal La Galigo yang berada di
garda paling depan yang siap mempertaruhkan apa saja demi kesucian
ajaran La Galigo. Mereka pernah ditangkap bahkan dibunuh pada zaman
DI-TII berkecamuk di Sulawesi Selatan, mereka pernah dipaksa menjadi
Hindu atau dirazia melalui “operasi tobat” di zaman Orde Baru. Mereka
tidak bergeming sedikitpun.
Apa
yang telah dipaparkan di atas memperlihatkan bahwa religi, tradisi,
dan seni dalam La Galigo di Sulawesi Selatan memperlihatkan suatu
rangkaian sistem yang merupakan satu kesatuan struktural dan
fungsional. Karya La Galigo itu sendiri sebagai teks yang berbentuk
sastra tak perlu lagi diperdebatkan, konvensi sastranya yang 5 suku
kata pada setiap larik yang mencapai ribuan bait, alurnya yang datar,
kilas balik dan pembayangan, kompleksitas karakter tokohnya, dan
kemasan temanya yang rumit membuat orang susah memahami bagaimana
sebuah karya sastra lama ini memiliki semua dimensi sastra modern.
Itulah yang menempatkannya sebagai warga sastra dunia.
d. Reinvensi Demokrasi dengan Penguatan Kearifan Lokal.
Sulawesi
Selatan sangat kaya akan khazanah budaya, kecerdasan tradisional atau
kearifan lokal yang banyak mengajarkan prinsip – prinsip demokrasi
dalam politik dan kehidupan sosial kemasyarakatan.
Adalah
Lamellong Kajao Laliddong, cendekiawan dan penasehat Arumpone La Uliyo
Bote’E (1543-1568) dan La Tenrirawe Bongkangnge’ (1568-1584)
menegaskan, “Duwa tanranna namaraja tanae, Ianaritu seuwani namalempu’
namacca arung mangkauE, madduwanna tessisala-salae”. (Dua tandanya
negara dapat menjadi jaya. Pertama, Raja yang memerintah memiliki
kejujuran serta kecerdasan. Kedua, di dalam negeri tidak terjadi
perselisihan). Prinsip dasar yang diajarkan Lamellong Kajao Laliddong
ini, kejujuran dan kecerdasan serta terciptanya kondisi keamanan
ketertiban dalam negeri merupakan hal mendasar yang menjadi tujuan
demokrasi, yaitu apa yang disebut sekarang ’good governance’.
Prinsip
dasar ajaran Lamellong Kajao Lalliddong mengenai pelaksanaan
pemerintahan dan kemasyarakatan inilah yang disebut “Inanna
WarangparangngE” yaitu sumber kekayaan, kemakmuran, dan keadilan, yang
wujudnya berupa Perhatian Raja terhadap rakyatnya harus lebih besar
daripada perhatian terhadap dirinya sendiri, Raja harus memiliki
kecerdasan yang mampu menerima serta melayani orang banyak serta
keharusan raja (pemimpin) berlaku jujur dalam segala tindakan. Hal ini
merupakan syarat yang dapat menghindarkan pemimpin, pengambil kebijakan
dan pelaku birokrasi pemerintahan terhindar atau jauh dari tindakan
korup dan kesewenang – wenangan.
| | |
e. Kearifan Lokal Masyarakat di Sekitar Kawasan Taman Nasional Lore Lindu, Palu, Sulawesi Tengah, dalam Pengelolaan Hutan dan Pemanfaatan Sumber Daya Ala Kearifan Lokal Masyarakat Toro
Toro berada dalam wilayah kecamatan Kulawi, Donggala, Sulawesi Tengah.
Masyarakat adat Desa Toro, Desa Mataue dan Dataran Lindu yang hidup di
sekitar kawasan Taman Nasional Lore Lindu merupakan masyarakat lokal
yang telah memiliki kearifan tradisional warisan nenek moyang mereka
dalam mengelola lanskap hutan dan memanfaatkan sumber daya alam di
sekitar tempat tinggal mereka. Kearifan masyarakat lokal ini telah ada
sebelum ditetapkannya kawasan ini menjadi taman nasional.
Masyarakat
Toro memiliki pemerintahan sendiri yang mengatur segala bentuk
kehidupan mereka, termasuk dalam hal pengelolaan sumber daya alam. Dalam
pemerintahannya ada tiga unsur yang sama tinggi, yaitu totua ngata,
maradika, dan tina ngata. Ketiganya memiliki fungsi masing-masing tapi
tidak berjalan sendiri-sendiri (Andrian, 2006).
Totua
Ngata adalah dewan para totua kampung yang menjalankan kepemimpinan
kolektif atas seganap urusan pemerintahan desa. Maradika adalah
keturunan bangsawan yang dipilh oleh Totua Ngata dan berperan sebagai
kepala suku dari masyarakat bersangkutan. Sedangkan Tina Ngata adalah
ibu bagi masyarakat yang terbentuk atas dasar pengakuan masyarakat. Tina
Ngata terbentuk karena peran perempuan yang penting bagi masyarakat,
yaitu sebagai penyimpan adat dan pemilik otoritas pengeloaan warisan
orang tua .
Sebelum adanya TNLL, masyarakat Toro sudah membagi alam menjadi zona-zona tertentu, di antaranya adalah:
1) Wana
Ngkiki, merupakan zona inti atau hutan primer, dimana pada daerah ini
tidak boleh dilakukan aktifitas eksploitasi hutan. Zona ini terletak
pada ketinggian 1000 mdpl dengan luas 2300 Ha, didominasi oleh
rerumputan, lumut, dan perdu. Zona ini dianggap sebagai sumber udara
segar sehingga keberadaannya dianggap sangat penting. Wana, merupakan
hutan primer yang merupakan habitat bagi hewan, dan tumbuhan langka.
Selain itu juga merupakan zona tangkapan air.di zona ini setiap orang
dilarang membuka lahan pertanian. Zona ini dimanfaatkan untuk kegiatan
mengambil getah dammar, wewangian, obat-obatan, dan rotan. Seluruh
sumber daya di zona ini dikuasai secara kolektif. Kepemilikan pribadi
hanya berlaku pada pohon damar yang diberikan kepada orang yang pertama
kali mengambil dan mengolah getah damar itu. Kawasan wana merupakan
hutan yang terluas di wilayah adat Ngata Toro dengan luas 11.290 Ha.
2) Pangale,
merupakan hutan bekas tebang (5-15 tahun yang lalu) yang telah
mengalami suksesi kembali atau yang sudah dijadikan kebun dan lahan
pertanian oleh masyarakat. Zona Pangale biasanya juga dimanfaatkan untuk
mengambil rotan dan kayu untuk bahan bangunan dan keperluan rumah
tangga, pandan hutan untuk membuat tikar dan bakul, bahan obat-obatan,
getah damar dan wewangian. Kesemuanya harus berdasarkan izin dari
lembaga adat atau pemerintah desa terlebih dahulu. Luas zona ini adalah
2950 Ha.
3) Pahawa
Pongko, merupakan hutan bekas kebun yang telah ditinggalkan selama 25
tahun ke atas, yang telah mengalami suksesi kembali atau yang sudah
dijadikan kebun dan lahan pertanian oleh masyarakat.
4) Oma,
merupakan hutan belukar yang terbentuk dari bekas kebun yang sengaja
dibiarkan untuk diolah lagi dalam jangka waktu tertentu menurut masa
rotasi dalam sistem peladangan bergilir. Di zona ini hak kepemilikan
pribadi atas lahan diakui.
5) Pongata, merupakan wilayah pemukiman masyarakat, biasanya berada pada dataran yang lebih rendah.
6) Polidae, merupakan lahan usaha pertanian masyarakat, berupa sawah dan lahan pertanian kering.
Berdasarkan
zona-zona tersebut masyarakat Toro membentuk sistem pengolahan tanah
bergilir. Lahan hutan yang telah di buka disebut popangalea, orang yang
membukanya pertama kali memiliki hak kepemilikan lahan. Lahan terbuka
yang produktif disebut bone. Setelah beberapa kali masa tanam, kesuburan
tanah akan menurun seiring dengan menurunnya nutrisi yang terkandung
di dalam tanah, tanah jenis ini disebut balingkea. Apabila memungkinkan
balingkea ditanami lagi untuk satu atau beberapa kali masa tanam
(mobalingkea). Balingkea yang tidak ditanami lagi, dan ditinggalkan
(1-25 tahun) untuk mengembalikan kesuburan tanah disebut Oma.
Selain
itu, adat Toro juga melarang adanya perburuan terhadap Anoa (Anoa
Quarlesi dan Anoa Deoressicornis), Babirusa (Babyrousa Babyrusa),
Enggang (Alo/rangkong) (Rhyticeros Cassidix), Maleo (Macrochepalon
Maleo). Hal ini dikarenakan Anoa merupakan hewan yang dilindungi dan
dianggap sebagai hewan adat yang hanya boleh dimakan dalam upacara adat,
Babirusa dilindungi karena bentuk fisiknya yang unik, Enggang
dilindungi karena warnanya yang indah, sementara Maleo dilindungi karena
telurnya yang unik.
Kearifan lokal masyarakat Toro dalam pemanfaatan sumber daya alam dapat terlihat dari kegiatan seperti dibawah ini:
Pembukaan Lahan. Dalam
aturan masyarakat adat Toro, lahan yang dapat dibuka adalah oma,
terutama Oma Ngura (telah ditinggalkan 3-5 tahun), dan Oma Ntua (telah
ditinggalkan 5-25 tahun) sedangkan lahan yang tidak diperkenankan untuk
dibuka dengan alasan apapun adalah Pangale. Setiap yang ingin membuka
lahan diwajibkan mengajukan permohonan kepada pemerintah desa melalui
LMA (Lembaga Masyarakat Adat) disertai alasan, lokasi yang akan
dimanfaatkan dan luasan yang dibutuhkan. Setelah izin diberikan,
pembukaan lahan harus didahului dengan upacara adat ”Mohamele manu
bula”.
Pengambilan Kayu. Izin
pengambilan kayu dikeluarkan apabila tujuan pemanfaatan semata-mata
untuk kebutuhan domestik. Namun dalam perkembangannya, saat ini telah
diperkenankan pula memanen kayu untuk bahan baku industri meubel dan
kusen berskala lokal. setelah mendapatkan izin penebangan, terlebih
dahulu harus dilakukan upacara adat ”Mowurera pu kau”. Selain itu perlu
diperhatikan bahwa kayu yang ditebang berdiameter minimal 60 cm, dan
tidak melakukan penebangan di daerah Taolo, yaitu lokasi yang
bertopografi miring sepanjang daerah aliran sungai dan di tempat yang
rawan longsor dan erosi.
Pemanenan Rotan (Calamus sp). Rotan
yang akan dipanen harus berumur lebih dari tiga tahun, dan penetapan
lokasi ditentukan oleh hasil musyawarah lembaga adat dengan
memperhatikan prinsip rotasi (ra ombo). Selain itu, terdapat larangan
untuk menarik rotan sepanjang daerah aliran sungai pada saat tanaman
padi di sawah ataupun ladang mulai berbulir.
Masyarakat
Toro hingga kini masih menjalankan tradisinya. Perusak hutan dan
pemburu hewan yang dilindungi akan dikenakan hukum adat. Pada mulanya,
hukuman adat yang diberikan berupa satu kerbau, satu kain besa, dan 10
dulang. Namun saat ini hukuman yang diberikan berupa denda uang
disesuaikan dengan kesalahan yang ada. Dari keseluruhan kondisi hutan
Lore Lindu, hutan di Toro termasuk hutan yang paling terlindungi.
Perekonomian masyarakat Toro dapat berkembang tanpa harus merusak hutan
ataupun alam. Kehidupan masyarakat Toro yang selaras dengan alam dapat
menjadi contoh yang baik bagi masyarakat luas.
Kearifan Lokal Masyarakat Dataran Lindu. Enclave
Lindu merupakan kawasan pemukiman yang terletak di dalam kawasan TNLL.
Enclave Lindu yang terdiri dari empat desa, yaitu Puroo, Langko,
Tomado, dan Anca, sering disebut sebagai dataran Lindu masih termasuk
ke dalam Kecamatan Kulawi, Kabupaten Donggala. Masyarakat dataran Lindu
menyakini sebagai satu rumpun adat (etnik Lindu) yang mempunyai aturan
terhadap lingkungan dataran kehidupannya. Seperti halnya dengan
masyarakat Ngata Toro, masyarakat dataran Lindu telah membagi kawasan
hutan di sekitar mereka ke dalam suaka-suaka/kawasan-kawasan, di
antaranya adalah:
1) Suaka Maradika, merupakan zona inti hutan yang tidak diperbolehkan adanya eksploitasi.
2) Suaka Todea, merupakan zona hutan pemanfaatan, boleh dilakukan kegiatan pemanfaatan berdasarkan peraturan adat.
3) Suaka Tontonga, merupakan zona rimba yang pemanfaatannya sangat terbatas.
4) Suaka Lambara, merupakan daerah penggembalaan.
5) Suaka Parabata, merupakan zona khusus untuk pemanfaatan danau Lindu yaitu pengkaplingan pada lokasi ikan di tepi danau Lindu.
Selain
dalam hal pengelolaan hutan, masyarakat adat Dataran Lindu pun
memiliki kearifan lokal dalam pemanfaatan sumber daya perairan.
Masyarakat adat Dataran Lindu memberlakukan pelarangan (ombo) apabila
ada salah satu tokoh masyarakat yang meningal dunia. Kearifan lokal ini
harus tetap dilestarikan untuk mendukung upaya pengelolaan TNLL dalam
menjaga dan melindungi kawasan agar tetap lestari dan berfungsi
sebagaimana mestinya. Selain itu penguatan kelembagaan adat sangat
penting untuk menjaga kearifan lokal masyarakat tetap eksis, sehingga
dapat mengurangi tekanan masyarakat terhadap perubahan hutan.
Kearifan Lokal Masyarakat Mataue. Desa
Mataue berbatasan langsung dengan kawasan TNLL, terletak di wilayah
Kecamatan Kulawi, Kabupaten Donggala. Mayoritas masyarakat desa Mataue
berasal dari suku Kaili, yang merupakan suku asli Sulawesi Tengah. Desa
ini memiliki potensi air yang sangat besar untuk pemenuhan kebutuhan
masyarakat baik untuk konsumsi rumah tangga, maupun irigasi. Sumber daya
air yang ada di Mataue dimanfaatkan oleh masyarakat di empat desa,
yaitu Desa Mataue, Desa Bolapapu, Desa Boladangko, dan Desa Sungku.
Masyarakat
Desa Mataue memiliki kearifan lokal yang unik dalam pengelolaan dan
pemanfaatan sumber daya air. Dalam hal pengelolaan sumber daya air
masyarakat desa pengguna mempercayakannya kepada tokoh adat Desa Mataue
yang merupakan desa terdekat dengan sumber mata air. Kegiatan
pengelolaan yang dilakukan adalah kegiatan monitoring ke areal hulu yang
hanya dilakukan oleh masyarakat Desa Mataue. Selain itu dalam
pengelolaan lahan pertanian yang berada di sepanjang aliran air tidak
diperkenankan mengunakan pupuk kimia dan pestisida.
Bentuk
partisipasi masyarakat desa sekitar Mataue yang memanfaatkan sumber
daya air adalah dengan membayar sejumlah uang kepada pemerintahan Desa
Mataue sebagai petugas pengelola. Untuk pemungutan jasa retribusi air
sendiri pemerintahan Desa Mataue menyerahkan sepenuhnya kepada
pemerintahan desa masing-masing. Berdasarkan kesepakatan masing-masing
desa, masyarakat yang konsumsi air untuk kebutuhan rumah tangga
dikenakan biaya sebesar Rp 2000,-/bulan, sedangkan untuk irigasi sawah
dikenakan biaya sebesar 1-1,5 blek gabah ketika masa panen.
Kearifan
lokal lain yang terlihat adalah dalam hal pemanfaatan kulit kayu pohon
beringin sebagai bahan baju adat (kain fuya). Untuk mendapatkan kulit
kayu masyarakat tidak diperbolehkan menebang pohon beringin. Perubahan
Lingkungan dan Respon Masyarakat Adat, Contoh Kasus Masyarakat Adat
Toro Perubahan lingkungan yang disebabkan oleh faktor eksternal dan
internal menimbulkan respon dari masyarakat yang berimplikasi terhadap
kestabilan sumber daya alam. Pada contoh kasus masyarakat Toro,
faktor-faktor tersebut adalah intervensi ekonomi pasar dan dinamika
politik menyangkut ketidakseimbangan hak penguasaan lahan.
f. Peningkatan Kesejahteraan Berpijak pada Kearifan Lokal
Cukup
banyak bukti bahwa kearifan lokal akan meningkatkan kesejahteraan.
Tradisi perahu sandeq suku Mandar di Sulawesi Barat. Mandar adalah salah
satu suku bangsa di Nusantara yang budayanya berorientasi laut. Selain
Mandar, suku lain yang berorientasi ke laut adalah Makassar, Bugis,
Bajau, dan Buton. Tiga suku yang disebut pertama tinggal di Sulawesi
Selatan. Banyak orang yang tinggal di luar Sulawesi bagian selatan
menganggap pelaut ulung dari kawasan itu adalah orang Bugis.
Namun,
menurut Christian Pelras, penulis buku The Bugis (1996), pelaut ulung
di kawasan itu adalah orang Mandar. "Orang Bugis sebenarnya adalah
pedagang. Laut dan kapal hanyalah media atau sarana yang digunakan untuk
memperlancar aktivitas perdagangan mereka. Kalau mau menyebut pelaut
ulung, maka yang paling tepat adalah orang Mandar," tulis Pelris.
Keulungan
orang Mandar, tidak bertumpu pada armada perang yang hebat atau
benteng tebal dan besar, tetapi pada tiga bentuk teknologi perikanan
yang mereka kembangkan, yakni rumpon, menangkap ikan sambil menghanyut,
dan perahu sandeq. Teknologi perikanan yang telah dikembangkan secara
turun-temurun ini telah mampu menstimulasi peningkatan ekonomi
masyarakat nelayan di Mandar. Pelajaran itu menunjukkan bahwa
kreativitas lokal yang berpijak pada kearifan lokal telah membuat
masyarakat sejahtera.
Tinggal
political will dari pemerintah untuk menstimulus kegiatan itu. Tentu
saja dengan menjaga kearifan lokal sebagai khasanah budaya bangsa. Bila
pembangunan ekonomi masyarakat tanpa berpijak pada kearifan lokal,
ekonomi nasional hanyalah ekonomi superfisial, tanpa makna
kesejahteraan.
g. Kearifan Lokal Tradisional Masyarakat Nelayan pada Pemukiman Mengapung di Danau Tempe Sulawesi Selatan.
Masyarakat nelayan yang bermukim pada rumah mengapung di Danau Tempe memiliki
kearifan lokal berupa hukum adat yang bersumber pada keyakinan dan berkembang
melalui proses adaptasi yang telah diwariskan dari generasi ke generasi. Kearifan lokal
ini diyakini dapat menciptakan keselarasan, keserasian, keseimbangan dan kelestarian
antara manusia, lingkungan permukiman dan lingkungan alam di Danau Tempe. Adanya kekuatan hukum adat sangat dominan mempengaruhi perilaku dan kehidupan masyarakat nelayan dalam bermukim di floating house, beraktifitas sosial, budaya dan beraktifitas ekonomi diatas air. Pembagian area private, semi private dan area publik di lingkungan Danau Tempe adalah kearifan tradisi yang telah dilakukan oleh beberapa generasi. Jika
tradisi dan hukum adat ini dilanggar, maka akan merusak keseimbangan sistem
kehidupan di lingkungan danau, sehingga Macoa Tappareng sebagai ketua adat akan
memberikan sangsi kepada setiap orang yang melakukan pelanggaran tersebut.
h. Khazanah Kearifan lokal dalam Bentuk Petuah “Pepatah Bugis”.
kearifan lokal berupa hukum adat yang bersumber pada keyakinan dan berkembang
melalui proses adaptasi yang telah diwariskan dari generasi ke generasi. Kearifan lokal
ini diyakini dapat menciptakan keselarasan, keserasian, keseimbangan dan kelestarian
antara manusia, lingkungan permukiman dan lingkungan alam di Danau Tempe. Adanya kekuatan hukum adat sangat dominan mempengaruhi perilaku dan kehidupan masyarakat nelayan dalam bermukim di floating house, beraktifitas sosial, budaya dan beraktifitas ekonomi diatas air. Pembagian area private, semi private dan area publik di lingkungan Danau Tempe adalah kearifan tradisi yang telah dilakukan oleh beberapa generasi. Jika
tradisi dan hukum adat ini dilanggar, maka akan merusak keseimbangan sistem
kehidupan di lingkungan danau, sehingga Macoa Tappareng sebagai ketua adat akan
memberikan sangsi kepada setiap orang yang melakukan pelanggaran tersebut.
h. Khazanah Kearifan lokal dalam Bentuk Petuah “Pepatah Bugis”.
Berbicara
tentang Sulawesi Selatan tentunya tidak lepas dari pembicaraan
terhadap entitas etnis masyarakat Bugis-Makassar. Ada banyak khazanah
pepatah-pepatah lama yang secara turun temurun di lafadzkan dan di
bacakan kepada kita dari generasi ke generasi. Berikut beberapa pepatah
bugis :
”Resopa Temmanginngi Malomo Nalettei Pammase Dewata" Hanya dengan bekerja keras kita akan mendapat rahmat Allah SWT.
“Ininnawa
mitu denre sisappa, sipudoko, sirampe teppaja” Hanya budi baik yang
akan saling mencari, saling menjaga, dalam kenangan tanpa akhir.
“Taro ado taro gau” Selarasnya antara perkataan dan perbuatan.
“Pa’dioloi
niya’ madécéng, ritemmadduppana iyamanenna gau’é” Dahului dengan niat
yang baik sebelum terlaksananya segala perbuatan.
“Pada laleng teppada upe’ ” sama jalannya, tak sama peruntungannya.
“Nigi-nigi
majenggo dena masempajang, iya na diaseng bembe` “ Siapa-siapa yang
berjenggot namun tidak sembahyang, dialah kambing.
“Toddopuli temalara” Sekali layar terkembang, pantang surut ke tepian.
“Nakko de' siri'mu engka mussa pessemu” Jika tak punya malu, paling tidak punya rasa solidaritas sosial.
“Akka’i padammu rupa tau natanréréko” Angkatlah sesamamu manusia supaya engkau juga akan di junjung.
"Pada Idie Pada Elo, Sipatuo Sipatokkong" Kita Bersama Inginkan Kebaikan, Saling Meng'hidup'kan & Membantu.
i. Kearifan Lokal Suku Bangsa Wuna di Kabupaten Muna
Falia
(Larangan). Falia telah lama dianut oleh masyarakat una diwariskan
secara turun – temurun dari generasi ke generasi sebagai pedoman dalam
melestarikan lingkungan hidup. Hal ini dapat dipahami sebagai suatu
tradisi yang masih tampak pada orangWuna di manapun
dia
berada sebagai implementasi dari falsafah hidup “Dopo pia – piara”.
Dopo pia piara dapat diartikan dengan saling memelihara dan menjaga.
Dalam falsafah tersebut manusia wajib hukumnya
untuk saling memelihara satu sama lain, termasuk memelihara lingkungan
hidup yang ada di sekelilingnya. Untuk hal itulah di dalamnya lahir
istilah falia agar tidak mengambil, memanfaatkan dan mengelola lingkungan hidup yang bertentangan dengan falsafah hidup tersebut.
Selain
itu juga maknanya sangat luas, termasuk saling menjaga perasaan sesama
yang dalam istilah lokal dikatakan bahwa “memelihara sesama artinya
memelihara diri sendiri, merusak sesama
sama artinya merusak diri sendiri”. Orang Wuna percaya bahwa alam akan
bersahabat jika manusia mau memeliharanya, dan sebaliknya Ada beberapa
hal yang perlu diketahui yang berkaitan dengan Falia.
j. Ritual Penyembuhan Etnis Kaili di Sulawesi Tengah
Secara
etimologi “Balia” berasal dari bahasa Kaili “Nabali ia” artinya
“berubah ia”. Perubahan yang dimaksud dalam pengertian ini adalah ketika
seseorang pelaku Balia telah dimasuki oleh roh halus, maka segala
perilaku, gerak, perbuatan, cara berbicara sampai pada cara berpakaian
orang tersebut akan berubah. Pengertian lain tentang kata “Balia” adalah
“bali ia” atau “robah dia”. Kata
“robah dia” lebih dikonotasikan pada penyakit yang diderita seseorang
yang diupacarakan agar disembuhkan. Sederhananya dapat diartikan
merubah seseorang yang “sakit” menjadi “sembuh”.
Balia
merupakan salah satu sistem kepercayaan etnis Kaili. Meskipun sebagian
besar etnis Kaili (To Kaili) memeluk agama Islam, namun sampai saat
ini masih memiliki kepercayaan yang berkaitan dengan animisme. Selain
kekuatan “Tuhan”, orang Kaili juga mempercayai adanya hal-hal gaib,
kekuatan roh yang dapat mendatangkan petaka, musibah, penyakit, bila
murka akan perilaku manusia.
Di
kalangan etnis Kaili, kekuatan - kekuatan gaib itu dipercaya ada di
mana-mana. Kekuatan gaib di langit disebut “karampua” dan pemilik
kekuatan gaib di bumi / tanah disebut “anitu”. Selain itu segala isi
alam seperti batu, pohon, laut, gua, gunung, bukit, dan lain - lain,
juga diyakini berpenghuni.
Kelalaian,
pelanggaran dari perilaku manusia membuat penghuni dan pemilik
kekuatan gaib tersebut murka dan memberikan azab bagi manusia berupa
bencana atau penyakit. Konsekwensi dari segala kejadian tersebut,
manusia diwajibkan untuk bertobat.
Wujud pertobatan itulah yang dilakukan oleh orang Kaili melalui
upacara ritual “Balia” dengan memberikan sesajian sebagai persembahan
seraya memohon kesembuhan dan keselamatan bagi umat manusia.
Pelaksanaan
upacara ritual Balia umumnya dilaksanakan di tempat terbuka, seperti
lapangan atau halaman rumah yang luas, terdapat sebuah bangunan besar
tidak permanen yang dibangun secara gotong royong oleh keluarga yang
akan melaksanakan upacara, dibantu oleh masyarakat sekitarnya. Bangunan
ini disebut “Bantaya” atau balai pertemuan, tempat berkumpulnya para
pelaku upacara selama prosesi upacara berlangsung. Waktu pelaksanaan
upacara pada malam hari selama 3 - 4 hari berturut - turut. Ditentukan
oleh tokoh adat setempat, disesuaikan dengan hari baik menurut
kepercayaan orang Kaili. Dalam upacara Balia instrumen musik berupa
gendang, gong, lalove (suling panjang khas Kaili) menjadi bagian yang
tidak terpisahkan dalam proses pelaksanaannya. Instrumen music ini
dimainkan untuk mengiringi para pelaku Balia yang menari - nari (bahasa
Kaili: Notaro) karena telah kesurupan roh halus.
Upacara
Balia digelar selalu ramai dikunjungi oleh masyarakat. Ritual ini
menjadi sebuah media pertemuan masyarakat dari segala tingkatan usia dan
strata sosial. Selain itu, Balia juga
menjadi konsumsi hiburan masyarakat bahkan menjadi pasar kecil-kecilan
karena masyarakat lainnya juga memanfaatkan momen ritual ini dengan
menggelar dagangan makanan kecil seperti : kacang, pisang, kue-kue,
minuman, dan lain-lain.
Balia
adalah salah satu sistem kepercayaan etnis Kaili yang masih
terpelihara, membentuk sebuah nilai, norma, etika, tatanan sosial orang
Kaili di Sulawesi Tengah yang hingga kini belum ada satu pihak pun
menolak keberadaannya. Terlepas dari ajaran Islam sebagai agama yang
dianut oleh mayoritas etnis Kaili, Balia memiliki nilai seni yang tinggi
sebagai salah satu local genius (kearifan lokal), wujud dari sebuah
kebudayaan yang telah diakui oleh masyarakat Sulawesi Tengah sebagai
culture icon (ikon budaya).
k. Arti Kerbau pada Masyarakat Sulawesi
Kerbau (Bos bubalus) adalah
binatang paling penting bagi orang Toraja, salah satu etnis yang di
Pulau Sulawesi, Indonesia. Bagi etnis Toraja, khususnya Toraja Sa’dan,
kerbau adalah binatang yang paling penting dalam kehidupan sosial
mereka. Kerbau atau dalam bahasa setempat tedong atau karembau tidak
dapat dipisahkan dari kehidupan sehari-hari masyarakat. Kerbau juga
menjadi alat takaran status sosial, dan alat transaksi. Kerbau juga
menjadi hewan utama dalam pesta dan upacarabudaya –rambu tuka’ dan rambu
solo’. Sedemikian pentingnya, di Toraja kerbau mendapat selain
perlakuan istimewa. Kerbau biasanya diistirahatkan dalam kandang di
bawah kolong rumah. Karenanya rumah tradisional Toraja yang berbentuk
rumah panggung yang dikitari tiang-tiang sehingga membentuk kurungan. Di
luar rumah ada juga tempat khusus untuk tempat beristirahat kerbau.
Biasanya ditempatkan di dekat padang pengembalaan, bala. Sebuah bala biasanya dikelilingi benteng yang ditanami bambu atau jenis tumbuhan lain yang berfungsi sebagai pagar.
Masyarakat Toraja menilai kerbau dari tanduk, warna kulit dan bulu, dan postur, serta tanda-tanda di badan. Di rumah-rumah tongkonan tanduk kerbau disusun di depan rumah, sebagai simbol status seseorang atau tongkonan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar