WELCOME TO MY BLOG, DON'T FORGET TO LEAVE A COMMENT _ Selamat datang di blog saya, jangan lupa tinggalkan komentar... THANK YOU :)

Kamis, 21 November 2013

Pentingnya Amdal dalam Proses Pembangunan

Oleh Muhammad Abdul Aziz
Pendidikan IPS Universitas Negeri Yogyakarta


BAB I
PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang
Setiap negara memiliki permasalahan lingkungan yang berbeda. Namun secara umum ada permasalahan lingkungan hidup di negara sedang berkembang seperti Indonesia memiliki masalah dalam pemanfaatan sumber daya alam yang melebihi daya untuk memperbaharuinya. Di samping itu permasalah lainnya adalah pemanfaatan lingkungan yang melebihi daya dukungnya. Pencemaran lingkungan perairan, daratan, dan atmosfer merupakan persoaalan yang ditemukan pada berbagai lingkungan terutama di perkotaan. Pencemaran yang menyebabkan kualitas lingkungan rendah ini merupakan akibat dari kegiatan pembangunan yang dilaksanakan di Indonesia yang tidak memperhatikan dampak yang ditimbulkan dari pembangunan tersebut.

  1. Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian AMDAL?
2.      Bagaimana pentingnya AMDAL dalam proses pembangunan?
3.      Bagaimana Upaya yang Harus Dilakukan agar Pembangunan  Berwawasan Lingkungan?
4.      Bagaimana contoh  penerapan AMDAL pada Pembangunan di Bidang Kehutanan?.

  1. Tujuan
1.      Mengetahui pengertian AMDAL.
2.      Mengetahui pentingnya AMDAL dalam proses pembangunan.
3.      Mengetahui Upaya yang Harus Dilakukan agar Pembangunan  Berwawasan Lingkungan
4.      Mengetahui contoh  penerapan AMDAL pada Pembangunan di Bidang Kehutanan.


          BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian AMDAL
            Secara formal konsep Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) berasal dari undang-undang National Environmental Policy Act(NEPA) 1969 di Amerika Serikat. Dalam undang-undang ini AMDAL dimaksudkan sebagai alat untuk merencanakan tindakan preventif terhadap kerusakan lingkungan yang mungkin akan ditimbulkan oleh suatu aktivitas pembangunan yang sedang direncanakan. Di Indonesia AMDAL tertera dalam pasal 16 Undang-undang Nomor 4 tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelaksanaannya diatur pada 5 juni 1987. PP No. 29 tahun 1986 kemudian dicabut dan diganti dengan PP No. 51 tahun 1993.
            Di dalam undang-undang, baik dalam undang-undang No. 4 tahun 1982 maupun dalam NEPA 1969, dampak diartikan sebagai pengaruh aktivitas manusia dalam pembangunan terhadap lingkungan.
            Analisis mengenai dampak lingkungan hidup adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. (http://timpakul.web.id/amdal.html)
            Dampak Lingkungan (AMDAL) dapat didefinisikan sebagai suatu proses formal digunakan untuk memprediksi konsekuensi lingkungan dari setiap proyek pembangunan. (http://translate.google.co.id/translate?hl=id&langpair=en|id&u=http://www.gdrc.org/uem/eia.html)
            Penilaian dampak lingkungan (AMDAL) adalah suatu penilaian dari kemungkinan dampak-positif atau negatif-bahwa proyek yang diusulkan saat ini terhadap lingkungan, bersama-sama terdiri dari alam sosial dan aspek ekonomi. Asosiasi Internasional untuk Dampak Penilaian (IAIA) mendefinisikan penilaian dampak lingkungan sebagai "proses identifikasi, memprediksi, mengevaluasi dan mitigasi biofisik , dan dampak sosial lain yang relevan, proposal pembangunan sebelum keputusan-keputusan penting yang diambil dan komitmen yang dibuat ". (http://translate.google.co.id/translate?hl=id&langpair=en|id&u=http://en.wikipedia.org/wiki/Environmental_impact_assessment)

B.     Pentingnya AMDAL dalam Proses Pembangunan
            Adapun tujuan dilaksanakannya AMDAL adalah untuk mengkaji kemungkinan-kemungkinan perubahan kondisi lingkungan baik itu geologi, biologi, fisika, kimia maupun sosial ekonomi dan sosial budaya akibat adanya kegiatan pembangunan pada tahap perencanaan, dengan diketahui secara rinci berbagai dampak lingkungan akibat pembangunan tersebut, maka sejak dini dapat dipersiapkan pengelolaannya untuk memperkecil dampak negatif dan meningkatkan dampak positif.
            Sedangkan fungsi AMDAL adalah memberi masukan dalam pengambilan keputusan, menghasilkan upaya pencegahan dan pengendalian dan pemantauan lingkungan hidup dan memberikan data dan informasi bagi perencanaan pembangunan suatu wilayah. Disamping itu, AMDAL mempunyai manfaat baik bagi pemrakarsa (penanggung jawab proyek), masyarakat dan pemerintah. Dengan tidak memperhatikan Amdal tersebut sehingga menimbulkan berbagai dampak buruk terhadap lingkungan disekitar pembangunan.
            Pasal 15 (1) UU No. 23/1997 menyatakan bahwa setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup. Hal ini kemudian ditegaskan dalam pasal 3 PP No. 27/1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang menyebutkan bahwa usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup meliputi:
1.      Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam.
2.      Eksploitasi sumberdaya alam baik yang terbaharui maupun yang tidak terbaharui.
3.      Proses dan kajian yang secara potensial dapat menimbulkan pemborosan, pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, serta kemerosotan sumberdaya alam dalam pemanfaatannya.
4.      Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sumberdaya.
5.      Proses dan kegiatan yang hasilnya akan mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumberdaya alam dan/atau perlindungan cagar budaya.
6.      Introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, jenis hewan dan jasad renik.
7.      Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non-hayati.
8.      Penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup.
9.      Kegiatan yang mempunyai resiko tinggi dan dapat mempengaruhi pertahanan negara.
                  Maksud dan tujuan dilaksanakannya ketertibatan masyarakat dalam keterbukaan informasi dalam proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) ini adalah untuk :
1) Melindungi kepentingan masyarakat;
2) Memberdayakan masyarakat dalam pengambilan keputusan atas rencana usaha dan/atau kegiatan pembangunan yang berpotensi menimbulkan dampak besar dan penting terhadap Lingkungan;
3) Memastikan adanya transparansi dalam keseluruhan proses AMDAl dari rencana usaha dan/atau kegiatan; dan
4) Menciptakan suasana kemitraan yang setara antara semua pihak yang berkepentingan, yaitu dengan menghormati hak-hak semua pihak untuk mendapatkan informasi dan mewajibkan semua pihak untuk menyampaikan informasi yang harus diketahui pihak lain yang terpengaruh.
                  Di mana prinsip dasar pelaksanaannya menganuti:
1) Kesetaraan posisi di antara pihak-pihak yang terlibat;
2) Transparansi dalam pengambilan keputusan;
3) Penyelesaian masalah yang bersifat adil dan bijaksana; dan
4) Koordinasi, komunikasi, dan kerjasama dikalangan pihak-pihak yang terkait.
                  AMDAL diterapkan bagi rencana usaha/kegiatan yang mempunyai dampak penting. Dampak penting yang dimaksud adalah perubahan lingkungan yang bersifat mendasar seperti jumlah manusia yang akan terkena dampak, luas wilayah persebaran dampak, intensitas dan lamanya dampak berlangsung, banyaknya komponen lingkungan yang terkena dampak, sifat kumulatif dampak dan berbaliknya atau tidak berbaliknya dampak. AMDAL merupakan suatu perangkat untuk memperikirakan dampak penting suatu rencana usaha/kegiatan dalam rangka mempersiapkan langkah pencegahan atau meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif yang diakibatkan oleh rencana usaha/kegiatan tersebut.   
                  Dalam suatu pembagunan harus terdapat dokumen AMDALyang terdiri :
·         Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-    ANDAL)
·         Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
·         Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
·         Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
                  Tiga dokumen (ANDAL, RKL dan RPL) diajukan bersama-sama untuk dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL. Hasil penilaian inilah yang menentukan apakah rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut layak secara lingkungan atau tidak dan apakah perlu direkomendasikan untuk diberi ijin atau tidak.
                  Prosedur AMDAL terdiri dari :
·         Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
·         Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat
·         Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL (scoping)
·         Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL
·         Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi kegiatan wajib AMDAL, yaitu menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak.
            Dokumen AMDAL harus disusun oleh pemrakarsa suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.Dalam penyusunan studi AMDAL, pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan untuk menyusunkan dokumen AMDAL. Penyusun dokumen AMDAL harus telah memiliki sertifikat Penyusun AMDAL dan ahli di bidangnya. Ketentuan standar minimal cakupan materi penyusunan AMDAL diatur dalam Keputusan Kepala Bapedal Nomor 09/2000.
                  Adapun Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah :
·         Komisi Penilai AMDAL
            Komisi Penilai AMDAL adalah komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL. Di tingkat pusat berkedudukan di Kementerian Lingkungan Hidup, di tingkat Propinsi berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Propinsi, dan di tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Kabupaten/Kota.
·         Pemrakarsa
            Pemrakarsa adalah orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan
·         Masyarakat Yang Berkepentingan
            Masyarakat yang berkepentingan adalah masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL berdasarkan alasan-alasan antara lain sebagai berikut: kedekatan jarak tinggal dengan rencana usaha dan/atau kegiatan, faktor pengaruh ekonomi, faktor pengaruh sosial budaya, perhatian pada lingkungan hidup, dan/atau faktor pengaruh nilai-nilai atau norma yang dipercaya. Masyarakat berkepentingan dalam proses AMDAL dapat dibedakan menjadi masyarakat terkena dampak, dan masyarakat pemerhati.
            Dalam proses penyusunan dokumen AMDAL, sangat sering ditemui konsultan (tim penyusun) AMDAL meninggalkan berbagai prinsip dalam AMDAL. Terutama posisi rakyat dalam proses penyusunan dokumen AMDAL. Proses keterbukaan informasi dijamin oleh kebijakan, di mana pasal 33 PP No. 27/1999 menegaskan kewajiban pemrakarsa untuk mengumunkan kepada publik dan saran, pendapat, masukan publik wajib untuk dikaji dan dipertimbangkan dalam AMDAL. Dan pasal 34 menegaskan bagi kelompok rakyat yang berkepentingan wajib dilibatkan dalam proses penyusunan kerangka acuan, penilaian kerangka acuan, analisis dampak lingkungan hidup, rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup.
            Dokumen AMDAL (kelayakan lingkungan hidup) yang merupakan bagian dari kelayakan teknis finansial-ekonomi (pasal 2 PP No. 27/1999) selanjutnya merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan ijin melakukan usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang (pasal 7 PP No. 27/1999). Dokumen AMDAL merupakan dokumen publik yang menjadi acuan dalam pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup yang bersifat lintas sektoral, lintas disiplin, dan dimungkinkan lintas teritorial administratif.
            Namun, dari sisi proses, bila menilik Pasal 20 PP No. 27/1999, maka terbuka kemungkinan terjadinya kolusi dalam persetujuan AMDAL. Dalam ayat (1) pasal tersebut dinyatakan bahwa instansi yang bertanggung jawab menerbitkan keputusan kelayakan lingkungan hidup suatu usaha dan/atau kegiatan, dalam jangka waktu selambat-lambatnya 75 (tujuh puluh lima) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya dokumen analisis dampak lingkungan hidup, rencana pengelolaan lingkungan hidup, dan rencana pemantauan lingkungan hidup. Dan dalam ayat (2) disebutkan apabila instansi yang bertanggung jawab tidak menerbitkan keputusan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud, maka rencana usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan dianggap layak lingkungan. Kolusi kemudian bisa terjadi disaat tidak adanya keputusan tentang persetujuan AMDAL dalam jangka waktu 75 hari, maka secara otomatis suatu kegiatan dan/atau usaha dianggap layak secara lingkungan.
            Untuk kegiatan-kegiatan yang sesuai dengan peruntukan suatu kawasan, dan kawasan tersebut telah memiliki AMDAL, maka untuk kegiatan baru cukup membuat RKL-RPL rinci sesuai dengan RKL-RPL kawasan. Contoh: Apabila akan dibangun sebuah hotel dalam suatu kawasan pariwisata, maka pemrakarsa/pemilik hotel wajib menyusun RKL-RPL rinci sesuai dengan RKL-RPL kawasan dan merujuk kepada ketentuan atau standar-standar teknis yang dikeluarkan oleh instansi yang membina kegiatan tersebut.
            Dari penjelasan AMDAL di atas kita ketahui bahwa betapa pentingnya AMDAL bagi suatu perencanaan pemabgunan, dalam hal ini kita tidak bisa mempermasalahkan sepenuhnya kepada para investor atau kontraktor, karena bisa saja para investor, pengusaha dan kontraktor memiliki pengetahuan yang kurang mengenai AMDAL menurut para investor yang penting perizinan selesai dan tidak perlu memperhatikan kaedah lingkungan atau bisa saja dokumen tersebut sekedar hanya untuk memuluskan rencana kegiatan. Ketika dalam pengurusan perizinan bagi kegiatan sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 11/2006, maka perlu dilakukan studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) terlebih dahulu baru bisa diberikan izin dalam melakukan kegiatan.
            Kita tidak bisa menyalahkan pengusaha, investor atau kontraktor kegiatan yang memang sudah jelas-jelas ingin mencari untung. Di balik itu yang sangat disayangkan adalah seolah-olah studi kelayakan lingkungan (salah satunya Amdal) dapat diperjualbelikan dengan harga murah dan asal jadi. Padahal Amdal adalah dokumen yang memperhatikan dampak lingkungan yang berubah dengan adanya kegiatan.
            Untuk mengatasi permasalahan yang di hadapi oleh para investor, pengusaha dan kontraktor yaitu perlunya diadakan penyelenggarakan pelatihan AMDAL yang diadakan oleh Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah Komisi Penilai AMDAL, pemrakarsa, dan masyarakat yang berkepentingan. Dan juga masalah ini merupakan pekerjaan rumah bagi kaum intelektual dan pemerhati lingkungan bahwa salah satunya adalah dengan menjadikan AMDAL atau dokumen kelayakan lingkungan sebagai bagian dari perencanaan kegiatan proyek. Dengan begitu pemrakarsa akan menjadikan Amdal bagian dari rencana usahanya. Dalam perencanaan kegiatan kita mempunyai Standar Operasional Proyek (SOP), alangkah baiknya AMDAL diletakkan pada posisi ini dengan harapan AMDAL adalah rujukan bagi pemrakarsa dalam menjalankan kegiatannya yang menyebabkan terjadinya perubahan lingkungan.
            Dengan dijadikannya AMDAL sebagai bagian dari perencanaan perusahaan akan dengan mudah menjalankan kegiatannya tanpa harus takut didatangi oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau instansi yang khusus menangani pencemaran dari buangan industrinya (Bapedalda)

C.    Upaya yang Harus Dilakukan agar Pembangunan Berwawasan Lingkungan
Pembangunan yang berwawasan lingkungan dan berimbang haruslah berorientasi pada kebutuhan pokok hidup manusia, pemerataan sosial, peningkatan kualitas hidup, serta pembangunan yang berkesinambungan.
Agar pembangunan yang berwawasan lingkungan ini dapat berjalan dengan baik, maka pembangunan tersebut perlu memiliki pandangan jauh ke depan yang dirumuskan sebagai visi pembangunan. Dan dapat diimplementasikan ke dalam pembangunan jangka panjang secara ideal serta berorientasi kepada kepentingan seluruh rakyat. Visi pembangunan yang dimaksud adalah tercapainya peningkatan kualitas hidup seluruh masyarakat melalui: pengembangan kecerdasan, pengembangan teknologi, ketrampilan dan moral pembangunan sumber daya manusia yang tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, serta seni untuk mengelola sumber daya alam secara bijaksana dan berkesinambungan.
Oleh karena itu, pembangunan harus mengandung makna perkembangan dan perbaikan kualitas hidup masyarakat melalui keadilan. Berhasil atau tidaknya visi ini sangat tergantung pada misi pembangunan melalui strategi pembangunan yang dijalankan.
Strategi pembangunan adalah usaha untuk meningkatkan potensi sumber daya manusia dalam mendayagunakan sumber daya alam dengan segenap peluang serta kendalanya. Hal ini dapat dilakukan dengan cara:
1.      Penggunaan teknologi bersih yang berwawasan lingkungan dengan segala perencanaan yang baik dan layak.
2.      Melaksanakan rekayasa ilmu pengetahuan dan teknologi yang tepat guna dalam menghasilkan barang dan jasa yang unggul, tangguh dan berkualitas tinggi, yang berdampak positif bagi kelangsungan hidup pembangunan itu sendiri.
3.      Adanya pengawasan dan pemantauan terhadap jalannya pembangunan, sehingga sesuai dengan rencana dan tujuannya.
         Selain itu pembangunan harus dilaksanakan sesuai misinya, seperti adanya rencana pembangunan dan pemantauan, harus dilakukan pengevaluasian serta pengauditan. Bertujuan untuk memberikan umpan balik yang diperlukan bagi penyempurnaan pelaksanaan maupun tahap perencanaan pembangunan berikutnya.
         Dalam rangka melaksanakan pembangunan yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan digunakan beberapa pendekatan antara lain :
o   Setiap pembangunan merupakan suatu tantangan terhadap terjadinya pencemaran dan kerusakan serta menurunnya kualitas lingkungan, untuk itu peranan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) perlu diterapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
o   Pembangunan dilaksanakan secara terpadu, terkoordinir dan berencana dengan memanfaatkan sumberdaya alam secara efektif dan efisien, dengan mempedomani Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
o   Mengikutsertakan masyarakat dalam proses pembangunan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi dengan tetap dikaitkan pada proses pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Dalam mencapai tujuan dan sasaran  di bidang lingkungan hidup telah digariskan kebijakan dan program antara lain :
o    Penyuluhan Peraturan Pemerintah Bidang Lingkungan Hidup, dengan program Pengawasan lingkungan hidup ;
o    Pengembangan informasi lingkungan hidup, dengan program Penyediaan informasi lingkungan hidup daerah ;
o    Melaksanakan pencegahan dan penanggulangan serta pemulihan kualitas lingkungan, dengan program peningkatan SDM aparatur pengelola lingkungan hidup; peningkatan sarana prasarana kerja; pengkajian pemanfaatan limbah industri ;
o    Pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup, dengan program Pemberdayaan masyarakat dibidang lingkungan hidup ;
o    Mengikutsertakan semua pihak (masyarakat, swasta, pemerintah dan LSM) dalam merencanakan pembangunan, dengan program Perencanaan Pembangunan Partisipatif melalui wadah Musyawarah Perencanaan Pembangunan (MUSRENBANG) ;
o    Mengintensifkan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan daerah, dengan program monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembangunan daerah.
o    Penyediaan dana untuk penelitian dan pengkajian dibidang pembangunan daerah, dengan program pengembangan penelitian pembangunan daerah.

D.             Contoh  penerapan AMDAL pada Pembangunan di Bidang Kehutanan.
Dalam rangka pembangunan di bidang kehutanan, berbagai jenis kegiatan pemanfaatan hutan dan hasil hutan telah dan sedang dilaksanakan. Pelaksanaan kegiatan pembangunan kehutanan tersebut perlu dijaga kelangsungannya. Oleh karena itu, telah dikembangkan berbagai upaya dalam rangka menjamin kelestarian fungsi dan manfaat hutan serta hasil hutan, seperti pengembangan berbagai sistem silvikultur, diantaranya Tebang Pilih Tanam Indonesia (TPTI). Untuk melaksanakan rehabilitasi kawasan hutan yang berupa tanah kosong dan atau kritis telah dikembangkan Hutan Tanaman Industri (HTI) dalam bentuk Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1991. Walaupun berbagai upaya telah dan sedang dilaksanakan dalam rangka menjamin kelangsungan pembangunan di bidang kehutanan, ternyata kegiatan-kegiatan tersebut mempunyai potensi timbulnya dampak lingkungan. Oleh karena itu, AMDAL diberlakukan yang kegunaannya adalah untuk membantu dalam pengambilan keputusan, perencanaan dan pengelolaan lingkungan dari rencana kegiatan yang bersangkutan.
Secara garis besar, kegiatan pembangunan di bidang Kehutanan dapat dikelompokkan ke dalam :
1.         Hak Pengusahaan Hutan (HPH)
Hak Pengusahaan Hutan adalah hak untuk mengusahakan hutan di dalam suatu kawasan hutan yang meliputi penebangan kayu, permudaan dan pemeliharaan hutan, pengolahan dan pemasaran hasil hutan sesuai dengan Rencana Pengusahaan menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku serta berdasarkan azas kelestarian hutan dan azas perusahaan. Dalam pelaksanaannya, telah diterbitkan berbagai peraturan dalam rangka mengupayakan terwujudnya prinsip kelestarian hasil (sustained yield principle), yaitu dengan memberlakukan sistem-sistem silvikultur yang sesuai dengan kondisi dan potensi hutan yang bersangkutan antara lain adalah Tebang Pilih Tanam Indonesia (TPTI). Walaupun demikian, diperkirakan terdapat potensi dampak lingkungan kegiatan pengusahaan hutan. Potensi dampak penting terhadap lingkungan yang diakibatkan oleh pelaksanaan pengusahaan hutan ini antara lain adalah sebagai berikut:
a.       Kamponen Fisik Kimia
·   Pengurangan luasan penutupan lahan akibat kegiatan pembukaan wilayah hutan, penebangan, penyaradan dan juga akibat peladangan berpindah yang merupakan dampak tidak langsung;
·   Pemadatan tanah akibat pelaksanaan kegiatan penyaradan, terutama ter­jadi pada jalan-jalan sarad;
·   Peningkatan aliran permukaan dan erosi yang selanjutnya dapat meningkatkan debit sungai dan sedimentasi. Hal ini diakibatkan oleh pembukaan wilayah hutan, penyaradan dan juga akibat peladangan berpindah;
·   Perubahan sifat fisik air, terutama peningkatan kekeruhan akibat sedimen­tasi dan perubahan sifat kimia air.
b.      Komponen Biologi
·   Dampak penting pada vegetasi hutan akibat penebangan antara lain adalah perubahan struktur, kualitas dan potensi kayu;
·   Dampak penting pada satwa liar akibat kegiatan pengusahaan hutan adalah hilangnya/berkurangnya habitat satwa yang menyebabkan terjadinya migrasi satwa terutama satwa arboreal ke areal lain, khususnya hutan yang belum dibuka;
·   Perubahan kualitas air yang selanjutnya dapat menimbulkan dampak terhadap biota perairan;
c.       Komponen Sosial Ekonomi dan Budaya
Dampak penting terhadap sosial ekonomi budaya yang timbul antara lain : (a) penyerapan tenaga kerja, (b) peningkatan pendapatan, (c) multiplikasi ekonomi, (d) perkembangan ekonomi wilayah, (e) peningkatan pendidikan dan kesehatan masyarakat, (f) perhubungan dan komunikasi, (g) perubahan orientasi nilai budaya, dan (h) persepsi masyarakat terhadap kegiatan kehutanan.
2.      Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI)
Pembangunan HTI dilakukan berdasar pada Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1990, SK Menteri Kehutanan No. 416/Kpts-II/1989 tentang Tata Cara Permohonan Hak Pengusahaan HTI dan SK Direktur Jenderal Reboisasi dan Rehabilitasi Lahan No 055/Kpts/V/1989 tentang Pedoman Pembangunan HTI. Ber­dasarkan tujuan pembangunannya, prosedur pelaksanaan dibedakan menjadi dua yaitu HTI pulp dan HTI non pulp. Namun demikian dilihat dari status perubahan lingkungan, keduanya tidak menunjukkan perbedaan.
Sebagian besar lokasi HTI yang dibangun berada pada tipe hutan hujan tropika humida. Tipe hutan ini mengisyaratkan bahwa keterkaitan antara komponen penyusun hutan sangat kuat dan bahkan merupakan salah satu mekanisme internal untuk mengatasi kesuburan tanah yang rendah karena rendahnya KPK (Kapasitas Pertukaran Kation), pencucian yang tinggi, keasaman yang tinggi dan rendahnya muatan negatif partikel ­tanah. Karakteristik hutan semacam ini bervariasi sejalan dengan adanya variasi iklim, topografi, jenis tanah dan tipe vegetasinya. Dengan demikian perubahan dari vegetasi asli menjadi HTI memberikan banyak sekali kemungkinan terhadap kualitas HTI yang terbentuk, terutama setelah masuknya variabel baru lagi seperti jenis tanaman pokok yang terpilih dan cara budidayanya.
Kualitas HTI yang terbentuk nanti, akan berpengaruh terhadap berbagai komponen lingkungan selain vegetasi hutannya sendiri yaitu baik terhadap lingkungan fisik/kimia, biologis maupun sosial budaya. Karena itu walaupun azas pembanguaan HTI sendiri adalah manfaat, ekonomis dan kelestarian, namun penilaian kelayakan lingkungan terasa sangat penting untuk mengevaluasi kualitas hutan yang akan terjadi, beserta dampak yang mengikutinya. Dewasa ini penilaian lingkungan pem­bangunan HTI dilakukan dalam bentuk PIL (Penyajian Informasi Lingkungan) bersama dengan pelaksanaan Studi Kelayakan. Mengingat banyaknya ragam yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan HTI maka kelayakan lingkungan patut men­dapatkan hak sejajar dengan studi kelayakannya, dan bahkan dalam bentuk yang lebih detail daripada hanya PIL.
Pelaksanaan Amdal dalam pembangunan unit HTI mengikuti arahan yang tertuang pada Pedoman Teknis Penyusunan Analisis Dampak Lingkungan Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri dalam SK Direktur Jenderal Perlindungan  Hutan dan Pelestarian Alam No. 05/Kpts/DJ-VI/l990, SK Direktur Jenderal Reboisasi dan Rehabilitasi Lahan mengenai Pedoman Peayusunan Studi Kelayakan Pembangunan HTI dan Kepmen Kehutanan No. 47/Kpts-II/1999 tentang Pengusahaan Hutan Tanaman Industri. Dalam kedua pedoman ini tampak bahwa Amdal pembangunan HTI merupakan salah satu pendekatan untuk melaksanakan studi kelayakan pembangunan HTI.     Namun demikian dalam pelaksanaannya, tampak bahwa keduanya masih berjalan secara terpisah dan belum terkoordinasi dengan baik. Mengingat bahwa kelayakan lingkungan secara teknis diperlukan dalam studi kelayakan pem­bangunan HTI, sudah selayaknya koordinasi dalam pelaksanaan kedua pedoman tersebut dibenahi dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dalam menentukan kelanjutan perencanaan pembangunan HTI.
Pemberian SK Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri dilaksanakan selambat-lambatnya 5 tahun sesudah diberikan ijin percobaan penanaman dan dilakukan penilaian keberhasilan percobaan penanaman. Dalam hal ini penilaian ijin per­cobaan penanaman tidak disertai penilaian/evaluasi lingkungan. Padahal, keber­hasilan tanaman sesaat belum menjamin dampak positif terhadap lingkungan. Walaupun permasalahan lingkungan telah diperhitungkan dalam Studi Kelayakan, namun pertimbangannya masih bersifat hipotetis, sedangkan pada saat penilaian ini pengaruh riel (walaupun masih dalam skala kecil) sudah dapat dideteksi: Diantara banyak ragam ekosistem sebelum dilakukan pembangunan HTI ditambah dengan ragam pengelolaan tanaman yang diberikan akan mulai kelihatan berdampak pada komponen lingkungan dan ekosistem yanglain. Pada saat inilah justru merupakan posisi sangat penting yaitu menentukan pemberian SK HPHTI. Oleh karena itu evaluasi lingkungan menjadi penting untuk dilakukan bersamaan dengan evaluasi keberhasilan ijin percobaan penanaman.
Walaupun secara teoritis pelaksanaan Amdal dalam pembangunan unit HTl telah mendasarkan pada pedoman yang ditetapkan, namun kenyataan dalam praktek terdapat banyak persoalan yang dapat mengurangi kualitas dokumen Amdal yang dihasilkan. Karena itu banyak produk dokumen Amdal yang dikerjakan atas dasar pendekatan yang berbeda satu dengan yang lain pada subyek yang sama, sehingga memberikan hasil yang sangat berbeda.
Dalam acuan/arahan/pedoman yang ditetapkan tidak memberikan ketentuan tentang cara pengambilan contoh/sampel yang mewakili areal studi, sehingga derajad ketelitian suatu studi Amdal akan sangat bervariasi tergantung pada interprestasi penyusun Amdal. Ketelitian pengambilan sampel yang sering diwujudkan dalam intensitas sampling, sangat menentukan terhadap hasil yang seharusnya mencakup keseluruhan areal studi. Jika sampel areal studi tidak mencapai ketelitian yang diharapkan, maka dampak yang diperkirakan juga akan menjadi tidak teliti pula. Demikian .pula peta-peta yang diperlukan selain tidak ditetapkan jenisnya, skala peta juga masih bervariasi, sehingga ikut mempengaruhi kualitas hasil yang diharapkan.
Studi AMDAL antara lain adalah memperkirakan dampak yang terjadi bila direncanakan suatu kegiatan tertentu. Untuk itu diperlukan ukuran baku kondisi lingkungan atau yang disebut baku mutu lingkungan Namun mengingat tipe ekosistem awal sebelum HTI dibangun banyak, maka. baku mutu lingkungan ini perlu ditetapkan sesuai dengan tipe ekosistem yang ada di Indonesia ini. Jika hal ini tidak didasarkan pada setiap tipe hutan/ekosistem, maka dugaan dampak yang terjadi dapat diharapkan tidak mendekati kebenaran.
Metode perkiraan dampak merupakan salah satu langkah pendekatan penting dalam studi Amdal baik yang menggunakan metode formal maupun non formal. Dengan demikian cara ini banyak memberikan kesempatan penyusun Amdal untuk berimprovisasi dalam menggunakan metode tersebut. Ketidakpastian dalam menggunakan metode, akan memberikan perkiraan dampak yang berbeda walaupun materi yang dikerjakan tidak berbeda.
Dengan banyaknya variabel yang ikut mempengaruhi dalam pembangunan unit HTI, diperlukan kualitas pelaksana yang memadai. Bagaimanapun baiknya sarana dan prasarana studi Amdal, sebagai penentunya adalah manusia yang menyusun Amdal itu sendiri.
3. Pengusahaan Obyek Wisata Alam
Pengusahaan obyek wisata alam diijinkan untuk dilaksanakan dalam zona pemanfaatan taman nasional, taman hutan raya dan taman wisata alam. Pengusahaan obyek wisata alam ini mempunyai sasaran antara lain sebagai berikut :
·   Terbukanya bidang usaha dalam bentuk industri wisata alam;
·   Masuknya modal (BUMN, Swasta, Koperasi) di bidang wisata alam;
§ Membuka kesempatan masyarakat di sekitar obyek wisata alam dalam usaha jasa pariwisata.
      Kegiatan pengelolaan obyek wisata alam dilaksanakan dengan prinsip-prinsip antara lain sebagai berikut :
·   Pemanfaatan kawasan sesuai dengan fungsinya;
·   Dipertahankannya lingkungan obyek wisata sealami mungkin;
·   Pengaturan dan pengendalian dampak negatif akibat aktivitas pengunjung.
Dengan demikian, pada umumnya dampak lingkungan kegiatan pengusahaan obyek wisata alam bersifat positif, yaitu terhadap komponen sosial ekonomi dan budaya. Dampak positif yang timbul antara lain : (a) penyerapan tenaga kerja, (b) peningkatan pendapatan, (c) diversifikasi kesempatan berusaha, (d) perkembangan ekonomi wilayah, (e) peningkatan pendidikan dan kesehatan masyarakat, (f) perhubungan dan komunikasi, (g) perubahan orientasi nilai budaya, dan (h) persepsi masyarakat terhadap kawasan konservasi.
4.      Pemanfaatan Hasil Hutan Lainnya
Kegiatan pengusahaan hasil hutan lainnya sangat beragam, tergantung pada jenis hasil hutan yang dimanfaatkan. Kegiatan ini hanya diijinkan di luar kawasan konservasi seperti hutan lindung, cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman nasional. Jenis-jenis hasil hutan yang diusahakan antara lain adalah sagu, nipah, rotan, getah jelutung, sutera alam, minyak kayu putih, gondorukem, terpentin, kopal, damar, kemenyan, tengkawang, madu lebah, satwa liar termasuk sarang burung dan gambut. Pada umumnya kegiatan pemanfaatan hasil hutan tersebut diprakirakan tidak berdampak penting negatif, kecuali untuk pemanfaatan satwa liar dan gambut. Pemanfaatan satwa liar akan berpengaruh terhadap populasi, komposisi satwa dan dominasi jenis yang selanjutnya akan mempengaruhi rantai makanan dan habitat aslinya. Namun untuk pemanfaatan satwa liar ini telah dilakukan pembatasan penangkapan berdasarkan kuota. Hal ini dimaksudkan agar penangkapan/peman­faatan didasarkan atas riap yang dihasilkan dari suatu populasi satwa. Pemanfaatan gambut diperkirakan akan berdampak penting negatif terutama karena terjadinya perubahan ekosistem gambut secara total akibat pengangkatan/pengerukan gambut.




BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Kita ketahui bahwa manusia dan lingkungan saling terkait satu sama lainnya. Karena manusia sangat ketergantungan terhadap lingkungan untuk mempertahankan hidupnya. Namun lingkungan yang diharapkan pemerintah adalah lingkungan yang bersih dan sehat tanpa adanya pencemaran dan kerusakan lingkungan, karena apabila lingkungannya tercemar dan rusak akan berdampak buruk terhadap kesehatan manusia sehingga manusia akan terancam dari berbagai penyakit yang dapat ditimbulkan dengan adanya kerusakan dan pencematan lingkungan.
Pengendalian dampak lingkungan hidup adalah upaya untuk mengatasi dan mencegah rusak dan menurunnya kualitas lingkungan agar tercapai keselarasan antar manusia dengan lingkungannya, terkendali pemanfaatan sumber daya secara bijaksana, terlaksana pembangunan berwawasan lingkungan untuk kepentingan generasi sekarang dan mendatang serta menurunnya angka kemiskinan.
Berbagai upaya dalam pengendalian dampak lingkungan akan berjalan dengan baik apabila tersusun dan dan terencana dengan baik pula, melalui tahapan proses pembangunan dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat.
Agar pelaksanaan AMDAL berjalan efektif dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan, pengawasannya dikaitkan dengan mekanisme perijinan. Peraturan pemerintah tentang AMDAL secara jelas menegaskan bahwa AMDAL adalah salah satu syarat perijinan, dimana para pengambil keputusan wajib mempertimbangkan hasil studi AMDAL sebelum memberikan ijin usaha/kegiatan. AMDAL digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberian ijin usaha dan/atau kegiatan.

B.     Saran
Dalam setiap pembangunan kota AMDAL harus selalu diperhatikan agar tidak menjadi masalah yang berkelanjutan. Pemerintah daerah harus selalu memperhatikan setiap pembangunan apakah sesuai dengan AMDAL atau tidak dan agar Lingkungan Hidup dapat terjaga.

DAFTAR PUSTAKA

Fandeli, Chafid. 2007. ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN PRINSIP       DASAR DALAM PEMBANGUNAN. Yogyakarta: LIBERTY.
Soemarwoto, Otto. 1997. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Yogyakarta: GAJAH MADA UNIVERSITY PRESS.
AMDAL: Hilangnya Hak Lingkungan Hidup diakses darihttp://timpakul.web.id/amdal.html pada tanggal 7 Juni 2010.
Muhamad Shiroth, Jootje Polie, dan Nur Mohammad Amin. PEMBANGUNAN BERWAWASAN LINGKUNGAN diakses darihttp://www.angelfire.com/id/akademika/mspemling98.html pada tanggal 22 Juni 2010.
Zulkifli. KEBIJAKAN DAN PROGRAM PEMBANGUNAN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar