WELCOME TO MY BLOG, DON'T FORGET TO LEAVE A COMMENT _ Selamat datang di blog saya, jangan lupa tinggalkan komentar... THANK YOU :)

Kamis, 21 November 2013

Sistem Politik Indonesia

Oleh Muhammad Abdul Aziz
Pendidikan IPS Universitas Negeri Yogyakarta

Sejak merdeka, Indonesia telah mempraktekkan beberapa sistem politik pemerintahan atas nama demokrasi, dari, oleh dan untuk rakyat. Sistem politik tersebut antara lain:
1.    Sistem politik demokrasi parlementer
Pada tahun 1945-1959 Indonesia menganut sistem politik demokrasi parlementer, dengan ciri dominasi partai politik di DPR, kabinet silih berganti dalam waktu singkat, hal ini menghambat perkembangan ekonomi dan politik karena pemerintah tidak mendapat kesempatan untuk melaksanakan programnya. Demokrasi parlementer ini berakhir dengan Dekrit Presiden 1959.
2.    Sistem politik demokrasi terpimpin
Pada tahun 1959-1965 Indonesia menganut sistem politik demokrasi terpimpin, dengan ciri-ciri: dominasi presiden, yang membubarkan DPR hasil Pemilu 1955, padahal dalam UUD 1945 secara eksplisit ditentukan bahwa presiden tidak memiliki wewenang untuk membubarkan DPR. Selain itu DPR yang diganti dengan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong ditonjolkan peranannya sebagai pembantu pemerintah, sedangkan fungsi kontrol ditiadakan. Diangkatnya presiden seumur hidup oleh anggota parlemen yang diangkat presiden. Terbatasnya peran partai politik, berkembangnya pengaruh komunis munculnya ideologi Nasional, Agama, Komunis (NASAKOM), meluasnya peranan militer sebagai unsur sosial politik, demokrasi terpimpin berakhir dengan pemberontakan PKI September 1965.
3.    Sistem politik demokrasi pancasila 
Pada tahun 1965-1998 indonesia menganut sistem politik demokrasi pancasila, dengan ciri-ciri: demokrasi berketuhanan, demokrasi yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, demokrasi bagi persatuan Indonesia, demokrasi yang berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, demokrasi berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam sistem politik demokrasi pancasila sebagaimana yang dapat kita lihat dan rasakan pada tahun 1965-1998, tidak mencerminkan nilai-nilai pancasila tetapi banyak pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia. Pelaksanaan demokrasi Pancasila pada tahun  1965-1998  yaitu:
         Para pemimpin, terutama presiden tabu untuk dikritik, apalagi dipersalahkan. Ini bermakna menempatkan dirinya dalam posisi Tuhan yang selalu harus dimuliakan dan dilaksanakan segala titahnya serta memegang kekuasaan yang absolute.
         Tidak manusiawi, tidak adil dan tidak beradab, dengan fakta eksistensi nyawa, darah, harkat dan martabat manusia lebih rendah dari nilai-nilai kebendaan.
         Tidak ada keadilan hukum, ekonomi, politik dan penegakan HAM.
         Pemilu rutin lima tahunan, tetapi sekedar ritual demokrasi. Dimana dalam prakteknya diberlakukan sistem Kepartaian Hegemonik, yakni pemilu diikuti oleh beberapa partai politik, tetapi yang harus dimenangkan, dengan menempuh berbagai cara,intimidasi, teror, ancaman danuanga, hanya satu partai politik.
Kala itu dikenal politik masa mengambang, yakni eksistensi dan kiprah partai politik hanya sampai di tingkat kabupaten/kota. Tetapi dipihak lain dengan arogan dan brutal partai hegemonik dihidupkan sampai ke pelosok-pelosok desa. Periode ini berakhir dengan tumbangnya rezim orde baru di bawah komando jenderal besar Soeharto.
4.    Proses pendemokrasian sistem politik Indonesia(Masa reformasi)
Dengan proses ini diharapkan kebebasan rakyat dapat terbentuk, kedaulatan rakyat dapat ditegakkan, dan pengawasan terhadap lembaga eksekutif dapat dilakukan oleh lembaga wakil rakyat (DPR).
Langkah yang dilakukan dalam proses demokratisasi adalah:                        
         Amandemen UUD 1945 yang dilakukan oleh MPR hasil Pemilu 1999 dalam empat tahap selama empat tahun(1999-2002). Beberapa perubahan penting dilakukan agar UUD 1945 mampu menghasilkan pemerintahan yang demokratis.
         Peranan DPR sebagai lembaga legislatif diperkuat, semua anggota DPR dipilih dalam pemilu, pengawasan terhadap presiden diperketat, dan hak asasi manusia memperoleh jaminan yang semakin kuat.
         Amandemen UUD 1945 juga memperkenalkan pemilihan umum untuk memilih presiden dan wakil presiden secara langsung.
         Pemilihan umum untuk memilih kepala daerah secara langsung yang diatur dalam UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Demokratisasi adalah proses tanpa akhir karena demokrasi adalah sebuah kondisi yang tidak pernah terwujud secara tuntas. Namun dengan adanya perubahan-perubahan tadi, demokrasi di Indonesia telah mempunyai dasar untuk berkembang, walaupun terkadang rakyat Indonesia masih belum siap dengan demokrasi, terbukti dari tindakan-tindakan brutal keetika terdapat sebuah perbedaan atau pro dan kontra.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar