Sejak Indonesia merdeka dan berdaulat sebagai sebuah
negara pada tanggal 17 Agustus 1945, para Pendiri Negara Indonesia (the Founding Fathers) melalui UUD telah menetapkan bahwa Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI) menganut paham atau ajaran demokrasi, dimana
kedaulatan (kekuasaan tertinggi) berada ditangan Rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya
oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Dengan demikian berarti juga NKRI
tergolong sebagai negara yang menganut paham Demokrasi Perwakilan.
Penetapan paham demokrasi sebagai tataan
pengaturan hubungan antara rakyat disatu pihak dengan negara dilain pihak oleh
Para Pendiri Negara Indonesia yang duduk di BPUPKI tersebut, kiranya tidak bisa
dilepaskan dari kenyataan bahwa sebagian terbesarnya pernah mengecap pendidikan
Barat, baik mengikutinya secara langsung di negara-negara EropahBarat
(khususnya Belanda), maupun mengikutinya melalui pendidikan lanjutan atas dan
pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintahan kolonial Belanda di
Indonesia sejak beberapa dasawarsa sebelumnya, sehingga telah cukup akrab
dengan ajaran demokrasi yang berkembang di negara-negara Eropa Barat dan
Amerika Serikat.
sejak masa awal kemerdekaan hingga saat
ini, ternyata paham demokrasi perwakilan yang dijalankan di Indonesia terdiri
dari beberapa model demokrasi perwakilan yang saling berbeda satu dengan
lainnya.sejalan dengan diberlakukannya UUD Sementara 1950. Indonesia mempraktekkan model Demokrasi Parlemeter
Murni yang diwarnai dengan cerita sedih
yang panjang tentang instabilitas pemerintahan dan nyaris berujung pada konflik
ideologi di Konstituante pada bulan Juni-Juli 1959.
Guna mengatasi konflik yang berpotensi mencerai-beraikan
NKRI tersebut di atas, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Ir.Soekarno
mengeluarkan Dekrit Presiden yang memberlakukan kembali UUD 1945, dan sejak itu
pula diterapkan model Demokrasi Terpimpin yang diklaim sesuai dengan ideologi
Negara Pancasila dan paham Integralistik yang mengajarkan tentang kesatuan
antara rakyat dan negara.namun belum
berlangsung lama, yaitu hanya sekitar 6 sampai dengan 8 tahun dilaksanakan-nya Demokrasi Terpimpin,
kehidupan kenegaraan kembali terancam akibat konflik politik dan ideologi yang
berujung pada peristiwa G.30.S/PKI pada tanggal 30 September 1965, dan turunnya
Ir. Soekarno dari jabatan Presiden RI pada tanggal 11 Maret 1968.Presiden
Soeharto yang menggantikan Ir. Soekarno sebagai Presiden ke-2 RI dan menerapkan
model Demokrasi yang berbeda lagi, yaitu dinamakan Demokrasi Pancasila (Orba),
untuk menegaskan klaim
bahwa model demokrasi
inilah yang sesungguhnya sesuai dengan ideologi negara Pancasila.
Demokrasi
Pancasila (Orba) berhasil bertahan relatif cukup lama dibandingkan dengan
model-model demokrasi lainnya yang pernah diterapkan sebelumnya, yaitu sekitar
30 tahun, tetapi akhirnyapun ditutup dengan cerita sedih dengan lengsernya
Jenderal Soeharto dari jabatan Presiden pada tanggal 23 Mei 1998, dan meninggalkan
kehidupan kenegaraan yang tidak stabil dan krisis disegala aspeknya.sejak
runtuhnya Orde Baru yang bersamaan waktunya dengan lengsernya Presiden
Soeharto, maka NKRI memasuki suasana kehidupan kenegaraan yang baru, sebagai
hasil dari kebijakan reformasi yang dijalankan terhadap hampir semua aspek
kehidupan masyarakat dan negara yang berlaku sebelumnya. Kebijakan reformasi
ini berpuncak dengan di amandemennya UUD
karena dianggap sebagai sumber utama kegagalan tataan kehidupan
kenegaraan di era Orde Baru.amandemen UUD 1945, terutama yang berkaitan dengan
kelembagaan negara, khususnya perubahan terhadap aspek pembagian kekuasaan dan
aspek sifat hubungan antar lembaga-lembaga negaranya, dengan sendirinya
mengakibatkan terjadinya perubahan terhadap model demokrasi yang dilaksanakan
dibandingkan dengan model Demokrasi Pancasila di era Orde Baru.
Model
Demokrasi pasca yang telah dilaksanakan sejak beberapa tahun terakhir ini,
ternyata belum menunjukkan tanda-tanda kemampuannya untuk mengarahkan tatanan
kehidupan kenegaraan yang stabil, sekalipun lembaga-lembaga negara yang utama,
yaitu lembaga eksekutif dan lembaga-lembaga legislatif telah terbentuk melalui
pemilihan umum langsung yang memenuhi persyaratan sebagai mekanisme demokrasi.
Pemilihan
umum merupakan sarana politik untuk mewujudkan kehendak rakyat dalam hal
memilih wakil-wakil mereka di lembaga legislatif serta memilih pemegang
kekuasaan eksekutif baik itu presiden/wakil presiden maupun kepala
daerahPemilihan umum bagi suatu Negara demokrasi berkedudukan sebagai sarana
untuk menyalurkan hak asasi politik rakyat. Prmilihan
umum memiliki arti penting sebagai berikut:
1.
Untuk mendukung atau mengubah
personel dalam lembaga legislatif
2.
Membentuk dukungan yang mayoritas
rakyat dalam menentukan pemegang kekuasaan eksekutif untuk jangka tertentu
3.
Rakyat melalui perwakilannya secara
berkala dapat mengoreksi atau mengawasi kekuatan eksekutif.
Model demokrasi Indonesia sebenarnya sudah termaktub di
dalam Pembukaan dan Pasal 33 UUD 1945. Kalau memang mau mencari dan mengkaji
model demokrasi Indonesia, sebaiknya tengok kembali Pembukaan UUD 1945 dan
Pasal 33, karena di situ termaktub bagaimana sesungguhnya demokrasi Indonesia.
Model demokrasi itu dipandang perlu didasari ciri budaya nasional sekaligus
menjembati tarik-menarik antara sistem presidensial dan sistem multipartai.
Demokrasi Indonesia yang termaktub di dalam Pembukaan (Preambule) UUD 1945
ialah: "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, dengan tujuan untuk mewujudkan suatu keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Ciri-ciri demokrasi Indonesia adalah
demokrasi konstitusi, yang mencakup kedaulatan rakyat, bersatu dan tidak
terpecah belah, dalam sistem permusyawaratan dan perwakilan. Tujuannya adalah
untuk mencapai suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Ciri-ciri
tersebut, sepenuhnya dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR),
sebagai lembaga tertinggi negara yang prorakyat, seluruh golongan dan seluruh
daerah. "Mereka memiliki wakil di MPR, sehingga MPR betul-betul dapat
dianggap sebagai penjelmaan rakyat”.
Dalam
praktik, demokrasi (politik) kita lebih mengedepankan keterpilihan ketimbang
keterwakilan. Tak ayal, jika pemimpin yang lahir adalah pemimpin karbitan dan
kejar-tayang. Esensi demokrasi nan luhur mulai keropos dari sini, karena jelas:
kaum minoritas tak bisa turut bersaing dengan mayoritas. Kepentingan kaum
marjinal seperti Suku-suku yang ada di pedalaman menjadi tak tersalurkan.
Sementara
itu, orang awam memaknai demokrasi cenderung identik dengan kebebasan. Padahal,
menurut pendapat Alexis de Tocqueville, sang penemu teori demokrasi dari abad
ke-19, kebebasan bukanlah tujuan utama bagi masyarakat demokratis, melainkan
kesetaraan. Seberapa jauh kualitas demokrasi suatu negara ditentukan oleh
seberapa besar peluang terciptanya kesetaraan atas setiap warga, baik di bidang
politik, ekonomi, hukum, maupun sosial budaya.
Namun demikian, demokrasi sekarang, diatur oleh UUD 1945
yang sudah diamendemen, meskipun Pembukaannya tidak diubah. "Dalam kenyataannya,
ini adalah demokrasi liberal yang tujuannya cenderung membuat yang kaya lebih
kaya, dan yang miskin makin miskin." Demokrasi konstitusi menjadi
demokrasi politik dan demokrasi ekonomi. Berdasarkan Pasal 33, ekonomi rakyat
justru mempunyai peran strategis di dalam sistem dan struktur ekonomi. Dengan
peran strategisnya, ekonomi rakyat memberikan kontribusi yang besar terhadap
kehidupan ekonomi nasional. Tidak ada
gunanya demokrasi politik kalau tidak didampingi demokrasi ekonomi. Apalagi
jika keduanya tidak dipelihara dan dilaksanakan untuk mencapai keadilan sosial
dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar