WELCOME TO MY BLOG, DON'T FORGET TO LEAVE A COMMENT _ Selamat datang di blog saya, jangan lupa tinggalkan komentar... THANK YOU :)

Senin, 25 November 2013

Mengkaji Demokrasi di Indonesia

Sejak Indonesia merdeka dan berdaulat sebagai sebuah negara pada tanggal 17 Agustus 1945, para Pendiri Negara Indonesia (the Founding Fathers) melalui UUD  telah menetapkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menganut paham atau ajaran demokrasi, dimana kedaulatan (kekuasaan tertinggi) berada ditangan Rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Dengan demikian berarti juga NKRI tergolong sebagai negara yang menganut paham Demokrasi Perwakilan.
Penetapan paham demokrasi sebagai tataan pengaturan hubungan antara rakyat disatu pihak dengan negara dilain pihak oleh Para Pendiri Negara Indonesia yang duduk di BPUPKI tersebut, kiranya tidak bisa dilepaskan dari kenyataan bahwa sebagian terbesarnya pernah mengecap pendidikan Barat, baik mengikutinya secara langsung di negara-negara EropahBarat (khususnya Belanda), maupun mengikutinya melalui pendidikan lanjutan atas dan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintahan kolonial Belanda di Indonesia sejak beberapa dasawarsa sebelumnya, sehingga telah cukup akrab dengan ajaran demokrasi yang berkembang di negara-negara Eropa Barat dan Amerika Serikat.
sejak masa awal kemerdekaan hingga saat ini, ternyata paham demokrasi perwakilan yang dijalankan di Indonesia terdiri dari beberapa model demokrasi perwakilan yang saling berbeda satu dengan lainnya.sejalan dengan diberlakukannya UUD Sementara 1950. Indonesia mempraktekkan model Demokrasi Parlemeter Murni  yang diwarnai dengan cerita sedih yang panjang tentang instabilitas pemerintahan dan nyaris berujung pada konflik ideologi di Konstituante pada bulan Juni-Juli 1959.
Guna mengatasi konflik yang berpotensi mencerai-beraikan NKRI tersebut di atas, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Ir.Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang memberlakukan kembali UUD 1945, dan sejak itu pula diterapkan model Demokrasi Terpimpin yang diklaim sesuai dengan ideologi Negara Pancasila dan paham Integralistik yang mengajarkan tentang kesatuan antara rakyat dan negara.namun belum berlangsung lama, yaitu hanya sekitar 6 sampai dengan  8 tahun dilaksanakan-nya Demokrasi Terpimpin, kehidupan kenegaraan kembali terancam akibat konflik politik dan ideologi yang berujung pada peristiwa G.30.S/PKI pada tanggal 30 September 1965, dan turunnya Ir. Soekarno dari jabatan Presiden RI pada tanggal 11 Maret 1968.Presiden Soeharto yang menggantikan Ir. Soekarno sebagai Presiden ke-2 RI dan menerapkan model Demokrasi yang berbeda lagi, yaitu dinamakan Demokrasi Pancasila (Orba), untuk menegaskan klaim bahwa  model demokrasi inilah yang sesungguhnya sesuai dengan ideologi negara Pancasila.
Demokrasi Pancasila (Orba) berhasil bertahan relatif cukup lama dibandingkan dengan model-model demokrasi lainnya yang pernah diterapkan sebelumnya, yaitu sekitar 30 tahun, tetapi akhirnyapun ditutup dengan cerita sedih dengan lengsernya Jenderal Soeharto dari jabatan Presiden pada tanggal 23 Mei 1998, dan meninggalkan kehidupan kenegaraan yang tidak stabil dan krisis disegala aspeknya.sejak runtuhnya Orde Baru yang bersamaan waktunya dengan lengsernya Presiden Soeharto, maka NKRI memasuki suasana kehidupan kenegaraan yang baru, sebagai hasil dari kebijakan reformasi yang dijalankan terhadap hampir semua aspek kehidupan masyarakat dan negara yang berlaku sebelumnya. Kebijakan reformasi ini berpuncak dengan di amandemennya UUD  karena dianggap sebagai sumber utama kegagalan tataan kehidupan kenegaraan di era Orde Baru.amandemen UUD 1945, terutama yang berkaitan dengan kelembagaan negara, khususnya perubahan terhadap aspek pembagian kekuasaan dan aspek sifat hubungan antar lembaga-lembaga negaranya, dengan sendirinya mengakibatkan terjadinya perubahan terhadap model demokrasi yang dilaksanakan dibandingkan dengan model Demokrasi Pancasila di era Orde Baru.
Model Demokrasi pasca yang telah dilaksanakan sejak beberapa tahun terakhir ini, ternyata belum menunjukkan tanda-tanda kemampuannya untuk mengarahkan tatanan kehidupan kenegaraan yang stabil, sekalipun lembaga-lembaga negara yang utama, yaitu lembaga eksekutif dan lembaga-lembaga legislatif telah terbentuk melalui pemilihan umum langsung yang memenuhi persyaratan sebagai mekanisme demokrasi.
Pemilihan umum merupakan sarana politik untuk mewujudkan kehendak rakyat dalam hal memilih wakil-wakil mereka di lembaga legislatif serta memilih pemegang kekuasaan eksekutif baik itu presiden/wakil presiden maupun kepala daerahPemilihan umum bagi suatu Negara demokrasi berkedudukan sebagai sarana untuk menyalurkan hak asasi politik rakyat. Prmilihan umum memiliki arti penting sebagai berikut:
1.      Untuk mendukung atau mengubah personel dalam lembaga legislatif
2.      Membentuk dukungan yang mayoritas rakyat dalam menentukan pemegang kekuasaan eksekutif untuk jangka tertentu
3.      Rakyat melalui perwakilannya secara berkala dapat mengoreksi atau mengawasi kekuatan eksekutif.
Model demokrasi Indonesia sebenarnya sudah termaktub di dalam Pembukaan dan Pasal 33 UUD 1945. Kalau memang mau mencari dan mengkaji model demokrasi Indonesia, sebaiknya tengok kembali Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 33, karena di situ termaktub bagaimana sesungguhnya demokrasi Indonesia. Model demokrasi itu dipandang perlu didasari ciri budaya nasional sekaligus menjembati tarik-menarik antara sistem presidensial dan sistem multipartai. Demokrasi Indonesia yang termaktub di dalam Pembukaan (Preambule) UUD 1945 ialah: "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dengan tujuan untuk mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Ciri-ciri demokrasi Indonesia adalah demokrasi konstitusi, yang mencakup kedaulatan rakyat, bersatu dan tidak terpecah belah, dalam sistem permusyawaratan dan perwakilan. Tujuannya adalah untuk mencapai suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Ciri-ciri tersebut, sepenuhnya dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), sebagai lembaga tertinggi negara yang prorakyat, seluruh golongan dan seluruh daerah. "Mereka memiliki wakil di MPR, sehingga MPR betul-betul dapat dianggap sebagai penjelmaan rakyat”.
Dalam praktik, demokrasi (politik) kita lebih mengedepankan keterpilihan ketimbang keterwakilan. Tak ayal, jika pemimpin yang lahir adalah pemimpin karbitan dan kejar-tayang. Esensi demokrasi nan luhur mulai keropos dari sini, karena jelas: kaum minoritas tak bisa turut bersaing dengan mayoritas. Kepentingan kaum marjinal seperti Suku-suku yang ada di pedalaman menjadi tak tersalurkan.
Sementara itu, orang awam memaknai demokrasi cenderung identik dengan kebebasan. Padahal, menurut pendapat Alexis de Tocqueville, sang penemu teori demokrasi dari abad ke-19, kebebasan bukanlah tujuan utama bagi masyarakat demokratis, melainkan kesetaraan. Seberapa jauh kualitas demokrasi suatu negara ditentukan oleh seberapa besar peluang terciptanya kesetaraan atas setiap warga, baik di bidang politik, ekonomi, hukum, maupun sosial budaya.
Namun demikian, demokrasi sekarang, diatur oleh UUD 1945 yang sudah diamendemen, meskipun Pembukaannya tidak diubah. "Dalam kenyataannya, ini adalah demokrasi liberal yang tujuannya cenderung membuat yang kaya lebih kaya, dan yang miskin makin miskin." Demokrasi konstitusi menjadi demokrasi politik dan demokrasi ekonomi. Berdasarkan Pasal 33, ekonomi rakyat justru mempunyai peran strategis di dalam sistem dan struktur ekonomi. Dengan peran strategisnya, ekonomi rakyat memberikan kontribusi yang besar terhadap kehidupan ekonomi nasional.  Tidak ada gunanya demokrasi politik kalau tidak didampingi demokrasi ekonomi. Apalagi jika keduanya tidak dipelihara dan dilaksanakan untuk mencapai keadilan sosial dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar