1. Isu
good governance dan clean governance merupakan isu penting dalam
pengelolaan administrasi publik dan juga kepegawaian dewasa ini.
Tuntutan reformasi di segala bidang merupakan sebuah keharusan.
Reformasi tidak hanya dalam berbagai aspek kebijakan baik ekonomi maupun
politik, namun juga perlu reformasi birokrasi. Reformasi birokrasi juga
meliputi proses rekrutmen Pegawai Negeri Sipil dan pengangkatan pejabat
publik baik nasional maupun daerah. Pelaksanaan fit and proper test
sebagai bagian dari proses reformasi birokrasi terutama dalam rekrutmen
telah melahirkan pejabat publik yang memiliki kompetensi dan berkualitas
dalam penerapan nilai Pancasila. Kondisi ini akan membantu pemerintah
dalam meningkatkan kuantitas dan kualitas pembangunan dan meningkatkan
kualitas pelayanan publik. Pelaksanaan fit and proper test juga
merupakan upaya untuk menghapus korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)
dalam birokrasi pemerintahan.
2. Diadakan tindak lanjut setelah proses rekruitmen. Seperti kontrol kinerja para pejabat secara rutin, pelatihan bagaimana kinerja yang baik, dan penerapan peraturan yang ketat. Sehingga pada mulanya para pejabat terpaksa melakukan, dan lambat laun menjadi suatu kebiasaan atas nilai-nilai Pancasila dan kesadaran yang membudaya. Selain itu hasil-hasil evaluasi kinerja pejabat akan ditindaklanjuti (follow up) dengan mengadakan pelatihan (training) kepribadian dan kinerja yang sesuai dengan nilai Pancasila.
3. Pelaksanaan
evaluasi tidak hanya mengacu kepada prestasi kerja dan materi saja,
tapi juga menyangkut nilai-nilai kepribadian yang sesuai Pancasila.
Sehingga kepribadian Pancasila terbentuk pada pribadi setiap pejabat.
4. Moral
merupakan ajaran-ajaran, wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan
paraturan baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus
hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika politik tetap
meletakkan dasar fundamental manusia sebagai manusia meneguhkan dasar
etika politik bahwa kebaikan senantiasa didasarkan kepada hakekat
manusia sebagai makhluk yang beradab dan berbudaya. Dalam pelaksanaan
dan penyelenggaraan Negara, pejabat dituntut untuk menerapkan etika
politik agar kekuasaan dalam negara dijalankan sesuai dengan asas
legalitas, legitimasi demokratis dan legitimasi moral.
5. Selalu menghindari pelaksanaan politik kotor, seperti money politic, politik “adu domba”, berbuat curang dalam pemilu, bersikap otoriter sebagai pemimpin, bertindak anarkis bila kalah dalam pemilu.
6. Perlu
diperhatikan etika kehidupan berbangsa yang bertolak dari rasa
kemanusiaan yang mendalam dengan menampilkan kembali sikap jujur, saling
peduli, saling memahami, saling menghargai, saling mencintai, dan
saling menolong di antara sesama manusia dan nlai-nilai Pancasila lain.
7. Perlu
pula ditumbuhkembangkan kembali budaya malu, yaitu malu berbuat
kesalahan dan semua yang bertentangan dengan moral agama dan nilai-nilai
luhur budaya bangsa serta nilai-nilai Pancasila. Rasa malu untuk
menyimpang dari nilai-nilai sosial yang ada akan mendorong pemerintahan
yang bersih.
8. Demikian
juga perlu ditumbuhkembangkan budaya keteladanan yang diwujudkan dalam
perilaku para pemimpin baik formal maupun informal pada setiap lapisan
masyarakat, sehingga rakyat mempunyai contoh nyata sosok yang patut
dijadikan teladan.
9. Pejabat
dituntut untuk mempunyai kesadaran bahwa bangsa Indonesia adalah
bangsa yang berbudaya tinggi, sehingga dapat menggugah hati setiap
manusia Indonesia untuk mampu melakukan adaptasi, interaksi dengan
bangsa lain, dan mampu melakukan tindakan proaktif sejalan dengan
tuntutan globalisasi dengan penghayatan dan pengamalan agama dan
nilai-nilai Pancasila yang benar serta melakukan kreativitas budaya yang
lebih baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar