BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Liberalisme
adalah sebuah ideologi, pandangan filsafat, dan tradisi politik yang
didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan adalah nilai politik yang
utama. Secara umum, liberalisme mencita-citakan suatu masyarakat yang
bebas, dicirikan oleh kebebasan berpikir bagi para individu. Paham
liberalisme menolak adanya pembatasan, khususnya dari pemerintah dan
agama. Liberalisme menghendaki adanya pertukaran gagasan yang bebas,
ekonomi pasar yang mendukung usaha pribadi (private enterprise) yang
relatif bebas, dan suatu sistem pemerintahan yang transparan, dan
menolak adanya pembatasan terhadap pemilikan individu. Paham liberalisme
lebih lanjut menjadi dasar bagi tumbuhnya kapitalisme. Proses
berlakunya politik liberal diawali dengan penghapusan tanam paksa pada
tahun 1865. Pemberlakuan politik liberal ditandai dengan adanya
kebebasan usaha berupa penanaman modal swasta yang ditanamkan pada
perusahaan perkebunan dan pertambangan. Dengan banyaknya modal swasta
yang ditanamkan di perkebunan dan pertambangan berarti berlaku Politik
Pintu Terbuka di Hindia Belanda, artinya pemerintah memberikan
kesempatan seluas-luasnya bagi pihak swasta untuk menanamkan modalnya di
Indonesia. Dalam masa ini, kepemilikan kekayaan alam Indonesia bukan
100% oleh pemerintah Belanda, melainkan dimiliki oleh
enterpreneur-enterpreneur dari banyak negara. Hal ini merupakan suatu
bentuk sistem Neo-Liberal yang kita anut sekarang pada masa kolonial
Belanda.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana gagasan liberalisme?
2. Apa yang melatarbelakangi diberlakukannya system ekonomi politik liberal?
3. Bagaimana pelaksanaan system ekonomi politik liberal?
4. Bagaimana dengan sarana penunjang pelaksanaan system ekonomi liberal?
5. Bagaimana liberalisme di Jawa?
6. Bagaimana akibat liberalisme?
7. Bagaimana pertumbuhan masyarakat kristen di Indonesia?
C. Tujuan Penulisan
1. Mengetahui gagasan liberalisme
2. Mengetahui apa yang melatarbelakangi diberlakukannya system ekonomi politik liberal.
3. Mengetahui sarana penunjang pelaksanaan system ekonomi liberal.
4. Mengetahui liberalisme di Jawa.
5. Mengetahui akibat liberaliame.
6. Mengetahui pertumbuhan masyarakat kristen di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A. Gagasan Liberalisme
Sesudah tahun 1850 kaum liberal memperoleh kemenangan politik di Negeri Belanda. Golongan ini mempunyai suara yang kuat untuk mempengaruhi jalannnya
pemerintahan. Mereka juga ingin menerapkan asas-asas liberalisme di
tanah air jajahan. Sebagian besar bermodal yang pada masa-masa
sebelumnya tidak memiliki kesempatan untuk ikut ambil bagian dalam
menarik keuntungan dari tanah jajahan. Pada masa lampau mereka tidak
memiliki kedudukan politik yang kuat di pemerintahan. Pemegang kekuasan
politik lebih banyak dipegang oleh kaum bangsawan dan keluarga raja,
yang berpegang pada paham konservatif.
Oleh
sebab itulah maka sesudah sistem tanam paksa dihapuskan, kaum liberal
menghendaki agar diganti dengan usaha swasta. Untuk itu perlu adanya
kebebasan bekerja bagi kaum pengusaha dan disediakannya kesempatan untuk
menggunakan tanah bagi usaha-usahanya. Sesungguhnya tujuan pokok mereka
bukanlah ingin mengatur tanah jajahan sebaik-baiknya. Yang penting
adalah bagaimana mengatur tanah jajahan agar dapat menghasilkan uang.
Untuk itulah maka mereka berusaha keras agar memperoleh tempat di
Indonesia.[1]
B. Latar Belakang Diberlakukannya Sistem Ekonomi Liberal
Sistem ekonomi liberal kolonial dilatarbelakangi oleh hal-hal sebagai berikut:
1. Pelaksanaan
system tanam paksa telah menimbulkan penderitaan rakyat pribumi, tetapi
memberikan keuntungan besar bagi Pemerintah Kerajaan Belanda.
2. Berkembangnya
paham liberalism sebagai akibat dari Revolusi Perancis dan Revolusi
Industri sehingga system tanam paksa tidak sesuai lagi untuk diteruskan.
3. Kemenangan
Partai Liberal dalam Parlemen Belanda yang mendesak Pemerintah Belanda
menerapkan system ekonomi liberal di negeri jajahannya (Indonesia). Hal
itu dimaksudkan agar para pengusaha Belanda sebagai pendukung Partai
Liberal dapat menanamkan modalnya.
4. Adanya
Traktat Sumatra pada tahun 1871 yang memberikan kebebasan bagi Belanda
untuk meluaskan wilayahnya ke Aceh. Sebagai imbalannya, Inggris meminta
Belanda menerapkan sistem ekonomi liberal di Indonesia agar pengusaha
Inggris dapat menanamkan modalnya di Indonesia.
Seiring
dengan pelaksanaan politik ekonomi liberal, Belanda melaksanakan Pax
Netherlandica, yaitu usaha pembuatan negeri jajahannya di Nusantara. Hal
itu dimaksudkan agar wilayahnya tidak diduduki bangsa Barat lainnya.
Lebih-lebih setelah dibukanya Terusan Suez (1868) yang mempersingkat
jalur pelayaran antara Eropa dan Asia.
Pelaksanaan politik ekonomi liberal itu dilandasi dengan beberapa peraturan antara lain sebagai berikut:
1. Reglement
op het belied der Regering in Nederlansch-Indie (RR) (1854). Berisi
tentang tata cara pemerintahan di Indonesia. Perundangan baru ini
menunjukkan kekuatan kaum liberal-borjuis terus berkembang. RR
memungkinkan tanah disewa oleh pihak swasta. Pasal 62 dari peraturan ini
berbunyi:[2]
a. Gubernur Jenderal tidak boleh menjual tanah.
b. Larangan ini tidak termasuk bidang-bidang tanah yang kecil untuk maksud perluasan kota-kota atau desa-desa.
c. Gubernur
Jenderal boleh menyewakan tanah berdasarkan undang-undang yang nanti
akan dikeluarkan. Ini tidak meliputi tanah-tanah yang diakui milik orang
Indonesia asli atau tanah milik bersama dan tanah lain milik desa.Pada
tahun 1926, RR diganti dengan Wer op de Staatsinrichting van
Nederlandsch Indie yang biasa.
Pasal
62 Regering Reglement tidak memuaskan para pemilik modal sebab
peraturan yang dihasilkan memang mengijinkan tanah untuk disewa tetapi
untuk tidak lebih dari dua puluh tahun. Jangka waktu tersebut dipandang
tidak cukup untuk tanah sewa agar dapat digunakan sebagai jaminan
pinjaman. Lagi pula, tanah yang tersedia terletak di wilayah pedalaman
dimana tenaga kerja tidak cukup tersedia. Kaum pemodal meneruskan usaha
mereka untuk memperoleh tanah dengan menciptakan hukum agraria yang
baru.
2. Indische Compatibiliteit (1867)
Berisi
tentang perbedaharaan negara Hindia-Belanda yang menyebutkan bahwa
dalam menentukan anggaran belanja Hindia-Belanda harus ditetapkan dengan
undang-undang yang disetujui oleh Parlemen Belanda.
3. Suiker Wet
Undang-undang
gula yang menetapkan bahwa tanaman tebu adalah monopoli pemerintah yang
secara berangsur-angsur akan dialihkan kepada pihak swasta.
4. Agrarische Wet (Undang-undang Agraria 1870)
Isi pokok dari Agrarische Wet adalah sebagai berikut:
a. Tanah
di Indonesia dibedakan menjadi tanah rakyat dan tanah pemerintah. Tanah
pemerintah adalah tanah yang idak bisa dibuktikan oleh pihak lain
disebut juga domein-verklaring (pernyataan tentang tanah milik
pemerintah).
b. Tanah
rakyat dibedakan atas tanah milik yang bersifat bebas dan tanah desa
yang bersifat tidak bebas. Tanah tidak bebas adalah tanah yang dapat
disewakan kepada pengusaha swasta.
c. Tanah rakyat tidak boleh dijual kepada orang lain.
d. Tanah pemerintah dapat disewakan kepada pengusaha swasta sampai jangka waktu 75 tahun.
Agrarische
Wet 1870 kemudian menjadi Pasal 51 the wet op Staatsinrichting van
Nedherlands Indie (konstitusi Hindia Belanda), yang berbunyi sebagai
berikut:[3]
a. Gubernur Jenderal tidak boleh menjual tanah.
b. Larangan
ini tidak berlaku terhadap bidang-bidang tanah sempit untuk perluasan
kota atau desa atau penggunaan tanah untuk pendirian perusahaan
perushaan komersial (bukan pertanian dan kerajinan).
c. Gubernur
Jenderal boleh menyewakan tanah sesuai dengan Undang-Undang. Hak ini
tidak berlaku terhadap tanah yang telah dibuka oleh penduduk asli atau
terhadap tanah yang biasanya digunakan untuk pengembalaan atau yang
meliputi wilayah perbatasan desa untuk maksud-maksud lain.
d. Sewa menurut hukum dapat sampai masa 75 tahun.
e. Dalam memberikan hak sewa sedemikian itu, Gubernur Jenderal akan menghormati hak-hak tanah penduduk asli.
f. Gubernur
Jenderal tidak dapat menguasai tanah yang telah dibuka oleh penduduk
asli, atau tanah yang biasa digunakan untuk pengembalaan, atau tanah
yang termasuk wilayah perbatasan desa yang digunakan untuk tujuan-tujuan
lain, kecuali: untuk tujuan-tujuan kepentingan umum yang didasarkan
pada Pasal 133; dan untuk pendirian perkebunan atas suatu perintah
atasan, ganti rugi yang wajar dapat diberikan.
g. Tanah-tanah
yang dimiliki oleh penduduk asli dapat diberikan pada mereka
berdasarkan hak eigendom (hak milik), termasuk hak untuk menjual kepada
pihak lain, penduduk asli atau bukan penduduk asli.
h. Sewa tanah oleh penduduk asli kepada bukan penduduk asli harus dilakukan sesuai dengan Undang-Undang.
Undang-undang
Agraria 1870 memuat 3 bagian dari Pasal 62 Regering Reglement (1854)
ditambah lima bab baru, yang meletakkan prinsip-prinsip dasar mengenai
kebijaksanaan pertanahan. Undang-Undang ini menggambarkan kemenangan
untuk Partai Liberal dengan beberapa konsesi yang diberikan kepada
Partai Konservatif. Diakui bahwa modal swasta diperlukan untuk
perushaan-perusahaan perkebunan, tetapi kepentingan-kepentingan penduduk
pribumi akan terancam jika pengalihan tanah tetap tidak dibatasi.
Agrarische
Wet tahun 1870 menghilangkan kesulitan-kesulitan berkenaan dengan
pemberian tanah berdasarkan peraturan tahun RR 1854, dengan mengijinkan
para pemilik modal untuk memperoleh hak sewa turun temurun (erpacht)
dari pemerintah untuk periode sampai dengan 75 tahun dan juga menyewa
tanah dari penduduk pribumi. Pada saat yang sama undang-undang tersebut
menjamin kepemilikan penduduk pribumi atas hak-hak adat mereka yang
telah ada atas tanah, dan memungkinkan pula mereka mendapatkan hak milik
pribadi.
Namun,
pada prakteknya hampir tidak ada tanah rakyat yang tidak disewakan,
mereka tidak dapat menikmati tanahnya sendiri, karena pihak swasta
memaksa bahkan menipu dengan berbagai muslihat agar penduduk pribumi mau
menyewakan tanah pada mereka, yang pada hakekatnya tidak ada bedanya
dengan memindahkan hak milik pribumi ke pihak swasta.[4]
5. Agrarische Besluit (1870)
Jika
Agrarische Wet ditetapkan dengan persetujuan parlemen, Agrarische
Belsuit ditetapkan oleh Raja Belanda. Agrarische Wet hanya mampu
mengatur hal-hal yang bersifat umum tentang agraria, sedangkan
Agrarische Besluit mengatur hal-hal yang lebih rinci, khususnya tentang
hak kepemilikan tanah dan jenis-jenis hak penyewaan tanah oleh pihak
swasta.
C. Pelaksanaan Sistem Ekonomi Liberal
Sesuai
dengan tuntutan kaum liberal, maka pemerintah kolonial segera
memberikan peluang kepada usaha dan modal swasta untuk sepenuhnya
menanamkan modal mereka dalam berbagai usaha dan kegiatan di Indonesia,
terutama di daerah perkebunan besar di Jawa maupun di luar Jawa. Dengan
dikeluarkannya Undang-undang Agraria tahun 1870, Indonesia memasuki
zaman penjajahan baru. Sejak tahun 1870 di Indonesia telah diterapkan
opendeur politiek, yaitu politik pintu terbuka terhadap modal-modal
swasta asing. Selama periode tahun 1870 dan 1900 Indonesia terbuka bagi
modal swasta Barat, karena itulah maka masa ini sering disebut zaman
liberalisme.[5] Hal itu berarti Indonesia dijadikan tempat untuk berbagai kepentingan, anatara lain berikut ini:
1. Tempat mendapatkan bahan mentah atau bahan baku industri di Eropa.
2. Tempat mendapatkan tenaga kerja yang murah.
3. Menjadi tempat pemasaran barang-barang produksi Eropa.
4. Menjadi tempat penanaman modal asing.
Di
samping modal swasta Belanda sendiri, modal swasta asing lain juga
masuk ke Indonesia, misalnya modal dari Inggris, Amerika, Jepang, dan
Belgia. Modal-modal asing tersebut tertanam pada sector-sektor pertanian
dan pertambangan, antara lain karet, teh, kopi, tembakau, tebu, timah
dan minyak. Akibatnya perkebunan-perkebunan dibangun secara luas dan
meningkat pesat. Misalnya, perkebunan tebu sejak tahun 1870 mengalami
perluasan dan kenaikan produksi yang pesat, khususnya di Jawa. Demikian
pula perkebuunan teh dan tembakau mengalami perkembangan yang pesat.
Sejak semula tembakau telah ditanam di daerah Yogyakarta dan Surakarta.
Sejak tahun 1870 perkebunan itu diperluas sampai ke daerah Besuki (Jawa
Timur) dan daerah Deli (Sumatra Timur). Hasil-hasil bumi penting yang
lainnya adalah kina, kakao, kapas, minyak sawit, gambir, minyak serai,
karet, dll. lalu dibuka pula pertambangan mas, timah, dan minyak.[6]
Perkebunan-perkebunan milik Belanda yang dibangun:
1. Perkebunan tebu: Jawa Tengah dan Timur.
2. Perkebunan tembakau: Surakarta, Yogyakarta, Deli, Sumatera Utara.
3. Perkebunan teh: Jawa Barat, Sumatera Utara.
4. Perkebunan kina: Jawa Barat.
5. Perkebunan karet: Sumatera Utara, Jambi, Palembang.
6. Perkebunan kelapa sawit: Sumatera Utara.
Pembukaan
perkebunan-perkebunan swasta di daerah luar Jawa, khususnya di Sumatra
Timur menemui masalah kekurangan tenaga kerja. Pemerintah banyak
mendatangkan pekerja dari Jawa yang dilakukan secara kontrak sehingga
disebut kuli kontrak. Untuk menjamin para kuli tidak melarikan diri
sebelum masa kontraknya habis, pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan
peraturan yang disebut Koeli Ordomantie. Peraturan tersebut berisi
antara alian ancaman hukuman bagi para pekerja perkebunan yang melanggar
dengan ketentuan Poenale Sanctie.
Harapan
kaum liberal untuk membuka tanah jajahan bagi para perkembangan ekonomi
Hindia Belanda ternyata tercapai. Perkebunan-perkebunan gula, kopi,
tembakau dan tanaman-tanaman perdagangan lainnya dibangun secara luas
dan meningkat secara pesat. Misalnya perkebunan gula semenjak tahun 1870
mengalami perluasan dan kenaikan produksi yang pesat, terutama di
daerah Jawa.
D. Sarana Penunjang Pelaksanaan Sistem Ekonomi Liberal
Untuk
melancarkan perkembangan produksi tanaman ekspor itu maka pemerintah
Hindia Belanda membangun waduk-waduk dan saluran-saluran irigasi.
Irigasi dibangun demi kelancaran usaha perkebunan gula dan memperoleh
manfaatnya dengan dasar giliran dari pihak perkebunan. Selain irigasi
juga dibangun jalan-jalan raya, jembatan-jembatan dan jalan kereta api.
Pembangunan jalan itu dimaksudkan untuk menunjang kelancaran
pengangkutan hasil-hasil perusahaan perkebunan itu dari daerah pedalaman
ke daerah pantai atau pelabuhan yang akan meneruskan ke dunia luar.
Jalan kereta api yang pertama kali dibangun adalah antara
Semarang-Yogyakarta, lalu Batavia-Bogor, Surabaya-Malang dan pada tahun
1873. Jalan kereta api tersebut dibangun ke arah
pusat-pusat perkebunan atau atas dasar pertimbangan ekonomi. Baru akhir
abad ke-19 jalan kereta api dibangun di Sumatra untuk daerah yang ingin
atau telah dikuasai seperti Aceh. Selain itu pembangnan jalan kereta
api juga untuk kepentingan politik, militer, dan pertambangan seperti di
Sumatra Barat.
Pembangunan
jalan-jalan, jembatan dan jalan kereta api itu dilakukan dengan melalui
pengerahan tenaga rakyat secara paksa. Pengerahan kerja rodi untuk
pembangunan jalan-jalan, jembatan, jalan kereta api, irigasi,
benteng-benteng selama masa abad ke 19 telah membawa penderitaan bagi
penduduk Indonesia. Perlu diketahui pula bahwa pengangkutan laut juga
mengalami peningkatan yang cepat pula. Perhubungan laut di Kepulauan
Indonesia dikuasai oleh perusahaan pengangkutan yaitu KPM (Koninklijke
Paketvaart Maatschappij).[7]
E. Liberalisme di Jawa[8]
Selama
perang Jawa berlangsung pihak Belanda memikirkan berbagai rencana untuk
Jawa. Semuanya memiliki sasaran umum, yaitu bagaimana memperoleh
keuntungan dari daerah tropis seperti Jawa dalam jumlah
dan harga yang tepat. Pemikiran orang-orang Belanda sejak keberangkatan
pelayaran mereka yang pertama pada tahun 1595. Pada tahun 1829 Johannes
van den Bosch (1780-1844) menyampaikan pada raja Belanda usulan-usulan
yang kelak akan disebut cultuurstelsel (sistem penanaman). Bulan Januari
1830 van den Bosch tiba di Jawa sebagai Gubernur Jenderal yang baru.
Rencana van den Bosch ialah bahwa setiap desa harus menyisihkan sebagian
tanahnya guna di tanami komoditi ekspor (khususnya kopi,tebu, dan nila)
untuk dijual kepada pemerintah kolonial dengan harga yang pasti. Dalam
teorinya setiap pihak akan memperoleh keuntungan dari sistem ini. Desa
masih memiliki tanah yang cukup luas untuk kegunaannya sendiri dan akan
mendapatkan penghasilan dalam bentuk tunai.
Dampak
cultuurstelsel terhadap orang-orang Jawa dan Sunda di seluruh Jawa
sangat beraneka ragam, sedangkan bagi kaum elit bangsawan di seluruh
Jawa zaman ini benar-benar menguntungkan. Kedudukan mereka menjadi aman
dan penggantian secara turun temurun untuk jabatan-jabatan resmi menjadi
norma, tetapi mereka tergantung secara langsung kepada kekuasan Belanda
untuk kedudukan dan penghasilan mereka.
Upaya
menentang Cultuurstelsel kini muncul di negeri Belanda. Pemerintah
mulai menjadi bimbang apakah sisitem ini masih dapat dipertahankan lebih
lama lagi. Pada tahun 1848 untuk pertama kalinya konstitusi liberal
memberikan parlemen Belanda (Staten-Generaal) peranan yang berpengaruh
dalam urusan-urusan penjajahan. Mereka mendesak di adakannya suatu
pembaharuan liberal: pengurangan peranan pemerintah dalam perekonomian
kolonial secara drastis, pembebasan terhadap pembatasan-pembatasan
perusahaan swasta di Jawa dan Sunda. Pada tahun 1860 Eduard Douwes
Dekker menerbitkan buku berjudul Max Havelaar. Akan tetapi, kaum Liberal
menghadapi suatu dilema, mereka ingin dibebaskan dari cultuurstelsel
tetapi bukan dari keuntungan-keuntungan yang di peroleh bangsa Belanda
dari Jawa. Akhirnya diputuskan untuk dihapuskannya cultuurstelsel dari
sedikit demi sedikit. Penghapusan di mulai dari komuditi yang paling
sedikit mendatangkan keuntungan yaitu lada, kemudian cengkih, nila, teh,
dan seterusnya.
Pembebasan
petani secara berangsur-angsur dari penanaman komoditi-komoditi ekspor
yang sifatnya paksaan hanya menimbulkan sedikit perbaikan, karena pajak
tanah dan bentuk-bentuk pembayaran lainnya tetap harus diserahkan kepada
pemerintah tetapi sumber penghasilan untuk membayar pajak-pajak
tersebut telah dihapuskan. Tanpa adanya pemaksaan terhadap tenaga kerja
atau upah yang menarik, hasil kopi merosot. Akhirnya, untuk membayar
pajak-pajak dan mencukupi kebutuhan sehari-hari mereka harus berpaling
kepada lintah darat. Elit kerajaan Jawa kini tergeser dari urusan
politik. Pemberontakan benar-benar ditinggalkan sejak 1830. Karena tidak
adanya peluang atau hasrat yang sunguh-sungguh untuk menjalankan siasat
politik, maka kalangan elit kerajaan mengalihkan perhatian mereka
kebidang budaya. Pakubuwana V memerintahkan menyusun Serat Centhini
tentang mistik Jawa. Raden Ngabei Ronggawarsita menulis karya-karya
berbentuk prosa yaitu Pustakaraja Purwa, Wedatama dan Paramayoga. Di
bidang seni rupa Raden Saleh menjadi seorang pelukis istana yang
terkenal. Diantara semua Istana Kerajaan, Mangunegaralah yang paling
berhasil menyesuaikan diri dengan keadaan baru pada masa kekuasaan
Belanda. Dan merupakan satu-satunya istana dimana tradisi-tradisi
militer bangsawan jawa tetap hidup, sekalipun dibawah kekuasaan Belanda.
Kalangan
elit daerah yang tinggi, yang merupakan landasan kekuasaan Belanda di
luar kerajaan-kerajaan juga mengalami perubahan dalam kedudukan mereka
di bawah liberalisme. Ketika semangat baru bagi di selenggarakannya
pembaharuan sosial memasuki kebijakan pemerintah penjajahan. Elit
bangsawan daerah tertinggi tingkatannya itu mulai dilampaui. Kekayaan
para bupati dan kesempatan mereka untuk melakukan
penyelewengan-penyelewengan juga terkikis. Pada tahun 1867 mereka di
cabut apnagenya dan sebagai gantinya diberikan gaji yang sering kali di
katakan tidak memadai. Ketika cultuurstelsel dihapus mereka kehilangan
persentase yang di peroleh dari hasil bumi kepada pemerintah. Namun
semua itu hanya sedikit menghasilkan perbaikan sedikit bagi penduduk
desa. Kewajiban mereka untuk bekerja diubah menjadi pajak kepala secara
tunai, yang mungkin bahkan merupakan beban yang lebih berat. Pada tahun
1900 Jawa berada dalam keadaan peralihan dengan zaman lama yang telah
berakhir tetap bentuk zaman baru belum jelas.
F. Akibat Liberalisme Terhadap Kehidupan Rakyat Indonesia
Pelaksanaan politik liberal membawa akibat sebagai berikut:
1. Bagi Belanda
a. Memberikan keuntungan yang sangat besar kepada kaum swasta Belanda dan pemerintah kolonial Belanda.
b. Hasil-hasil produksi perkebunan dan pertambangan mangalir ke negeri Belanda.
c. Negeri Belanda manjadi pusat perdagangan hasil dari tanah jajahan.
2. Bagi rakyat Indonesia
a. Kemerosotan
tingkat kesejahteraan penduduk. Pendapatan penduduk Jawa pada awal abad
ke-20 setiap keluarga untuk satu tahun sebesar 80 gulden. Dari jumlah
tersebut masih dikurangi untuk membayar pajak kepada pemerintah sebesar
16 gulden. Penduduk hidup dalam kemiskinan.
b. Krisis perkebunan tahun 1885 akibat jatuhnya harga kopi dan gula berakibat buruk bagi penduduk. Krisis
ini juga mengakibatkan perusahaan-perusahaan mengadakan penghematan,
misalnya dengan jalan menekan uang sewa tanah dan upah kerja di
perkebunan dan pabrik-pabrik.
c. Sistem perpajakan yang sangat memberatkan penduduk.
d. Dalam
mengurusi pemerintahan di daerah luar Jawa selama abad ke 19,
pemerintah Belanda mengerahkan beban dan keuangannya dari daerah Jawa,
sehingga tidak secara langsung Jawa harus menanggung beban kekurangan
untuk pembiayaan pemerintah Belanda terutama dalam perang-perang kolonial untuk menguasai daerah tersebut.
e. Adanya pertambahan penduduk yang meningkatnya dalam abad ke 19. Sementara itu jumlah produksi pertanian menurun.
f. Menurunnya usaha kerajinan rakyat karena kalah bersaing dengan banyak barag-barang impor dari Eropa.
g. Pengangkutan dengan gerobak menjadi merosot penghasilannya setelah adanya kereta api.
h. Rakyat menderita akibat diterapkannya kerja rodi dan adanya hukuman berat (Poenale Sanctie).
Secara
umum dapatlah dikatakan bahwa masa kebijaksanaan kolonial liberal telah
banyak membawa perubahan terhadap kehidupan penduduk Indonesia.
Diantaranya yang terasa pada masa tersebut adalah mulai meresapnya
ekonomi uang ke lingkungan penduduk pedesaan dalam kehidupan
sehari-hari. Selain itu mulailah muncul sistem kerja upahan. Banyak yang
mulai meninggalkan pekerjaan di tanah pertaniannya dan bekerja di
pabrik-pabrik sebagai buruh. Selain itu perkembangan ini juga membawa
pertumbuhan kota-kota baru di sekitar perusahaan.
Usaha-usaha
untuk sedikit memperbaiki nasib rakyat Indonesia baru dilaksanakan pda
peralihan abad 19-abad 20. Kebijaksanan yang melandasinya dikenal dengan
Politik Etis. Kebijaksanan itu didasarkan atas gagasan-gagasan Golongan
Etis, yang menyatakan bahwa tanah jajahan perlu perbaikan dalam bidang
pertanian, yaitu pembangunan dalam soal irigasi, peningkatan pendidikan
atau edukasi dan mengadakan pemindahan penduduk ke daerah lain yang
masih kosong tanahnya yakni transmigrasi.
G. Pertumbuhan Masyarakat Kristen
Salah
satu perkembangan penting dalam abad ke 19 adalah pertumbuhan
masyarakat Kristen di beberapa tempat di kepulauan Indonesia. Agama
Kristen yang dikenal di Indonesia adalah dalam bentuk seperti yang telah
berkembang di Eropa Barat. Data-data yang pasti mengenai penyebaraanya
baru muncul pada abad ke 16, yakni bersama dengan kedatangan orang
Portugis.
Setelah
menduduki kota Malaka pada tahun 1511, orang Portugis berusaha pula
untuk menyeba agamanya di daerah ini. Pendorong utama dalam usaha ini
adalah Franciscus Xaverius pada tahun 1546-1547 bekerja di Ambon. Namun
demikian perkembangan kemudian tidak memenuhi harapan Portugis.
Petentangan yang dihadapinya dari penguasa pribumi setempat merupakan
faktor penting, di samping itu pembaptisan secara massal tanpa diikuti
dengan pengajaran agama yang lebih mendalam oleh misionaris yang sangat
kecil jumlahnya tidak memungkinkan perkembangan yang pesat. Seperti di
ketahui, perang antara Belanda yang beragama Protestan dan Spanyol yang
beragama Katolik.
Jadi
pada awal abad ke 17, usah Portugis untuk menyebarkan agamanya
dihentian oleh Belanda. Hanya di daerah yang dikuasai Spanyol, yakni
Maluku utara , Sulawesi Utara dan Kepulauan Sangir. Katolik masih dapat
bekerja terus, akan tetapi daerah-daerah ini lambat laun jatuh pula ke
tangan Belanda. Dan pada tahun 1677, Pulau Siau (Kep. Sangir) sebgai
wilayah terakhir pun harus ditinggalkan oleh orang Spanyol.
Masyarakat
Kristen yang mendiami wilayah yang telah dikuasai oleh VOC dimasukan
dalam gereja Protestan. Akan tetapi, walaupun ada pegawai Kompeni yang
berusaha untuk memperluas agama Kristen di wilayah kekuasaanya, pada
umumnya perhatian VOC hanya dapat ditujukan kepada usaha perdagangan.
Oleh sebab itu dapat dikatakan bahwa sampai abad ke 19 agama Keristen di
Indonesia tidak mengalami pertumbuhan. Keadaan ini berubah dalam abad
ke 19. Pada tahun 1814 tiga penginjil pertama tiba diMaluku. Mereka ini
dikirim oleh Nederlandsch Zendelingsgenootschap (NZG) suatu
perkumpulan Protestan yang khusus didirikan untuk usaha-usaha penyebaran
agama. Kegiatan mereka ditujukan terutama kepada pendidikan anak-anak
pibumi. Baru
sejak Gubernur-Jenderal Deandels (awal abad ke 19), agama Katolik
mendapat hak yang sama dengan agama Protestan di wilayah Hindia-Belanda,
sehingga mulai abad ini para misionaris Katolik pun menunjukan
kegiatan-kegiatan dalam penyebaran agamanya.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Sesudah tahun 1850 kaum liberal memperoleh kemenangan politik di Negeri Belanda. Golongan ini mempunyai suara yang kuat untuk mempengaruhi jalannnya pemerintahan. Oleh
sebab itulah maka sesudah sistem tanam paksa dihapuskan, kaum liberal
menghendaki agar diganti dengan usaha swasta. Pelaksanaan politik
ekonomi liberal itu dilandasi dengan beberapa peraturan antara lain
sebagai berikut Reglement op het belied der Regering in Nederlansch-Indie (RR) (1854), Indische Compatibiliteit (1867), Suiker Wet, Agrarische Wet (Undang-undang Agraria 1870), dan Agrarische Besluit (1870).
Dalam pelaksanaan sistem ekonomi liberal, Indonesia dijadikan tempat untuk berbagai kepentingan, antara lain yaitu tempat mendapatkan bahan mentah atau bahan baku industri di Eropa, tempat mendapatkan tenaga kerja yang murah, menjadi tempat pemasaran barang-barang produksi Eropa, dan menjadi tempat penanaman modal asing. Hasil-hasil bumi penting adalah tebu, tembakau, kina, kakao, kapas, minyak sawit, gambir, minyak serai, karet, dll. lalu dibuka pula pertambangan mas, timah, dan minyak. Untuk menunjang pelaksanaan sistem ekonomi liberal, pemerintah Hindia-Belanda membangun waduk sebagai irgasi, jalan-jalan, jembatan dan jalan kereta api itu dilakukan dengan melalui pengerahan tenaga rakyat secara paksa.
Akibat pelaksanaan sistem ekonomi liberal, rakyat Indonesia mengalami kemerosotan tingkat kesejahteraan penduduk, akibat krisis perkebunan tahun 1885 yang mengakibatkan perusahaan-perusahaan menekan uang sewa tanah dan upah kerja di perkebunan dan pabrik-pabrik, lalu sistem perpajakan yang sangat memberatkan penduduk, adanya pertambahan penduduk yang meningkatnya dalam abad ke 19. Sementara itu jumlah produksi pertanian menurun, menurunnya usaha kerajinan rakyat karena kalah bersaing dengan banyak barag-barang impor dari Eropa, pengangkutan dengan gerobak menjadi merosot penghasilannya setelah adanya kereta api, dan rakyat semakin menderita akibat diterapkannya kerja rodi dan adanya hukuman berat (Poenale Sanctie). Salah
satu perkembangan penting dalam abad ke 19 adalah pertumbuhan
masyarakat Kristen di beberapa tempat di kepulauan Indonesia. Agama
Kristen yang dikenal di Indonesia adalah dalam bentuk seperti yang telah
berkembang di Eropa Barat.
DAFTAR PUSTAKA
Ricklefs, H.C. 1981. Sejarah Indonesia Modern, diterjemahkan oleh Dharmono Hardjowidjono. Yogyakata: Gajah Mada Univesity Press.
Notosusanto, Nugroho dan Yusmar Basri. 1980. Sejarah Nasional Indonesia Jilid 2 untuk SMA. Jakarta: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Pane, Sanusi. Sejarah Indonesia Jilid II. Jakarta: Balai Pustaka.
Rajagukguk, Erman. INDONESIA: HUKUM TANAH DI ZAMAN PENJAJAHAN.
[1] Notosusanto, Nugroho dan Yusmar Basri. 1980. Sejarah Nasional Indonesia Jilid 2 untuk SMA. Jakarta: Dinas, hal: 185-186.
[2] Rajagukguk, Erman. Indonesia: Hukum Tanah di Zaman Penjajahan, hal: 6.
[3]Rajagukguk, Erman. Indonesia: Hukum Tanah di Zaman Penjajahan, hal: 8-9.
[4] Pane, Sanusi. Sejarah Indonesia Jilid II. Jakarta: Balai Pustaka., hal: 147.
[5] Notosusanto, Nugroho dan Yusmar Basri. 1980. Sejarah Nasional Indonesia Jilid 2 untuk SMA. Jakarta: Dinas, hal: 186-188.
[6] Pane, Sanusi. Sejarah Indonesia Jilid II. Jakarta: Balai Pustaka., hal: 148.
[7] Notosusanto, Nugroho dan Yusmar Basri. 1980. Sejarah Nasional Indonesia Jilid 2 untuk SMA. Jakarta: Dinas, hal: 189.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar